Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 Mei 2011

EMPAT DEKADE INDUSTRI PERTAMBANGAN INDONESIA, 10 JULI 2007

RAKYAT DAN LINGKUNGAN MENSUBSIDI INDUSTRI PERTAMBANGAN

Penulis : Siti Maimunah |  http://www.jatam.org/content/view/64/21/

Freeport bilang, “Tanah ini milik negara, kami sudah beli dari negara.”  Saya tanya, “Sejak kapan negara bikin tanah, air, ikan dan karaka lalu kasih saya sehingga dia boleh ambil seenaknya?”  Mama Yosepha, Yamahak)
Ungkapan penuh makna diatas keluar dari mulut seorang perempuan pejuang dari suku Amungme di pegunungan tengah Papua Barat. Yoshepa Alomang namanya,  Dia adalah salah seorang dari tujuh tokoh dunia yang menerima penghargaan  Goldman Environmental Prize pada tahun  2001.  

Ada nada marah dalam ungkapan Yoshepa. Betapa tidak, tanah yang tadinya milik komunal masyarakat adat Amungme, kini beralih menjadi wilayah pertambangan milik PT. Freeport Indonesia. Sungai yang tadinya bening kini rusak parah karena menjadi tempat buangan limbah perusahan itu. Dusun-dusun sagu yang menjadi sumber pangan bagi penduduk lokal mati tergenang rembesan air limbah. Belum lagi dampak lainnya seperti pelanggaran HAM, ketimpangan sosial,  gangguan kesehatan dan lain sebagainya juga dirasakan penduduk yang tadinya hidup bersahaja. Sementara disisi lain, perusahaan asal Amerika Serikat itu  menikmati keuntungan yang luar biasa besar dari tanah orang Amungme.
Yoshepa ternyata tidak sendiri. Di banyak tempat, daya rusak pertambangan skala besar terbukti menurunkan bahkan menghentikan keberlanjutan pelayanan alam, produktifitas rakyat hingga mengancam keselamatan mereka. Kasus buyat menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pertambangan memiliki daya rusak. Tiga bulan sejak Newmont membuang 2000 ton limbah tailing setiap harinya ke teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Penghasilan nelayan menurun drastis, beberapa tahun berikutnya semakin banyak keluarga nelayan yang tak bisa bekerja karena mengalami sakit. Mulai tumor, sakit kepala akut, lumpuh hingga gangguan reproduksi perempuan. Beberapa dari mereka meninggal setelah sakit berkepanjangan.


Hak Menguasai Negara atas Bahan Tambang

Pengambilalihan urusan pertambangan dari komunitas dan atau organisasi kekuasaan lokal di nusantara untuk pertama kalinya terjadi pada tahun 1850. Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Mijn Reglement 1850 . Peraturan ini diberlakukan hampir di seluruh wilayah   yang kini menjadi negara Republik Indonesia. Inilah satu instrumen hukum yang digunakan pemerintah kolonial Belanda mengambil alih, mengatur dan memanfaatkan bahan mineral bagi kepentingan ekonomi mereka. Dari sinilah pemerintah kolonial Belanda berhak memberikan konsesi kepada pihak swasta. Demi menjamin kepentingannya terhadap bahan tambang diwilayah jajahannya. Kepentingan itu seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya teknologi transportasi yang menggunakan batu bara.

Lantas 39  tahun kemudian, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Mijnwet 1899. Wet pertambangan ini dibuat Staten Generaal  dengan Pemerintah di negeri Belanda. Sejak saat itu tampak bahwa pemerintah Hindia Belanda telah menempatkan negara pada posisi sentral mengurus pertambangan di wilayah jajahannya. Siapapun yang ingin menambang pada saat itu, haruslah dengan izin dari pemerintah. Izin diberikan dalam bentuk konsesi. Hal lain yang diatur oleh wet pertambangan itu adalah penggolongan bahan galian menjadi 2 golongan, tetapi secara tidak langsung terdapat  pula bahan galian  golongan ke-3, yaitu bahan galian yang tidak tercantum dalam pasal 1 Indische Mijnwet . Dalam hal ini walau tidak secara tegas, wet pertambangan saat itu telah menentukan kewenangan pemerintah berdasarkan jenis bahan galian yang penting dan tidak penting. Dimana untuk bahan galian yang penting, kewenangaan pemberian konsesi ada ditangan pemerintah pusat. Kata penguasaan negara atas sumberdaya pertambangan pada periode tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan kolonial Belanda. Jalan yang ditempuh adalah memasukkan para pemodal besar untuk melakukan eksploitasi besar-besaran sesuai dengan teknologi yang ada pada saat itu.

Pengurusan sektor pertambangan umum ini sama sekali tak berubah hingga 68 tahun kemudian saat terbitnya UU No 11 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan Umum. Bahkan kemana arah pengelolaan sektor pertambangan Indonesia saat itu dengan gamblang diarahkan oleh UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing. Beberapa bulan setelah UU PMA disahkan, pemerintah melakukaan penandatanganan Kontrak Karya generasi pertama dengan PT Freeport Indonesia. Barulah kemudian UU No 11/ 1967 disahkan. Sehingga jangan heran jika pertambangan PT Freeport begitu kental mewarnai arah kebijakan sektor pertambangan di Indonesia.  


Daya Rusak Pertambangan


Tak dipungkiri, pertambangan memberikan pendapatan bagi negara dan juga pemerintah daerah. Tetapi yang lebih tak terbantahkan adalah bagaimana daya rusak sektor ini berkontribusi terhadap pemiskinan di sekitar kawasan pertambangan. Kegiatan pertambangan (baik tambang skala besar maupun kecil) pada dasarnya memiliki daya rusak bagi lingkungan yang sulit dipulihkan. Pemiskinan disekitar pertambangan terjadi karena pengurus negara dan perusahaan mengingkari daya rusak sektor pertambangan.

Daya rusak sendiri dibatasi pengertiannya sebagai suatu bentuk campur tangan terhadap sistem-sistem alami yang mengakibatkan rusaknya sistem alami tersebut sehingga fungsi-fungsi alamiahnya berkurang atau bahkan hilang. Semakin besar skala suatu kegiatan pertambangan maka potensi terjadinya kerusakan ekosistem menjadi makin besar dan sulit dipulihkan. Semakin rendah campur tangan negara dalam memperkecil daya rusak pertambangan, makin besar biaya pemulihan yang ditanggung rakyat dan lingkungan sekitar.  Image

Seluruh tahap pengembangan tambang mineral misalnya memiliki dampak merusak lingkungan hidup dan ekosistem alami tempatnya beroperasi. Di wilayah operasi, dimana masyarakat setempat hidup dan penghidupannya bergantung sebagian dan/ atau sepenuhnya kepada tanah dan kekayaan alam, seluruh mata rantai operasi tambang mineral memiliki dampak terhadap penurunan mutu dan pelenyapan kehidupan masyarakat. Berbagai aspek penghidupan rakyat mulai dari biofisik, sosial ekonomi, hingga politik menerima dampak seluruh mata rantai operasi tambang mineral.

Proses pemiskinan terjadi bahkan sejak awal pertambangan masuk. Sejak hak penguasaan dan kelola rakyat atas tanah diingkari. Sehingga perizinan pertambangan dikeluarkan secara sepihak. Terbukti tak ada satu pun Kontrak Karya (KK) Pertambangan dan Kuasa Pertambangan yang mendapatkan persetujuan rakyat sebelum diberikan. Bahkan KK Generasi Pertama PT Freeport menyebutkan kawasan pertambangan mereka sebagai kawasan yang tidak berpenghuni. Padahal kawasan tersebut adalah wilayah kelola suku-suku Pengunungan Tengah Papua.

Lain lagi di kawasan eksplorasi Newmont Horas Nauli di daerah batang Toru, Sumatera utara. Entah apa yang dibuang oleh Newmont ke sungai Aek Pahu di Kecamatan Batangtoru saat melakukan eksplorasi untuk tambang emasnya, yang jelas warga mulai merasakan gatal-gatal disekujur tubuhnya. Akhirnya lewat surat No.540/5126 tertanggal 13 Juli 2004, Bupati Tapanuli Selatan meminta Newmont menghentikan sementara kegiatan eksplorasinya. Surat ini tak pernah digubris oleh Newmont.

Kebijakan pertambangan yang berlaku saat ini, UU No 11 tahun 1967, menjadi pintu masuk daya rusak pertambangan. Misalnya Pasal 26 UU No 11 tahun 1967 yang  menyebutkan ”... apabila telah didapatkan izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya". Akibatnya jika perusahaan tambang akan beroperasi, pilihan bagi penduduk lokal hanya ada dua: menerima ganti rugi pelepasan tanah sepihak, atau digusur karena menolak menerima ganti rugi. Akibatnya konflik tanah antara pertambangan dan masyarakat di awal operasi terjadi hampir di semua lokasi pertambangan.

Sebut saja kasus gantirugi tanah Rp 30,- per meter oleh perusahaan Beyond Petroleum - BP Tangguh di Saengga Papua. Atau petani gula aren dipaksa meninggalkan lahan jalitnya dengan gantirugi sepihak di kawasan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa. Demikian juga sebanyak 444 KK warga sekitar sungai Kelian (1990) digusur dari pemukiman dan kebunnya ketika PT Kelian Equatorial Mining (KEM) akan beroperasi di Kalimantan Timur. Ribuan penambang tradisional rakyat Suku Dayak Siang, Murung, dan Bakumpai diusir dari lubang-lubang pendulangan emasnya karena wilayah mereka dimiliki oleh PT Indo Muro Kencana (IMK)  di Kalimantan Tengah dan lainnya.

Umumnya kasus pembebasan tanah ini disertai intimidasi dan bentuk kekerasan lainnya hingga penghilangan nyawa. Penduduk lokal seolah tak punya hak menolak pertambangan yang akan beroperasi di wilayah kelolanya. Apalagi memilih model ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata atau perikanan. Warga Ratatotok di Minahasa Selatan, mengalami intimidasi oleh aparat pemerintah dan kepolisian saat menolak lahan-lahan kebunnya diganti rugi hanya Rp 250 per m². Kelak kebun-kebun warga diperuntukkan bagi lubang tambang (pit), gedung pabrik, jalan serta fasilitas tambang Newmont lainnya. Saat Newmont berhasil membangun sarana dan prasarana tambangnya, warga Ratatotok juga kehilangan mata pencaharian dari kebun. Sebagian warga akhirnya harus beralih kerja di sektor informal menjadi buruh, penjaja ikan keliling (tibo-tibo) atau berdagang makanan. Sebagai modal berdagang, beberapa dari mereka terjebak utang karena harus meminjam uang dari rentenir sebagai modal awal.

Saat perusahaan tambang berproduksi, pemiskinan terus berlangsung melalui menurunnya kualitas pelayanan alam dan produktifitas rakyat, khususnya terkait sumber daya tanah dan air. Untuk mendapatkan 1 gram emas di tambang PT Freeport dihasilkan 2480 ribu gram limbah. Selain itu pertambangan juga dikenal rakus air. Air menjadi bahan baku kedua setelah batuan dan tanah galian. Air tak hanya digunakan untuk kebutuhan harian karyawan perusahaan, tetapi yang utama digunakan dalam proses ekstraksi pemisahan bijih. Di pertambangan Barisan Tropikal Mining, Sumatera Selatan, dibutuhkan setidaknya 104 liter air untuk mendapatkan 1 gram emas. Krisis air merupakan masalah yang selalu dijumpai disemua lokasi pertambangan. Penurunan kuantitas dan kualitas air terjadi karena operasi pertambangan membutuhkan air dalam jumlah besar sementara kualitas air juga menurun karena rusaknya sistem hidrologi tanah. Sementara limbah tambang berpotensi mencemari kawasan perairan sekitar, baik karena rembesan air asam tambang, rembesan logam berat ataupun buangan lumpur tailing.

Lantas kemana limbah dengan jumlah massif ini dibuang? Tentu saja ke lingkungan sekitar. Tepatnya ke lokasi-lokasi produktif tempat mata pencaharian penduduk, yaitu sungai, hutan rawa, sumber-sumber air, lahan pertanian hingga ke laut. Itulah mengapa sektor pertambangan potensial mematikan sektor lainnya yang lebih berkelanjutan. Dari kasus-kasus pertambangan yang di catat JATAM, terlihat bahwa sektor pertambangan kontraproduktif terhadap sumber-sumber penghidupan lain yang berkelanjutan. Sumber penghidupan tersebut adalah kebun, lahan pertanian, rumah atau pekarangan, hutan adat, tambang rakyat, wilayah peternakan atau penggembalaan dan  perikanan.

Catatan berikut akan melengkapi gambaran di atas. Hingga tahun 2004, Newmont membuang sekitar 5,8 juta ton tailing ke Teluk Buyat dan 310 juta ton tailing ke Teluk Senunu, Sumbawa. Perempuan di kedua teluk mengeluhkan hilangnya nener (anakan udang) yang merupakan mata pencaharian mereka di sekitar teluk. Freeport membuang sedikitnya 5 milyar ton limbah ke sungai, danau dan hutan-hutan hingga laut. Perempuan tak bisa lagi mencari Karaka (kerang) di sungai. Sementara sumber pangan berupa hutan rawa sagu tertimbun tailing PT Freeport. Warga Dayak Siang, Murung dan Bakumpai harus membeli ikan asin jika ingin mengkonsumsi ikan. Padahal dulunya mereka bisa menangkapnya di sungai sebelum PT Indo Muro Kencana (Aurora Gold) mencemari sungai disana. Hal yang sama juga terjadi pada warga Rupit yang hidup di tepi sungai Tiku, dimana Barisan Tropikal Mining (Laverton Gold) membuang 2,5 juta ton tailing ke lingkungan dan mencemari sungai.

Masyarakat sekitar pertambangan juga makin turun daya belinya akibat tingginya harga-harga bahan makanan pokok. Tak berhenti disitu, pemiskinan semakin sulit dipulihkan saat pertambangan berakhir (mine closure). Lubang-lubang menganga dengan dalam ratusan meter dan luasan puluhan hektar akan menjadi warisan jangka panjang penduduk lokal. Di kawasan pertambangan PT Barisan Tropikal Mining milik laverton Gold Australia, warga harus mengalami gangguan kesehatan begitu perusahaan tambang pergi, karena tailing damnya secara diam-diam dialirkan ke sungan Tiku. Sungai yang memenuhi kebutuhan air warga mencuci dan mandi sehari-hari.  

Korban Paling Rentan

Perempuan dan anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap daya rusak pertambangan. Hal ini terkait dengan peran domestik dan produktif perempuan. Umumnya tanggung jawab penyediaan pangan, perawatan keluarga, dan pengurusan rumah dibebankan kepada perempuan. Adanya krisis air di sekitar lokasi pertambangan, baik  dalam segi jumlah dan kualitas  membuat beban perempuan untuk pengadaan air bersih menjadi lebih berat. Terjadinya kelangkaan air bersih, baik di mata air maupun di sungai, maka ia harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkannya. Apalagi di musim kemarau. Sebuah survei terbatas di Afrika dan Asia menemukan bahwa perempuan menghabiskan 5-17 jam/minggu untuk mengumpulkan air bersih dari sumber air yang letaknya jauh (UNDIESA, 1991).

Tidak tertutup kemungkinan, keterbatasan ekonomi serta sangat jauhnya jarak ke sumber air membuat perempuan tidak mempunyai pilihan selain memanfaatkan air yang ada di sekitarnya. Di teluk Buyat, perempuan dan anak-anak terpaksa menggunakan satu-satunya sumber air, yaitu sungai Buyat yang berlumpur dan tercemar untuk mandi dan mencuci. Sementara untuk kebutuhan minumnya mereka mendapatkan pasokan dari Newmont, yang belakangan diketahui juga telah terkontaminasi Arsen (Tim Terpadu, 2004). Ironi sekali, ketika ia berupaya menjaga kebersihan rumah dan keluarga demi kesehatan anggota keluarganya, justru terbuka peluang baginya untuk terpapar logam berat akibat limbah pertambangan.

Peran produktif perempuan juga tak lepas dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya pangan. Perempuan di desa nelayan Terusan, Kab. Kutai Timur misalnya, kini tak bisa memperoleh penghasilan dari menangkap bibit udang (benur) dan nener. Penurunan hasil tangkapan benur mencapai 95%. Jika sebelumnya perempuan bisa mendapatkan 10.000 ekor/ hari, sekarang hanya 300 ekor bahkan kadang tidak ada sama sekali. Saat musim angin utara, limbah Unocal masuk ke pantai Terusan,  akibatnya bibit udang menghilang. Kondisi ini terjadi sejak tahun 1987. Namun dampak terbesar terjadi sejak 1992 hingga sekarang. Kehilangan bibit yang terbesar dialami setelah seismic dilakukan tahun 1998 oleh PT Alico - Total, sekitar 2 bulan bibit udang menghilang. kasus ini membuktikan, hilang dan rusaknya wilayah kelola perempuan mengakibatkan pemiskinan terhadap perempuan.  

Tak berhenti disitu, pertambangan juga mengancam peran reproduktif perempuan. Gangguan kesehatan warga Buyat Pante yang terjadi sejak pembuangan tailing PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ke Teluk Buyat, mayoritas dialami oleh kaum perempuan. Hasil temuan lapangan Yayasan Suara Nurani (YSN), Sahabat Perempuan dan mahasiswa pascasarjana kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Sam Ratulangi menunjukkan bahwa dari 94 pasien yang diperiksa, sebanyak 60% penderita adalah perempuan, sedangkan 40% lainnya balita dan anak-anak. Warga Buyat mengalami gangguan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi perempuan, dari pencemaran yang terjadi. Hasil temuan Komnas Perempuan memperkuat temuan-temuan sebelumnya tentang kondisi kesehatan terakhir warga Buyat. Gangguan kesehatan yang dialami warga perempuan Buyat antara lain benjolan-benjolan muncul di daerah payudara, ketiak dan leher. Selain sakit kepala dan gatal-gatal di seluruh tubuh, para nelayan perempuan juga mengalami gangguan pada siklus menstruasi. Seorang ibu perempuan bernama Puyang (alm), meninggal dunia setelah payudaranya pecah dan diduga kuat tercemar logam berat.

Komoditas Kutukan

Laporan Oxfam Amerika, Oktober 2001 bertajuk “Extractive Indutrie Review and the Poor” menyimpulkan bahwa negara-negara berkembang yang bergantung pada ekspor minyak dan mineral tingkat korupsinya cenderung sangat tinggi, pemerintahannya otoriter, tingkat kemiskinan dan kematian anak yang tinggi, ketidakadilan pemerataan pendapatan dan rentan terhadap kejutan ekonomi. Laporan lainnya bertajuk “Digging to Development” (2002) yang melihat bagaimana sejarah keterkaitan tambang dan pembangunan ekonomi (2002) memperkuat fakta tersebut. Amerika Serikat, Kanada dan Australia yang dikenal memiliki ekonomi yang kuat dan terus berkembang bukan digerakkan oleh sektor pertambangan, tetapi pertanian, industri teknologi dam manufaktur. Laporan ini mengoreksi pernyataan Bank dunia dan pelaku pertambangan yang misleading menyebutkan bahwa kemajuan tiga negara tersebut disebabkan oleh pertambangan.

Sebaliknya konflik pertambangan dengan penduduk lokal terjadi di banyak tempat di banyak negara yang bergantung kepada ekstraksi mineral dan migas. Kondisi ini juga ditemukan dalam evaluasi independen Bank Dunia (EIR) yang diketuai oleh Prof. Emil Salim (2004). Panel EIR merekomendasikan Bank Dunia menghentikan pendanaannya terhadap pertambangan batubara dan energi fosil dalam 20 tahun kedepan, dengan alasan utama karena berkontribusi terhadap pemiskinan.

Bagaimana di Indonesia? Temuan-temuan diatas, tak jauh dari kenyataan yang dijumpai di Indonesia. Apalagi, selama ini eksploitasi sektor tambang di Indonesia sebagian besar berbasiskan bahan mentah untuk kebutuhan ekspor. Bahkan Freeport dan Newmont mengekspor emas dalam bentuk konsentrat. Akibatnya nilai tambah sektor ini sangatlah kecil. Sepanjang tahun 2000 – 2004, sumbangan sektor pertambangan umum untuk APBN hanya berkisar antara 1,3 – 2,3 trilyun royalti yang disumbangkan pertambangan kepada APBN. Departemen ESDM mengklaim, pemasukan sektor tambang kepada negara mencapai Rp 17 trilyun pertahun. Bandingkan dengan pendapatan yang diterima negara dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri yang mencapai Rp 25 trilyun pertahun.

Penyerapan tenaga kerja massal di tingkat lokal juga tidak terjadi seperti yang dibayangkan. Sektor pertambangan hanya menyerap 0,13% tenaga kerja Indonesia. Bandingkan dengan sektor pertanian yang menyerap hinggga 43,7% tenaga kerja Indonesia. Apalagi, operasi sebuah perusahaan tambang juga berumur pendek, karena besarnya produksi dan bahan yang digali adalah bahan tidak terbarukan. Umurnya hanya berkisar antara 3 hingga 12 tahun, tentu pengecualian untuk PT Freeport karena menguasai 51% cadangan emas dan tembaga Indonesia.

Setelah hampir empat dekade pengelolan pertambangan, sektor pertambangan mineral yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia tak sesuai antara manfaat (benefit) dan mudharatnya (cost). Mudharat adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara dan penduduk lokal dan negara saat pertambangan masuk, beroperasi hingga mereka meninggalkan kawasan pertambangannya, termasuk resiko terjadinya kecelakaan, kerusakan baik sosial, budaya maupun ekologi. Keyakinan bahwa sektor tambang mensejahterakan suatu negara berkembang pemilik sumberdaya mulai memudar. Alih-alih kesejahteraan yang didapat penduduk lokal dan lingkungan sekitar, mereka justru harus mensubsidi perusahaan tambang yang beroperasi dikawasan mereka dengan cera kehilangan lahan, mata pencaharian, menurunnya kualitas lingkungan dan kesehatan akibat pertambangan.[selesai]


Tulisan ini telah dimuat di Jurnal Pembaruan Pedesaan dan Agraria, Edisi 1 Tahun 2007, KARSA

PT. Nusa Halmahera Minerals Ltd


Perusahaan PT. Nusa Halmahera Minerals Ltd. 
Jenis Produksi Emas 
Tahap Produksi 
Lokasi Pulau Halmahera 
Luas Konsesi 96.151 ha 
Kontrak Generasi VI 28 April 1997 
Saham Newcrest Singapore Holdings Pte Ltd. (Australia) 82,5% PT. Aneka Tambang (Ina) 16,5% 
 Peta Konsesi:
Image 
PT NHM adalah salah satu dari 13 perusahaan skala besar asing yang berhasil mendorong amandemen UU Kehutanan No 41 tahun 1999. Peraturan ini melarang pertambangan terbuka dihutan lindung. Setidaknya 70.610 ha Hutan lindung. Perusahaan mulai menggali lubang Gosowong dan berproduksi tahun 1999. Dan baru menyelesaikan lubang tambangnya di Toguraci, yang semula merupakan hutan lindung dan hutan adat suku Soa Pagu. Saat ini perusahaan meluaskan operasinya ke kawasan Anggrek, Langsa, Donga, Maruwit, dan Kayumanis. Kawasan tersebut adalah kawasan hutan adat Soa Pagu.
Operasi perusahaan ini sudah semestinya dikaji ulang oleh pemerintah, mengingat banyaknya masalah yang ditimbulkan perusahaan. Mulai dari konflik lahan yang tak terselesaikan, Intimidasi, kekerasan hingga pembunuhan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan diskriminasi karyawan, penggelapan pajak kendaraan, kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, juga lubang bekas tambangnya yang dibiarkan begitu saja.  Lubang tambang (pit) Gosowong salah satu lubang yang telah ditinggalkan ternyata masih menyisakan bahan galian/bijih emas dan perak, serta longsoran yang dapat menimbulkan air asam tambang dan berpotensi mencemari badan sungai Tobobo.Image
Diduga limbah PT NHM juga mencemari teluk Kao. Terbukti sejak  PT NHM beroperasi ikan teri (ngafi) dan udang kecil (kasiya) menghilang dari kawasan  tersebut. Padahal kawasan tersebut dulunya adalah sentra penghasil teri di kawasan halmahera utara. Teluk Kao yang dulunya dipenuhi bagang tangkap ngafi, saat ini tak ada satupun yang tersisa. Ratusan orang kehilangan pekerjaan. Sebagian diantaranya berubah mata pencaharian menjadi penambang galian C. Tak hanya itu, bia kodok (sejenis kerang) yang dulunya menjadi sumber protein bagi petani menjadi susah dicari. Air sungai juga keruh dan tak lagi bisa diminum.

Surat STN Kepada PT. TOTAL INDONESIA E&P.

SERIKAT TANI NASIONAL
Jl. Pustaka Jaya II No. 3, Rawamangun, Jakarta Timur 13220., Indonesia

Desa Tani Baru, 26 Agustus 2007

No : 001/sp/stt-dtb/h/07
Hal : Surat Pernyataan Kepada PT. TOTAL INDONESIA E&P.
Lamp : -

MENIMBANG

   1. Permasalahan yang terjadi antara PT. TOTAL INDONESIA E&P dan Para Masyarakat Desa Tani Baru Kec. Anggana Kab. Kutai Kertanegara Prop. Kalimantan Timur (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang diakibatkan oleh armada operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P yang merusak seluruh bantaran sungai Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali).
2. Tidak adanya respon dari PT. TOTAL INDONESIA E&P dalam menyikapi permintaan Masyarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) untuk meyediakan sarana untuk memajukan produktifitas masyarakat.
3. Undang-undang no 5 TAHUN 1960 (5/1960) tantang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA 
MENGINGAT

1. Hasil konsolidasi warga tanggal 20 Agustus 2007 tentang kelanjutan nasib mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang + selama 4 tahun mengalami kegagalan panen dan sulitnya mendapatkan sarana pendidikan dan kesehatan.
2. Situasi obyektif buruh tani tambak yang semakin terpuruk dan tidak sejahtera.

MEMUTUSKAN

Maka kami mayarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru yang selama ini merasa dan terbukti sangat dirugikan akan kegiatan kendaraan operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P, akan terus mendesak PT. TOTAL INDONESIA E&P untuk memberikan semua tuntutan masyarakat Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan Serikat Tani Tambak desa Tani Baru hingga diberikannya tuntutan,

1. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan kompensasi (ganti rugi) yang setimpal atas gagalnya panen yang diakibatkan Speed Boat operasional PT. TOTAL INDONESIA E&P berserta kontraktornya sejak awal jebolnya tambak hingga hari ini.
2. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya mendirikan atau MEMBANGUN PENGHALANG OMBAK PERMANEN diseluruh bantaran sungai dalam teritori Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) untuk menanggulangi kerusakan berikutnya kemudian hari.
3. PT. TOTAL INDONESIA E&P secepatnya memberikan hak-hak masyarakat sekitar Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) bantuan yang berupa bantuan penambahan bibit, bantuan teknologi terkini pertanian tambak, pembangunan tempat peribadatan, pembangunan sarana pendidikan, dan pembangunan sarana kesehatan yang memadai, berkualitas dan tidak diskriminatif untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tani Baru dan sekitarnya
4. PT. TOTAL INDONESIA E&P memerintahkan kepada seluruh armada operasionalnya untuk mengurangi kecepatan saat melewati teritori Desa Tani Baru (RT.06-Tanjung Nipah, RT.07-Prangat Pokok, RT.08-Pulau Seribu, RT.19 Pole Wali) dan sekitarnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari.

Demikian surat pernyataan ini kami buat agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak manapun dikemudian hari dan seluruh pihak dapat melaksanakan aktifitas kesehariaannya tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan.

Desa Tani Baru, 26 Agustus 2007

Catatan :

PT. Total Indonesia E&P adalah salah satu kontraktor bagi hasil migas (minyak dan gas bumi) terbesar di Indonesia. Perusahaan asal Perancis ini juga tercatat sebagai produsen gas terbesar di Indonesia dan memasok sekitar 60% dari kebutuhan kilang LNG Bontang.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BP MIGAS, Total Indonesia E&P memproduksi migas dari lapangan Bekapai, Handil, Tunu dan Peciko yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada hari Minggu, 26 Agustus 2007 lalu, ratusan anggota Serikat Tani Tambak sebagai jaringan Serikat Tani Nasional di Prop. Kalimantan Timur melakukan aksi massa di kantor PT. Total E & P Indonesie dengan menggunakan puluhan speedboat. Dalam aksi tersebut, Serikat Tani Tambak berhasil mendesak untuk diselenggarakannya tuntutan mereka melalui Pemkab Kutai Kertanegara.

Pada awal September 2007, upaya perjuangan Serikat Tani Tambak Ds. Tani Baru Kec. Anggana berhasil mendesak pemerintahan Kab. Kutai Kertanegara untuk membentuk tim khusus yang mengkaji konflik ini. Tim tersebut beranggotakan wakil dari pemkab, BP Migas setempat, Serikat Tani Tambak. DPRD dan PT. Total sendiri.

Hingga report ini diturunkan, proses kajian tengah berlangsung di lapangan.

Senin, 02 Mei 2011

Membangun Rantai Intelektual Kiri

| Harian Indoprogress

“TAK ADA tatanan sosial yang dapat diruntuhkan sebelum semua tenaga produktif yang diperlukan berkembang, dan relasi produksi baru yang lebih tinggi tak akan menggantikan yang lama sebelum persyaratan material bagi keberadaannya telah matang di dalam kerangka masyarakat lama,” tulis Marx dalam Kata Pengantar untuk Kontribusi bagi Kritik atas Ekonomi-Politik.

Karl Kautsky kemudian menerjemahkan pernyataan itu ke dalam tesis tentang revolusi sosialis sebagai efek spontan dari pertumbuhan ekonomi. Kesimpulan politiknya: revolusi sosialis hanya mungkin terjadi di negeri-negeri yang tingkat kapitalismenya maju. Lenin, kita tahu, melawan ilusi spontanisme itu dengan teori “mata-rantai terlemah,” yakni revolusi sosialis mungkin terjadi di negeri-negeri dengan tingkat kapitalisme yang belum maju asalkan persyaratan material bagi keberadaannya dipersiapkan. Warisan Marxisme-Leninisme ialah pemahaman sentral bahwa revolusi sosialis tidak muncul dari penantian dan nujuman tentang hari penghakiman, melainkan dari penciptaan persyaratan material bagi keberadaannya. Itu artinya, mesti ada intervensi superstruktural yang akan mematangkan kontradiksi pada basis, sehingga membukakan jalan menuju revolusi sosialis. Dalam kerangka intervensi superstruktural itulah kita bicara tentang politik pengetahuan.

Apa itu politik pengetahuan?
Ia adalah perebutan kekuasaan yang didasarkan pada pemilahan, pengeksplisitan dan perlawanan atas tendensi politik dari pandangan teoretik tertentu. Lenin menjalankannya dalam serangkaian perdebatannya dengan musuh-musuh politiknya. Ia menunjukkan kepada massa apa tendensi politik dari sebuah posisi teoretik yang nampak netral (bdk. kritiknya atas Ernest Mach) dan, begitu tendensi politik itu berbahaya bagi gerakan, ia melawannya dengan argumen tandingan. Jauh sebelumnya, Marx sendiripun menjalankan hal yang sama, yakni ketika ia mengeksplisitkan dan melawan tendensi politik yang tersembunyi dalam retorika teoretik yang terkesan emansipatoris dari para inteligensia Jerman (bdk. Holy Family dan German Ideology). Maka itu, tidak keliru jika kita menyimpulkan bahwa melalui politik pengetahuanlah Marxisme dibangun. Perdebatan teoretik dalam rangka perang ideologi sudah menjadi bagian integral dari Marxisme.

Dalam bentuknya yang sehari-hari di Indonesia, kita menjumpai manifestasi politik pengetahuan ini dalam rupa “bom selebaran.” Akan tetapi, “bom selebaran” berangkat dari asumsi tentang ketersediaan informasi yang minimal dalam masyarakat, misalnya dalam situasi represi di mana semua sumber informasi dikontrol langsung oleh pemerintah. Asumsi ini tak lagi tepat untuk kondisi Indonesia pada abad ke-21. Tingkat perkembangan dan penggunaan teknologi informasi di Indonesia kontemporer sudah membantah asumsi tersebut. Internet telah menjadi sumber informasi yang beragam dan sulit dibendung oleh pemerintah. Hal ini jelas menghasilkan dampak yang signifikan terhadap kemungkinan politik pengetahuan Kiri di Indonesia.

Sebanyak apapun kita menyebar selebaran agitatif, intensitasnya akan tetap kalah dibandingkan dengan badai informasi yang berpusar lewat internet dan televisi. Ini juga terjadi para aras yang lebih teoretik sifatnya. Kita tak bisa lagi mengandalkan pengetahuan tentang Marxisme yang menutup-diri terhadap perkembangan teori-teori politik dunia yang mengalir deras dewasa ini. Kita mesti mengambil sikap terhadap teori-teori itu, tidak dengan jalan menutup mata ataupun berkompromi habis-habisan, melainkan dengan mempelajarinya, mengeksplisitkan tendensi politiknya dan menyerangnya bila diperlukan. Oleh karena itu, perwujudan politik pengetahuan kita dalam kondisi kontemporer ini mesti melampaui sekedar “bom selebaran” yang menyebar tak terarah. Politik pengetahuan Kiri mesti mewujud dalam bentuk yang lebih terfokus dan terukur capaiannya.

Politik pengetahuan Kiri kita dewasa ini, karenanya, mensyaratkan pembangunan suatu rantai intelektual Kiri. Seluruh intelektual Indonesia yang memiliki simpati pada Marxisme, mesti dikonsolidasikan dalam sebuah divisi khusus yang berada di bawah payung gerakan. Kita tak bisa lagi mengandaikan begitu saja bahwa akan selalu ada intelektual yang bermunculan secara sporadis yang secara kebetulan suka dengan ide-ide Marxisme. Sebab bergantung pada pengandaian seperti itu sama artinya dengan bergantung pada lini pertahanan ideologis yang terentang secara amat tipis. Oleh karenanya, kaum intelektual Kiri ini mesti diwadahi dalam satu divisi tersendiri. Atau, dalam konteks keragaman partai-partai Kiri, setidaknya diperlukan suatu Biro Korespondensi lintas-organisasional yang mewadahi para intelektual Kiri ini untuk berbagi informasi dan bekerja sama mengangkat kajian berbasis Marxisme di wilayah teoretik masing-masing.

Fungsi dari rantai intelektual Kiri ini dapat dilihat dari dua segi: secara eksternal dan internal. Fungsi eksternalnya yang pertama adalah sebagai “unit reaksi cepat” yang dapat merespon perkembangan politik aktual dari perspektif Marxis. Dalam arti ini, rantai intelektual Kiri, sebagai sebuah divisi yang terkonsolidasikan, akan memenuhi peta wacana politik nasional dengan analisis Marxis sedemikian sehingga membuat rakyat kian akrab dengan Marxisme dan mulai memandang persoalan nasional melalui kaca mata Marxis.

Fungsi eksternalnya yang kedua ialah sebagai agen yang menyerang secara ideologis tendensi politik Kanan dari wacana-wacana yang berkembang. Ini adalah fungsi eksternal terpenting dari rantai intelektual Kiri. Dengan menghancurkan justifikasi rasional dari ideologi Kanan, rantai intelektual akan membukakan ruang gerak yang lebih besar bagi massa. Dalam fungsi ini, rantai intelektual berperan ibarat “penembak-jitu” atau ideological sharpshooter yang mengunci sasaran-sasaran strategis sehingga melumpuhkan daya manuver lawan dan karenanya membuka ruang pengorganisasian yang lebih luas bagi gerakan.

Sementara fungsi internalnya yang pertama ialah sebagai instrumen konsolidasi teoretik-ideologis. Ini tak terpisahkan dari peta pengetahuan Kiri pasca-‘65. Sejarah ide Kiri Indonesia ditandai oleh patahan besar yang membelah dua periode, yakni antara periode ‘20-an sampai ‘60-an dan periode Orba sampai sekarang. Pembantaian orang-orang komunis pasca-G30S dan pelarangan atas disebar-luaskannya ajaran Marxisme-Leninisme menghadirkan pengaruh yang mendalam dalam rupa pemotongan atas kesinambungan pewacanaan ide-ide Kiri. Akibatnya, ketika sejumlah aktivis, baik dari kelompok studi maupun gerakan, mencoba mengangkat kembali ide-ide Marxisme di tahun ‘80-an, mereka seperti mengulang kembali nyaris dari awal abad. Di luar faktor legal ini, terdapat juga politik pengetahuan sejak era Orba yang secara sistematik mengangkat Marxisme yang sudah ditafsirkan dalam kerangka yang non-Marxis (Marxisme yang diajarkan sebatas pada Humanismenya semata). Marxisme yang berkembang di kelompok studi dan gerakan mesti berhadapan dengan sensor legal dan teoretik itu. Fungsi rantai intelektual dalam konteks ini adalah untuk mewujudkan suatu penemuan kembali atas Marxisme Indonesia pada aras teoretik. Dalam arti ini, ia mesti membersihkan fondasi teoretik Marxisme dari asumsi-asumsi non-Marxian yang secara sistematis diselundupkan ke dalam Marxisme sejak masa Orba.

Fungsi internalnya yang kedua adalah memberikan bentuk atau forma bagi materi pengalaman perlawanan rakyat. Tradisi gerakan Kiri di Indonesia pasca-‘65 memiliki pengalaman perlawanan yang sangat kaya. Sesuatu yang masih langka ialah upaya teoretisasi atas setumpuk pengalaman perlawanan tersebut. Dalam arti ini, rantai intelektual akan berperan mensistematisasi pengalaman perlawanan sehingga dapat merumuskan suatu perspektif umum tentang perlawanan rakyat Indonesia. Apa yang dilakukan rantai intelektual Kiri bukanlah menetapkan arah-tujuan gerak massa, melainkan justru sebaliknya, yakni membantu massa untuk mengartikulasikan paradigma perlawanannya.

Fungsi internal ketiga dan tertinggi dari rantai intelektual Kiri adalah membantu gerakan dalam merumuskan pandangannya tentang totalitas situasi Indonesia sehingga membukakan jalan bagi pengertian tentang kemungkinan revolusi Indonesia. Dengan kata lain, rantai intelektual Kiri akan membantu gerakan merumuskan “MIRI”-nya. Perumusan macam ini merupakan kerja besar sebab, sekali tercipta, dokumen itu akan menjadi fondasi bagi semua pilihan politik yang diambil oleh gerakan. Analisis yang keliru jelas akan membawa pilihan politik yang keliru secara Marxian. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai disiplin ilmu untuk menempa sebuah visi integral tentang tatanan masyarakat Indonesia (dari segi ekonomi, politik, kebudayaan, hukum, agama, antropologi, dst.) yang kokoh untuk dijadikan basis bagi gerak ke arah revolusi sosialis Indonesia.

Dengan menjalankan seluruh fungsi di muka, rantai intelektual Kiri akan mewujudkan serangkaian intervensi superstruktural yang akan mematangkan kontradiksi pada basis, dengan kata lain, mewujudkan suatu perjuangan kelas pada level ideologis yang akan mendorong intensifnya perjuangan kelas pada level basis. Akan tetapi, sebagaimana ditulis Marx, “teori akan direalisasikan di dalam rakyat hanya bila ia merupakan realisasi dari kebutuhan rakyat,” maka rantai intelektual Kiri mesti ditempatkan di dalam totalitas gerak perlawanan massa dan tak boleh berdiri di luar totalitas itu. Sebab dari totalitas itulah rantai intelektual mendapatkan semua materi bagi peperangan ideologis yang akan ditempuhnya, atau dengan kata lain, dari totalitas massa itulah rantai intelektual mendapatkan seluruh persyaratan bagi keberadaannya.***

Martin Suryajaya Anggota kelompok kajian Komunitas Marx
Esai dimuat di Koran Rakyat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), edisi Mei Bulan Perlawanan, Mei 2011). dimuat ulang di sini untuk tujuan Pendidikan.”

http://indoprogress.com/2011/05/membangun-rantai-intelektual-kiri/