Test Footer 2

Rabu, 04 November 2015

Tribunal Rakyat Internasional: Menolak Bungkam, Melawan Impunitas (Bagian 1)

Ayu Wahyuningroem | Harian Indoprogress

Ilustrasi gambar oleh Alit Ambara
Kemunculan dan Perjalanan Tribunal Rakyat Internasional
“May this Tribunal prevent the crime of silence”
KALIMAT di atas adalah petikan dari pidato penutup Bertrand Russell, seorang filsuf besar dari Inggris, ketika meresmikan War Crimes Tribunal di London, 13 November 1966. War Crimes Tribunal, atau Tribunal Kejahatan Perang, adalah suatu pengadilan non Negara yang ia gagas bersama karibnya, Jean Paul-Sartre, seorang eksistensialis kiri asal Perancis, dan rekan-rekan lain dari mulai pengacara, aktivis gerakan mahasiswa, ilmuwan, dokter, korban perang, hingga pensiunan tentara Amerika.
Tribunal ini murni merupakan inisiatif masyarakat sipil dari beberapa Negara, dan dilakukan untuk menuntut pertanggung jawaban Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Inggris, Australia, dan Korea, atas perang di Vietnam. Tribunal ini, yang kemudian dikenal dengan Russell’s Tribunal, lantas menginspirasi kemunculan tribunal rakyat di level internasional (biasa disebut International People’s Tribunal) terhadap beragam kasus-kasus kejahatan serius, termasuk kejahatan perang, agresi, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di banyak Negara di dunia, termasuk yang berkaitan dengan Indonesia.
Hingga saat ini, lebih dari delapan puluh tribunal rakyat internasional, atau beberapa menggunakan istilah pengadilan warga internasional (International Citizen’s Tribunal) sudah diselenggarakan, baik yang bersifat permanen seperti Permanent People’s Tribunal yang berbasis di Roma, ataupun yang ad hoc berdasarkan kasus-kasus tertentu.
Apa dan bagaimana sebetulnya Tribunal Rakyat Internasional, dan apa kontribusinya terhadap rejim HAM internasional serta narasi besar tentang keadilan? Apa relevansinya terhadap upaya memutus impunitas di Indonesia? Apa pula prospek dan kontribusinya terhadap penguatan gerakan masyarakat sipil dan wacana penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat d Indonesia? Hal-hal ini akan menjadi bahasan utama dalam tulisan singkat ini.
Saya akan membagi tulisan ini dalam dua bagian. Tulisan bagian pertama akan mencakup pertanyaan yang pertama, sedangkan tulisan bagian kedua membahas dua pertanyaan lainnya. Masing-masing tulisan akan saya tutup dengan sebuah kesimpulan.

Tribunal Rakyat Internasional: Kritik terhadap Sistem dan Politik Hukum Internasional
Salah satu kejahatan yang seringkali diamini banyak orang dan banyak Negara, adalah kejahatan yang diistilahkan oleh Russell sebagai crime of silence, atau kejahatan atas kebungkaman terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Jenis kejahatan ini tidak diatur dalam instrumen hukum baik nasional maupun internasional, tapi pembungkaman dan kebungkaman umumnya selalu menjustifikasi kekuasaan Negara yang sewenang-wenang dan berujung pada impunitas. Seringkali upaya masyarakat sipil yang oposan terhadap rezim penguasa menemui jalan buntu. Tidak saja perangkat hukum dan alat politik yang ada tidak cukup efektif sebagai senjata perlawanan, tapi juga perangkat dan ruang yang ada umumnya dikooptasi oleh rezim penguasa untuk melanggengkan impunitas.
Sasaran perlawanan lantas dialihkan di ruang internasional, dimana perangkat hukum pidana internasional sudah dibentuk dan sudah ada preseden untuk meminta pertanggungjawaban Negara yang telah melanggar hak-hak dasar warganya atau warga negara lain. Sayangnya, di tingkatan internasional pun seringkali tidak efektif membantu perlawanan kelompok oposisi untuk membela keadilan bagi mereka yang ditindas. Sistem hukum pidana internasional mendapat banyak kritikan dari kelompok legalis kritis, realis, poskolonial, dan juga kelompok kiri, terutama dalam kaitannya dengan politik dan kepentingan ekonomi negara-negara tertentu serta keterbatasan implementasinya di tingkatan praksis. Karl Marx, misalnya, termasuk yang memberikan warisan kritik atas institusi hukum borjuis yang menjadi bagian dari kekuasaan yang menindas.[1] Dari sini, Samuel Moyn (2012) mengkritik asas ‘netralitas’ yang diumbar oleh sistem hukum pidana internasional yang pada prakteknya tidak lebih sebagai kamuflase untuk memberi jalan bagi liberalisme untuk menghancurkan perjuangan sosialis dan anti-kolonialisme. Kelompok poskolonial juga melihat ketidak seimbangan kekuasaan antara negara-negara bekas penjajah dan negara-negara yang baru merdeka, yang umumnya adalah negara miskin dan powerless, sehingga sistem hukum internasional malah justru melanggengkan kolonialisme dalam bentuk baru.
Hal ini juga disadari Russell dan kawan-kawan ketika menggagas War Crimes Tribunal.[2]Amerika Serikat dan sekutunya tidak pernah digugat atas kejahatan perang yang mereka lakukan terhadap Vietnam, negara yang baru merdeka, di tahun 1960-an. Kondisi ini bertolak seratus delapan puluh derajat dari komitmen negara-negara “Barat” dalam hal kejahatan berat yang dilakukan oleh Nazi. Pengadilan Nuremberg digelar khusus untuk mengadili Jerman Timur, dalam hal ini Nazi, atas kejahatan genosida terhadap bangsa Yahudi. Berkaca pada Nuremberg Tribunal tersebut, tribunal yang banyak dikritik sebagai pengadilan sang pemenang atas mereka yang jadi pecundang, Russel dan kawan-kawan menggagas sebuah cermin baru untuk masyarakat dunia berkaca pada kejahatan perang yang sesungguhnya. Sebagaimana disampaikan Sartre dalam salah satu sesi tribunal:
You know the truth: in the last twenty years, the great historical act has been the struggle of the underdeveloped nations for their freedom. The colonial empires have crumbled, and in their place independent nations have grown or have reclaimed ancient and traditional independence which had been eliminated by colonialism. All this has happened in suffering, sweat and blood. A tribunal such as that of Nuremberg has become a permanent necessity. I have already said that, before the Nazi trials, war was lawless. The Nuremberg Tribunal, an ambiguous reality, was created from the highest legal principles no doubt but, at the same time, it created a precedent, the embryo of a tradition. Nobody can go back, stop what has already existed, nor, when a small and poor country is the object of aggression, prevent one from thinking back to those trials and saying to oneself: it is this very same thing that was condemned then. In this way, the hasty and incomplete measures taken and then abandoned by the Allies in 1945 have created a real gap in international affairs. We sadly lack an organization which has been created and affirmed in its permanency and universality and which has irreversibly defined its rights and duties. It is a gap which must be filled and yet which no one will fill.[3]
Kalimat terakhir merupakan benang merah dari beragam inisiatif pelaksanaan TRI. Sebuah TRI berperan dalam mengisi kekosongan hukum yang diciptakan oleh negara-negara besar yang kemudian ditinggalkan ketika kejahatan justru dilakukan oleh negara-negara ini terhadap negara kecil. Kekosongan yang sama yang juga ditinggalkan oleh rezim-rezim penguasa di sebuah Negara yang dengan sewenang-wenang melakukan kejahatan berat terhadap warga negaranya sendiri, atau terhadap warga negara lain. Tribunal ini menegaskan pentingnya keadilan formal, dan bahwa keadilan adalah juga suatu hak dan kewajiban bagi masyarakat dunia, tidak hanya terbatas pada otoritas resmi negara atau pemerintah, untuk mewujudkannya.
Tentu saja, sebuah TRI tidak bisa menggantikan formalitas hukum yang hanya mampu disahkan atau dimandatkan kepada Negara. Ini juga kritik utama yang sering ditujukan pada model tribunal masyarakat sipil yang demikian. TRI dinilai tidak memiliki basis formal dalam sistem dan mekanisme resmi yang didukung oleh negara-negara, sehingga tidak mampu mengimplementasikan putusan-putusan yang dibuatnya dalam perangkat hukum yang ada.[4]Meski begitu, TRI punya tiga peran penting: secara prinsip, teori, dan politik.
Secara prinsip, TRI mengadopsi prinsip-prinsip dan mekansime internasional dengan keluaran yang seringkali berbeda dari mekanisme resmi Negara atau lembaga antar-negara yang juga mengadopsi prinsip yang sama. Argumentasi dan putusan didasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti primer dan sekunder yang didapatkan dari investigasi dan riset yang ketat, sertapublic hearing atau kesaksian publik yang juga melibatkan saksi-saksi baik pelaku maupun korban. Karena berjarak dengan kepentingan rezim penguasa, dan umumnya mandat didapat dari korban-korban kekerasan, maka hasil dari proses eksaminasi atau pemeriksaan ini lebih mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang dianutnya.
Pemihakan terhadap korban berarti juga merupakan peran teoretis yang difungsikan oleh tribunal, yakni melawan asumsi bahwa Negara melalui representasinya bebas bias dan adil. Pada kenyataannya, senada dengan kritikan Marx, institusi dan sistem hukum seringkali ikut berperan dalam menindas kelompok atau negara tertentu. TRI menegaskan bahwa keadilan sesungguhnya juga merupakan relasi perjuangan atas kekuasaan, dan karenanya hukum perlu memihak pada mereka yang ditindas oleh kekuasaan yang sewenang-wenang. TRI juga membongkar berbagai kelemahan dan keterbatasan dalam sistem hukum yang ada, dan menunjukkan dengan gamblang impunitas yang terjadi lewat upaya-upaya pembungkaman oleh negara. Dengan begitu, TRI mempertanyakan sumber legitimasi dan kepemilikan atas norma-norma hukum internasional dengan menunjukkan berbagai kesenjangan atau kekosongan keadilan yang ada.

dadIlustrasi gambar oleh Dadang Christanto
Secara politik, peran terbesar TRI adalah membuka ruang artikulasi sekaligus mengesahkan klaim dan pengalaman mereka yang ditindas di saat ruang-ruang resmi negara telah tertutup semua. Tidak saja ruang ini memberi jalan bagi mereka yang ditindas di dalam negeri, tapi juga mereka yang di luar negeri dan bahkan masyarakat dunia ikut mengakuinya.[5] Karena ruang lingkupnya dan penglibatannya yang mendunia, TRI merupakan sebuah gerakan transnasional atau lintas negara yang menggalang dukungan dan kesadaran masyarakat dunia atas kejahatan-kejahatan serius yang dilakukan oleh pemerintah atau Negara, sekaligus mengingatkan perlunya memori bersama untuk mencegah keberulangan di tempat dan masa yang lain. Dalam prinsip demokrasi, penguasa tetap harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat yang memilihnya, dan rakyat inilah yang menjadi anggota masyarakat dunia yang bisa menekan pemerintahnya untuk menghadirkan keadilan. Negara, lewat mekanisme yang resmi, bisa saja mengabaikan sebuah kejahatan dan menegaskan impunitas. Namun, masyarakat sipil internasional dapat memobilisasi gerakan yang luas untuk menolak pembungkaman oleh negara terhadap sebuah ketidak adilan.
Russell Tribunal atas kejahatan perang di Vietnam, terlepas dari berbagai kritik yang menyertainya, adalah salah satu contoh sukses gerakan transnasional lewat mekanisme tribunal non resmi ini. Tribunal ini adalah yang pertama kali di dunia yang menegaskan bahwa Vietnam adalah satu negara, bukan dua, yang baru merdeka, dan menjadi obyek ekspansi imperialisme Amerika Serikat. Kedua, Amerika Serikat, dibantu oleh Australia, New Zealand, dan Korea Selatan menyerang bukan hanya Vietnam, tapi juga Kamboja dan Laos. Dalam serangan ini, negara tetangga seperti Thailand, Filipina dan Jepang juga complicit terhadap serangan brutal Amerika dan sekutunya. Sesi-sesi tribunal dilakukan di beberapa negara, dan mengumpulkan dukungan dari berbagai lapisan. Respon dunia dari tribunal ini adalah pengakuan atas invasi Amerika dan sekutunya, dan dukungan luas untuk pembebasan Vietnam dan mengakhiri perang di Asia Tenggara. Kesuksesan tribunal ini dilanjutkan dengan Russel Tribunal kedua yang diadakan untuk memeriksa dan memberi putusan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Amerika Latin oleh rejim dikatator militer.
Contoh yang lain adalah tribunal rakyat atas pendudukan Palestina oleh Israel. Didukung sepenuhnya oleh Bertrand Russell Foundation, tribunal yang dikenal dengan Russell Tribunal for Palestine (disingkat RToP) ini diselenggarakan untuk menginvestigasi pelanggaran hukum internasional yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Palestina dan menghalangi hak mereka untuk menentukan nasib sendiri (self determination). Tribunal ini melibatkan seratus enampuluh nama-nama besar di berbagai dunia, mulai dari musisi, artis, peraih nobel, ilmuwan, mantan petinggi PBB, hingga mantan kepala negara, dan juga ratusan lembaga serta organisasi yang mendukung perdamaian dan penyelesaian masalah Palestina. Termasuk juga yang terlibat adalah Carmel Budiarjo, seorang mantan tahanan politik 1965 di Indonesia yang kemudian mendirikan organisasi Tapol di London. Dalam situs RToP disebutkan:
This Tribunal has been named the Russell Tribunal on Palestine. It will reaffirm the supremacy of international law as the basis for a solution to the Israeli Palestinian conflict. It will identify all the failings in the implementation of this right and will condemn all the parties responsible for these failings, in full view of international public opinion.[6]
Kemampuan RToP memobilisir dukungan terhadap penyelesaian masalah Palestina mendesak pengakuan dunia dan PBB atas kejahatan serius yang terjadi di Palestina, sekaligus menolak pembungkaman yang dilakukan oleh negara-negara besar termasuk juga PBB. RToP, dalam putusan akhirnya, menegaskan terbuktinya kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan hasutan ke arah genosida. Meskipun RToP tidak secara eksplisit menyebutkan genosida dalam tuntutannya, namun RToP berpendapat bahwa genosida dapat terjadi karena impunitas terus dibiarkan di tengah kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dan adanya hasutan langsung ke arah genosida.[7] Israel dan beberapa negara pendukungnya dinilai mengabaikan hukum internasional, dan PBB serta negara-negara di dunia diminta bersikap untuk aksi-aksi illegal yang dilakukan Israel dalam okupasinya di Palestina. Putusan RToP ini adalah pengakuan internasional pertama yang resmi, mengadopsi hukum internasional yang tidak pernah dilakukan oleh negara-negara dan PBB sebelumnya. Pengakuan ini menjadi rujukan resmi dan advokasi jangka panjang untuk penyelesaian masalah Palestina.
Selain RToP, Russell Tribunal juga menginspirasi berbagai tribunal lain. Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) adalah salah satunya. Berbeda dengan RToP atau beberapa tribunal lain yang sifatnya per kasus (ad hoc), PPT dibentuk berdasarkan pertimbangan perlunya sebuah mekanisme tribunal masyarakat sipil yang berkelanjutan, yang dapat terus menerus mengakomodir kebutuhan akan keadilan yang terus dibungkam atau tidak mampu dihadirkan oleh negara lewat mekanisme resminya. PPT dibentuk tahun 1979 dan berbasis di Roma, Italia, diinisiasi awalanya oleh pengacara dan senator Italia Lelio Basso dan didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat sipil di beberapa negara. PPT mendasarkan dirinya pada Dekalarasi Universal Hak-hak Rakyat (Universal Declaration of the Rights of the Peoples, atau dikenal juga dengan Deklarasi Aljir) dan Kesimpulan Russel Tribunal Kedua tentang Amerika Latin. Hingga hari ini, tidak kurang dari tiga puluh Sembilan kasus sudah digelar oleh PPT di berbagai negara.[8] PPT memeriksa berbagai complain atas dugaan pelanggaran HAM yang diajukan oleh beragam komunitas yang terkena dampak pelanggaran tersebut. Sama seperti TRI lainnya, PPT juga menggunakan format pengadilan formal yang ketat, dan mengeluarkan putusan. Beberapa kasus besar yang selama ini dibungkam oleh negara-egara lewat pemerintah dan institusinya, antara lain kasus genosida Armenia, dan intervensi Amerika di Nikaragua dan Amazon.

Kesimpulan
Sejarah mencatat, hanya sedikit saja kasus-kasus kejahatan oleh Negara yang bisa diadili dalam sistem hukum internasional yang ada saat ini. Dengan kata lain, hukum internasional dan domestik tidak selalu dapat memberikan keadilan karena memiliki berbagai keterbatasan dan selalu beririsan dengan kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Hukum kemudian menjadi milik penguasa, dan memapankan impunitas serta membuat sebuah kejahatan pembungkaman terhadap ketidak adilan dan penindasan.
TRI menjadi sebuah ide yang dikongkritkan atas pertimbangan kekosongan dan kesenjangan hukum, antara yang normatif dan yang riil. TRI adalah keresahan masyarakat sipil yang muncul dari ambiguitas negara-negara terhadap keadilan. Atas dasar keresahan inilah pilihan TRI mengadopsi sepenuhnya hukum-hukum dan norma yang ada untuk menjadikannya sebuah cermin lain keadilan, yakni keadilan yang memihak pada korban dan kelompok yang tertindas.
TRI, meskipun tidak mendapatkan legitimasi formal dari negara, namun memiliki dampak penting secara teori, prinsip dan politik. TRI tidak saja memberikan ruang bagi korban untuk mereklamasi tuntutannya, tapi juga mampu memberi fondasi dan pengakuan internasional terhadap sebuah kejahatan berat, dan memobilisir solidaritas dunia untuk menekan negara-negara menunaikan tanggung jawab bersama untuk menegakkan HAM dan keadilan. TRI adalah suatu terobosan yang mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip hukum, namun tetap mengedepankan kebutuhan untuk kebenaran, pemulihan untuk korban serta reformasi institusi untuk jaminan ketidak berulangan di masa depan.
Tulisan berikutnya, sebagaimana saya sampaikan di bagian awal, akan membahas beberapa TRI yang sudah dilaksanakan terkait dengan Indonesia, dan prospek serta tantangannya untuk dilakukan kembali sebagai inisiatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di tanah air.***
(bersambung ke bagian-2) 
Penulis adalah kandidat Doktor, Australian National University (ANU), peneliti International Peoples’ Tribunal untuk kejahatan berat 1965 (IPT 65)
___
Kepustakaan:
Argibay, Carmen, “Sexual Slavery and the Comfort Women of World War II”, dalam Berkeley Journal of International Law, Vol 21, Issue 2, 2003
Bickford, Louis, “Unofficial Truth Project”, dalam Human Rights Quarterly, 29, 2007, hal. 994-1004
Byrnes, Andrew dan Gabrielle Simm, “Peoples’ Tribunals, International Law and the Use of Force”, dalam University of New South Wales Law journal, 28, 2013
Chega! Final Report of the Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor (CAVR), 2005
Henry, Nicola, “ Memory of an Injustice: the “Comfort Women” and the Legacy of the Tokyo Trial”, dalam Asian Studies Review, vol 37 issue 3, 2013
Hindra, Eka, dan Koichi Kimura, Mereka Memanggilku Momoye, Esensi, 2007
Jiwon, Suh, The Politics of Transitional Justice in Post-Soeharto Indonesia, 2012 (tidak diterbitkan)
Klinghoffer, Arthur, dan Judith Apter Klinghoffer, International Citizens’ Tribunal: Mobilizing Public Opiniion to Advance Human Rights, Palgrave, 2002
Kontras dan ICTJ, Derailed: Transitional Justice in Indonesia since the Fall of Soeharto, 2011
Limqueco, Peter, and Peter Weiss (eds), Prevent the Crime of Silence, Reports from the Sessions of International War Crimes Tribunal Funded By Bertrand Russell, 1971
Linton, Suzannah, “Accounting for Attrocities in Indonesia”, dalam Singapore Year Nook of International Law, Vol 11, 2007
Moyn, Samuel, The Last Utopia: Human Rights in History, Harvard University Press, 2012
Simm, Gabrielle dan Andrew Byrnes, “International Peoples’ Tribunal in Asia: Political Theatre, Juridical Farce, or Meaningful Intervention?”, dalam Asian Journal of International Law, 2015
Wahyuningroem, Sri Lestari, “Seducing for Truth and Justice: Civil Society Initiatives for the 1965 Mass Violence in Indonesia”, dalam Journal of Current Southeast Asian Affairs, 32, 3, 2013
——————
[1] Lihat Karl Marx, The Rights of Man and Citizen in “On the Jewish Question”, pertama kali diterbitkan tahun 1844.
[2] War Crimes Tribunal yang digagas Russell dan kawan-kawan ini, menurut beberapa peneliti, bukanlah inisiatif tribunal masyarakat sipil yang pertama. Hanya saja, dimensi internasional, dengan pelibatan dari berbagai kalangan di beberapa negara dan penyelenggaraan serta cakupannya yang menduinia, membuat tribunal ini menjadi tribunal internasional pertama yang selanjutnya menginspirasi kmunculan banyak tribunal rakyat internasional lainnya. Lihat diskusinya di Arthur Klinghoffer dan Judith Apter Klinghoffer, International Citizens’ Tribunal: Mobilizing Public Opiniion to Advance Human Rights, Palgrave, 2002.
[3] Peter Limqueco and Peter Weiss (ed), Prevent the Crime of Silence, Reports from the Sessions of International War Crimes Tribunal Funded By Bertrand Russell, 1971
[4] Simm, Gabrielle dan Andrew Byrnes, “International Peoples’ Tribunal in Asia: Political Theatre, Juridical Farce, or Meaningful Intervention?”, dalam Asian Journal of International Law,September 2015, hal. 2
[5] Byrnes, Andrew dan Gabrielle Simm, “Peoples’ Tribunals, International Law and the Use of Force”, dalam University of New South Wales Law journal, 28, 2013, hal. 18
[6] http://www.russelltribunalonpalestine.com/en/about-rtop
[7] ibid
[8] Lihat websitenya http://www.fondazionebasso.it/2015/introduction?lang=en

http://indoprogress.com/2015/11/tribunal-rakyat-internasional-menolak-bungkam-melawan-impunitas-bagian-1/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+indoprogress-feed+%28IndoPROGRESS%29

0 komentar:

Posting Komentar