Test Footer 2

Minggu, 22 November 2015

Sambutan Koordinator Umum IPT 1965

November 22, 2015

Nursyahbani Katjasungkana, Den Haag 2015

Sambutan Koordinator Umum Yayasan IPT 1965
pada Pembukaan International People’s Tribunal
tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan tahun 1965 di Indonesia
10-13 November 2015.


Ibu-ibu dan Bapak-Bapak,

Tahun ini persis 50 tahun lalu halaman hitam sejarah Indonesia pasca kolonial berawal: pembunuhan massal ratusan ribu warga tak bersalah, pemenjaraan besar-besaran dalam kondisi tidak berpri kemanusiaan, penyiksaan, pembudakan, penghilangan paksa, kekerasan seksual dan bentuk-bentuk penganiayaan lain.

Ribuan intelektual muda yang paling menjanjikan menjadi eksil. Partai Komunis Indonesia (PKI) dihancurkan. Diktator militer di bawah pimpinan Jenderal Suharto membatasi dengan ketat hak-hak asasi warga Indonesia. Sampai saat ini impunitas para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini masih berlaku dan para korban belum dipulihkan haknya, malah mereka dianggap bersalah atas penderitaan yang dialaminya sendiri dan keluarganya.

Bukan hanya impunitas, tetapi penganiayaan juga masih berkelanjutan. Milisi masih diperbolehkan atau didorong untuk membubarkan pertemuan para korban di Yogyakarta, Bukittinggi dan Solo; seorang warga negara Swedia dan eksil Indonsia dan seorang anggota jaringan IPT dideportasi setelah mengunjungi kuburan massal tempat ayahnya dimakamkan.

Jurnal seorang mahasiswa yang didedikasikan untuk peristiwa 1965 di Salatiga dirampas dan dibakar. Para pembela HAM masih terus menerus diganggu dan dua minggu lalu acara peluncuran buku, pameran dan pagelaran film tentang periode itu yang dijadwalkan pada Festival Penulis dan Pembaca di Ubud Ubud Writers’ and Readers’ Festival terpaksa dibatalkan karena diancam pencabutan izin event secara keseluruhan. 

Mahasiswa Indonesia yang mau menjadi relawan Tribunal ini sempat diancam akan dicabut beasiswanya. Jadi, hak-hak yang dijamin UUD bagi warga Indonesia, hak kebebasan berpendapat dan berorganisasi tidak dilindungi.

Kampanye propaganda yang menghasut tentara dan milisinya untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan masih belum resmi dibantah. PKI masih digambarkan sebagai anti agama, penghancur negara dan pendorong penyimpangan seksual.

Para pembela HAM pun saat ini masih dituduh komunis gaya baru. Buku-buku sejarah masih penuh kebohongan seperti sejak pembunuhan para jenderal pada 1 Oktober 1965. 
Berapa besarnya pembunuhan massal tidak diketahui, negara tidak merasa bertanggung jawab sama sekali terhadap kejahatan massal yang dilakukan di bawah jurisdiksinya. 
Negara-negara lain yang mengetahui pembantaian besar-besaran saat itu tidak berbuat apa pun untuk menghentikannya, yang memang mensuplai kebutuhan-kebutuhan tentara untuk melakukan tugas kriminal, juga tidak merasa bertanggung jawab.

Upaya nasional untuk mencari kebenaran yang mendahului rekonsiliasi masih gagal. Laporan Komnasham tahun 2012 tentang enam daerah yang semestinya bisa dijadikan landasan untuk mencari kebenaran dan keadialn dan melakukan rekonsiliasi tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung. Laporan lengkap masih belum diterbitkan dan isinya disembunyikan .

Sampai hari ini rakyat Indonsia masih menolak hak terhadap kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan untuk tidak terjadi lagi. Remaja Indonesia dibesarkan dengan kebohongan dan kejahilan. Stigma terhadap kakek nenek dan orang tua mereka diwariskan ke generasi ketiga. Kini tiba saatnya untuk memutus lingkaran syetan penolakan, distorsi, tabu dan kerahasiaan tentang peristiwa 1965. Dalam sejarah kebohongan selalu terbongkar. Kebenaran tidak bisa terus menerus disembunyikan.

Oleh karena itu, korban langsung kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi setelah 1 Oktober 1965, baik yang tinggal di dalam maupun di luar Indonesia, dan keluarganya, didukung oleh para pengacara HAM, aktivis, artis, jurnalis dan peneliti yang telah lama menekuni periode tersebut, berkumpul untuk mengangkat kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan ini ke tingkat internasional. Kami mendirikan Yayasan IPT 1965 untuk menyelenggarakan Pengadilan Rakyat Internasional mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 1965 di Indonesia. Kami berhasil mengumpulkan bahan untuk dibawa ke Tribunal, untuk dipertimbangkan tanpa rasa takut atau keberpihakan.

Di tribunal ini para korban bisa berbicara terang-terangan. Mereka sangat lama ditutup mulutnya. Bahan-bahan yang dikemukakan di depan Tribunal akan menunjukkan kepada publik kasus-kasus pembunuhan massal dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan setelah 1 Oktober 1965. Tribunal akan membantu membuka ruangan bagi debat publik tentang sejarah Indonsesia, tentang ambisinya pasca zaman colonial, tentang upayanya untuk membangun masyarakat adil, tentang upayanya untuk menegakkan hukum. Kami, orang-orang yang mendirikan Tribunal ini mengatakan: Jangan terulang lagi!

Tanpa kompromi kami menyatakan dengan tegas harapan kami, bahwa keadilan adalah mungkin di Indonesia dan HAM serta hukum akan diakui dan dihormati.

Tujuan kami adalah untuk mendorong proses penyembuhan. Untuk membantu Indonesia mewujudkan tujuan yang dinyatakannya sendiri dan agar Indonesia berpotensi menjadi negara di mana para generasi penerus bisa hidup damai dan sentosa. Oleh karenanya kebenaran harus ditegakkan. Luka di sejarah Indonesia terlalu dalam.

Pola kekerasan dan penindasan tertanam kuat di dalam aparat keamanan dan direstui oleh kelompok-kelompok politik dan sosial-ekonomi yang berkepentingan. Selama sejarah Indonesia terpelintir dalam benak rakyat dan dalam sistem pendidikannya, Indonesia tidak akan bisa belajar dari kesalahannya di masa lalu sehingga tidak ada jaminan kekerasan tidak akan terulang lagi.

Sebagai koordinator umum Yayasan IPT 1965 yang didirikan pada 2014 saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah bekerja dan masih bekerja keras untuk memungkinkan Tribunal dibuka hari ini.

Terutama saya ucapan terima kasih kepada panel hakim: Mireille Fanon- Mendès-France, Cees Flinterman, John Gittings, Helen Jarvis, Geoffrey Nice, Shadi Sadr dan Zak Yacoob
Para jaksa kita: Todung Mulya Lubis (ketua), Antarini Arna, Bahrain Makmun, Uli Parulian Sihombing , Silke Studzinsky, Sri Suparyati, Agung Wijaya
Panitra kita, Szilvia Csevar
Panitia penyelenggara: Helene van Klinken (koordinator relawan, dan sekretariat), Annet van Offenbeek (anggota panitia penyelenggara, dan keamanan), Lea Pamungkas( koordinator tim media di Belanda), Ratna Saptari (anggota panitia penyelenggara, anggota editor laporan penelitian) Dolorosa Sinaga (tim media dan seni di Jakarta), Sri Tunruang ( bendahara), Artien Utrecht (anggota panitia penyelenggara ), Sri Lestari Wahyaningrum ( koordinator tim Indonesia, editor laporan penelitian), Saskia Wieringa (ketua Yayasan IPT, koordinator laporan penelitian)

Dewan penasehat kita: Syamsiah Achmad, Jan Breman, Martha Meijer, Nico Schulte Nordholt, Joshua Oppenheimer, Jan Pronk, Indai Sajor, Frederiek de Vlaming, Abram de Swaan, Galuh Wandita, Ben White, Herlambang Wiratraman.

Ucapan terima kasih khusus saya sampaikan untuk para saski dan saksi ahli yang mau bersaksi untuk mendukung dakwaan. Karena mereka berani menyampaikan kesaksian di Tribunal untuk membongkar kejahatan terhadap kemanusiaan.

Terima kasih juga kepada para anggota Tim Media dan sukarelawan lainnya.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah menyumbang lewat kampanye crowd finding dan para penyumbang lainnya.

Tribunal ini didedikasikan terutam bagi para korban dan keluarganya, termasuk mereka yang terbunuh dan hilang. Juga kepada generasi penerus dengan harapan agar mereka lebih bisa menilai sejarah masa lalu negerinya. Keadilan buat para korban berarti keadilan bagi masa depan Indonesia.

Nursyahbani Katjasungkana SH

http://1965tribunal.org/id/sambutan-koordinator-umum-yayasan-ipt-1965/

0 komentar:

Posting Komentar