Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
PADA tahun 2005, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Depertemen Pertanian mempromosikan manajemen pertanian untuk meningkatkan produksi beras nasional guna mencapai kedaulatan pangan beras pada tahun 2005, 2010, dan 2025. Strategi manajemen pertanian yang ditawarkan ini adalah: (1) mendorong sinergi antarsubsistem agribisnis; (2) meningkatkan akses petani terhadap sumberdaya, modal, teknologi, dan pasar; (3) mendorong peningkatan produktivitas melalui inovasi baru; (4) memberikan insentif berusaha; (5) mendorong diversifikasi produksi; (6) mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder; (7) pemberdayaan petani dan masyarakat; (8) pengembangan kelembagaan (kelembagaan produksi dan penanganan pascapanen, irigasi, koperasi, lumbung pangan desa, keuangan dan penyuluhan). Dengan kebijakan yang menelan biaya sekitar 85,4 triliun rupiah ini, pemerintah optimis mampu meningkatkan produktivitas beras 1,5 persen per tahun dengan indeks panen 1,52. Dengan peningkatan produksi seperti ini, maka pemerintah yakin bahwa Indonesia akan mencapai kedaulatan pangan jangka menengah pada 2010 dan jangka panjang 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa manajemen pertanian di atas tidak mampu mencapai kedaulatan pangan beras seperti yang dijanjikan. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Jurnal Statistik Ekspor Impor Komoditas Pertanian (2014), nilai importasi beras secara komulatif terus mengalami peningkatan, yakni pada tahun 2005-2009 mencapai 883,84 dolar AS dengan volume 2,57 juta ton, dan pada tahun 2010-2013 mencapai 3,12 miliar dolar AS dengan volume 5,83 juta ton. Data ini menunjukkan bahwa importasi besar terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini mengkonfirmasi bahwa Indonesia belum mampu memencapai janji kedaulatan pangan beras yang dipromosikan oleh manajemen pertanian, dan janji itu sejatinya masih jauh dari kenyataan.
Melihat trend data di atas, tulisan ini berargumentasi bahwa janji kedaulatan pangan beras pada tahun 2025 juga akan gagal dicapai. Penyebab utamanya karena manajemen pertanian secara sengaja abai terhadap fakta ketimpangan struktur relasi produksi di sektor pertanian yang tiap tahun terus meningkat di Indonesia. Karena itu, saya menawarkan alternatif lain bagi upaya mencapai kedaulatan pangan beras, yakni menjalankan reforma agraria yang didesak oleh gerakan massa rakyat sebagai kebijakan pertanian nasional di Indonesia.
Tulisan ini dibagi dalam enam bagian. Setelah introduksi, saya akan mengulas secara singkat mengenai kegagalan reforma agraria di Indonesia sebagai negeri agraria. Pada bagian ketiga akan dijelaskan tentang privatisasi dan ketimpangan agraria di Indonesia. Penjelasan tentang kelemahan manajemen pertanian yang dijalankan tanpa mempersoalkan ketimpangan struktur agraria di Indonesia akan dijelaskan pada bagian ke empat. Pada bagian kelima akan dijelaskan tentang reforma agraria sebagai kebijakan nasional. Tulisan ini akan diakhiri dengan penutup singkat.
Reforma Agraria Gagal di Negeri Agraria
Ketika Indonesia merdeka, para founding fathers sudah berpikir akan potensi agraria sebagai dasar utama untuk memajukan bangsa (Luthfi et.al., 2011). Misalnya, Mohammad Hatta (1943) memberikan input kepada “Panitia Adat Istiadat dan Tata Usaha Lama” agar politik perekonomian Indonesia ke depan harus mempertimbangkan Indonesia sebagai ‘negeri agraria’. Tanah sebagai faktor produksi utama harus dibenahi secara adil demi kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun 1960-an, Sukarno sering menegaskan bahwa “land reform adalah bagian mutlak dari revolusi kita” dan “revolusi tanpa land reform ibarat membangun gedung tanpa alas”. Bagi Hatta dan Sukarno, reforma agraria menjadi syarat mutlak bagi kedaultan bangsa Indonesia (Setiawan, 2010; Habibi, 2014b).
Pada tahun 1945, sebagai percobaan, reforma agraria dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, di sebuah desa perdikan di Banyumas, Jawa Tengah (Soemardjan, 1962). Tiga tahun setelahnya, pemerintah mengeluarkan UU darurat No. 13/1948 yang kemudian diganti dengan UU No. 5/1950 (Rachman, 2012; Luthfi et.al., 2011). Dengan UU ini, para petani berhak atas tanah yang sebelumnya dikontrol oleh perusahan Belanda yang pada tahun 1940 mencakup 42.544 hektar, khususnya 40-an perusahan gula milik Belanda di Yogyakarta dan Surakarta (Soemardjan 1962).
Pada tanggal 24 September 1960, Sukarno mengesahkan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang membawa angin segar bagi reforma agraria (Luthfiet.al., 2011). Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 224/1961 menjadi dasar pembagian tanah dan pemberian ganti rugi dalam agenda reforma agraria dimaksud. Reforma agraria direncanakan untuk dilaksanakan berdasarkan UUPA 1960 dan PP No. 224/1961 (Rachman, 2012).
Namun, setelah jatuhnya Sukarno (1966), agenda land reform juga ikut hilang dalam konstelasi politik nasional. Pembantaian PKI pasca 1965 juga berkontribusi terhadap hilangnya gerakan massa rakyat menuntut reforma agraria Indonesia. Sebab, setiap tindakan yang berupaya menuntut perbaikan relasi sosial produksi di sektor agraria akan ditindak dengan kekerasan oleh aparatus negara (Habibi, 2014a; Habibi, 2014b). Akibatnya, pada masa Suharto, upaya kebijakan reforma agraria mengalami mengalami stagnasi total, bahkan cenderung involutif (Luthfi et.al., 2011). Pada tahun 1971, pemerintah memberhentikan dana untuk membiayai program reforma agraria. Ini merupakan sinyal bahwa ‘reforma agraria bukan lagi prioritas pemerintah’ (Lucas, 1992: 83). Pemerintah malah menerapkan revolusi hijau sebagai ganti bagi program land reform Orde Lama. Revolusi hijau akhirnya justru menjadi mimpi buruk bagi Indonesia karena kesejahteraan dan swasembada pangan yang berkelanjutan hanya menjadi janji yang tak kunjung terealisir (Habibi 2014b).
Sejak era Orde Baru, tanah air Indonesia menjadi obyek privatisasi yang difasilitasi oleh negara. Matinya gerakan massa rakyat menuntut reforma agraria membuat proses privatisasi di sektor agraria berjalan semakin mulus dan cepat (Habibi 2014b). Tanah dengan mudah diperjualbelikan yang berujung pada peningkatan koefisien gini kepemilikan tanah. Namun, pasca reformasi, pemerintah baru, seperti pada masa presiden Bambang Yodhoyono, memberikan janji dan niat politik untuk melaksankanan reforma agraria melalui Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 dan menetapkan 18,15 juta hektar hutan produksi konversi untuk program reforma agraria nasional. Tetapi, sampai lengser dari jabatan kepresidennya, janji ini tak pernah direalisasikan. Jokowi-JK juga menjadikan reforma agraria sebagai kampanye politiknya untuk menjadi presiden. Namun, sudah setahun lebih menjadi presiden, janji Jokowi-JK tak kunjung direalisasikan hingga kini (Tolo, 2015). Melihat trend politik agraria seperti ini, reforma agraria tidak bisa menunggu niatan politik pemerintah, tetapi harus merupakan upaya perjuangan massa rakyat dari bawah.
Privatisasi Tanah dan Ketimpangan Agraria
Pada masa Suharto yang dikenal dengan Orde Baru (1966-1998), privatisasi pertanahan meningkat setelah undang-undang UUPA 1960 yang bertujuan untuk melakukan reforma agraria di Indonesia yang diberi kewenangan 30 persen dari total wilayah daratan Indonesia, sebab selebihnya (70 persen) menjadi kewenangan UU Kehutanan yang dibuat tahun 1967. Artinya, UUPA hanya memiliki otoritas mengatur tanah non-hutan (Tolo, 2013). Pada era Orba, tata kelolah hutan sangat pro terhadap investasi domestik dan asing setelah disahkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan UU No. 11 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (Siahaan, 2007). Selain itu, UUPA yang sebelumnya dikelolah oleh Depertemen Agraria diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lebih mengurus hal-hal administratif (Setiawan, 2008).
Menurut BPN (2013), hanya sekitar 45 persen dari tanah yang menjadi milik pribadi di Indonesia yang telah disertifikat. Dengan kata lain, hanya sekitar 5 persen dari total luas tanah di Indonesia yang telah disertifikasi (Yusuf, 2011). Sementara itu, sebagian besar dari tanah di Indonesia masih belum disertifikasi dan cenderung bermasalah, terutama ketika berhadapan dengan tanah yang diklaim pemerintah sebagai tanah pemerintah, seperti areal strategis yang kaya sumber daya mineral dan hutan. Karena itu, sebagai representasi negara, BPN terus mempromosikan strategi neoliberalisme privatisasi tanah ke seluruh pelosok Indonesia melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) sejak tahun 1981 dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) sejak tahun 2006. Hasil dari dua program ini, pada tahun 2013 sudah sekitar 45 juta lahan yang sudah disertifikasi di 430 kabupaten dan kota dari total lebih dari 100 juta lahan yang harus disertifikasi (BPN 2013).
Akibat dari privatisasi dan sertifikasi tanah yang terjadi sejak akhir tahun 1960an, tanah terkonsentrasi pada negara dan elit poltik-ekonomi baik pada tingkat lokal maupun nasional. Pada tahun 2013, banyak tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,01 persen korporasi besar yang berkontribusi terhadap 41.83 persen pendapatan nasional dan 82,98 persen ekspor (Palupi, 2014). Data ini menunjukkan bahwa tanah dengan mudah beralih kepemilikan kepada orang yang berkuasa baik secara politik maupun ekonomi. Sebab, privatisasi dan sertifikasi tanah sungguh sangat fasilitatif terhadap proses penjualan dan pembelian tanah. Misalnya, Ketika melakukan penelitian di Manggarai, Flores, Gordon (1975: 145-146) menulis demikian:
Tanah-tanah yang telah memiliki sertifikat dapat dibeli dan dijual dengan mudah, dan dalam satu dekade sekelompok kelas pengusaha baru di Manggarai memiliki kekuatan finansial untuk membeli tanah-tanah tersebut. …Selain itu, para birokrat juga mampu membeli jeeps, membangun beberapa rumah, dan membeli tanah. Biasanya mereka melakukan tiga aktivitas ini. Tetapi, membeli tanah yang bersertifikat selalu menjadi pilihan pertama mereka.
Dampak dari privatisasi tanah di atas adalah meningkatnya koefisien kepemilikan tanah dari tahun ke tahun di Indonesia. Sebab, tanah dan hutan dengan mudah dikonversi dan dikomodifikasi. Misalnya, di tahun 2011-2013 terdapat sekitar 2,3 juta transaksi penjualan dan pembelian tanah di Indonesia. Karena itu, sejak Suharto berkuasa hingga kini, ketimpangan kepemilikan tanah terus naik yang ditunjukkan oleh koefisien gini kepemilikan tanah yang pada tahun 1983 adalah 0,50 menjadi 0,72 pada tahun 2003 (Prakarsa Policy Review, 2011). Pada tahun 2012, secara nasional hanya sekitar 0,2 persen penduduk Indonesia menguasai 56 persen aset produktif dan 87 persen dalam bentuk tanah, dan para petani yang tinggal di areal sekitar hutan hanya menguasai 0,25 juta hektar hutan, yang berarti hanya sekitar 0,19 persen penduduk pedesaan yang memiliki akses legal terhadap hutan (Arsyad, 2012a). Padahal, pada tahun 2013, 50 persen dari total 240 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan dan lebih dari 17 persen dari jumlah itu dikategorikan sebagai penduduk miskin (BPS, 2013).
Kesenjangan kepemilikan tanah akibat privatisasi dan sertifikasi sebagaimana telah dijelaskan di muka telah memicu konflik agraria di Indonesia. Konflik agraria di Indonesia saat ini masih menjadi persoalan yang belum bisa ditanggulangi secara serius oleh pemerintah. Sejak tahun 1970-2001, menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria di 286 daerah mencapai 2.834 kasus (Setiawan, 2008). Setelah otonomi daerah, konflik agraria semakin meningkat tajam di berbagai daerah di Indonesia umumnya (Arsyad, 2012b), dan secara khusus di Indonesia Timur[1] (Tolo, 2014a; Clark 2004: 7). Pada tahun 2007, konflik agraria melebihi 7.000 kasus. Di tahun 2012, konflik agraria sebesar 40 persen [2] terjadi di sektor perkebunan, 30 persen di sektor pembangunan infrastruktur, 11 persen di sektor pertambangan, 4 persen di sektor kehutanan, 3 persen di pertanian tambak dan pesisir, dan 1 persen di sektor kelautan dan wilayah pesisir pantai. Konflik agraria ini terjadi di 29 propinsi di Indonesia yang mana jumlah konflik paling tinggi terjadi di propinsi Jawa Timur dan Sumatra Utara (Arsyad, 2012b), yang cenderung menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) (Wiradi, 2005: 128). Pada tahun 2013, konflik agraria masih cukup tinggi yakni terdapat sekitar 4.000 kasus (Wahid et. al., 2014).
Selain menimbulkan konflik agraria (Adam, 2010; Magdoff 2013), privatisasi pertanahan di Indonesia juga telah menyebabkan land grabbing (Lucas, 1992; Lucas, 1997; Tolo, 2014) dan kemiskinan (Obidzinki et. al 2013). Ketika mengevaluasi proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang melakukan privatisasi tanah seluas 1,2 juta hektar di Papua, Obidzinki et.al (2013) menemukan bahwa telah terjadi degradasi hutan, pemiskinan dan pengkesploitasian terhadap masyarakat lokal. Selain itu, dewasa ini, sekitar 11,5 juta hektar privatisasi hutan untuk kelapa sawit telah menyebabkan land grabbing yang menciutkan ekonomi masyarakat kecil di pedesaan (Arsyad, 2012). Menurut Borras and Franco (2011: 29), di Indonesia, ekspansi kelapa sawit akan menjadi tiga kali lipat ke depan, yakni 20 juta hektar pada tahun 2020 dan 30 juta hektar pada tahun 2025. Dengan demikian, privatisasi tanah oleh perkebunan kelapa sawit di dua dekade mendatang akan menyebabkan land grabing yang akan menimbulkan konflik sosial, kemiskinan dan ketimpangan sosio-ekonomi yang lebih masif-agresif di Indonesia.
Akibat privatisasi, dengan luas tanah yang sempit yang dimilikinya, banyak petani Indonesia yang bergelut pada sektor pertanian terpaksa beralih bekerja pada sektor informal baik di kota maupun di desa dengan pendapatan yang kecil, kondisi kerja yang buruk dan tidak dilindungi oleh undang-undang ketanagakerjaan yang jelas. Pada tahun 2012, menurut ILO, di Indonesia terdapat sekitar 60-63 persen angkatan kerja pekerja informal atau sekitar 70 juta pekerja informal (Habibi, 2014a; Habibi 2014b).
Foto diambil dari www.rri.co.id
Ketimpangan Agraria dan Kegagalan Manajemen Pertanian
Pada tahun 2013, sekitar 43 persen tenaga kerja Indonesia bekerja pada sektor pertanian (Khudori, 2013; Tolo, 2014b) di tengah ketimpangan agraria yang terus mengekskalasi saban tahun. Akibatnya, sejak 2011 hingga 2013 kofisien gini masih tetap tinggi yakni 0,41 ‘menciptakan’ sekitar 68 juta penduduk miskin dan hampir miskin di Indonesia (Saparini, 2014). Pada tahun 2013, kemiskinan di Indonesia lebih terkonsentrasi di pedesaan (63 persen) (BPS 2013) sebagai akibat dari ketidakadilan agraria pedesaan (Mulyanto. 2009; Tolo, 2014). Sekitar 50 persen dari total 240 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah pedesaan dan lebih dari 17 persen dari jumlah itu dikategorikan sebagai penduduk miskin. Indonesia Timur yang merupakan kawasan miskin ‘menyumbangkan’ sekitar 70 persen desa tertinggal dari total sekitar 32 ribu desa tertinggal di Indonesia (Jafar, 2014).
Misalnya, pada tahun 2014, NTT (19,6 persen) merupakan propinsi termiskin ketiga di Indonesia setelah Papua (27,8 persen) dan Papua Barat (26,3 persen) (BPS, 2014). Data menunjukkan bahwa koefisien gini NTT sudah mencapai angka 0,38 (2014), dan dari total 4,8 juta (2014) penduduk terdapat lebih dari 1 juta penduduk miskin, walaupun pertumbuhan ekonomi mencapai 6,25 persen (2014) dengan pendapatan perkapita sekitar 7,8 juta (BPS, 2014). Kemiskinan di NTT lebih terkonsentrasi di desa dari pada di kota. Penurunan kemiskinan hanya terjadi di kota, tetapi justru meningkat di pedesaan yang mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada sektor agraria. Jika dibandingkan dengan data 2010, penurunan kemiskinan pada tahun 2012 di NTT hanya terjadi di kota (0,29 persen), tetapi malah meningkat di pedesaan (1,19 persen) (BPS 2014). Berdasarkan penelitian saya (2014a), peningkatan kemiskinan di pedesaan terjadi akibat ketimpangan agraria yang memang banyak terkosentrasi di pedesaan di NTT. Ketimpangan agraria ini selain disebabkan oleh terkonsentrasinya tanah pada pemerintah, elit tradisional, elit politik, elit birokrasi dan gereja, tetapi juga diakibatkan oleh ekspansi kapitalisme pertambangan yang sedang menargetkan NTT sebagai tempat eksploitasi paling strategis dalam beberapa tahun terakhir (Hasiman 2013, Dagur 2014).
Dalam kondisi struktur agraria yang timpang di atas, kemiskinan di Indonesia umumnya dan NTT khususnya memang sulit diatasi. Dampak lebih lanjut adalah kedaulatan pangan beras juga tidak mudah terwujud. Karena itu, argumentasi bahwa kedaulatan pangan beras bisa direalisasikan dengan ‘jurus jitu’ manajemen pertanian yang baik dan benar yang tertuang dalam 8 poin di awal tulisan ini, tanpa memasukkan agenda reforma agraria, tidak gampang dipertanggungjawabkan baik secara historis maupun secara ekonomi politik. Justru sebaliknya, kebijakan pertanian model demikian sudah pernah dilakukan sejak awal tahun 1970-an melalui proyek revolusi hijau yang hanya mampu menciptakan kedaulatan pangan beras temporer pada tahun 1984 dan tahun-tahun setelahnya justru gagal total dan harus mengimpor beras hingga kini.
Kegagalan dari revolusi hijau yang mengimplementasikan manajemen pertanian disebabkan karena revolusi hijau dibangun di atas struktur agraria yang timpang. Selain itu, kegagalan tersebut juga disebabkan oleh manajemen pertanian yang mengarah pada biaya inputpertanian yang terlalu tinggi, sebab varietas padi yang dikatakan sebagai bibit unggul dan berproduksi tinggi membutuhkan masukan yang tinggi, perawatan dan penjagaan dari serangan hama dan penyakit. Selain itu, kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat lokal[3]disingkirkan sebagai bagian dari praktik pengembangan teknologi modern yang nyata-nyata tidak perpihak kepada petani tradisional[4] (Hardiyoko & Saryoto, 2004).
Revolusi hijau juga telah menimbulkan kesenjangan kemiskinan di daerah pedesaan. Kerjasama antara elit dan pemerintahan desa dengan pemerintahan yang lebih tinggi dalam kerangka korporatisme dan legitimasi politik menyebabkan input pertanian hanya dinikmati oleh segelintir elit yang kaya dan punya pengaruh politik di pedesaan. Sementara itu, para petani gurem semakin terhimpit kehidupan ekonominya. Karena itu, walaupun Indonesia mencapai swasembada pangan pada tahun 1984, tetapi produktivitas pertanian tetap rendah jika dibandingkan dengan Thailand dan Filipina. Dengan surplus pertanian yang rendah ini, pemerintah tidak bisa memindahkannya ke sektor industri untuk kemajuan dan kemandirian bangsa. Apalagi, menurut Frans Husken, revolusi hijau di Indonesia hanya menciptakan “kapitalis ragu-ragu” yang tidak ingin menginvestasikan surplus pertaniannya untuk kepentingan pengembangan bisnis, tetapi lebih pada kebutuhan konsumtif semata. Penderitaan petani gurem kian runyam ketika pemerintah menghentikan subsidi pupuk pada tahun 1987 (Habibi, 2014b). Sejak itu, revolusi pertanian menjadi mimpi buruk bagi para petani gurem khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia umumnnya yang mencita-citakan kedaulatan pangan beras dalam negeri.
Reforma Agraria Sebagai Kebijakan Nasional
Dengan konteks ekonomi politik Indonesia, seperti yang dijelaskan di muka, manajemen pertanian tidak mampu mewujudkan kedaulatan pangan. Sebab, manajemen pertanian hanya memperhatikan pada penyediaan alat dan sarana produksi yang memadai, seperti penyediaan irigasi, pupuk murah, kerdit murah, bibit unggul, peningkatan sumber daya manusia, dan beberapa poin lainnya, tanpa memperhatikan struktur relasi sosial produksi di sektor pertanian yang timpang. Dengan demikian, Indonesia –dengan hampir setengah dari penduduknya bekerja di sektor pertanian– tidak akan mudah mewujudkan kedaulatan pangan beras dalam kondisi ketimpangan relasi sosial produksi pertanian khususnya dan ketimpangan ekonomi umumnya, seperti terungkap pada data di atas, dengan bertumpuh pada strategi yang ditawarkan oleh manajemen pertanian. Jika terwujud, maka hal itu hanya bersifat temporer, seperti terjadi pada revolusi hijau di tahun 1984, yang hanya menguntungkan elit-elit ekonomi dan politik yang menguasai tanah dan sarana produksi pertanian yang memadai. Karena itu, reforma agraria[5] sebagai kebijakan nasional adalahconditio sine qua non bagi terwujudnya kedaulatan pangan beras di Indonesia.
Secara ekonomi politik, pembangunan berkeadilan bisa terwujud jika relasi sosial produksi kurang lebih setara dalam masyarakat. Dalam trajektori pemikiran Marx (1967), relasi sosial produksi yang setara tidak mungkin terjadi jika kepemilikan faktor-faktor produksi terkonsentrasi pada para pemilik kapital. Dalam masyarakat agraria, seperti Indonesia, faktor produksi yang paling penting adalah tanah. Karena itu, relasi sosial dalam kaitannya dengan kepemilikan faktor produksi tanah harus merata dan adil agar pembangunan dalam bidang pertanian bermanfaat bagi semua orang, bukan saja golongan tertentu yang menguasai tanah sebagai faktor produksi yang paling penting dalam masyarakat agraris seperti Indonesia.
Melalui reforma agraria sebagai kebijakan nasional, tanah-tanah yang dikuasai oleh elit tradisional, elit ekonomi, elit politik, elit agama dan negara harus didistribusi kepada kepada masyarakat secara adil dan merata. Reforma agraria adalah cara yang lebih efektif dan rasional untuk mewujudkan kedaulatan pangan beras, sebab melaluinya masyarakat petani bukan saja mendapatkan asset reform (kepemilikan tanah), tetapi juga access reform(pemanfaatan tanah).[6]Access reform memungkinan para petani tidak saja berdaulat atas tanah (asset reform), tetapi juga atas tiga hal lain, yakni (1) alat produksi, (2) model produksi, dan (3) distribusi produksi (Tolo, 2014b). Reforma agraria membangun sektor pertanian dengan menjadikan para petani terlebih dahulu berdaulat atas tanah dan setelahnya baru diinjeksikan program-program pendukung agar access reform terealisir.
Dengan kata lain, secara lebih konkret, seperti yang dikatakan Wiradi (2005: 130), setelah petani berdaulat atas tanah, maka para petani perlu didukung oleh beberapa hal seperti: (1) jaminan hukum atas hak yang diberikan, (2) tersedianya kredit yang terjangkau, (3) akses terhadap jasa-jasa advokasi (4) akses terhadap informasi baru dan teknologi, (5) pendidikan dan pelatihan, dan (6) akses terhadap sarana produksi. Faktor-faktor pendukung yang disebutkan ini berkontribusi bagi reforma agraria yang sustainable. Jadi, dengan alat dan sarana produksi yang memadai, mode produksi yang berkeadilan dan distribusi produksi yang merata dan jujur, kedaulatan pangan beras yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia lebih realistis terealisasir.
Penutup
Kedaulatan pangan beras di Indonesia adalah persoalan krusial yang harus segera dicari jalan keluar. Persoalan kekurangan pangan beras dalam negeri tidak saja berdampak terhadap runtuhnya sebuah rezim politik kelak, tetapi, lebih dari itu, telah dan sedang melucutkan martabat bangsa. Sejauh ini, pemerintah menawarkan manajemen pertanian sebagai jalan keluar untuk persoalan kekurangan beras dalam negeri. Tetapi tawaran yang diberikan oleh manajemen pertanian merupakan resep lama yang pernah dipraktikkan pada era revolusi hijau yang terbukti gagal merealisasikan kedaulatan pangan beras berkelanjutan. Kedaulatan pangan beras di tahun 1984 tidak bisa dibilang berhasil karena produktivitas pertanian tergolong rendah, karena tidak bisa diambil surplusnya untuk membangun industri domestik. Apalagi, setelahnya, Indonesia, dengan resep manajemen pertanian ala revolusi hijau, tak kunjung merealisasikan kedaulatan pangan beras di Indonesia.
Kegagalan manajemen pertanian ala revolusi hijau adalah karena ia membangun sektor pertanian di atas fondasi ketimpangan relasi sosial produksi di sektor agraria. Dengan relasi yang timpang seperti ini, manajemen pertanian hanya memperburuk persoalan dan meningkatkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan di pedesaan. Input pertanian yang mahal diperparah dengan konsentrasi kepemilikan tanah yang timpang, membuat manajemen pertanian bukanlah kebijakan yang berupaya mencari jalan keluar bagi kepentingan mayoritas angkatan kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertanian. Sebaliknya, manajemen pertanian hanya menguntungkan petani kaya, kapitalis pertanian dan negara adikuasa penyuplai input pertanian. Jika persoalan ketimpangan relasi sosial produksi di sektor agraria menjadi inti persoalan kedaulatan pangan beras, maka jalan keluarnya adalah reforma agraria. Namun, reforma agraria tidak bisa mengharapkan political will dari pemerintah. Sebab, sejauh ini pemerintah tidak pernah memiliki niatan serius untuk mengupayakan hal ini. Karena itu, upaya reforma agraria harus menjadi perjuangan massa rakyat Indonesia sendiri untuk mendesak oligarki pemerintah untuk merealisasikan reforma agraria. Namun, pertanyaannya kondisi-kondisi seperti apa yang mungkin dan perlu disiapkan dan apa saja tantangan-tantangannya agar gerakan massa rakyat bisa diorganisir mewujudkan reforma agraria? Bukanlah tugas tulisan ini untuk menjawab pertanyaan ini, sebab ia hanya sebagai pembuka pintu perdebatan lebih jauh tentang persoalan ini.***
Penulis adalahPeneliti di Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta
Daftar Pustaka
Adam, J. (2010). ‘Post-Conflict Ambon: Forced Migration and the Ethno-Territorial Effects of Customary Tenure’, Development and Change 41(3): 401-19
Ahmed, Iftikhar. (1976). Reduction in Rural Income Inequity Through Land Redistribution: A Quantitative Estimate, The Bangladesh Development Studies 4, 4: 499-502.
Barlowe, Raleigh. (1953). Land Reform and Economic Development, Jurnal of Farm Economics35, 2: 173-187.
Borras, Saturnino M. Franco, Jennifer C. Gomez, Sergio. Kay Cristobal & Spoor, Max. (2012). Land Grabbing in Latin America and the Caribbean. The Journal of Peasant Studies39: 3-4: 845-872.
Clark Samuel (ed)/2004. More than Just Ownership: Ten Land and Natural Resource Conflict Case Studies from East Java and Flores . Jakarta: World Bank Report, 2004.
Depertemen Pertanian. (2005). Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Padi. Jakarta: Badan Litbang Peranian.
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementrian Pertanian. (2014). Statistik Ekspor Impor Komoditas Pertanian 2001-2013, Jurnal Statistika Ekspor Impor Komoditas Pertanian.
Gordon, John Lambert. (1975).The Manggarai: Economic and Social Transformation in an Eastern Indonesia Society, Disertasi PhD pada Harvard University Cambridge, Massachusetts
Hardiyoko & Saryoto, Panggih. (2004). “Kearifan Lokal dan Stok Pangan Desa”, in Wahono, Francis, Widyantz, AB., & Kusumajati, Titus O. (Eds.), Pangan Kearifan Lokal & Keanekaragaman Hayati. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Hasiman, F. (2014) Monster Tambang. Jakarta: JICP OFM.
Jafar, Marwan. (2014). “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi”, dalam Kompas TV, November 19.
Khudori (2013). ‘Membalikan Arah Pembangunan Ekonomi’ [Opini], Koran Sindo, 21 November.
Lucas, Anton. (1992). Land Dispute in Indonesia: Some Current Perspectives, Indonesia, 53: 79-92.
Luthfi, Ahmad Nasih. Fauzi,M. Razif. (2011). Kronik Agraria Indonesia: Sejarah UUPA, Konflik, Penguasaan dan Pemilikan, BPN dan Sertifikasi, serta Pemikiran Agraria. Yogyakarta: STPN.
Magdoff, Fredd. (2013).”Twenty-First-Century Land Grabs: Accumulation by Agricultural Dispossession”, Monthly Review65, 6
Marx, K. (1867) (Oey Hay Djoen, penerj. [2004]). Kapital: Sebuah Kritik Ekonomi Politik, Buku 1.Jakarta: Hasta Mitra dan Ultimus.
Habibi, Muhtar (2014a) The Development of Relative Surplus Population in the Peripheral Accumulation: Political Economy of Agricultural and Industrial Development in Indonesia, Master Thesis in the Development Studies, The International Institute of Social Studies (ISS) ofErasmus University Rotterdam.
________(2014b) Reforma Agraria, Industrialisasi dan Surplus Populasi Relatif, Prisma 33, No. 2.
Mulyanto, Dede. Mukbar, Deni. Endah, Maria. Saputro, Putut Aryo. Samandawai, Sofwan. (2009). Kapitalisasi dalam Penghidupan Pedesaan. Bandung: Akatiga
Obidzinski, Krystod, Takahashi, Ikuko, Dermawan, Ahmad, Komarudin Heru, Adrianto, Agus. (2013). Can Large Scale Land Acquisition for Agro-Development in Indonesia be Manages Sustainably?, Land Use Policy, 30, 952-965.
Palupi, Sri (2014).”Menanti Sang Pemimpin”, Kompas, 22 Oktober
Rachman, Noer Fauzi. (2012). Land Reform dari Masa ke Masa: Perjalanan Kebijakan Pertanahan 1945-2009. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Saparini, Hendri. (2014). “Indonesian Political Economy: Will Neoliberalism Persist or Come to An End”, Materi Presentasi Pada Seminar VII South-South Institute di Bangkok 3-8 November.
Setiawan, Usep. (2008). Dinamika Reforma Agraria di Indonesia. Dalam S.M.P Tjondronegoro & Gunawan Wiradi (Eds.). Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Pnguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
_______. (2010). Kembali Ke Agraria. Yogyakrta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Siahaan, NHT (2007). Hutan, Lingkungan dan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam.
Soemardjan, Selo. (1962). Land Reform in Indonesia, Asian Survey 1,12:23-30.
Tolo, E.Y.S. (2013). Reforma Agraria dan Aliansi Kelas Pekerja di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik16, 3: 234-249
_______. (2014a). “Laporan Penelitian tentang ‘Tradisi, Hak atas Tanah, dan Penciptaan Kesejahteraan Masyarakat Lokaldi Flores dan Maluku”, November 2013- February.
_______. (2014b). Land Grabbing dan Reforma Agraria Indonesia, Basis, No.01-02, Year 63, Yogyakarta.
_______. (2015). “Political Economy of Landownership and Development in Eastern Indonesia: A case Study of Two Provinces”, dalam Buku Laporan Seventh South-South Institute, Bangkok berjudul Inequality, Democracy, and Development Under Neoliberalism and Beyond. New Dehli: IDEAs.
Wahono, Francis. (2004). “Depolitisasi Pangan: Sebuah Upaya Mengangkat Kearifan Lokal dan Mendayagunakan Keanekaragaman Hayati”. Dalam Wahono, Francis, Widyantz, AB. & Kusumajati, Titus O. (2004). (Eds.), Pangan Kearifan Lokal & Keanekaragaman Hayati. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Wahono, Francis & Thomas, Kenneth D. (2004). “Globalisasi dan Inisiatif-Inisiatif Lokal”. Dalam Wahono, Francis, Widyantz, AB. & Kusumajati, Titus O. (2004) (Eds,). Pangan Kearifan Lokal & Keanekaragaman Hayati. Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Wiradi, Gunawan. (2005). “Reforma Agraria: Tuntutan Bagi Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia”. Dalam Francis Wahono (Ed). Hak-Hak Asasi Petani & Proses Perumusannya.Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas. pp. 121-123.
Yusuf, H. (2011). ‘Land Administration System in Indonesia’, Makalah Dipresentasikan pada pre-17th AVA (ASEAN Valuers Association), Siem Reap, Cambodia (20-22 Juli).
—————
[1]Misalnya di Flores, dari tahun 2001-2003 saja terdapat 123 konflik agraria yang menyebabkan 26 korban jiwa di lima kabupaten di Flores, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Ngada, dan Sikka. Konflik paling tinggi, dua kali lipat melampaui kabupaten yang lain, sebanyak 44 kasus, terjadi di kabupaten Manggarai yang institusi adatnya paling lemah mencegah komodifikasi tanah.
[2]Konflik di sektor perkebunan paling besar karena ijin lokasi dan ijin konsesi yang diberikan di atas tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat.
[3]Sejatinya, kearifan lokal dan pengetahuan masyarakat lokal memiliki sumbangsih penting dalam agenda mewujudkan kedaulatan pangan. Wahono (2004) pernah mendiskusikan hal ini dengan dengan menjelaskan tiga poin penting sebagai berikut. Pertama, proses produksi dan distribusi pangan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik. Kedua, perlu dijalankan depolitisasi pangan sembari mengupayakan kemandirian petani untuk memanfaatkan sumber-sumber kearifan lokal yang ada untuk menghasilkan produksi pangan yang berkelanjutan. Ketiga, perlu diupayakan semangat baku peduli di antara para petani, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia untuk mengupayakan ketahanan pangan yang lebih baik melalui pertukaran informasi dan tekonologi, tanpa ada sistem hak paten.
[4]Wahono & Thomas (2004) berargumentasi bahwa, di bawah pengaruh globalisasi, pemanfaatan bibit unggul dan teknologi modern dalam sektor pertanian lebih menguntungkan negara maju dari pada negara berkembang. Dalam sektor pertanian, penulis melihat globalisasi telah memarjinalkan masyarakat petani. Dengan lunturnya sekat-sekat antarbangsa, negara-negara maju secara ekonomi mengontrol sistem produksi dan distribusi pangan di negara berkembang melalui penyedian fasilitas bibit unggul, teknologi dan kebijakan-kebijakan yang merugikan petani. Karena itu, penulis meminta agar globalisasi harus dilawan. Perlawanan terhadap globalisasi semestinya dilakukan secara universal, tetapi tidak harus selalu demikian. Sebab, penulis menghadirkan contoh perlawanan terhadap globalisasi dengan pemanfaatan inisiatif-inisiatif lokal yang dibentuknya di beberapa tempat di pulau Jawa. Diharapkan agar organisasi yang telah dibentuk itu menjadi inspirasi bagi masyarakat di tempat lain, yang pada gilirannya akan membentuk suatu gerakan semesta untuk melawan dan membungkam globalisasi dengan pelbagai implikasinya.
[5]Reforma Agraria yang saya tawarkan di sini adalah reforma agrarian by leverage seperti yang telah saya ulas dalam tulisan saya terdahulu (Tolo, 2014b).
[6]Barlowe (1953) memberi contoh bahwa akses yang adil atas tanah (asset reform) diperoleh oleh masyarakat Rumania dan beberapa negara Eropa Timur setelah perang dunia pertama memang memuaskan para petani yang ingin memiliki tanah, namun hal itu tidak berimplikasi positif terhadap meningkatnya produktivitas petani. Karena itu, Barlowe (1953: 176, 187) menyimpulkan bahwa ‘…reforma agraria tidak menawarkan panacea. … Reforma agraria dalam dirinya sendiri tidak otomatis menjamin majunya pembangunan ekonomi.’ Sementara itu, dengan melakukan penelitian di 25 negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, Ahmed (1976) memiliki kesimpulan yang sama dengan Barlowe (1953) dan membatah hipotesa yang mengatakan bahwa kepemilikan tanah pertanian kecil di negara berkembang dapat berimplikasi positif untuk mengurangi ketidakseimbangan (inequality) penghasilan di daerah pedesaan, juga bisa meningkatkan efisiensi produktivitas pertanian. Akses atas tanah, tanpa diikuti oleh perubahan lain yang berkaitan dengan struktur agraria (access reform), kebijakan non-kapitalis seperti pengembangan koperasi, dan industrialisasi tidak akan membawa banyak perubahan bagi kesejahteraan para petani. Ahmed (1976) juga berargumentasi bahwa bahwa tanpa intervensi teknologi yang memadai, produktivitas dan keseimbangan pendapatan petani di negara berkembang sulit dicapai walaupun telah terjadi reforma agraria.
Istilah ‘wong cilik’ biasanya ramai dipergunakan
menjelang perhelatan politik akbar. Rupa-rupanya, kebiasaan membicarakan
‘kaum pinggiran’ tanpa memberi mereka kesempatan bersuara sendiri sudah
terjadi sejak lama. Kliping dari surat kabar Medan Prijaji ini adalah
bukti tertulis yang apik. Ditulis dengan nada pembelaan yang tinggi –
namun penyuntingan yang minim – surat atau opini ini menelanjangi
ketidakpedulian para ‘pembesar’ terhadap warga kecil yang tanah dan
nasibnya telah dirampas. Kisah yang tidak asing di telinga kita, satu
abad kemudian. Sayang profil penulis tidak bisa diketahui. Seandainya
masih hidup, besar kemungkinan ia anggota sebuah partai yang kini justru
makin jarang menggunakan istilah ‘wong cilik’, walau besar karena kerap
menungganginya.
(Medan Prijaji Nomor 11 dan 14. Sabtu, 9 April 1910. Tahun ke -IV)
Wong Cilik Kejepit Sampai Mendelik
Kalau kita suka perhatikan dan suka bergaulan dengan orang kecil,
maka terdengarlah suara merintih yang bikin hati jadi gemas dan
mengenes. Apabila suara itu kita pikir lebih dalam maka termakanlah hati
kita, sehingga hamper habis rasanya. Apakah sebabnya merintih itu?
Dilanggar penyakit apakah ia? Penyakit yang amat mengganggu dan gampang
sekali merusakkan badan, yaitu kemeleratan. Di mana kita lewat, maka
kedengaranlah ratap dan tangis, merekat it yang menyatakan susah dan
sukarnya mencari penghidupan, baik berkuli, menukang, berdagang,
bercocok tanam dsb. Pendeknya dari segala pihak, orang-orang mencari
hasil merasa sengsara hidupnya terutama penduduk di mana tempatnya ada
pabrik gula. Bagaimana orang tidak merasa susah penduduk di tanah Jawa
bertambah hari bertambah banyaknya sedang pencarian atau makan yang di
dapat tinggal tetap, malah boleh dibilang semakin kurang, betapakah
orang tiada merasa lapar, bagiannya masing-masing semakin kecil. Lain
daripada itu banyaknya pengisap darah (bloedmiger) bangsa Eropa yang
amat kejam semakin bertambah. Jadi orang kecil yang di pijat perutnya
hampir habis isinya hanya tinggal pringas-pringis saja merasakan
kesakitannya.
Begitu pun halnya orang kecil, kendati keadaannya sebagai ampas
(tidak ada sapnya), tetapi sebagian orang suka padanya, bukan suka sebab
menaruh kasihan, haaa….itu tiada, suka sebab hendak diperes atau
digiling lagi. Lain daripada itu, kepada negeri punya berguna juga.
Siapakah yang bisa hidup sebagai keadannya ampas tebu? Jadi jika dipikir
lebih jauh, maka penduduk tanah Jawa akan kedatangan bahaya yang amat
hebat, ya hebat yang amat sangat itu, jika tidak lekas mendapat
pertolongan. Rupanya bahaya itu sudah dimulai. Apakah sebabnya Gvt,
tinggal ayal memperbaiki nasib si lemas alias wong cilik? Api samenip
gampang dipadamkan, tetapi jika telah meremen dan berkobar, apa jadinya?
Meskipun boleh dipadamkan bila disapu angin yang keras, malahan makin
menjadi dan berbahaya pada tempat sekitarnya. Manakah angin itu? Si woekeraars,
yang bertambah banyaknya. Akan keadaannya penduduk di tanah Jawa tidak
beda dengan samenip api yang ditaruh di ilalang yang kering, jika tiada
ditolong tra urung akan kebakaran juga: kedatangan bahaya kelaparan.
Perhatikanlah kabar harian yang termuat di dalam surat kabar seantero
tanah Jawa, dari penjuru timur, ramailah dikabarkan hal amannya sesuatu
tempat selalu terganggu oleh pencuri dan juga menceritakan betapa
beraninya orang durjana, sekali-kali tidak mengindahkan atau takut
kepada polisi. Sebab apakah begitu rusuh? Tak lai karena dari kekurangan
makan alias kelaparan. Orang yang sedikit mampu di waktu malam tidak
bisa tidur senang, sebab selalu digoda orang kelaparan. Pada masa ini
banyak orang berbuat kejahatan karena dari kosongnya perut, jadi mereka
berbuat begitu sebab terpaksa, bukan sebab memang aanleg (dasar).
Beberapa kali suatu rumah digangsir tidak kenal (tidak kesampaian
niatnya), maka hati penjahat semakin panas, akhirnya rumah itu dibakar.
Penduduk mulai gemas hatinya merasakan selalu terganggu orang kelaparan
tadi. Rupa-rupa akal hina dan keji dijalankan guna mendapat sesuap nasi.
Heran, heran… seribu heran, Gvt tidak memperhatikan keadaan itu. Jika
kita melihat keadaan orang kecil, aduh!!! Sungguh merasa hancur hati
kita, sebab….satu hari makan, dua tiga hari tidak.
Di tanah Jawa ini lagi kegegeran kedatangan penyakit Cholera, mulai
dari barat berjalan terus menempuh pada tujuan sebelah timur, sehingga
berpuluh-puluh jiwa pada tiap-tiap hari yang jadi korban oleh karenanya.
Pembesar yang wajin lagi amat ribut mencari daya upaya buat mencegah
penyakit yang hebat dan berbahaya itu. Segala makanan yang gampang
menumbuhkan penyakit dilarang kerasa, begitu juga keramean Sekaten di
Yogya dan Surakarta ditiadakan, sebab dikhawatirkan akan memudahkan
berjubelnya atau berjangkitnya iut penyakit di mana-mana tempat. Begitu
pun penyakit lainnya yang bisa menular seperti typhus, cacar, demam
malaria, pest dsb. Selalu dijaga supaya jangan sampai membinasakan jiwa.
Bagus, kita mengucap syukur akan daya upaya usaha pembesar yang wajib
menjunjung titah Gvt sekalian melindungi sekalian hamba rakyatnya.
Tidak dengan sedikit keheranan timbullah satu pertanyaan di dalam
hati kita: Apakah sebabnya Gouv tidak berusaha buat mencegah kepepetnya
atau kesengsaraan si kecil? Apa kemelaratan yang menimpa kecil itu bukan
bahaya yang mengkhawatirkan? Apa itu dipandang tidak seberapa atau
tidak mengkhawatirkan? Pada pendapatan kita, bahaya yang telah kita
sebut pada kepala karangan ini lebih berbahaya, ya lebih hebat daripada
sekalian penyakit yang biasa membinasakan beribu jiwa manusia? Apa
sebab kita berani bilang lebih berbahaya? Sebab sekalian penyakit itu
ada musimnya, yaitu bisa berhenti atas sendirinya dan datangnya
tempo-tempo, tidak terus menerus selama-lamanya, tetapi bagaimana halnya
kelaparan? Jika terus dibiarkan sebagai adanya sekarang, maka semakin
hari semakin mendekati dan akhirnya…… kalang kabutlah hidup sekalian
penduduk. Sungguhpun kas negeri bisa bertambah banyak sebab dari adanya
pabrik gula yang semakin bertambah itu, tetapi harus diingat akan
kerusakan si kecil yang keadaannya sebagai ampas tadi. Woeker yang
bertempat pada pohon-pohnan selalu dijauhkan dan dibinasakan, tetapi
mengapa woeker atau lebih baik kita sebut woeker aar yang hinggap pada
tubuh manusia dan selalu merajalela dibiarkan saja? Bukankah menurut
nat. Historie manusia ada sebangsa binatang yang keadaannya lebih mulia
dan sempurna dari makhluk lain-lainnya? Ingatlah, karena dan makmurnya
sesuatu tanah bergantung atas keselamatan hidup si kecil, bukan si
pembesar. Dahulu kita dengar warta hal Welvaart commissie, tetapi
tupanya itu nama lantas terselain tiada kedengeran atau muncul lagi. Apa
Commissie itu tidak tahu prikeadaan wong cilik?? Apa gunanya diadakan
begitu bila tidak tahu, sedang ongkosnya sudah tentu tidak sedikit. Jika
hanya tanya-tanya saja kepada priyayi B. B., sudah tentu kurang saj,
karena tidak kurang-kurang mereka (B. B) yang menunjukkan rapor palsobin
menimpuk pasir pada mata Commissie. Lihatlah bagaimana rapor yang
ditunjukkan kepada pembesar waktu dibikin konferensi di Kabupaten,
semasa Wedono dan Ass. Wedono rapornya bagus, tidak ada celanya. Kalau
ditanya keadaan di dalam daerahnya, jawabnya semua bagus, orang kecil
senang hidupnya dsb. Kekasaran jajahannya yang bertimbun-timbung tidak
bernai mengeluarkan di dalam konferensi, sebab dia suka mengeluarkan
resia yang bakal menyusahkan atau bikin celaka dirinya? Hendaklah
commissie tersebut menyelidiki dan melihat dengan mata sendiri (zelf) waarnemen en zelf overtuigen), jadi tidak sia-sialah lelah payahnya dan ongkos yang bukan sedikit itu.
Kalo pembesar kurang percaya atas ocehan kita ini cobalah periksa
pada tempat yang gampang dan tidak susah didatangi yaitu di rumah gade
Gouv. Di situ nanti tampaklah kebenaran apa yang kita kicaukan.
Berpuluh-puluh orang datang menggadaikan barangnya yang sedikitpun tidak
berharga. Kita sudah menyaksikan apa orang menggadaikan kain ciut,
hanya itulah kepunyaannya buat obat perutnya yang sudah beberapa hari
tiada kemasukan makanan. Dia minta kepada punggawa 5 ct (cent) saja akan
barangnya itu yang amat busuk rupanya. Bagaimana rupa itu kain, kita
tidak sanggup menceritakan karena dari mesumnya, itu punggawa menjawab
tidak bisa terima, karena barang yang boleh ditaruh gadai paling sedikit
taksir f0.10, sedang itu kain tidak bisa ditaksir berapa harga orang
yang punya minta dengan sangat, jika tidak laku 5 ct ya…..2ct saja.
Aduh! Betapakah rasanya orang yang ditakdirkan begitu melarat. Sepuluh
yang lalu belum pernah kita melihat akan mengalami zaman yang begitu
bikin hancur hati. Hendaklah Gouv. menyelidik kehidupan hambanya yang
menanggung sengsara dan melarat, haraplah diberi pertolongan dicari
sebabnya kemeleratan itu.
Pelarangan dan pembubaran kegiatan
diskusi Festival Belok Kiri bukan pertama kalinya terjadi. Peristiwa
serupa telah berulangkali terjadi, dan sepertinya peristiwa-peristiwa
pelarangan dan pembubaran diskusi tersebut masih akan terus terjadi.
Berulangnya pembubaran diskusi yang dianggap beraroma kiri menunjukkan
satu hal, bahwa komunisphobia masih menjalar kuat dalam
kesadaran sejarah rakyat Indonesia yang disebabkan oleh propaganda anti
komunisme Soeharto selama lima puluh tahun ini. Melalui propaganda anti
komunisme orde baru, kiri, (khususnya komunisme) telah menjadi kata yang
paling disalahpahami dan dicurigai.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk
melawan propaganda anti komunisme Orde Baru. Di antaranya menerbitan
buku sejarah komunisme di Indonesia dan wacana Marxisme, menyelenggaakan
diskusi seputar sejarah peristiwa 65, memproduksi film (Jagal dan
Senyap menjadi film yang paling banyak mendapat perhatian), rekonsiliasi
akar rumput hingga digelarnya IPT 65 di Den Haag. Festival Belok Kiri
sendiri merupakan bagian dari rangkaian panjang melawan propaganda anti
komunisme Orde Baru. Kegiatan diskusi dan pameran tersebut telah menyita
perhatian banyak pihak, tak hanya mengenai riuhnya berita pembubaran.
Tapi juga memicu perdebatan di kalangan aktivis gerakan (kiri). Ada yang
menganggap kegiatan tersebut sebagai kegenitan intelektual
ke-kiri-kirian (dianggap tak sepenuhnya kiri/pseudo kiri), dan ada juga
yang menganggapnya sebagai sebuah kegiatan mubazir dan telah gagal
sebelum dimulai.
Terlepas dari penilaian serampangan yang
berseliweran. Tak ada alasan bagi siapapun yang percaya dengan
perjuangan demokrasi untuk tidak mengapresiasi Festival Belok Kiri.
Karena tak bisa bagi siapapun menilai gagal dan berhasilnya sebuah
perjuangan karena perjuangan tersebut menghadapi tantangan dan rintangan
(atau menuai kekalahan). Justru karena adanya tantangan dan rintangan
itulah perjuangan dimungkinkan. Bahkan kalau boleh jujur, semua elemen
demokrasi (tak hanya kiri) di negeri ini harusnya berani mencoba semua
eksperimentasi perlawanan terhadap bangkitnya fasisme yang terus menebar
kebencian dan anti demokrasi. Sayangnya itu tidak terjadi dan banyak
akivis yang lebih memilih untuk hanya berkeluh kesah dengan maraknya
kebencian, dan ketidakadilan, atau lebih senang menggerutu ketimbang
berani melakukan sesuatu. Sibuk menyalahkan ketimbang menyumbang pikiran
dan mengulurkan tangan.
Dari situlah, tulisan ini mencoba
membaca persoalan yang tengah mengemuka ini dengan mengkaitkan tiga hal
sekaligus. Membaca bahaya fasisme bagi demokrasi, pentingnya pelurusan
sejarah dan posisi penting gerakan kiri di Indonesia. Sebelum membahas
mengenai pelurusan sejarah dan menunjukkan pentingnya gerakan kiri di
Indonesia, perlu kiranya kita analisa terlebih dahulu beberapa hal
mengenai bangkitnya fasisme. Mengapa fasisme begitu kuat, mengapa para
aktivis pro demokrasi tak menganggap fasisme sebagai musuh bersama
(setidaknya sejauh ini kita tak pernah melihat adanya perlawanan berarti
terhadap semua aksi teror dan kekerasan kaum fasis), dan terakhir,
mengapa Festival Belok Kiri dan berbagai diskusi yang berusaha melawan
propaganda anti komunisme Soeharto mudah sekali digagalkan. Analisa ini
penting untuk bisa diambil pelajaran berharga darinya.
1] Ancaman Fasisme
Apa yang seringkali diabaikan dalam
membaca bangkitnya fasisme agama di Indonesia adalah peran penting TNI
di belakangnya. Bahkan hampir sebagian besar analisis mengenai fasisme
agama selama ini tak ada yang menyinggung TNI di dalamnya. Seolah-olah
TNI dan industri fasisme di negeri ini tak terkait satu dengan lainnya.
Padahal jika diamati dengan jeli akan segera diketahui bahwa hampir
semua kelompok agama dimanfaatkan oleh TNI, khususnya Islam, sebagai
alat propaganda anti komunisme. Ada dua kelompok besar Islam yang
dijadikan sebagai alat propaganda anti komunisme TNI, yaitu kelompok
Islam garis keras semacam FPI, FUI, dan FAKI dan kelompok Islam tengah
moderat semacam NU dan Muhammadiyah.
Jika di masa Orde Baru kelompok Islam
(khususnya Islam garis keras) direpresi oleh rezim Soeharto
keberadaannya, maka saat ini mereka justru disokong dan dimanfaatkan
(atau bisa juga saling memanfaatkan) oleh sisa-sisa Orde Baru, yaitu
TNI, aparatur negara korup, politisi hipokrit, dan borjuasi untuk
memukul gerakan kiri. Ini bisa terjadi karena kemampuan mereka
memanfaatkan momentum kebebasan dan demokrasi untuk mengkonstitusi
gagasan dan melipatgandakan kekuatannya. Meski tidak ada data yang bisa
dijadikan sebagai rujukan bersama, kekerasan demi kekerasan yang
dilakukan oleh mereka terhadap elemen pro demokrasi khususnya gerakan
kiri, menunjukkan eksistensinya.
Pertanyaannya kemudian, mengapa TNI memanfaatkan kelompok Islam? Ada beberapa kemungkinan. Pertama,
sudah bisa diduga, TNI tak menghendaki tiap upaya pelurusan sejarah
Indonesia yang selama lima puluh tahun telah dimanipulasi Orde Baru
diketahui kebenarannya oleh generasi muda Indonesia. Segala cara akan
TNI tempuh untuk menghalang-halangi agar kebenaran tidak muncul ke
permukaan. Jangan sampai aib, kekejian dan kejahatan Orde Baru dan para
penyokongnya terkuak dan kemudian terbit kesadaran sejarah baru rakyat
Indonesia. Karena itu tak heran, selama ini setiap upaya pelurusan dan
pengungkapan sejarah akan diserang habis-habisan olehnya. Bahkan TNI
gencar sekali mempropagandakan komunisme sebagai musuh negara dan agama
dengan memanfaatkan sentimen umat Islam. Disinilah common interets
antara TNI dan Islam garis keras yang berusaha memurnikan ajaran Islam
Aswaja bertemu untuk menghancurkan gerakan kiri. TNI akan terus
memproduksi kebohongan dan kebencian untuk menghalau semua politik
emansipatoris kiri yang berpihak pada rakyat. Bahkan dalam hampir semua
propaganda anti komunisme yang dilakukan oleh kelompok islam ada TNI
dibelakangnya.
TNI terus berupaya memprovokasi kelompok
Islam khususnya NU dan Muhammadiyah untuk ikut ambil bagian dalam
memberangus gerakan kiri. Namun sepertinya upaya ini tak mudah karena NU
dan Muhammadiyah, sebagai kelompok tengah, tak akan membiarkan dirinya
terprovokasi untuk kedua kalinya sehingga akan melucuti posisi
historisnya selama ini sebagai penjaga moderatisme Islam. Pada titik
inilah NU dan Muhammadiyah benar-benar diuji konsistensinya. Moderatisme
Islam ala NU dan Muhammadiyah tak akan mengizinkan dirinya untuk
bersikap gegabah dengan mengambil opsi menjadi bagian dari agenda
peneguhan Indonesia ala TNI. Meski pada batas tertentu, NU lebih sering
terseret pada tafsir Indonesia ala TNI dibanding Muhammadiyah, setelah
mangkatnya Gus Dur. Ini bisa dilihat dengan adanya buku putih yang
diterbitkan oleh PBNU beberapa waktu lalu dan kegiatan halaqah
atau seminar bertema ‘Sinyalemen Kebangkitan PKI’ yang di lakukan
bersama di beberpa pesantren. (meski ada beberapa kiai yang menganggap
kegiatan itu dilakukan oleh oknum saja).
Jadi, propaganda Orde Baru (baca: TNI)
tentang bahaya laten komunisme yang anti agama memainkan peran penting
dalam berhasil atau tidaknya provokasi terhadap kelompok islam.
Menariknya, terhadap kelompok Islam garis keras semacam FPI yang
seringkali bertindak brutal dan berseberangan dengan NU dan
Muhammadiyah, oleh TNI justru dilindungi, karena bagi TNI, FPI dinilai
jauh lebih efektif sebagai anjing pemukul gerakan kiri dan semua gerakan
rakyat, ketimbang NU dan Muhammadiyah yang lebih terdidik dan terbuka
pandangan islam dan politiknya. Dengan demikian kita tak heran, sebrutal
apapun ormas semacam FPI, FAKI, sejauh mereka tak berupaya membangun
negara Islam, TNI akan terus memanfaatkannya.
Kedua, adanya propaganda halus
mengasosiasikan gerakan kiri (khususnya komunisme) dengan terorisme
semacam ISIS. Cara pandang keliru ini tak hanya diidap oleh eksponen
utama Orde Baru semacam TNI melainkan juga intelektual yang selama ini
mentahbiskan dirinya sebagai demokrat dan toleran. Para intelektual yang
lebih layak disebut sebagai intelektual reaksioner atau fasis beberapa
berafilasi dengan NU dan Muhammadiyah. Meski mereka terdidik secara
modern. Namun karena minimnya pengetahuan—atau tidak mau tahu—mengenai
Marxisme (dengan mengandaikan marxisme sebagai ide pejal) dan kebutuhan
pragmatis untuk mendapatkan posisi strategis dalam ormas Islam besar,
mereka tak sungkan-sungkan menebar fitnah gerakan kiri dan seluruh
perjuangan rakyat dalam melawan ketidakadilan sebagai ancaman bagi NKRI.
Para intelektual fasis ini juga ikut aktif dalam proyek bela negara.
Jadi, beberapa intelektual (Islam) yang
selama ini dianggap sebagai penganjur demokrasi dan toleransi, diam-diam
mengamini pembubaran tiap hal yang dianggap beraroma kiri. Intelektual
semacam ini sangat alergi terhadap isu kiri, marxisme, dan peristiwa 65.
Mereka akan menjadi sangat reaksioner jika membicarakan pemikiran dan
gerakan kiri. Salah satu kerja teoritik yang tengah diembannya adalah
melakukan pemurnian ajaran Islam Aswaja yang lebih akademis ketimbang
FPI. Ini bisa dilihat dengan dipaksanya PMII untuk menjadi badan otonom
di bawah PBNU dan menghapus materi pengkaderan yang dianggap beraroma
kiri seperti teologi pembebasan dalam materi Pengkaderan Dasar.
Sedemikian, fasisme sangat berbahaya
bagi seluruh gerakan rakyat, di mana salah satu ciri umumnya adalah
glorifikasi atas kemurnian, dan keotentikan sebuah identitas dengan
membangun diferensiasi ontologis, aku murni dan di luar diriku tidak
murni (atau mengancam kemurnian). Cara pandang inilah yang mempertemukan
TNI, politisi hipokrit, birokrat korup dan bojuasi dengan fasisme agama
untuk saling memanfaatkan satu dengan lainnya. Mereka mempunyai
kebutuhan yang sama akan dahaga kemurnian. Ada rasa lack yang
terus meminta segera dipenuhi yaitu otentisitas. Mereka sebisa mungkin
membuktikan (meski sering terlihat lucu) bahwa Indonesia tak ada sangkut
pautnya dengan Komunisme.
2] Pelurusan Sejarah
Di tengah ancaman gerombolan pendusta
agama (fasisme agama) sebagaimana sudah kita ulas sebelumnya, tugas
meluruskan sejarah dan menjernihkan ajaran Marxisme, perannya dalam
sejarah pembentukan bangsa Indonesia tak bisa lagi ditunda-tunda.
Para fasis semacam kader HMI Jakarta
yang hendak membubarkan Festial belok Kiri dengan berteriak-teriak
hendak menyelamatkan Indonesia dari komunisme sembari menganjurkan
berpegang teguh pada sumpah pemuda sepertinya telah lupa atau
jangan-jangan tak tahu bahwa salah seorang otak di balik sumpah pemuda
adalah Amir Syarifudin, seorang Kristen taat dan komunis tulen yang
sampai sekarang belum direhabilitasi namanya. Mereka lupa bahwa sumpah
pemuda merupakan keberhasilan pembangunan kesadaran kelas pertama dalam
sejarah Indonesia modern.
Adalah kekeliruan fatal melihat sumpah
pemuda sebagai panggung politik identitas dan bukan sebagai politik
kelas. Karena itu, justru gerakan kiri lah yang paling konsisten dan
setia dengan politik kelas sebagai alat perjuangan bangsa terjajah yang
wajib hukumnya melawan ketidakadilan dan penghisapan kolonialisme.
Sumpah pemuda bukanlah gerakan multikulturalisme à la liberal
yang disuplai lembaga donor untuk mengaleniasi tugas sejarah pemuda
Indonesia sebagaimana selama ini, melainkan terbitnya kesadaran sebagai
bangsa jajahan yang harus bersatu dan meraih kemerdekaan. Artinya;
gerakan kiri menerima keragaman adat dan agama tapi tak mungkin menerima
ketidakadilan, dan penghisapan.
Mereka juga menuding seolah-olah
komunisme mengajarkan kekerasan. Sebelum menjawabnya kita perlu bertanya
pada mereka terlebih dahulu. Siapakah yang selama ini terbukti telah
mempraktikkan kekerasan dengan membantai jutaan rakyat Indonesia di awal
pembentukan rezim Orde Baru. Siapakah yang turut membunuh, memperkosa
dan merampok aset-aset CGMI dan Baperki? Siapakah yang selama ini paling
banyak mendapat remah-remah rezim Orde Baru? Semua rakyat sudah tahu
siapa pelakunya. Hanya orang-orang picik dan hipokrit saja yang tak bisa
menjawabnya.
Yang wajib diketahui oleh mereka adalah kaum komunis memiliki keberpihakan yang nyata terhadap kaum krama
dan seluruh rakyat yang tertindas. Apa yang menjadi mimpi perjuangan
kaum komunis hanyalah memerdekakan Indonesia dari penjajahan Belanda.
Mereka tak pernah takut terhadap ancaman pemerintah kolonial. Bagi kaum
komunis, penangkapan, pemenjaraan, dan pembuangan adalah resiko
perjuangan. Bahkan orang semacam Semaoen yang ada dalam pikirannya
hanyalah rakyat yang diperjuangkannya. Salah satu suratnya selama dalam
pembuangan menunjukkan konsistensi perjuangannya.
Moga-mogalah tjita-tjita kita oentoek
keselamatan persoedaraan doenia dan ra’jat bisa terjapai. Berat sekali
ichtiar ra’jat tetapi dengan roekoen achirnya slamat semoea. Tentang
nasibkoe djangan dipikir, sebab wadjib memikoel beban ini goena soedara
ra’jat.[1]
Apa yang disampaikan Semaoen dalam
suratnya mengingatkan kita pada nabi Muhammad yang menjelang
meninggalnya yang diingat hanyalah umatnya. Kaum komunis seperti
Semoaen, Haji Misbach dll. tak pernah memikirkan kondisi dirinya. Bahkan
Haji Misbach meninggal dalam pembuangan di Manokwari Papua. Mereka siap
dengan segala resiko perjuangan. Apakah kaum fasis beragama khususnya
kader-kader HMI Jakarta mengerti semua ini? Para fasis lupa, atau
mungkin juga tidak tahu bahwa Soekarno menganggap PKI sebagai pelopor
kekuatan revolusi, jika dibandingkan dengan Masyumi dan PSI. Bahkan
ketika didesak untuk segera membubarkan PKI, Soekarno mengatakan, “kami
membutuhkannya bagi pelaksanaan keadilan sosial dan masyarakat yang
makmur”. Dalam pidatonya pada rapat raksasa ulang tahun ke 45 PKI,
Soekarno terang-terangan mendukung dan berharap atas kemajuan PKI
sebagai kekuatan utama revolusi Indonesia. Di hadapan ribuan kader dan
simpatisan PKI ia menunjukkan rasa bangga dan cintanya terhadap PKI
dengan mengatakan, “yo sanak yo kadang yen mati aku kelangan” (ya famili, ya saudara, kalau mati aku ikut kehilangan—pen). Bahkan dengan keras ia mengecam siapapun yang masih mengidap komunisphobia[2] dan ingin memberantasanya. Berikut kutipannya,
Terus terang sadja, terus terang sadja,
di kalangan Nas ada jang Komunisto Phobi, di kalangan Agama ada jang
Komunisto Phobi, di kalangan Angkatan Bersendjata dulu ada jang
ber-Komunisto Phobi. Nah, ini penjakit Phobi ini hendak saja brantas
saudara-saudara, hendak saja brantas (hlm. 12-13)
Bahkan Soekarno sendiri seorang Marxis
tulen. Ia membangun partai nasionalis Indonesia tak lain hanyalah untuk
memperjuangkan apa yang sudah dilakukan oleh partai komunis. Ia telah
dengan berhasil mempribumisasikan Marxisme melalui konsep Marhaein untuk
mengatakan proletar. Artinya, dengan ini Soekarno tak bisa dikatakan
sebagai bukan Marxis. Bahkan Pancasila itu lahir karena ada Marxisme
(bukan liberalisme).
Sedemikian, tak ada satu pun orang di
negeri ini yang bisa menghapus fakta sejarah ini. Bahkan, mohon maaf,
seandainya Mun’im DZ, dan Taufiq Ismail berlipat ganda dan menulis
ribuan jilid buku sejarah untuk membantahnya. Siapapun tak bisa
memungkiri fakta sejarah bahwa komunisme telah menyumbang penting bagi
perjuangan Indonesia. Bahkan partai komunislah yang pertama kali memakai
nama Indonesia pada tahun 1920. Tan Malaka menerbitkan buku yang
pertamakali memakai nama Indonesia pada tahun 1925. Jadi,terhadap semua
upaya penghancuran gerakan kiri kita tak bisa melihatnya sebagai semata
penghancuran gerakan kiri, melainkan penghancuran cita-cita perjuangan
seluruh rakyat Indonesia. Persis sebagaimana tindakan kontra revolusi
dan pembantaian besar-besaran terhadap PKI dan kaum Soekarnois yang
dilakukan oleh Soeharto di tahun 1965, tak bisa dilihat hanya sekedar
menghabisi kaum komunis, melainkan penghancuran terhadap revolusi
Indonesia menuju sosialisme. Dari sinilah selanjutnya akan saya
tunjukkan posisi penting gerakan kiri di Indonesia hari ini yang
siapapun tak bisa mengelak darinya.
Semoga saja kaum fasis bisa memahami dengan baik perintah berbuat adil yang dianjurkan al-Qur’an, ‘Wa’aqshitu innallaha yuhibbul muqsithin’ dan berbuat adillah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. Al-Hujurat/49: 9) dan hadis nabi ‘Ittaqu dzulma fainna dzulma dzulmatun yaum alqiyamah’.
Takutlah berbuat zalim karena sesungguhnya kezaliman itu mendatangkan
kegelapan-kegalapan di hari kiamat. Saat ini saya justru khawatir,
jangan-jangan umat Islam yang memilih menjadi fasis semacam kader-kader
HMI Jakarta, mulai tidak percaya dengan janji Allah dan hari kiamat.
Bisa jadi mereka lebih takut pada seniornya yang sebagian besar fasis,
politisi hipokrit dan birokrat predator, ketimbang pada Allah swt.
3] Gerakan Kiri dan Masa depan Indonesia
Penghancuran terhadap gerakan kiri
merupakan kerugian terbesar bagi Indonesia. Sesaat setelah penghancuran
PKI dan Soekarnois yang menjadi garda depan revolusi Indonesia oleh
Soeharto pada 1965, modal asing kapitalisme merangsek masuk dan
mengekstraksi sumber daya alam Indonesia melalui undang-undang penanaman
modal asing. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing—BKPM, modal
yang masuk ke Indonesia antara tahun 1967 hingga 1976 adalah sebagai
berikut:
Sejak itu jalan sosialisme yang dicanangkan oleh para pejuang
kemerdekaan diubah haluannya menuju kapitalisme dengan menerima ideologi
pasar. Negara yang dulunya bercita-cita menjadi pelayan rakyat, hari
ini menjadi pelayan perusahaan-perusahaan raksasa dunia. Dengan itu
membela negara sebagaimana yang diglorifikasi oleh TNI bohong belaka
jika tanpa menyinggung sama sekali kapling-kapling korporasi
internasional di Indonesia, tanpa pernah berupaya melakukan
nasionalisasi aset-aset Indonesia. Bahkan hari ini Indonesia tengah
menghadapi proses percepatan penghancuran yang tak bisa dibayangkan
sebelumnya. Dalam rancangan mega proyek MP3EI—meski telah habis di masa
SBY, bukan berarti tak dilanjutkan oleh Jokowi—setiap kepulauan
Indonesia dibanjiri oleh rencana mega proyek yang berjalan serentak,
cepat dan diliputi ketidakadilan (perampasan dan kekerasan). Jika
dihitung keseluruhan, proyek MP3EI memiliki nilai investasi sebesar Rp
4.934,8 triliun, mencakup sekitar 4.632 proyek. Sejak diluncurkan 2011,
sampai bulan Oktober 2013, investasi MP3EI yang telah ground breaking mencapai Rp 737,9 triliun yang terdiri atas 259 proyek.[4]
Ini artinya, ekspansi produksi kapitalisme global di negeri ini telah
menciptakan krisis sosial-ekologis yang sangat kronis, yakni suatu
penghancuran ruang hidup secara total. Perampasan tanah; kekerasan atas
nama pembangunan dan investasi; eksploitasi sumber daya alam secara
besar-besaran; kemiskinan kronis dan penghisapan buruh tak bisa
dielakkan.
Indonesia tanpa kekuatan gerakan kiri
telah meluncur ke dalam jurang kehancuran. Lembaga-lembaga internasional
seperti WTO, IMF, dan Bank Dunia dengan mudah mendikte kepentingan
nasional Indonesia. Mereka telah mengeluarkan program yang dijadikan
sebagai jalan kolonialisme baru yang menjerat negara-negara dengan utang
luar negeri yang besar sejak dasawarsa 1970-an hingga 1980-an. Program
tersebut diluncurkan ke negara-negara berkembang seperti Indonesia pada
dekade 1990-an yang disebut sebagai “Konsensus Washington” yang berisi
sepuluh poin yang dirancang oleh John Williamson, mantan penasehat IMF
di era 1970-an[5] agar Indonesia masuk dalam jerat kepentingan kapitalisme global.
Situasi yang tengah dihadapi oleh
Indonesia hari ini tidak bisa tidak akan menggiring semua pihak untuk
menentukan posisi politik dan historisnya di hadapan mesin penghancur
kapitalisme. Apakah akan berada di barisan mesin penghancur atau berada
dibarisan ratusan juta rakyat Indonesia dengan memanggul kembali gerakan
kiri. Mungkin pernyataan ini akan dianggap berlebihan. Sebagaimana
gugatan salah seorang kawan. “Apakah menganalisis Kapitalisme harus
dengan marxisme?” Tentu saja tidak harus dengan Marxisme. Jika ada yang
sanggup menganalisis kapitalisme tanpa perlu menengok tradisi pemikiran
marxisme, boleh-boleh saja karena kiri tidaklah marxis. Bahkan
seandainya ada yang bisa menemukan teori baru yang lebih jitu dalam
menganalisis kapitalisme ketimbang tradisi marxisme, tentu akan sangat
kita hargai. Namun yang jelas, dengan tiadanya gerakan kiri di negeri
ini, tak akan ada politik alternatif keluar dari ideologi pasar dan
Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi tuan bagi dirinya sendiri.
Penutup
Masih minimnya kerja-kerja pengetahuan
dan kebudayaan yang terorganisir dan tidak berjarak dengan massa rakyat
untuk menginskripsikan imajinasi kiri pada generasi muda inilah yang
menyebabkan fasisme kuat di masa reformasi. Arti penting Kerja
pengetahuan dan kebudayaan ini selain untuk menginskripsikan imajinasi
kiri pada seluas-luasnya rakyat Indonesia juga menjadi alat yang jitu
sebagai medan perdebatan terbuka untuk menciptakan konvergensi berbagai
elemen kiri yang masih belum bisa disatukan, sekaligus untuk menjawab
kepicikan intelektual reaksioner yang seringkali menyerang gerakan kiri
dan seluruh perjuangan rakyat melawan ketidakadian dengan berkedok
membela NKRI dan Pancasila. Karena mustahil bagi siapapun hendak
menumbangkan fasisme tanpa kemampuan mengiskripsikan imajinasi kiri pada
kesadaran sejarah rakyat Indonesia.
Pendeknya, pembangunan kerja pengetahuan
dan kebudayaan yang terorganisir dengan melibatkan berbagai elemen
progresif anti fasisme dan kapitalisme untuk menumbangkan neo-fasisme
merupakan prasyarat yang tak bisa dielakkan. Kedua hal tersebut saling
terkait satu dengan lainnya. Karena itu, menginskripsikan imajinasi kiri
juga berarti menumbangkan fasisme. Nah, Festival Belok Kiri
sesungguhnya berada di trayek ini, namun sayangnya—bukan bermaksud
meremehkan apa yang sudah dikerjakan—belum dibarengi dengan kekuatan
pengorganisiran dan kerja kolektif dari berbagai elemen kiri dan
simpul-simpul perjuangan rakyat yang mulai tumbuh di berbagai belahan
wilayah sebagai penopangnya. Dengan dukungan luas berbagai elemen
gerakan kiri, aksi-aksi brutal fasis yang hendak menggagalkan
kerja-kerja pengetahuan dan kebudayaan bisa diantisipasi.
Sedemikian, mengapa fasisme sulit
ditumbangkan karena diskursus pengetahuan marxisme dan demokrasi yang
marak diperbincangkan di ruang-ruang kedap suara akademis tak sampai
pada massa rakyat. Lebih-lebih hari ini gerakan kiri sebenarnya
mempunyai peluang besar melakukan kerja pengorgansirian dan membangun
politik emansipatoris di tingkat basis massa bila dibandingkan dengan
apa yang dihadapi intelektual cum aktivis kiri pro demokrasi di masa
orde baru semacam PRD. Namun sayangnya, kita belum mampu memanfaatkan
peluang ini. Bahkan masih banyak para penganjur gerakan kiri
membayangkan bahwa diskusi dan percakapan ilmiah memiliki kakinya
sendiri, di mana gagasan akan dengan sendirinya membawa perubahan meski
tanpa pernah dibarengi oleh kerja-kerja pengoganisiran di tingkat basis
massa rakyat. Kekeliruan ini mesti dijawab dengan keberanian kita
melibatkan diri menjadi bagian dari kerja-kerja pengetahuan dan
pengorganisiran sekaligus. Karena tanpa itu semua, saya membayangkan apa
yang disebut sebagai kiri hari ini tak lebih hanya olah raga otak yang
hanya bisa dicerna oleh beberapa kelompok elit terdidik saja. Kondisi
ini mesti diterabas dan dijebol dengan mempertautkan kembali teori dan
praksis dengan mengujinya di tingkat basis massa rakyat. Minimal kelak,
elan pembebasan gerakan kiri itu bisa diterjemahkan dan ditangkap secara
baik oleh massa rakyat, khususnya buruh dan petani yang menjadi
kekuatan utama gerakan kiri di negeri ini. Selama fasisme masih belum
bisa ditumbangkan, maka fitnah terhadap geraka kiri akan terus
dilancarkan secara bertubi-tubi oleh para demagog orde baru.
Oh ya, sebelum terlewatkan. Tugas lain
gerakan kiri yang tak kalah pentingnya adalah meluaskan imajinasi kiri.
Bahwa NU dengan Resolusi Jihadnya melawan agresi militer Belanda juga
kiri. Karena itu apa yang dianjurkan oleh Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari
dalam Resolusi Jihadnya untuk bertempur hidup mati mengusir penjajah
bukanlah sedang menganjurkan kekerasan. Melainkan tindakan revolusioner
yang sudah semestinya diambil. Dan siapapun bisa menjadi kiri kalau pada
dirinya mengajukan kritik moral dan struktural atas penghisapan
kapitalisme dan istiqamah dalam garis perjuangan menegakkan kesetaraan, keadilan dan tergetar hatinya melihat ketidakadilan.
Catatan akhir
[1] Semoen, “Soerat dari Semaoen”, dalam Ra’jat Bergerak, 1 November 1923, hlm. 1.
[2] Secara khusus saya telah mengulas pidato Soekarno, Subur, Subur, Suburlah PKI, pada esai, Soekarno, PKI dan jalan Revolusi Indonesia, yang saya sampaikan dalam diskusi kelompok epistemik SALIK (Santri Anti Liberalisme dan Kapitalisme).
[4] Lih. Dian Yanuardy dkk, MP3EI Master Plan Percepatan dan Perluasan Krisis Sosial-Ekologis Indonesia, Bogor: Sajogyo Institute, 2015.
[5]
Sepuluh poin Konsensus Washington tersebut adalah: 1. Menjamin disiplin
fiskal, dan mengendalikan defisit anggaran. 2. Mengurangi pengeluaran
publik, khususnya militer dan adminiatrasi publik. 3. Reformasi pajak
dengan tujuan menciptakan sistem dengan basis yang luas dan pelaksanaan
yang efektif. 4. Liberalisasi keuangan dengan tingkat bunga yang
ditentukan oleh pasar. 5. Nilai tukar mata uang yang kompetitif untuk
membantu pertumbuhan berbagai ekspor. 6. Liberalisasi perdagangan yang
disertai oleh penghapusan ijin impor dan pengurangan tariff. 7.
Mendorong investasi asing langsung (foreign direct investmen).
8. Privatisasi BUMN demi manajemen yang efisien dan kinerja yang lebih
baik. 9. Deregulasi ekonomi. 10. Perlindungan atas hak cipta (property rights). Dikutip dari Richard Gott, In the Shadow of the Liberator: Hugo Chavez and the Transformation of Venezuela, London: verso, 2000, 52-53.
Judul : Sejarah Gerakan Kiri Indonesia Untuk Pemula
Penulis :Tim Penyusun Sejarah Gerakan Kiri Indonesia Untuk Pemula Penerbit : Ultimus (2016), Cetakan Pertama Halaman : 612 hlm (LXXXIV + 528 hlm)
Foto: SG
Peresensi: Muhammad Firman Eko Putra
Buku Sejarah Gerakan Kiri Indonesia untuk Pemula adalah buku sejarah pertama yang ditulis berdasarkan sudut pandang kelas pekerja (buruh dan tani). Berlawanan dengan diktat sejarah yang umum dikunyah para pelajar Indonesia, buku ini menyajikan narasi yang sepenuhnya lain, kalau bukan berkebalikan, dari tuturan rezim Orde Baru. Bukan saja soal penyajian yang menyenangkan, berupa gambar komikal, kerangka konseptual yang melandasi buku ini juga sangat “kiri”. Berpijak pada realitas konkret pertautan kapitalisme dunia dengan dinamika dalam negeri. Empat bagian dalam buku ini disusun berdasarkan periode sejarah yang kiranya hendak merajut sejarah nasional secara materialisme historis. Menuturkan sejarah dengan jujur.
Sebagai seorang pelajar Hubungan Internasional tradisional yang terbiasa membaca buku-buku sejarah yang tidak jauh dari soal perang dan damai, yang ujung-ujungnya sekedar glorifikasi nasionalitas (militerisme). Buku ini serupa oase di tengah keringnya penyajian sejarah yang ditulis di atas medan tempur dan meja diplomasi.
Pertama, buku ini mengembalikan khittah penulisan sejarah yang di tulis dari bawah, history from below. Jauh dari narasi penguasa yang acap guna sejarah untuk melanggengkan kekuasaan, buku ini sejak semula ditulis dari perspektif gerakan rakyat. Rakyat yang lebur diri, terlibat hati dan pikiran mempertaruhkan jiwa dan raga berhadap dengan kekuatan kontra daulat rakyat.
Kedua, buku ini adalah pengantar sejarah nasional yang baik bagi para pembaca pemula. Terutama mereka yang besar pasca-orde baru seperti saya. Baik dari cara penyajian yang tidak membosankan, memanjakan secara visual, juga dari cara penulisan yang berpihak. Khusus yang belakangan disebut, buku ini mengajarkan pembaca supaya mawas diri pada posisi politik dari suatu teks sejarah. Jauh dari pretensi moralitas universal, buku ini jelas mengambil posisi sebagai “buku yang ditulis dari perspektif gerakan rakyat pekerja (buruh dan tani)”.
Ketiga, buku ini adalah buku sejarah pertama yang diterbitkan secara kolektif. Buku ini adalah pengejawantahan semangat gotong royong dari puluhan organisasi dan individu yang mendukung gerakan kiri Indonesia. Dan jika tidak keliru, penerbit buku ini, Penerbit Ultimus, akan menerbitkan cetakan-cetakan lanjut dari buku ini dengan menyertakan update perkembangan sejarah gerakan kiri Indonesia di halaman-halaman berikutnya secara berkelanjutan. Tampaknya ini adalah buku sejarah pertama yang ditulis secara running written. Untuk dua hal itu saja mestinya buku ini diganjar penghargaan dari Museum Rekor Indonesia.
Buku ini dibagi ke dalam empat babak sejarah. Babak pertama, rentang tahun 1600 – 1900’an. Atau masa masuknya kolonialisme dan lahirnya gerakan revolusioner. Pada bagian ini dituturkan masuknya kolonialis Eropa, seiring perkembangan corak perampasan akumulasi kapital primitif dan bentuk organisasi politiknya seperti VOC. Pada bagian ini pula pembaca diantar secara visual untuk melihat pengenalan sistem cultuurstelsel, kerja paksa, dan kerja upahan sederhana ke bumi nusantara. Hingga bentuk-bentuk perlawanan lokal dari rakyat pekerja. Bagian ini mengkontekstualisasikan perkembangan kapitalisme di negeri jajahan. Bagi pembaca Das Capital bagian ini cocok dijadikan studi kasus pengorganisasian sarana produksi dan penciptaan kelas pekerja di negeri jajahan non-eropa barat.
Babak kedua, rentang 1920–1965, yakni pasang naik gerakan rakyat yang terinspirasi dari pemberontakan gerakan kiri di Rusia pada 1905 terhadap kapitalisme dan imperialisme. Meski gagal, pemberontakan Partai Buruh Sosial Demokrat di Rusia mengilhami sejumlah organisasi di Hindia Belanda untuk memberontak seperti buruh kereta api Staatspoor-Surabaya Batavia pada 1905 dan VSTP buruh kereta api Surabaya-Semarang NIS dan Semarang-Cirebon (SCS) pada 1908. Keberanian gerakan kiri menginspirasi kelahiran organisasi Boedi Oetomo pada 1908, Serikat Islam pada 1911, dan Indische Partij pada 1912. Hingga pendirian organisasi berlandaskan Marxisme pertama di Hindia Belanda, yakni Indische Sociaal Democratische Vereeniging atau ISDV (Perhimpunan Sosial Demokrat Hindia) yang jadi cikal bakal PKI (Partai Komunis Indonesia). PKI menjadi partai pertama yang menyandang nama “Indonesia” sebagai identitas nasionalnya. PKI juga menjadi partai pertama yang memimpin pemberontakan nasional pertama pada kolonial Belanda pada 1926 di Jawa dan 1927 di Sumatera. Lika-liku perjuangan kemerdekaan dipaparkan juga pada bagian ini, seperti naiknya seorang kiri nasionalis seperti Ir. Soekarno sebagai pemimpin nasional gerakan kemerdekaan. Bagian yang tak kalah penting adalah soal manuver politik yang dilakukan tendensi kanan yang dipimpin TNI Angkatan Darat dalam negeri yang puncaknya pada kudeta terhadap Soekarno dan penghancuran gerakan kiri Indonesia dan cita-cita Sosialisme Indonesia sejak 1965.
Babak ketiga, secara khusus menyajikan lanskap politik penghancuran gerakan kiri Indonesia oleh tendensi kanan yang didukung kapitalis internasional sejak 1965. Bagian ini lebih tepat dibilang sebagai babak sejarah kekalahan gerakan kiri Indonesia. Soalnya, sepanjang 182 halaman pembaca akan mendapat sajian ihwal pembantaian massal pada para pengusung cita-cita sosialisme Indonesia yang terjadi pada 1965–1966 dan konsolidasi kekuasaan tendensi kanan yang dipimpin Soeharto. Menurut penerbit, peristiwa G30S dan pembantaian massal ini disiapkan khusus dalam satu bagian karena begitu pentingnya peristiwa tersebut dalam merubah arah perjalanan bangsa Indonesia di kemudian hari. Peristiwa ini tidak lepas dari peristiwa-peristiwa sejarah yang mendahuluinya, pembaca sudah bisa menemukan benang penghubung pada bagian sebelumnya. Bagi saya sendiri pemandangan visual yang disajikan pada bagian ini terasa bergitu banal dan menohok. Adegan kekerasan direproduksi lewat citra gambar yang kelewat sadis. Para pembaca awam atau pemula mungkin akan muntah jika tidak sampai terbawa mimpi ketika melihat secara visual bagaimana kekerasan dilakukan oleh negara dan masyarakat sipil yang terhasut terhadap mereka yang menghendaki Indonesia yang lebih adil. Rasa mual yang disebabkan pemandangan visual tersebut boleh jadi ada hubungannya dengan keterputusan rujukan pada kejadian sebenarnya antara saya, mungkin pembaca pemula lainnya yang tidak mengalami peristiwa tersebut. Minimnya referensi soal kejadian sesungguhnya ihwal G30S dan pembantaian massal yang mengikutinya dan propaganda orde baru serta moralitas kelayakan estetik menjadi ilusi yang mengaburkan kenyataan sesungguhnya. Dari sudut pandang ini bisa dipahami niat penyusun buku ini untuk tanpa tedeng aling menampilkan citra visual yang begitu realis dan banal. Pencerahan yang didapatkan setelahnya jauh lebih bermanfaat ketimbang sibuk mengomentari gambar-gambar yang dianggap menghilangkan selera makan siang kita. Satu hal yang didapat dari bagian ini adalah bahwa bangsa ini berdiri di atas tumpahan darah jutaan manusia Indonesia yang punya cita-cita luhung membangun tatanan negeri yang lebih adil. Terang kiranya kenapa bangsa ini kini berlayar semakin di kanan jalan.
Babak keempat, merupakan kelanjutan dari bagian sebelumnya. Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan sejak 1965 terus direporoduksi dalam bentuk dan skala yang lebih mikro. Mulai dari pembunuhan dan penculikan terhadap aktivis-aktivis pro-rakyat sampai pelarangan diskusi dan pemberangusan buku-buku yang dianggap tidak sesuai selera penguasa. Terakhir, warisan kekerasan yang diturunkan orde baru menampakan wajahnya saat kegiatan Belok Kiri. Fest dilarang intansi negara dan kelompok masyarakat anti-demokrasi pada 27 Februari 2016. Rupanya dalam iklim demokrasi pasca-orde baru, ideologi anti-demokrasi dan pro-kekerasan orde baru masih ada dan terus berlipat ganda. Negeri ini belum kemana-mana.
Kesan saya terhadap buku ini adalah buku sejarah yang layak bungkus! Sebabnya, Pertama, buku ini berkasil menghidupkan kembali waktu yang sudah mati dengan sudut pandang gerakan rakyat sebagai haluan. Kedua, buku ini berpijak kokoh ke bumi sambil konsisten gunakan materialisme historis sebagai pisau analisis. Lewat buku ini Marxisme dan Nasionalitas keindonesiaan berpagut tuturkan kenyataan sejarah yang riil.***