Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 22 Maret 2014

Kronologi Konflik Tanah di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah



  • 22 March 2014
Kronologi ini disusun berdasarkan:
  1. Fakta-fakta lapangan
  2. Tanggapan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) terhadap surat Bupati Kebumen No. 590/6774
  3. Cahyati, D.D., 2011. Analisis Konflik ekologi Politik di Era Desentralisasi Sumber Daya Alam. Studi Kasus: Konflik Penambangan Pasir Besi di Urut Sewu Kabupaten Kebumen (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Ilmu Politik Universitas Indonesia. Depok.
  4. Website Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html.
  5. Laman http://bumisetrojenar.blogspot.com/

###

Tanah yang menjadi konflik di daerah Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terletak di antara muara Kali Lukulo Desa Ayamputih di sebelah barat, sampai dengan muara Sungai Wawar Desa Wiromartan. Secara total, daerah yang berkonflik ini memiliki panjang kurang lebih 22,5 km dan lebar 500 meter dari bibir pantai. Warga yang terlibat dalam konflik ini berasal dari beberapa desa sepanjang pantai Kebumen Selatan, yaitu: Desa Ayamputih, Setrojenar, Bercong (Kecamatan Buluspesantren); Desa Entak, Kenoyojayan Ambal Resmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Sumberjati, (Kecamatan Ambal); Mirit Petikusan, Mirit, Tlogodepok, Tlogopragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan (Kecamatan Mirit). Kronologi konflik ditampilkan dalam tabel di bawah ini.


Waktu
Peristiwa
Keterangan

1830 - 1871
Penataan tanah “Galur Larak”
Pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, dilakukan pembagian/penataan tanah dengan sistem “galur larak”, yaitu dengan membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan.

1920
Blengketan Desa
Penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa (2 – 4 desa) digabung menjadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang.

1922
Kelangsiran tanah I pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa menjadi satu lokasi dengan cara tukar guling.
·       Pada periode ini batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai dengan pantai laut selatan (banyu asin).

1932
Klangsiran tanahII pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda dengan partisipasi petani Urutsewu. Tanah yang di-klangsir berarti dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, sehingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V.
·       Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
·       Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “Tanah Kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak + 150 -  200 meter dari garis pantai. Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak + 150 -  200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa. Contoh pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.
·       Klaim “Tanah Kompeni” tersebut mendapatkan penolakan/perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.
·       Fakta bahwa masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni” adalah bahwa pada masa itu banyak petani garam yang tinggal di daerah utara menyewa sebagian “tanah kompeni” tersebut kepada pemilik tanah yang sebenarnya, untuk membuat garam.

1937
Latihan Tentara Kolonial Belanda
Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh Tentara Belanda. Pada waktu ini belum ada Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena TNI berdiri pada 3 Juni 1947. TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya TNI. [sumber: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html; diakses pada 23/12/2013]

1942-5
Latihan Tentara Jepang
Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA  dilakukan di sebelah selatan pal-budheg.

1945 -
Proklamasi Kemerdekaan RI
·       Tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu

1960
Pasca Pengesahan UUPA 1960
·    Pendaftaran/sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria/Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.
·    Bukti-bukti : Sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut/pantai.

1965 - 1969
Pasca G 30 S
·    Masyarakat takut mengakui jika memiliki sertifikat tanah pemilik sertifikat karena dituduh sebagai anggota PKI.
·    Masyarakat juga takut untuk mengurus sertifikat

1975
Masuknya perkebunan tebu “Madukismo”
·    Lahan selatan makam urutsewu (kelas D V) dianggap tidak bertuan, sehingga sewa lahan tidak dibayarkan, tetapi setelah ada masyarakat yang menunjukkan akta jual beli, kemudian perusahaan mau membayar sewa.

1982
TNI Pinjam tempat ketika latihan
·    Selain latihan TNI juga melakukan Uji Coba Senjata Berat
·    TNI membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat. Belakangan “pinjam tempat” tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan.

1998 – 2009
TNI “pinjam” urutsewu ke Pemerintah Kabupaten Kebumen
·    TNI juga pernah membuat “kontrak” dengan pemerintah daerah ttg penggunaan tanah pesisir urutsewu untuk latihan. Hal ini membuktikan bahwa tanah pesisir urutsewu benar-benar milik warga.
Maret-April 1998
Pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih (k.l.) 500 m dari garis pantai ke utara dan panjang k.l. 22.5 km.
·    Pemetaan dilakukan secara sepihak oleh anggota TNI yaitu Serma Hartono, NRP : 549021, kemudian dimintakan tanda tangan kepada kepala desa.
·    Istilah yang dipakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah “Tanah TNI-AD”, hal ini menegaskan bahwa TNI telah mencoba melakukan klaim sepihak atas tanah rakyat.
·    Hasil pemetaan dimintakan tandatangan dari kepala desa di kawasan Urutsewu, dengan alasan minta ijin penggunaan tanah milik untuk latihan sehingga kepala desa bersedia menandatangani. Artinya, tandatangan ini tidak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan.
·    Peta area latihan ini tidak bisa dijadikan dasar/bukti bahwa TNI memiliki tanah tersebut karena pemetaan dilakukan secara sepihak oleh TNI dan bukan instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Des
2006
Surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja
·    Surat ini menyatakan bahwa walaupun sudah ada “kesepakatan tidak tertulis” antara warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD, yang menyetujui penggunaan tanah “berasengaja” untuk latihan dan ujicoba senjata; Pemerintah Desa tetap berhak untuk mengelola kawasan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
·    Latar belakang terbitnya surat ini adalah adanya pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan pesisir, antara lain petani, pengelola wisata dan penggalian pasir laut, sementara Pemerintah Desa juga merasa berhak untuk mengambil keuntungan ekonomi dari aktifitas yang ada di tanah berasengaja.
·    Pengertian tanah berasengaja (jw : sengaja di-bera-kan/tidak ditanami)adalah tanah yang sengaja diberakan dan digunakan sebagai ladang penggembalaan ternak kambing, sapi maupun kerbau.

Nov 2007
Surat Camat Buluspsantren Nomor 621.11/236 tertanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di pendopo Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar, dan Brecong, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) 3 desa, mantan Kades (2 desa), dan warga masyarakat 3 desa.
·    Pada poin 5 surat ini menyatakan bahwa TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai. Hal ini bermasalah, karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai tersebut terdapat tanah rakyat yang merupakan “tanah pemajekan” sehingga tertera di Buku C Desa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
·    Berdasarkan kesaksian Agus Suprapto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen yang pernah melihat dokumen peta tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, tidak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini sesuai dengan pernyatan BPN Kebumen pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, 13 Desember 2007, bahwa sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.
·    Menurut kesaksian Sugeng, Paryono, dan Nur Hidayat (dari Setojenar), musyawarah 8 Desember 2007 pihak Dislitbang AD hanya mensosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang (UU) yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah Negara atau tanah hankam,” tanpa menyebut UU yang mengaturnya. Ini adalah pembodohan dan kebohongan publik. Yang jelas, tidak semua pemilik tanah dalam zona 500 m dari garis pantai dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sampai sekarang belum sekalipun tercapai kata sepakat dari para pemilik tanah.

2007
Pelebaran klaim “Tanah TNI” dari 500 m menjadi 1000 m dari garis pantai.
·    Pada saat proses pembebasan tanah untuk bangunan Jalan Lintas Selatan Selatan, klaim “Tanah TNI” berkembang, dari radius 500 m menjadi 1000m dari garis pantai, sehingga TNI (Kodam IV Diponegoro) mempunyai alasan untuk meminta ganti rugi (surat Gubernur Jateng kepada Pangdam IV Diponegoro, tgl 5 Oktober 2007, perihal Permohonan ulang aset pengganti tana TNI AD dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa)
·    Pelebaran/perluasan klaim tersebut memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan pathok “radius 1000 m”, dan pasca pencabutan muncul ancaman dari Panglima Kodam IV Diponegoro yang intinya: akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI akan diambil tindakan tegas.
·    Klaim 1000 meter dari garis pantai ternyata diakomodir dalam Draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipaparkan di DPRD kabupaten Kebumen pada 13 Desember 2007 menyebutkan rancangan penetapan kawasan Hankam/TNI 1000 meter kali 22,5 km. Juga bunyi pasal terkait “di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selaian kegiatan pertahanan keamanan”.

2008
Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.
·       Surat Kodam IV Diponegoro, kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi.
·       Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI nyata-nyata telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urutsewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dilakukan oleh TNI

2008
Izin eksplorasi pasir besi diberikan oleh pemerintah kepada PT MNC
·       Desa-desa yang termasuk ke dalam area izin eksplorasi adalah Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan. Dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) para pamong desa yang hadir menolak kehadiran perusahaan tambang. Hanya Desa Winomartan, melalui kepala desanya, yang mendukung rencana penambangan sepanjang menguntungkan masyarakat setempat.
·       Salah seorang komisari PT MNC adalah pensiunan TNI-AD; sementara direkturnya (kemungkinan) adalah mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
·       Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

Januari 2011
Ijin eksploitasi (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) diberikan kepada PT MNC
·         Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha, dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD.
·         Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan, artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

16 April 2011
Warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD
Penolakan warga ditunjukkan dengan aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun yang silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade dari pohon yang dibuat oleh warga. Melihat blokadenya dibongkar TNI-AD, warga kembali memblokade jalan dengan kayu, merobohkan gerbong TNI AD, dan melempari gudang peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan dibangun diatas tanah milik warga. Peristiwa ini direspon dengan penyerangan oleh TNI. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukul warga. Kejadian ini menyebabkan 6 petani dikriminaliasasi (pasal pengrusakan dan penganiayaan), 13 orang luka-luka, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet, dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah; 12 sepeda motor milik warga dirusak dan beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas secara paksa oleh tentara.

Mei 2011
TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi
·       Berdasarkan surat dari Kodam IV Diponegoro, kepada Direktur PT. Niagatama Cemerlang, nomor : B/6644/2011, tanggal : 19 April 2011, tentang : pemberitahuan, disampaikan bahwa PT Mitra Niagatama Cemerlang tidak diijinkan (oleh TNI) untuk melanjutkan survey lapangan, mengurus ijin pertambangan pasir besi di kecamatan Mirit.
·       Surat ini merupakan mekanisme “cuci tangan” yang dilakukan oleh TNI setelah mendapatkan penolakan keras dari warga. Tetapi terbitnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa TNI benar-benar pernah memberikan ijin kepada PT MNC untuk menambang pasir besi alias terbukti melakukan kegiatan bisnis.

2012
Aksi warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat
·         Penolakan dari masyarakat sangat massif, tetapi sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh pemerintah maupun DPRD
·         Perta RTRW menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat, sekaligus sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.
·         Tuntutan masyarakat adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata”

Mei 2012
Warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit
Dengan kekuatan massa warga berhasil mengusir PT MNC di Kecamatan Mirit, namun hingga saat ini ijin  Pertambangan belum dicabut.

Des 2013
Pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 m dari garis pantai di pesisir Urutsewu
Pada Desember 2013, pemagaran oleh TNI-AD sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu  Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.
Pemagaran ini telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan oleh TNI.

11 Februari 2014
Pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Kebumen. Warga diwakili oleh empat kepala desa, yaitu: Widodo Sunu Nugroho (Wiromartan),  Bagus Wirawan (Lembupurwo), Supardi (Mirit), dan Mukhlisin (Kaibon Petangkuran). Pihak pemerintah Kabupaten Kabumen diwakili oleh Buyar Winarso (bupati), Adi Pandoyo (Sekda), Frans Haedar (asisten I), kejaksaan, dan para kepala dinas. 
Hasil pertemuan ini adalah:
  1. Bupati menjelsakan bahwa dia sudah berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak petinggi TNI, ketua DPR RI, dll., baik secara formal maupun nonformal, tetapi belum membuahkan hasil
  2. Bupati sebenarnya menginginkan agar status tanah diselesaikan dulu sebelum melakukan pemagaran, dan Bupati menyatakan bingung bagaimana cara menghentikan pemagaran
  3. Bupati mengakui tidak mendapatkan surat resmi/permintaan ijin terkait pemagaran di Urutsewu
  4. Bupati menjanjikan untuk mengadakan audiensi dengan gubernur Jawa Tengah untuk memecahkan persoalan ini, dan berjanji akan memberi kabar. Namun hingga saat ini (10 April 2014) belum ada informasi apapun.
Kesimpulan :
  1. Tidak terdapat sejengkalpun tanah negara di pesisir Urutsewu.
  2. Sejak dahulu hingga sekarang masyarakat tetap memanfaatkan tanah pesisir Urutsewu
  3. TNI terbukti melakukan kegiatan bisnis, yaitu dengan adanya izin penambangan pasir besi kepada PT MNC, dan adanya pungutan terhadap petani dan pelaku ekonomi di kawasan pesisir Urutsewu
  4. Pemagaran dilakukan di atas tanah milik masyarakat tanpa izin dan tanpa dasar yang kuat.
___

http://urutsewu.tumblr.com/post/80339549156/kronologi-konflik-tanah-di-urutsewu-kebumen-jawa