Test Footer 2

Sabtu, 03 Oktober 2015

70% Korban Tragedi G-30-S Inginkan Proses Hukum, Bukan Permintaan Maaf


Beritaasatu - Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, dari 7 pelanggaran berat masa lalu yang ditangani oleh Komnas HAM, sebanyak 73 persen korban meminta untuk diselesaikan melalui jalur yudisial.
"Selebihnya memilih diselesaikan jalur non-yudisial," ujar Natalius Pigai saat menjadi narasumber diskusi 'Memperjelas Sejarah Bangsa yang Samar', yang digelar Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), di Sekretariat GMKI, Jl. Salemba Raya No.10, Jumat (2/10).
Natalius melanjutkan, Komnas HAM sudah melakukan investigasi dan memberikan berkas penyidikan ke Kejaksaan. "Posisi hari ini di Kejaksaan selanjutnya tugas dari pemerintah Presiden untuk dibawa ke pengadilan Ad Hoc atau Tidak. Atau rekonsiliasi justice," lanjut Natalius.
Natalius mengakui, hasil penyelidikan pelanggaran berat masa lalu melalui jalur yudisial oleh Komnas HAM, termasuk tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S) belum menemukan titik terang. Menurutnya, masih banyak pihak yang tidak ingin kasus G30S tersebut diselesaikan."Saya menduga Presiden pun enggan karena dapat tekanan oleh orang-orang yang membawa institusi negara ke dalam persoalan," ujarnya.
Padahal, kata Natalius, konteks tragedi G30S menurut perspektif Komnas HAM adalah kekerasan individual warga negara kepada warga negara yang lain."Seharusnya bisa dipisahkan antara negara dan individual. Bila institusi negara yang dibawa-bawa, maka tidak akan selesai karena seolah-olah mempertentangkan ideologi antara Pancasila dan Komunis." tegasnya.
Kata Natalius, tragedi G-30-S ada 2 momentum yang harus dilihat, momentum pertama adalah sebelum peristiwa yang terjadi, banyak kalangan yang hanya mengulang peristiwa sebelum G-30-S itu. Termasuk terbunuhnya enam Jenderal dan satu pembantu Jenderal, itu merupakan cakra birawa yang dibuat oleh PKI. "Jadi, menurut mereka aktor pembunuh Jenderal adalah PKI. Sehingga setelah itu ada sebutan PKI dibelakang G30S," ujar Natalius.
Momentum kedua, setelah G30S ada peristiwa sejarah panjang, dari Jawa Tengah - Bali, termasuk penculikan Gubernur Bali pada saat itu. Menurut data Komnas HAM 500rb - 3jt yang terbunuh setelah peristiwa itu. "Ini merupakan tragedi kemanusiaan terbesar yang terjadi. Dengan istilah penumpasan PKI. Dimana korban nya bukan hanya Oknum PKI melainkan Rakyat yang tidak terlibat di dalamnya namun menjadi korban," papar Natalius.
Setelah G30S termasuk dalamnya pemerintah, terkait tindakan pembalasan terhadap kelompok PKI yang diinisiasi oleh pasukan tentara pada saat itu."Siapa aktor pada tahun 1965 adalah negara, yakni institusi negara yang bermain," ujar Natalius.
Sebelumnya, dalam pidato nya Jokowi sebelum Pemilu 2014 menyampaikan akan menyelesaikan tragedi 1965, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.
"Seperti nya Presiden mendapatkan tekanan dari orang-orang di lingkungan nya. Ada nya reksistensi kuat yang dilakukan dari kelompok-kelompok yang tidak mau menyelesaikan persoalan itu. Sehingga jalan untuk memperjelas sejarah kelam sangat terganggu," papar Natalius.
Tambah Natalius, kalau terjadi rekonsiliasi maka akan dikatakan bahwa mereka melakukan sesuatu yang salah seperti apa yang disampaikan NU, Muhammadiyah, serta ormas lainnya. Perlu diketahui mereka itu juga korban dan mereka juga dipaksa untuk diikutkan dalam barisan PKI sehingga negara harus mengakomodirnya. "Korban adalah rakyat Indonesia dan pelaku Rakyat Indonesia, jadi seharus nya ada rekonsiliasi sehingga tidak ada yang dirugikan dan sejarah itu dapat diselesaikan," ujar Natalius.
Lanjutnya, maka dari itu ketika pemerintah tidak mau meminta maaf terhadap korban dan pelaku akan dikembalikan lagi ke Komnas HAM dengan meminta dukungan dari banyak kalangan agar persoalan sejarah kelam dapat terselesaikan.

Sementara itu, Ayub Pongrekun Ketua Umum PP GMKI menyampaikan, negara harus jujur menjelaskan soal sejarah masa lalu. Masa depan bangsa, kata Ayub, harus dibangun dari kejujuran masa lalu. Apalagi jika sampai saat ini ada pihak-pihak yang belum mendapat keadilan setelah 50 tahun tragedi berlalu.
Ayub menegaskan dukungan terhadap upaya rekonsilisasi kasus G30S yang dilakukan Komnas HAM dan pemerintah. "Namun upaya tersebut harus didahului dengan proses peradilan demi keadilan." ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar