Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 31 Januari 2016

Mahasiswa NTT Tuntut Nasionalisasi PT Freeport dan tolak tambang di NTT

Kota Kupang, Seruan mahasiswa, Persoalan Tambang yang hari ini masih terus terjadi tidak akan berhenti apabila Masyarakat masih berdiam diri. Contohnya Salah satu Perusahaan tambang emas asing, Freeport (AS), yang telah mengeruk kekayaan alam di negeri ini. Freeport ini merupakan perusahaan yang sudah kurang lebih 47 tahun beroperasi di negeri ini terhitung sejak 1967-2016. Tidak sedikit kekayaan alam dari perut bumi negeri ini dikeruk dan dibawa keluar negeri. Dengan di perpanjang kontrak Freeport pada tanggal../01/15 oleh pemerintah atau Negara hingga 2041, Akan semakin membawa Indonesia dalam keterpurukan serta keberlanjutan hidup generasi penerus yang terancam nantinya.
Sementara itu Aktivitas pertambangan yang sedang berjalan di Nusa tenggara timur NTT juga Tidak memberikan Dampak yang baik, Tambang milik asing yang terus beroperasi ini ke depannya akan mengancam Pulau – pulau kecil di NTT.
Aliansi perjuangan rakyat Nusa tenggara timur APR NTT yang tergabung dari Eksekutif kota Liga mahasiswa nasional untuk demokrasi kupang EK LMND Kupang, Pemuda oebelo peduli rakyat tertindas POPRETAR, Melakukan aksi Long marc yang dimulai dari Stadion merdeka pada, 27/01/16 jam 09.00 WIB.
APR NTT dengan mengusung Tema Nasionalisasi PT Freeport dan tolak tambang di NTT demi kesejahteraan Rakyat. Dalam Orasi – orasi politiknya Koordinator lapangan, Yosep Sali mengatakan Persolan dalam Bangsa ini harus di selesaikan, tentunya Pemuda sebagai pelopor perjuangan bersama rakyat harus bersatu untuk melihat persoalan secara obyektif dan menindaklanjuti persoalan yang terjadi tersebut. Lanjutnya, Persoalan tambang yang hari ini menindas rakyat karena tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan ini merupakan salah satu dari sekian persoalan yang harus di selesaikan karena Aparatus Negara tidak mampu menyelesaikan. Kemudian Kita mengetahui “Posisi Negara dan aparatusnya hari ini lebih memihak pada para Investor tidak memihak pada rakyat”. Pungkasnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh, Gusti Haupunu Selaku Ketua Ek LMND kupang mengatakan Sistem yang hari ini diterapkan bangsa ini telah melahirkan Persoalan – persoalan di setiap sektor, Salah satunya sektor pertambangan yang hari ini tidak pernah memberikan Dampak positif bagi Rakyat, Oleh karena itu PT Freeport yang hari ini masih di kuasai oleh asing harus di Nasionalisasikan. Kemudian lanjutnya, Hasil – hasil pertambangan harus di gunakan untuk kesejahteraan rakyat oleh karena itu, setelah di nasionalisasikan PT Freeport dan perusahaan tambang lainnya harus di bawah control rakyat serta membangun smelter.
Sementara itu, Marco oliveira selaku ketua Poprater menegaskan Di NTT tambang harus di tutup karena adanya tambang telah mematikan sektor – sektor produktif rakyat, Secara geografi pun NTT tidak layak sebagai daerah pertambangan. Lanjutnya, Banyak persoalan yang terjadi akibat adanya tambang serta pemerintah yang Kian pro terhadap investor. Tegasnya.
Dengan di lakukan aksi ini, Dapat mengubah pemahaman masyarakat dan menggugah masyarakat untuk berjuang bersama melawan segala bentuk penindasan.
Aksi dengan menggunakan atribut Hitam – hitam ini , berakhir dengan mimbar bebas di Halte Kupang.
Fransisco lopes, Kontributor seruan mahasiswa untuk kota kupang.
https://mahasiswantt.wordpress.com/2016/01/31/mahasiswa-ntt-tuntut-nasionalisasi-pt-freeport-dan-tolak-tambang-di-ntt/

Sabtu, 23 Januari 2016

1 Tahun Kriminalisasi BW, Status Hukum Menggantung

23/01/2016

81/SK-RILIS/I/2016
PERS RILIS
Tepat setahun yang lalu, 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Berbagai kejanggalan melekat pada penangkapan ini dan sekaligus menandai dimulainya gelombang kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik dan para pendukung KPK. Dari hal tersebut ada beberapa refleksi yang dapat dilihat.
Pertama mengenai penanganan kasus yang berjalan sangat lamban. Ini tidak sesuai dengan pernyataan Bareskrim yang sejak awal penangkapan selalu menyebut-nyebut memiliki bukti lebih dari cukup untuk membuktikan BW melakukan tindak pidana. Namun justru berkali-kali berkas perkara BW dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekitar 8 bulan setelah penangkapan BW, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareksrim kepada Kejagung baru dilakukan.
Sejak tahun 2008 sampai 2015, kurang lebih 20 kasus dugaan tindak pidana yang sama dengan yang disangkakan kepada BW, tercatat waktu paling lama yang ditempuh mulai dari tahap penyidikan sampai persidangan adalah 10 bulan. Namun dalam kasus BW, penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar satu minggu semenjak diterbitkannya sprindik. Dan butuh waktu sangat lama untuk penyerahan ke Kejagung.
Kedua, setelah perkara ditangan Kejagung, kasus BW juga masih terombang-ambing. Kejagung seperti tidak yakin dan setengah hati menerima dan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dari Bareskrim. Dugaan ini timbul apabila melihat fakta bahwa sudah sekitar 4 bulan semenjak dilakukannya serah terima BW dari Bareskrim kepada Kejagung, dan belum ada tanda-tanda kejaksaan akan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Bila mengacu pada Peraturan Jaksa Agung terkait pedoman penanganan perkara pidana umum, seharusnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Keragu-raguan penuntut umum
dalam melimpahkan perkara ke pengadilan secara sederhana semakin membuktikan bahwa kasus BW adalah Kriminalisasi.
Mengingat jangka waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, melalui ini kami LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan para pendukung gerakan anti korupsi lainnya.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Ichsan (087789298381)
Isnur (081510014395)

http://www.bantuanhukum.or.id/web/1-tahun-kriminalisasi-bw-status-hukum-menggantung/

Rabu, 06 Januari 2016

TERBUKTI SECARA AKADEMIS AMANDEMEN KABURKAN KONSTITUSI UUD NKRI 1945 LARI JAUH DARI PANCASILA & CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM
Diunggah : Rabu, 06 Januari 2016 —

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hardjono, S.H., M.H.,  berhasil menyandang gelar doktor dalam bidang ilmu filsafat setelah berhasil
mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Filsafat, Rabu (6/1).

Dalam disertasinya yang berjudul Paradigma Holistik Ekologi Fritjof Capra dalam perspektif Filsafat Hukum: Relevansinya dengan pengembangan hukum di Indonesia, Hardjono mengatakan UUD 1945 yang sekarang ini sudah mengalami empat kali amandemen sehingga semakin jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak sesuai dengan filosofische principle Pancasila 1 Juni 1945 bahkan tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
“Bahkan, tidak memiliki relevansi dengan paradigma holistik ekologi Fritjof Capra dalam konteks filsafat ilmu hukum,” katanya.

Menurut Hardjono paradigma holistik-ekologi Fritjof Capra berlandaskan ontologi relatif, epistemologi holistik integratif, dan aksiologi nilai. Adapun relevansi paradigma hukum holistik-ekologi Fritjof Capra dalam pengembangan filsafat ilmu hukum, katanya, terdapat hubungan keilmuan dalam menegakkan kebenaran ilmu pengetahuan berdasarkan moral demi kemaslahatan umat manusia dan alam semesta beserta isinya yang merupakan ciptaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara dari sisi posisi positivisme hukum, UUD 1945 mengalamai perubahan dan penggantian 300 % diktum pasal-pasal. Bahkan, dari segi filosofis Indonesia sudah tidak semata-mata mengikuti paham rechstaat atau Civil Law System, namun menggunakan mix law.  “Dengan campuran civil law system dan common law system atau rule of law yang sangat bercirikan liberal kapitalistik yang merupakan genre dari paham positivisme yang bermetamorfosa menjadi positivisme hukum,” ujarnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

https://www.ugm.ac.id/id/berita/10991-dosen.fh.ui.raih.doktor.di.fakultas.filsafat.ugm