Test Footer 2

Jumat, 13 November 2015

3 Catatan Pemerintah Soal Pengadilan 1965 di Den Haag

Jum'at, 13 November 2015 | 05:14 WIB 

Para hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. TEMPO/Purwani Diyah Prabandari
 
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah tidak akan menghalangi proses peradilan rakyat untuk mengungkap peristiwa tahun 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. Menurut dia, setiap negara memiliki dinamika sejarah yang berbeda.

"Kami melihat pemerintah punya keinginan kuat selesaikan masalah hak asasi manusia masa lalu, langkah ini sudah berjalan beberapa tahun sebelum pemerintahan sekarang ada," kata Nasir di kantornya, Kamis, 12 November 2015.

Nasir mencatat ada tiga catatan penting yang berkaitan dengan peradilan rakyat tersebut. Ketiga catatan itu adalah kegiatan peradilan tersebut tidak melibatkan pemerintah Belanda ataupun Indonesia, kegiatan tersebut di luar kerangka hukum nasional atau internasional, serta hanya menyampaikan kebebasan ekspresi dan pendapat.

Pengadilan Rakyat Internasional, atau International People's Tribunal (IPT), untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015. Pengadilan ini secara khusus ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.

Meskipun bentuk kegiatan itu tidak ada hasil yang mengikat, pengadilan tersebut diharapkan menjadi renungan agar pemerintah membuat kebijakan dari peristiwa 1965. Putusan pengadilan akan dikeluarkan tahun depan.

Hasilnya akan diberikan kepada dewan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sehingga membuka peluang dunia internasional merekomendasikan agar Indonesia mengeluarkan kebijakan berdasarkan hasil putusan pengadilan rakyat tersebut.

DANANG FIRMANTO

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/13/078718451/3-catatan-pemerintah-soal-pengadilan-1965-di-den-haag

0 komentar:

Posting Komentar