Test Footer 2

Jumat, 06 November 2015

Peradilan Rakyat Kasus 1965, Ini Mekanismenya

JUM'AT, 06 NOVEMBER 2015 | 16:04 WIB

Todung Mulya Lubis. TEMPO/Subekti
TEMPO.COJakarta - Peradilan rakyat merupakan upaya hukum luar biasa yang digagas di luar mekanisme formal. Mekanisme persidangannya jauh berbeda dengan peradilan pada umumnya. “Peradilan ini tidak untuk meminta pertanggungjawaban dan menghukum seseorang, tapi mengungkap kebenaran peristiwa,” ujar jaksa penuntut, Todung Mulya Lubis, Jumat, 6 November 1965.
Peradilan rakyat tentang tragedi 1965 bakal digelar pada 10-13 November 2015 di Den Haag, Belanda. Mekanisme itu ditujukan untuk membuktikan kasus pembantaian massal pascameletusnya tragedi 30 September 1965. Putusan peradilan rakyat tak bersifat mengikat, tapi sebatas putusan moral yang mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat kebijakan terhadap peristiwa 1965.
Todung menjelaskan, fakta seputar tragedi 1965 akan dibuktikan lewat kesaksian para korban dan dokumen penunjang. Tim penuntut akan membeberkan alat bukti yang mereka miliki untuk diuji di hadapan tim panel hakim, yang terdiri atas tujuh orang. Para hakim yang ditunjuk panitia penyelenggara umumnya berlatar praktisi hukum, kalangan akademisi, dan pegiat hak asasi manusia.
Berbeda dengan mekanisme peradilan pada umumnya, kata Todung, peradilan rakyat digelar secara maraton selama empat hari. Hakim panel akan menguji seluruh alat bukti secara bertahap sesuai dengan materi dakwaan. Putusan kasus itu nantinya berbentuk rekomendasi. Tapi, waktu yang diperlukan untuk membuat keputusan itu cukup panjang. "Karena harus dipelajari dulu. Mungkin bisa selesai setahun,” katanya.
Menurut Todung, mekanisme peradilan rakyat perlu didorong agar tragedi 1965 tak lagi menyisakan tanda tanya. Karenanya, persidangan kasus itu perlu dipercepat untuk menjamin kualitas pembuktian. “Setelah 50 tahun terjadi, penelusuran kasus itu semakin sulit terungkap. Para saksi tak banyak yang masih hidup, bukti-bukti juga semakin sulit ditemukan,” katanya.

RIKY FERDIANTO

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/06/078716496/peradilan-rakyat-kasus-1965-ini-mekanismenya

0 komentar:

Posting Komentar