Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 28 Februari 2013

Penantian Panjang Korban Pelanggaran HAM

Feb 28, 2013

Tahun demi tahun telah berlalu tanpa ada penyelesaian tuntas atas tuntutan keadilan dari jutaan korban pelanggaran HAM di Tanah Air. Masih adakah secercah harapan untuk mereka? Gurat-gurat kelelahan dan keputusasaan tampak di wajah wanit paruh baya tersebut. Ia adalah Karsiah Sie, salah seorang dari orang tua sejumlah mahasiswa yang menjadi korban dalam kasus tewasnya mahasiswa Trisakti pada 12 ei 1998. Sepuluh tahun silam, putranya, Hendriawan Sie, yang saat itu berusia 20 tahun, adalah salah seorang aktivis mahasiswa yang berdemonstrasi melawan kediktatoran mantan Presiden Soeharto dan harus tersungkur lantaran dihantam kerasnya timah panas yang mengenai tubuhnya.

Memang, akhirnya rezim Soeharto tumbang dan Era Reformasi bergulir, tetapi bertahun-tahun kemudian tetap saja KArsiah Sie belum juga mendapatkan keadilan atas tewasnya sang putra tercinta. Karsiah Sie sudah berkali-kali dating ke DPR dan ke Kejaksaan Agung untuk meminta keadilan, namun tak pernah mendapatkannya. Melihat kurangnya niat pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan kasus Trisakti itu, Karsiah Sie jelas terpukul walaupun para korban sudah mendapatkan pernghargaan bintang jasa Adi Pratama Pejuang Reformasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama sepuluh tahun kami merasa terombang-ambing, saya lelah. Sampai sekarang, kasusnya belun tuntas-tuntas, belum ada kemajuan,” kata Karsiah Sie usai konferensi pers yang entah untuk ke berapa kalinya itu demi penuntasan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi (TTS), pada Selasa, 26 Februari 2008.

Ungkapan perasaan pedih yang menggumpal di hati perempuan itu mungkin bisa juga diwakili oleh sikap penolakan untuk berkabung dari para keluarga korban pelanggaran HAM di era Soeharto tatkala pemerintah mengimbau masyarakat menaikkan bendera setengah tias pasca-meniggalnya sang mantan presiden itu.

Bendera Merah-Putih kami sudah lama berkibar, tentu tak bagus jika harus dinaikkan setengah tiang hanya untuk menghormati seorang terdakwa seperti Soeharto,” kata Koordinator KOmisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, pada 27 Januari 2008.
Pernyataan sikap dari para korban pelanggaran berat HAM masa lalu itu, antara lain diwakili oleh Lestari, Sri Sulistiowati, Bejo Untung, John Pakasi (korban pelanggaran HAM 1965), Djoko (perwakilan korban kasus Talangsari, Lampung 1989), Koordinator Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Tragedi 1965, Witaryono Reksprojo, dan sejumlah korban Tanjung Priok, kasus 27 Juli 1996, kasus Mei 1998.

Para korban HAM itu menyatakan sangat kecewa karena hingga akhir hayat mantan Presiden Seoharto, pemerintah belum juga mampu menyelesaikan berbagai warisan masalah masa lalu, yakni korupsi masif dan palanggaran HAM. Sikap dari para korban pelanggaran berat HAM tersebut terbilang amat wajar. Selama ini, mereka telah berupaya dengan segala kemampuan untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yan gmenimpa diri atau keluarganya. Mereka, misalnya, berulang kali mendatangi DPR, Kejaksaan Agung, LBH, Komnas HAM, dan berbagai lembaga lain guna mendapatkan penyelesaian. Termasuk pula berunjuk rasa di berbagai tempat, seperti di depan Istana Negara, Tugu Proklamasi, sampai di Bundaran Hotel Indonesia. Tapi, semua itu belum juga membawa mereka kepada keadilan yang didambakan.

Jeritan hati Karsiah Sie dan sejumlah korban pelanggran berat HAM tadi sebenarnya barulah memperlihatkan segelinitr saja derita para korban pelanggaran berat HAM yang selama ini terjadi di TanahAir. Di negeri ini, masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM yang tetap menimbulkan polemic berkepanjangan. Sebut saja pembataian sesama anak bangsa yang terjadi sebelum dan sesudah pecahnya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) dengan jumlah korban sekitar 75 ribu – 1,5 juta orang, penembakan misterius â€Å“Petrus” 1982-1985 dengan jumlah korban sekitar 1.678 orang, kasus di Timor Timur pasca Referendum 1999 dengan korban 97 orang, juga kasus-kasus di Aceh pra DOM 1976-1989 dengan korban ribuan orang.

Selain itu, masih ada pula Kasus Tanjung Priok 1984 dengan korban 74 orang, kasus-kasus di Papua 1966-2007 dengan korban ribuan orang, kasus Dukun Santet Banyuwangi 1998 dengan korban puluhan orang, kasus Marsinah 1995, kasus hilangnya Wiji Thukul, kasus Bulukumba 2003 dengan 2 korban tewas dan puluhan luka-luka, Talangsari Lampung, 1989, dengan korban 803 orang, kasus 27 Juli 1996 dengan jumlah korban 1..317 orang, Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998 dengan korban 31 orang, Kerusuhan Mei 1998 dengan jumlah korban 1.308, kasus Semanggi I 1998 dengan korban 473 orang, Semanggi II 1999 dengan korban 231 orang, serta Penculikan Aktivis 1998 dengan korban 23 orang.

Belum lagi bila dirinci dengan berbagai kasus yang terjadi di Aceh pada periode 1989-1998 hingga 2004 dan sejumlah kasus yang terjadi di Papua pasca-1998. Di Aceh tercatat DOM Aceh 1989-1998 (dengan jumlah korban 6.873 orang), Simpang KKA 1999 (korban: 200 orang), Kekerasan dalam Operasi Wibawa 1999 (korban: 73 orang), Pembantaian Tgk Bantaqiah dan santrina 1999 (korban: 57 orang), Pembantaian di Idi Cut 1999 (korban: 28 orang), Kasus Operasi Rajawali 2001 (korban: 1.216 orang), Darurat Militer I dan II 2003-2004 (korban: 1.326). Sedanglan di Papua pasca 1998, tercatat kasus Kimaam 2001 (dengan korban 18 orang), Pembunuhan di luar prosedur hokum terhadap Theys Hiyo Eluay dan penghilangan orang secara paksa terhadap Aristoteles Masoka 10 November 2011, kasus Wasior April-Oktober 2011 (korban: 117 orang), Kasus Abepura 2000 (korban: 63 orang), kekerasan terhadap masyarakat di Wamena 2003 (korban: 16 orang).

Tanah Air kita juga sempat tercoreng kasus kekerasan antar kelompok masyaraka yang berbau SARA seperti pada kasus Sampit 2001 yang menyebabkan 371 orang menjadi korban pada peristiwa konflik social antara komunitas Dayak dan Madura, kasus Ambon 1999 dan 2004 yang meyebabkan 1.775 orang menjadi korban dalam konflik sosial antara komunitas Islam dan Kristen di Maluku, serta kasus Poso 1998 dan 2004 yang menyebabkan 1.039 menjadi korban akibat konflik sosial yang terjadi antara komunitas Islam dan Kristen di Sulawesi Tengah.

Untuk kasus Poso dan Ambon, pemerintah menyelesaikannya dengan Deklarasi Malino I dan II, sedangkan kasus Sampit diselesaikan dengan mengungsikan Suku Madura dari wilayah konflik. Memang, sudah ada upaya penyelesaian terhadap sejumlah masalah pelanggaran HAM di Tanah Air.
Berbagai kasus di Aceh, misalnya, sebagian telah diselesaikan dengan peradilan militer dan dengan sejumlah langkah penyelesaian yang mirip dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) meski dalam lingkup kecil dan tak ada kabar tentang tindak lanjut atas laporan komisi tersebut (Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh bentukan mantan Presiden B.J. Habibie). Belakangan, dengan disepakatinya Perjanjian Damai di Helsinky pada 15 Agustus 2005, penyelesaian kasus juga direkomendasikan dilaksanakan dengan KKR. Tapi, dengan dibatalkannya UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentu perlu dipikirkan langkah penyelesaiannya dalam bentuk lain.

Demikian pula berbagai pelanggrana HAM di Papua, sebagian permasalahan HAM di sana telah diupayakan penyelesaiannya melalui peradilan militer meski terdapat ketidakpuasaan di sana-sini. Langkah penyelesaian lain yang telah dilaksanakan adalah digelarnya Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakata tahun 2002-2003 untuk kasus Timor Timur Pasca-Jajak Pendapat. Namun, ada penilaian bahwa pelaku utama tak tersentuh, proses pengadilan tidak kompeten, banyak putusan bebas bagi perwira militer, vonisnya terlalu ringan, dan tidak ada reparasi untuk korban. Memang, kemudian Pemerintah Timor Leste dan RI melakukan semacam rekonsiliasi dan tak lagi mempersoalkan lebih lanjut kasus ini. Kendati demikian, kasus ini sempat disorot di tingkat internasional (PBB) dengan kemungkinan digelarnya pengadilan HAM internasional. Ada pula pengadilan koneksitas tahun 2002 untuk Kasus 27 Juli 1996. Tapi, vonis dinilai hanya dijatuhkan kepada warga sipil, tak ada pejabat militer yang dihukum, tak menyentuh pelaku utama, dan tak ada reparasi bagi korban. Kemudian, ada pula pengadilan militer bagi pelaku lapangan (Tim Mawar) dan pemeriksaan oleh Dewan kehormatan Perwira bagi beberapa jenderal untuk kasus Penculikan Aktivis.

Pengadilan militer ini dinilai meghasilkan vonis ringan, pengadilannya eksklusif, tak menyentuh pelaku utama, dan sebagian aktivis masih tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, sudah digelar pula pengadilan militer bagi pelaku lapangan dalam kasus Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998. Tapi, vonis dinilai terlalu ringan, terdakwa hanya aparat rendah di lapangan, tak menyentuh pelaku utama. Demikian pula dengan pengadilam HAM di Makassar untuk kasus Abepura, Papua, yang terdakwanya dinilai hanya aparat lapangan serta telah terjadinya penolakan atas gugatan reparasi dari korban.
Ketidakpuasaan yang sama terjadi pada pelaksanaan pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta tahun 2003-2004 untuk kasus Tanjung Priok 1984. Vonis dianggap terlalu ringan, ada vonis bebas, tidak menyentuh pelaku utama, serta terjadi initimidasi selama persidangan dan reparasi yang tidak memadai bagi korban.

Sejumlah upaya penegakan HAM juga telah dilakukan oleh Komnas HAM.
Tapi, selain keberhasilan membawa beberapa kasus ke pengadilan HAM Ad Hoc yang hasilnya dianggap belum memuaskan, lebih banyak lagi langkah Komnas HAM yang macet di tengah jalan. Penyebabnya, antara lain, karena tak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, serta tidak adanya rekomendasi DPR untuk dilanjutkan dengan pengadilan HAM Ad Hoc lantaran kasusnya dianggap bukan pelanggaran berat HAM. Berbagai kasus yang masih macet itu adalah Kasus Kerusuhan Mei 1998, Semanggi I 1998, Semanggi II 1999, dan Penembakan Mahasiswa Trisakri 1998.

Kasus Mei 1998, Komnas HAM telah membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung, tapi Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap dan sampai kini tak ada perkembangan lebih lanjut. Sedangkan untuk Kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, Komnas HAM sudah membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Tapi, Kejaksaan Agung kemudian mengembalikan berkas dengan alasan tidak lengkap atau lantaran DPR menyatakan tidak ada pelanggaran berat HAM dalam kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan rekomendasi pembentukan Pengadilah HAM Ad Hoc.

Langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggran berat HAM yang belum memuaskan – baik karena vonis yang dinilai terlalu ringan atau tak terjangkaunya â€Å“otak” di belakang kasus – serta tersendatnya upaya penyelesaian di Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR itulah yang membuat para korban dan keluarganya nyaris berputus asa. Namun secercah asa sekarang mulai menyembul kembali setelah MK memutuskan bahwa DPR tak lagi berwenang menentukan apakah suatu kasus adalah pelanggarang berat HAM atau bukan. Inilah agaknya yang bakal meretas kisruh selama ini terjadi di antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dan meluluskan langkah menuju terbentuknya pengadilan HAM Ad Hoc atas sejumlah kasus HAM yang tersumbat. Dengan demikian, kesan bahwa DPR selama ini telah jadi â€Å“benteng perlindungan” para pelanggar HAM juga akan pupus tersapu angin kebenaran yang mulai bertiup kencang.

Peran Komnas HAM pun kini semakin penting semenjak dibatalkannya UU KKR oleh MK tersebut. Pengadilan HAM Ad Hoc yang pernah digelar sebelumnya – betapapun hasilnya belum memuaskan banyak pihak – tentu perlu segera diikuti dengan diwujudkannya pengadilan HAM Ad Hoc lainnya. Jadi, derita ribuan korban pelanggaran berat HAM tak harus terus berkepanjangan. Sehingga, nantinya tak akan ada jeritan korban yang memilukan itu lagi, â€Å“ Paling tidak, kami bisa tahu, kalau masih hidup, ia ada di mana, dan kalau memang sudah mati, lantas di mana kuburannya?

Sumber Berita : SubKomisi Pemantauan dan Penyelidikan