Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 14 Februari 2015

Kesaksian Tjakrabirawa Yang Mengeksekusi Mayjen M.T. Haryono Ini Membuka Tabir Rahasia G30S/PKI

by defiana dolorossa | http://www.memobee.com/kesaksian-tjakrabirawa-yang-mengeksekusi-mayjen-m-t-haryono-ini-membuka-tabir-rahasia-g30s-pki-3277-sms.html


Benedict Anderson menemukan indikasi bahwa eksekutor lapangan Tjakrabirawa yang menculik para jenderal adalah "komunitas Madura", yang di antaranya sudah dikenal oleh Ali Moertopo, intelijen Soeharto sejak 1950-an.
Lelaki tua itu duduk bersandar di atas sebuah dipan besi. Dengan susah payah ia menyuapkan nasi dan lauk itu ke mulutnya. Beberapa butir nasi jatuh di atas seprai. Sudah enam bulan ini Boengkoes, nama lelaki 82 tahun itu, terbaring lemah di tempat tidur. Stroke melumpuhkannya. Mantan bintara Tjakrabirawa itu, seperti dilihat Tempo di rumah anaknya di Besuki, Situbondo, Jawa Timur, kini menghabiskan sisa hidupnya di atas dipan besi. Boengkoes adalah salah seorang pelaku dalam tragedi 30 September 1965. Pria berdarah Madura, yang saat itu berpangkat sersan mayor, ini bertugas menjemput Mayor Jenderal M.T. Harjono, Deputi III Menteri/Panglima Angkatan Darat.
Dalam sebuah wawancara dengan Tempo setelah bebas dari LP Cipinang pada 1999, Boengkoes menceritakan tugasnya itu dengan terperinci. Pada 30 September 1965 sekitar pukul 15.00. "Dalam briefing itu dikatakan ada sekelompok jenderal yang akan 'mengkup' Bung Karno, yang disebut Dewan Jenderal. Wah, ini gawat, menurut saya."


Mantan Tjakrabirawa Sersan Mayor Boengkoes bercerita mengenai kronologi aksi mereka dalam peristiwa G30S. Ia dan kawan-kawannya merasa ditipu dan dimanfaatkan. 

Ia menyangka perintah itu baru akan dilaksanakan setelah 5 Oktober 1965. Namun, pada pukul 08.00, dipimpin oleh Dul Arief, pasukannya kembali ke Halim. Sekitar pukul 03.00 keesokan harinya, kata Boengkoes, komandan komandan pasukan berkumpul lagi. "Lalu, pasukan Tjakra dibagi tujuh oleh Dul Arief dan dikasih tahu sasarannya. Saya kebagian (Mayor) Jenderal M.T. Harjono," ujar Boengkoes. Boengkoes kemudian berhasil menembak M.T. Harjono. "Setelah sampai sana (Lubang Buaya), mayatnya saya serahkan ke Pak Dul Arief." Seluruh pengakuan Boengkoes ini menarik minat Ben Anderson, Indonesianis dari Universitas Cornell. Ben pada 2002 sampai datang lagi ke Indonesia menemui Boengkoes di Besuki. Pertemuannya itu menghasilkan paper setebal 61 halaman, The World of Sergeant-Mayor Bungkus, yang dimuat di Jurnal Indonesia Nomor 78, Oktober 2004.

Paper ini, menurut Ben, melengkapi Cornell Paper yang terkenal itu. Pada 1966—setahun setelah peristiwa berdarah—bersama Ruth McVey dan Fred Bunnel, Ben menulis Cornell Paper. Pada saat itu Ben mengira bahwa inti serdadu yang bergerak di lapangan adalah orang-orang Jawa. Anggapan ini berubah setelah Ben bertemu dengan Boengkoes. Ia melihat fakta menarik bahwa hampir semua serdadu yang ditugasi menculik berdarah Madura. Pimpinan lapangannya juga berdarah Madura.

Pimpinan lapangan penculikan, seperti dikatakan Boengkoes di atas, adalah Dul Arief. Dul Arief adalah serdadu berdarah Madura. Nah, menurut Ben, Dul Arief adalah orang yang sangat dekat dengan Ali Moertopo, intelijen Soeharto. Dul dikenal Ali sejak Benteng Raiders memerangi Darul Islam di Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 1950-an.

Perihal apakah benar Dul Arief dekat dengan Ali Moertopo, Tempo mencoba mengecek kepada Letnan Kolonel Udara (Purnawirawan) Heru Atmodjo, yang oleh Untung diikutkan dalam Dewan Revolusi. Heru sendiri berdarah Madura. Dan ternyata jawabannya mengagetkan: "Dul Arief itu anak angkat Ali Moertopo," kata Heru kepada Erwin Dariyanto, dari Tempo.

Dalam paper Ben, anggota Tjakra lain yang berdarah Madura adalah Djahurup. Ini pun informasi menarik. Sebab, Djahurup, oleh Letnan Kolonel CPM (Purnawirawan) Suhardi diceritakan (baca: Perwira Kesayangan Soeharto), adalah orang yang ingin menerobos Istana pada 29 September, tapi kemudian dihadangnya.

Ben menemukan fakta bahwa ternyata Boengkoes telah mengenal akrab Dul Arief sejak 1947. Saat itu mereka bergabung dalam Batalion Andjing Laut di Bondowoso. Boengkoes mengawali karier semasa revolusi di Batalion Semut Merah Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 1945 di Situbondo.
Setelah Semut Merah dihancurkan Belanda pada Juli 1947, ia bergabung dengan Batalion Andjing Laut di Bondowoso dengan pangkat prajurit satu. Sebagian besar personel Andjing Laut adalah orang-orang setempat keturunan Madura.
Selama clash kedua dengan Belanda, Boengkoes bertempur di sejumlah daerah, seperti di Kediri, Madiun, dan Yogyakarta. Ia juga pernah bertugas di Seram. Pada 1953, pasukan Andjing Laut ditarik dari Seram. Seluruh personel Andjing Laut tak kembali ke Brawijaya, melainkan bergabung dengan Divisi Diponegoro di Salatiga, Jawa Tengah.

Di Divisi Diponegoro, nomor batalion berubah dari 701 menjadi 448. Namun, nama Andjing Laut tetap mereka pertahankan. Kemudian Andjing Laut menjadi bagian dari Brigade Infanteri. Hampir seluruh personelnya berdarah Madura. "Dul Arief, Djahurup, dan Boengkoes berada dalam satu batalion 448 Kodam Diponegoro," kata Heru Atmodjo. Dan yang mengejutkan lagi: "Komandannya waktu itu Kolonel Latief," kata Heru. 

Itu artinya, dapat kita simpulkan bahwa Kolonel Latief pun sudah mengenal para eksekutor Tjakrabirawa sejak dulu. Setelah menyelesaikan Sekolah Kader Infanteri, Boengkoes dipindah ke Cadangan Umum di Salatiga. Cadangan Umum adalah gabungan pasukan Garuda I dan II yang baru pulang bertugas di Kongo. Ada dua unit pasukan Cadangan Umum di Semarang, yakni baret hijau di Srondol dan baret merah di Mudjen. Dan informasi yang mengagetkan lagi: komandan baret hijau di Srondol saat itu, menurut Boengkoes, adalah Untung!

Ketika bertugas di Cadangan Umum inilah Boengkoes direkrut masuk Banteng Raiders I di Magelang. Tak lama kemudian ia direkrut pasukan Tjakrabirawa. Meski sudah bersama dengan Untung sejak di Banteng Raiders, Boengkoes mengaku kepada Ben Anderson baru bertemu dengan Untung ketika sudah di Jakarta. "Saya belum kenal dia waktu di Srondol," tuturnya.

Boengkoes tidak menghadapi kesulitan saat masuk Tjakrabirawa. Padahal Boengkoes menderita wasir dan disentri. "Penyakit itu saya sudah katakan. Tapi besoknya, saya diberi tahu bahwa saya sehat. Jadi saya senang." Boengkoes tak sendirian. Ada seratusan personel Banteng Raiders yang juga lolos seleksi. "Dari Jawa Tengah, jumlah kami yang lolos seleksi cukup untuk membentuk satu kompi," ujar Boengkoes. Tugas mereka menggantikan Polisi Militer berjaga di Istana Presiden.

Kepada Ben, Boengkoes menyebut Dul Arief sebagai kawan sehidup-semati. Keduanya kerap berbincang dalam bahasa Madura. Bongkoes bercerita, suatu waktu dia dan Dul Arief pergi jalan-jalan ke Pasar Senen, Jakarta. Di sebuah pertigaan, ada warung cendol. Di papan namanya tertulis "Dawet Pasuruan". Ada dua gadis berparas manis yang membantu pedagang cendol itu.


"Kami duduk ngobrol dan ngrasani gadis itu dengan bahasa Madura. Tapi kok mereka kemudian tersenyum senyum. Saya mulai curiga," ujar Boengkoes. Ternyata kemudian, pemilik warung tersebut mengaku berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Dan kedua gadis tersebut mengerti bahasa Madura. "Wah, mati aku," ujar Boengkoes. Yang aneh, menurut Ben Anderson, setelah tragedi September itu Dul Arief, si anak angkat Ali Moertopo, dan Djahurup seolah hilang tak berbekas. Menurut Heru, beberapa hari setelah G-30-S dinyatakan gagal, 60 anggota Batalion I Kawal Kehormatan Tjakrabirawa berusaha lari dari Jakarta menuju Jawa Tengah. Di Cirebon, pasukan CPM menghadang mereka. Kepada Tempo, Maulwi Saelan, mantan Wakil Komandan Resimen Tjakrabirawa, menceritakan ke-60 orang tersebut mampir di sebuah asrama TNI di Cirebon karena tidak membawa bekal makanan. Salah satu prajurit di asrama tersebut berinisiatif melapor kepadanya. "Saya perintahkan mereka untuk ditahan dulu. Pasukan dari Jakarta yang akan menjemput," kata Maulwi.

Tapi kemudian Dul Arief dan Djahurup hilang, lenyap. Hanya Kopral Hardiono, bawahan Dul Arief, yang kemudian disidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966 dan dituduh bertanggung jawab atas penculikan para jenderal tersebut.

"Dul Arief dan Djahurup tidak bisa dihadirkan dalam persidangan (Mahmilub)," kata Heru. Apakah keduanya "diamankan" Ali Moertopo? Entahlah.


“Gelap. Saya coba cari stop kontak, saya raba-raba dinding. Tiba-tiba ada bayangan putih lari. Anak buah saya berteriak, 'Pak, ada bayangan putih.' Saya mengangkat senjata dan dor...." Penembak itu adalah Boengkoes, mantan bintara Tjakrabirawa. Pangkat terakhirnya sebelum mendekam selama 33 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, adalah sersan mayor. Menurut Hernawati, anak kedua Boengkoes, sudah enam bulan ini ayahnya tergolek lemah karena stroke. Ia susah berbicara. Tangan dan kedua kakinya setengah lumpuh. Ia kini terbaring di rumah anak keempatnya, Juwatinah, yang berdempetan dengan rumah Hernawati di Jalan PG Demaas, Dusun Kalak, Desa Demaas, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur.

Hernawati tak mengizinkan Tempo menemui ayahnya. Ia hanya mengizinkan Slamet Wagiyanto, 30 tahun, anak keduanya, untuk memotret sang kakek. "Percuma, Bapak tidak bisa bicara dan ingat apa pun," ujar Hernawati. Boengkoes tinggal di Situbondo setelah mendapatkan grasi dari Presiden B.J. Habibie pada 25 Maret 1999. Di kota inilah istri dan anak-anaknya tinggal setelah Boengkoes masuk bui. Sebelumnya, keluarga Boengkoes tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Ia menikah dengan Jumaiyah (kini 70 tahun) dan dianugerahi enam anak.

Hernawati berkisah, sebelum menderita stroke, ayahnya lebih banyak menghabiskan waktunya di pekarangan belakang rumah. Di atas lahan berukuran 10 x 15 meter itu, Boengkoes merawat 10 ayam kampung dan suka menanam pisang. "Ayamnya sekarang tinggal tiga ekor karena nggak ada yang ngerawat lagi," kata Hernawati.

Hobi lain lelaki kelahiran Desa Buduan, Besuki, itu adalah menyanyikan lagu keroncong. Lagu favoritnya: Sepasang Mata Bola dan Bengawan Solo. Menurut Hernawati, hanya itulah kegiatan Boengkoes setelah bebas dari bui. Ia tak aktif di kegiatan kampung. Boengkoes juga tak pernah bertemu dengan temantemannya sesama mantan tahanan politik.

Kepada anak-anaknya pun ia tak pernah bercerita tentang pengalamannya di dalam penjara atau saat berdinas di Tjakrabirawa. Hernawati mengatakan ayahnya tak mau menambah beban keluarganya. Dulu, setiap tahun beban itu terasa makin berat ketika televisi memutar film Pengkhianatan G-30-S/PKI. Saat film itu diputar, keluarganya tak pernah bera
ni keluar dari rumah. Hampir seisi kampung tahu Boengkoes terlibat dalam pembunuhan para jenderal.


Letkol Untung bin Samsuri (tengah) ketika tertangkap dalam pelariannya. Kepada kawan-kawannya di sel tahanan seperti yang diceritakan kepada Ben Anderson, Letkol Untung yakin lolos dari eksekusi karena kedekatannya dengan Mayjen Soeharto. Namun ia tetap saja dieksekusi mati

Namun, sepahit apa pun pengalaman masa lalu ayahnya, Hernawati tetap yakin ayahnya tak bersalah. "Ayah cuma bawahan yang menjalankan perintah atasan," tuturnya. Boengkoes pada 1999, selepas keluar dari penjara, dalam sebuah kesempatan wawancara, mengatakan hal yang sama, "Nggak ada, tentara kok merasa bersalah, mana ada...."

Boengkoes kini terkena stroke. Entah apakah ia masih ingat detik-detik ketika masuk mendobrak rumah M.T. Harjono. Thompsonnya melepaskan tembakan pada bayangan putih itu. Dan, saat lampu dinyalakan, tubuh M.T. Harjono tak berdaya. Peluru menembus tubuhnya dari punggung sampai perut. 


Diorama yang menggambarkan saat-saat Sersan mayor Boengkoes dan anggotanya menembak mati Mayjen M.T. Harjono di kamar sang jenderal

Di depan Mahkamah Militer Luar Biasa, Untung menghadirkan saksi Perwira Rudhito Kusnadi Herukusumo, yang mendengar rekaman rahasia rapat Dewan Jenderal.
Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri layaknya seorang pelaku kriminal. Turun dari panser, lelaki cepak bertubuh tegap itu tampak menggigil ketakutan. Kepalanya menunduk, takut menatap ratusan orang yang tak henti menghujatnya. Bekas Komandan Batalion I Tjakrabirawa itu juga gamang ketika akan menembus barikade massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, yang menyemut di pelataran parkir gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.
Kala itu, Rabu, 23 Februari 1966, pukul 9 pagi. Di lantai dua gedung di Jalan Taman Suropati Nomor 2 itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) mengadili Untung, 40 tahun, bekas Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar.

Saat akan memasuki gedung itulah Untung terus mendapat hujatan dan cemoohan massa. Letnan I Dra Sri Hartani, yang saat itu menjadi protokoler atau semacam pembawa acara sidang, ingat intimidasi massa tersebut membuat nyali Untung ciut. "Untung terlihat takut dan tidak terlihat seperti ABRI. Padahal kalau ABRI tidak begitu," kata Sri, kini 69 tahun, kepada Tempo di rumahnya di Jakarta Pusat pada pertengahan September lalu.

Sri menyatakan Untung menjadi orang kedua setelah Njono, tokoh Partai Komunis Indonesia, yang diperiksa dan diadili di Mahmilub 2 Jakarta. Di depan Mahmilub, Untung sangat yakin bahwa Dewan Jenderal itu ada. Menurut Untung, ia mendengar adanya Dewan Jenderal dari Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang perwira menengah Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-6. Untung mengatakan, kepada dirinya, Rudhito mengaku mendengar rekaman tape hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta.

Rekaman itu berisi pembicaraan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta. Itu sebabnya, Untung ngotot menghadirkan Rudhito sebagai saksi dalam persidangan. Rudhito kemudian dihadirkan di Mahmilub 2. Dalam kesaksiannya, seperti dapat kita baca dalam buku proses mahmilub Untung (1966), Rudhito memang mengaku pernah melihat tape rekaman tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden Soekarno.

Rudhito menjelaskan, dirinya menerima tape rekaman yang dia dengar dan catatan tentang isinya pada 26 September 1965 di ruangan depan gedung Front Nasional. Dia menerima bukti itu dari empat orang, yakni Muchlis Bratanata dan Nawawi Nasution, keduanya dari Nahdlatul Ulama, plus Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatoepang dari IP-KI.

Menurut Rudhito, keempat orang itu mengajaknya membantu melaksanakan rencana-rencana Dewan Jenderal. Mereka mengajak karena kapasitasnya selaku Ketua Umum Ormas Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana Dewan Jenderal itu adalah mengudeta Soekarno seperti cara-cara di luar negeri. Misalnya Soekarno akan disingkirkan seperti matinya Presiden Republik Korea Selatan Sihgman Ree.

Selanjutnya, tutur Rudhito, jika belum berhasil, akan dibuat seperti hilangnya Presiden Bhao dari Vietnam Selatan. "Kalau masih tidak bisa juga, Soekarno akan 'di-Ben Bella-kan’," pria berusia 40 tahun ini menjelaskan isi rekaman di depan Mahkamah. "Di-Ben Bella-kan" maksudnya adalah dikudeta dengan cara seperti Jenderal Boumedienne terhadap Presiden Aljazair bernama Ahmad Ben Bella.
Lebih jauh rekaman tersebut, menurut Rudhito, juga berisi pembicaraan mengenai siapa nanti yang duduk dalam kabinet apabila kudeta sukses dijalankan. Ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai calon perdana menteri, Letnan Jenderal Ahmad Yani sebagai wakil perdana menteri I merangkap menteri pertahanan dan keamanan, Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani sebagai wakil perdana menteri II merangkap menteri penerangan, dan Mayor Jenderal S. Parman sebagai menteri jaksa agung serta masih ada beberapa nama lagi.

"Dalam rekaman, saya ingat almarhum Jenderal S. Parman yang membacakan susunan kabinet itu," ujar Rudhito. Bukti dokumen-dokumen Dewan Jenderal, menurut Rudhito, sebagian besar ada pada Brigadir Jenderal Supardjo. Dokumen itu juga sudah sampai di tangan Presiden Soekarno, Komando Operasi Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi dan Departemen Kejaksaan Agung.
Nah, dari dokumen yang dipegang Supardjo itu sebenarnya terendus ada uang cek penerimaan dari luar negeri untuk anggota Dewan Jenderal yang aktif. "Kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan Presiden Soekarno bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan suatu fondsen atau dana pensiun bagi masing-masing anggota Dewan Jenderal yang aktif," tutur Rudhito.

Hanya, Rudhito—mengaku di Mahmilub— tak menyimpan tape rekaman itu. Dan hal itu dinilai oleh Mahkamah sebagai unus testis nullus testis, yang berarti keterangan saksi sama sekali tak diperkuat alat-alat bukti lainnya, sehingga tak mempunyai kekuatan bukti sama sekali. Selain itu, apa yang dikemukakan Rudhito, menurut Mahkamah, sama sekali tak benar. Rapat Dewan Jenderal yang diadakan di gedung AHM pada 21 September 1965 nyatanya cuma suatu commander's call Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat—berdasarkan surat bukti hasil rapat tersebut yang didapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta ternyata baru merupakan info yang bersumber dari Sjam Kamaruzzaman dan Pono—utusan Ketua CC PKI D.N. Aidit—yang tak terbukti kebenarannya. Berdasarkan itu, Mahkamah memvonis Untung bersalah karena melakukan kejahatan makar, pemberontakan bersenjata, samen-spanning atau konspirasi jahat, dan dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Ahad, 6 Maret 1966, Mahkamah memutuskan menghukum Untung dengan hukuman mati. Saat itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letnan Kolonel Soedjono Wirjohatmojo, SH, dengan oditur Letnan Kolonel Iskandar, SH, dan panitera Kapten Hamsil Rusli. Dan tak lama berselang Untung dikabarkan meregang nyawa di depan regu tembak.


“Cornell Paper", yang disusun Ben Anderson dan Ruth McVey setelah meletus Gerakan 30 September, mengesankan bahwa gerakan itu merupakan peristiwa internal Angkatan Darat dan terutama menyangkut Komando Daerah Militer Diponegoro. Tentu saja pandangan tersebut merupakan versi awal yang belum lengkap walau tetap menarik untuk diulas dan diteliti lebih lanjut.

Setelah tiga dekade di penjara, Soebandrio, Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri/Kepala Badan Pusat Intelijen, mengelaborasi versi di atas. Walaupun sama-sama berasal dari Diponegoro, terdapat trio untuk dikorbankan (Soeharto, Untung, Latief) dan ada trio untuk dilanjutkan (Soeharto, Yoga Soegama, dan Ali Moertopo). Dari dua trio itu terlihat bahwa baik pelaku gerakan maupun pihak yang menumpasnya berasal dari komando daerah militer yang sama, yakni Kodam Diponegoro. Itu pula yang menjelaskan bahwa gerakan tersebut tampil hanya di Jakarta dan di wilayah Kodam Diponegoro (Semarang dan Yogyakarta) dan dapat dipadamkan dalam hitungan hari. Alasan itulah yang digunakan kenapa Soeharto tidak masuk daftar orang yang diculik: ia dianggap "kawan", minimal "bukan musuh". Soeharto dan Latief sama-sama ikut dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang kemudian dijadikan hari sangat bersejarah oleh pemerintah Orde Baru.

Pada malam 30 September 1965, Latief menemui Soeharto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Bahkan beberapa hari sebelumnya, Latief bersama istrinya sempat berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Agus Salim. Walau tidak sedekat dengan Latief, Soeharto berhubungan baik dengan Untung. Kabarnya, sewaktu Untung menikah di Kebumen, Soeharto menghadirinya. Di jalur yang lain, hubungan Yoga Soegama dan Ali Moertopo terbina ketika mereka melakukan serangkaian manuver untuk mendukung Soeharto menjadi Komandan Teritorium IV, yang kemudian menjadi Kodam Diponegoro.

Ketika pasukan Tjakrabirawa dibentuk pada 6 Juni 1962, terdapat satu batalion Angkatan Darat. Sejak Mei 1965, batalion ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung, yang karena keberaniannya dalam operasi Tritura mendapatkan Bintang Sakti. Ada informasi yang perlu diteliti lagi bahwa Kapten Rochadilah yang "mengajak" Untung bergabung ke pasukan pengamanan presiden.

Rochadi adalah anggota Tjakrabirawa yang ikut dalam salah satu rombongan delegasi Indonesia ke Beijing pada 25 September 1965 dan sejak itu terhalang pulang. Terakhir ia memperoleh suaka di Swedia dan berganti nama menjadi Rafiuddin Umar (meninggal pada 2005). Di kalangan eksil 65 di Swedia, ia agak tertutup. Kapten Rochadi berasal dari batalion yang pernah dipimpin Letnan Kolonel Untung di Kodam Diponegoro.

Ben Anderson memulai analisisnya dengan mengutarakan karakter "Jawa" dari Divisi Diponegoro yang Panglima Kodamnya sejak awal sampai 1965 berasal dari "Yogya-Banyumas-Kedu". Sulit dibayangkan seorang Batak atau Minahasa menjadi Panglima Kodam Diponegoro, seperti yang terjadi pada Kodam Siliwangi. Kodam Diponegoro berada pada wilayah yang sangat padat penduduk, pangan tidak seimbang, serta berpaham komunisme dan sentimen anti-aristokrat cukup kuat. Ketidakpuasan muncul di kalangan perwira Diponegoro, seperti Kolonel Suherman, Kolonel Marjono, dan Letnan Kolonel Usman Sastrodibroto (dan di Jakarta terdapat Kolonel Latief dan Letnan Kolonel Untung) terhadap para perwira tinggi yang dinilai hidup mewah di tengah kemiskinan rakyat, termasuk tentara.
Stroke ringan yang dialami Presiden Soekarno (4 Agustus 1965), beredarnya dokumen Gilchrist dan isu Dewan Jenderal akan melakukan kudeta (5 Oktober 1965) menambah panas suasana politik. Sebagai komandan batalion militer dalam pasukan yang tugasnya mengamankan presiden, Untung "terpanggil" untuk menyelamatkan presiden dari ancaman para jenderal tersebut dengan "mendului" mereka melalui Gerakan 30 September.

Walaupun namanya tertulis sebagai komandan gerakan tersebut, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa Untung bukanlah pemimpin utama aksi ini, karena berbagai hal ditentukan oleh Sjam Kamaruzzaman dari Biro Chusus PKI. Ketika banyak persiapan (tank, senjata, logistik, dan personel) masih kacau, Untung tidak mengambil keputusan menunda aksi ini.

Mereka lebih mendengar Sjam, yang berujar, "Kalau mau revolusi ketika masih muda, jangan tunggu sampai tua, "dan "Ketika awal revolusi banyak yang takut, tetapi ketika revolusi berhasil semua ikut." Gerakan 30 September yang dilakukan secara ceroboh itu rontok dalam hitungan hari. Dokumen Supardjo—dianggap cukup sahih—memperlihatkan bahwa kelemahan utama Gerakan 30 September adalah tidak adanya satu komando. Terdapat dua kelompok pimpinan, yakni kalangan militer (Untung, Latief, dan Sudjono) dan pihak Biro Chusus PKI (Sjam, Pono, dan Bono).

Sjam memegang peran sentral karena ia berada dalam posisi penghubung di antara kedua pihak ini. Namun, ketika upaya ini tidak mendapat dukungan dari Presiden Soekarno, bahkan diminta agar dihentikan, kebingungan terjadi. Kedua kelompok itu terpecah. Kalangan militer ingin mematuhi, sedangkan Biro Chusus melanjutkan. 

Ini dapat menjelaskan mengapa antara pengumuman pertama dan kedua serta ketiga terdapat selang waktu sampai lima jam. Sesuatu yang dalam upaya kudeta merupakan kesalahan besar. Pada pagi hari, mereka mengumumkan bahwa presiden dalam keadaan selamat. Sedangkan pengumuman berikutnya pada siang hari sudah berubah drastis (pembentukan Dewan Revolusi dan pembubaran kabinet). Jadi, dalam tempo lima jam, operasi "penyelamatan Presiden Soekarno" berubah 180 derajat menjadi "percobaan makar melalui radio".

Uraian di atas sekali lagi memperlihatkan bahwa Untung bukanlah komandan Gerakan 30 September yang sesungguhnya. Ia bisa diatur oleh Sjam Kamaruzzaman. Untung dieksekusi pada 1969. Sebelumnya, di penjara Cimahi, ia menuturkan kepada Heru Atmodjo (Letnan Kolonel Udara Heru Atmodjo pada 1965 menjabat Asisten Direktur Intelijen AURI) bahwa ia tidak percaya akan ditembak mati karena hubungan baiknya dengan Jenderal Soeharto. Namun, Untung memang tidak beruntung.

Resimen Khusus Tjakrabirawa dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia No. 211/PLT/1962 tanggal 5 Juni 1962. Tjakrabirawa dibentuk sebagai suatu resimen khusus di bawah Presiden yang diberi tanggung jawab penuh untuk menjaga keselamatan pribadi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia beserta keluarganya. Resimen ini terdiri atas Detasemen Kawal Pribadi, Batalion Kawal Pribadi, dan Batalion Kawal Kehormatan.
Pembentukan Tjakrabirawa merupakan tanggapan strategis atas upaya pembunuhan terhadap Presiden Soekarno, yang terjadi pada 14 Mei 1962 saat Presiden bersembahyang Idul Adha di Masjid Baitturahman di kompleks Istana Merdeka, Jakarta.

Sebagai suatu resimen khusus, Tjakrabirawa dipersiapkan sebagai suatu kesatuan militer yang memiliki kualifikasi setingkat kesatuan komando. Dalam suatu wawancara dengan Benedict Anderson dan Arief Djati (Indonesia No. 78, Oktober 2004), mantan komandan peleton Tjakrabirawa, Sersan Mayor Boengkoes, menceritakan sulitnya rangkaian tes yang harus dijalani oleh seorang prajurit ABRI untuk dapat bergabung di Tjakrabirawa.

Tidak seperti pembentukan kesatuan-kesatuan baru lainnya yang sekadar mengandalkan penggabungan dari beberapa peleton dan kompi untuk membentuk satu batalion, resimen khusus Tjakrabirawa dibentuk berdasarkan kumpulan individu yang berhasil lulus dari rangkaian tes seleksi. Keketatan tes seleksi Tjakrabirawa tampak dari data bahwa hanya 3-4 prajurit dari satu kompi suatu batalion yang berkualifikasi raider atau paratrooper atau airborne yang mendapat panggilan untuk mengikuti tes seleksi.

Letnan Kolonel Untung, yang berperan sebagai pimpinan militer Gerakan 30 September, misalnya, dari 1954 sampai 1965 bertugas di Batalion 454 Banteng Raiders yang memiliki kualifikasi paratroop-airborne. Pada 1961, Untung memimpin salah satu kompi relawan dalam Operasi Naga yang mengawali tahap infiltrasi penyerbuan Irian Barat di bawah pimpinan Panglima Komando Mandala Mayor Jenderal Soeharto.

Atas keberaniannya dalam Operasi Naga, Untung, bersama L.B. Moerdani sebagai pimpinan kompi relawan lainnya, mendapatkan penghargaan Bintang Sakti dari Presiden Soekarno. Pada Februari 1965, Letkol Untung, yang saat itu menjabat Komandan Batalion 454 Banteng Raiders, dipromosikan menjadi Komandan Batalion I Tjakrabirawa.

Kualifikasi khusus yang dimiliki Tjakrabirawa tidak langsung menjadikan Tjakrabirawa suatu kesatuan militer yang mampu melakukan kudeta pada 1 Oktober 1965. Kompi Tjakrabirawa di bawah pimpinan Letnan Satu Dul Arief dipilih menjadi penjuru Pasukan Pasopati untuk melaksanakan operasi penculikan para jenderal karena kesatuan ini berada langsung di bawah Presiden (bukan di bawah Markas Besar AD) sehingga saat melaksanakan operasi tidak akan menimbulkan kecurigaan dari para jenderal TNI-AD.

Keterlibatan Tjakrabirawa lebih ditentukan oleh sosok Letkol Untung, yang memiliki rekam jejak militer yang memungkinkannya membangun jejaring militer dengan kesatuan-kesatuan AD lainnya yang bergabung dalam Gerakan 30 September, yaitu Batalion 454, Batalion 530, dan Brigade I. Beberapa peleton dari ketiga kesatuan ini memperkuat Pasukan Pasopati. Batalion 454 dan 530 juga digelar untuk melakukan pengamanan Istana dan kantor RRI.


Jejaring Letkol Untung dengan Batalion 454 telah dibangun sejak 1954. Saat Gerakan 30 September digelar, Batalion 454 dipimpin oleh Mayor Kuntjoro Judowidjojo, yang menjadi wakil komandan batalion saat Letkol Untung menjabat Komandan Batalion 454. Kedekatan Letkol Untung dengan Komandan Brigade I Kodam Djaya Kolonel A. Latief, yang juga berperan dalam Gerakan 30 September, diawali di Batalion 454. Sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 1963, Brigade I merupakan bagian dari Tjadangan Umum Angkatan Darat (Tjaduad) yang bermarkas di Ungaran, dekat dengan markas Batalion 454.

Jika jejaring Letkol Untung yang dijadikan rujukan untuk mengurai keterlibatan kesatuan-kesatuan AD dalam Gerakan 30 September, pusat jejaring Gerakan ini bisa dilacak dari Batalion 454 Banteng Raiders. Secara taktis militer, bisa dikatakan bahwa titik awal dan titik akhir Gerakan 30 September adalah Batalion 454.

Karier militer cemerlang Letkol Untung yang membawanya ke jabatan Komandan Batalion I Tjakrabirawa berawal dari Batalion 454. Komandan Kompi Tjakrabirawa yang juga Komandan Pasukan Pasopati, Letnan Satu Dul Arif, juga pernah bertugas di Banteng Raiders langsung di bawah pimpinan Mayor Ali Moertopo.

Penugasan ini terjadi pada akhir 1952, saat Banteng Raiders digelar melawan Batalion 426 yang memberontak dan bergabung dalam gerakan Darul Islam di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat. Kesatuan Banteng Raiders sendiri dibentuk oleh Kolonel Ahmad Yani pada Juni 1952. Sebagai komandan brigade di wilayah Jawa Tengah bagian barat, Kolonel Ahmad Yani memiliki ide membentuk kesatuan khusus yang dapat diandalkan untuk melawan pemberontakan Darul Islam.

Kesatuan Banteng Raiders bentukan Ahmad Yani ini akhirnya menjadi Batalion 454. Pada 1961, Batalion 454 (dan Batalion 530) dijadikan bagian dari Tjaduad yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Soeharto. Tjaduad yang dibentuk oleh KSAD Jenderal A.H. Nasution ini ditingkatkan menjadi Kostrad pada Februari 1963.

Sebagai pimpinan Kostrad, Mayor Jenderal Soeharto mengundang Batalion 454 (dan Batalion 530) untuk berpartisipasi dalam perayaan 5 Oktober 1965. Sebagai Panglima Kostrad, Mayor Jenderal Soeharto mengambil alih kepemimpinan operasional AD dan memimpin operasi penumpasan Gerakan 30 September. Dalam operasi penumpasan ini, Panglima Kostrad memerintahkan pasukan baret merah RPKAD menghentikan petualangan militer pasukan baret hijau Batalion 454.

Sejarah akhirnya mencatat bahwa penumpasan Gerakan 30 September berakhir dengan gelar operasi khusus yang dipimpin oleh Letkol Ali Moertopo yang juga alumnus Banteng Raiders. Operasi khusus ini menjadi awal kelahiran Kopkamtib yang turut memperkuat rezim politik-militer Orde Baru.

(Tempo)

Sumber http://www.memobee.com/kesaksian-tjakrabirawa-yang-mengeksekusi-mayjen-m-t-haryono-ini-membuka-tabir-rahasia-g30s-pki-3277-sms.html

Sabtu, 07 Februari 2015

Cara Haji Misbach Melawan Penyimpangan Dalam Islam

7 Februari 2011 | 18:35 WIB


Sembilan puluh dua tahun yang silam. Di Surakarta tersiar kabar mengenai rencana debat antara Haji Misbach dan Martodharsono. Jauh-jauh hari, kedua tokoh ini sudah saling serang di media masing-masing: Haji Misbach dengan “Medan Moeslimin”, sedangkan Martodharsono dengan koran “Djawi Hiswara”-nya.

Atas titah dari Tjokroaminoto, pemimpin utama Sarekat Islam (SI) kala itu, sebuah vergadering akbar akan segera dilakukan pada 24 Februari 1918, sekaligus akan mempertemukan antara Haji Misbach dan Martodharsono di atas podium. Vergadering itu rencananya akan dilakukan di Sriwedari, dan akan diikuti oleh sedikitnya 20.000 orang. Umat islam Surakarta sangat menunggu vergadering itu.

Pemicu pertikaian ini adalah artikel Djojosoediro di koran Djawi Hisworo, yang mana pemimpin redaksinya adalah Martodharsono. Pada saat itu, Djojosoediro, atas persetujuan dan dorongan dari Martodharsono, menulis:
“Ah seperti pegoeron (tempat beladjar ilmoe). Saja boekan goeroe, tjoemah bertjeritera atau memberi nasehat, keboetoelan sekarang ada waktoenja. Maka baiklah sekarang sadja. Adapon fatsal (selamatan) hoendjoek makanan itoe tidak perloe pakai nasi woedoek dengan ajam tjengoek brendel. SEBAB GOESTI KANDJENG NABI RASOEL ITOE MINOEM TJIOE A.V.H. DAN MINOEM MADAT, KADANG KLE’LE’T DJOEGA SOEKA. Perloe apakah mentjari barang jang tidak ada. Maskipon ada banjak nasi woedoek, kalau tidak ada tjioe dan tjandoe tentoelah pajah sekali.”
Umat Islam, terutama di Surakarta, gempar dengan tulisan tersebut. Sebagian besar menganggap bahwa tulisan tersebut merupakan pelecehan terhadap nabi Muhammad dan umat Islam. Sarekat Islam, sebagai organisasi islam terbesar kala itu, merasa wajib untuk melakukan pembelaan. Untuk itu, pada awal Februari 1918, Tjokroaminoto telah membentuk apa yang disebut Tentara Kandjeng Nabi Mohammad (TKNM) untuk “memertahankan kehormatan Islam, Nabi, dan Kaum Muslimin”.
Martodharsono sendiri bukan orang sembarangan. Dia adalah murid Tirto Adhi Soerjo, sang pemula, dan Raden Pandji Natarata alias Raden Sastrawidjaja, ahli sastra dari Yogyakarta. Ketika artikelnya mulai mendapat respon dan kemarahan dari umat Islam, Martodharsono pun berusaha memberikan klarifikasi di koran “Djawi Hiswara”. Namun, klarifikasi tersebut tidak bisa memadamkan api yang sudah terlanjur berkobar.
Di Surakarta, Haji Misbach segera membentuk Sidik Amanat Tableg Vatonah (SATV) untuk memperkuat “kebenaran dan memajukan islam”. Akan tetapi, SATV ini jangan dibayangkan semacam milisi untuk memukul lawan, melainkan sebuah gerakan untuk mempropagandakan islam, mendirikan sekolah-sekolah bumi-putra, dan menerjemahkan Al-quran dan teks-teks keagamaan klasisk yang berbahasa Arab.
Bagi Haji Misbach, melawan penyelewengan terhadap ajaran islam tidak bisa dengan kekerasan, melainkan dengan bantahan lewat famplet dan tulisan-tulisan. Bahkan, untuk semakin memperkokoh islam itu, Haji Misbach mendorong berdirinya sekolah-sekolah dan pusat-pusat pengajaran. Ia menganjurkan kaum muslimin untuk terus “bergerak”, tidak diam atau pasif.
Coba anda bayangkan jika orang seperti Djojosoediro dan Martodharsono menulis artikelnya di era sekarang, maka ia bisa diserukan untuk dipenggal kepalanya oleh kelompok FPI dan sejenisnya. Tetapi, Haji Misbach dan umat islam saat itu melawan pelecehan dengan cara bijaksana dan terhormat.
KUSNO

http://m.berdikarionline.com/gotong-royong/20110207/cara-haji-misbach-melawan-penyimpangan-dalam-islam.html

Rabu, 28 Januari 2015

International People Tribunal Melawan Impunitas dan Membangun Patokan Pertanggungjawaban Negara

BY  · JANUARY 28, 2015
Tribunal1965.org Melawan Impunitas dan Membangun Patokan Pertanggungjawaban Negara
Proses ini membantu membawa kemajuan dalam hukum internasional, selain membawa serta dimensi moral dan politik. Yakni menuntut pertanggung-jawaban pelaku atas kejahatan pada skala yang sangat besar. Sekalipun pelaku tidak berada di tempat kejahatan, gugatan publik dapat mendudukkannya di depan persidangan.
Pada acara Soft Launcing website IPT1965, di IISG Amsterdam, desember lalu dilakukan diskusi panel dengan mengetengahkan, Martha Meijer pakar HAM dan advokasi internasional, Dr Frederiek de Vlaming, pengamat dan penulis tribunal yang disahkan PBB, Prof (Emeritus) Nico Schulte Nordholt, pakar politik dan ikhwal Indonesia, dan Francisca Pattipilohy, seorang penyintas kekerasan tahun 1965 yang pernah ditahan di Indonesia.Berikut laporannya.
Impunitas dan kegagalan negara
Martha Meijer, on website IPT 1965 launch in Amsterdam
Martha Meijer, pada peluncuran website IPT 1965 di Amsterdam

Soal pertama yang dikedepankan oleh Martha Meijer adalah arti impunitas, terbingkai dalam konteks nasional dan internasional. Pertanyaannya, sejauh mana kekerasan 1965 dapat ditempatkan dalam definisi tersebut dan apa saja yang harus diperhitungkan dalam perjuangan melawan impunitas.
Dia menjelaskan bahwa impunitas menunjuk pada kegagalan negara dalam menuntut pelanggaran seperti penyiksaan, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan serta pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan atau diampuni oleh lembaga-lembaga negara. Meijer berpendapat bahwa di tingkat nasional maupun internasional sudah tersedia dasar hukum untuk melawan impunitas. Pertama, Kovenan (perjanjian) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR) telah disahkan dalam undang-undang oleh Pemerintah Indonesia.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 jatuh di bawah kedua kovenan tersebut, karena meliputi penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum (ekstra judisial), penghilangan secara paksa, penyiksaan, diskriminasi, pengerjaan secara paksa, pelanggaran kebebasan berekspresi, penganiayaan (tanpa maksud menyiksa), peradilan secara tak wajar dan penghukuman mati.
Tentu saja harus ada bukti dan dokumentasi yang menetapkan jenis, tempat dan waktu pelanggaran yang terjadi, siapa saja korban dan pelakunya dan siapa yang memberi perintah untuk melakukan pelanggaran tersebut. Sesungguhnya, pembuktian sudah diberikan oleh Komisi Nasional Hak hak Asasi Manusia (Komnasham) dalam laporannya tahun 2012 mengenai peristiwa 1965-1966. Laporan ini mengandung fakta-fakta yang cukup untuk memperlihatkan bahwa kejadian-kejadian saat itu bersifat struktural, dan juga menyebut para pelaku.
Walaupun demikian, Meijer juga melihat adanya beberapa masalah yang terkait perlawanan terhadap impunitas. Pertama, PBB sendiri memiliki cacad karena cukup banyak negara anggota adalah penjahat juga. Kedua, definisi impunitas telah ditetapkan, namun amatlah sulit menentukan instrumen yang mengikat untuk menghadapinya. Selanjutnya, beragam dimensi dari perlawanan terhadap impunitas terbuka untuk interpretasi, seperti pelanggaran HAM dan identifikasi rantai komando.
Pada akhirnya perlu dipertimbangkan adalah, antara lain, bahwa tujuan bersama proyek ini harus jelas, pembuktian harus meyakinkan dan pelaku harus memperoleh peradilan yang wajar. Beberapa faktor turut memperkuat perlawanan ini, seperti kerjasama antara pegiat Indonesia dan non-Indonesia, dan antara penyintas dan pihak luar. Dan juga telah adanya perjanjian internasional serta konsep-konsep yang membentuk kerangka yang kuat.
Tribunal sebagai patokan pertanggungjawaban
Frederiek de Vlaming
Frederiek de Vlaming, dengan pengalamannya meneliti berbagai tribunal dari dekat, membandingkan perkembangan tribunal-tribunal resmi seperti tribunal Yugoslavia dan Rwanda, dengan tribunal-tribunal informal (seperti yang diusulkan oleh IPT), dan perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Sejak 1993 terjadi revolusi di dalam PBB ketika badan ini memperkenalkan tribunal kejahatan perang untuk menuntut berbagai bekas kepala negara. Sementara Martha Meijer menyimpulkan bahwa “tiada alat yang mengikat melawan impunitas”, pendapat Frederiek de Vlaming tentang tribunal lebih positif, karena bila kita menengok masa lalu, sudah banyak langkah maju yang diambil dunia internasional.
Dua puluh tahun yang lalu tidaklah mungkin menuntut kepala negara, tidak ada kelembagaan untuk melakukannya. Namun saat ini kita memiliki mekanisme dan lembaga untuk itu, yang bertempat di Nederland. Dan juga, walaupun pengadilan kriminal tidak dapat menghentikan perang di Yugoslavia, mengingat masih banyak kejahatan besar dilakukan di Kosovo dan Serbia di tahun 2000, paling tidak pengadilan tersebut memulai mengembangkan patokan atau standar untuk membuat orang bertanggung jawab atas pengawalan perang tersebut dan atas kejahatan selama perang berlangsung.
Maka proses ini membantu membawa kemajuan dalam hukum internasional, selain membawa serta dimensi moral dan politik yaitu gagasan untuk menuntut pertanggung-jawaban pelaku atas kejahatan pada skala yang sangat besar, sekalipun pelaku tidak berada di tempat kejahatan (delik) itu sendiri melainkan duduk di belakang meja. Ini dianggap mutlak sebagai sebuah keberhasilan sekalipun tidak dapat disangkal bahwa kita beroperasi dalam konteks yang sangat terpolitisasi.
Tribunal non-PBB yang tidak resmi muncul sejak tahun 1966, tatkala orang dikejutkan oleh perbuatan AS selama perang di Vietnam. Dan meskipun yang terlibat adalah negara yang paling berkuasa di dunia dan seorang presiden yang masih memegang kekuasaan, dan meskipun orang mengira tak ada apapun yang bisa dilakukan, suara menentang semakin gencar khususnya dari para intelektual Eropa.
Sejak itu tribunal-tribunal rakyat melawan kejahatan perang bermunculan, di mana tidak ada dukungan politik untuk sebuah tribunal resmi. Maka berlangsunglah beberapa tribunal menuntut negara-negara di Amerika Latin dan baru-baru ini diselenggarakan 4 persidangan Tribunal Rakyat untuk Palestina.
Seperti juga sudah dikemukakan oleh Martha Meijer, Dr. de Vlaming mengatakan bahwa tak dapat disangkal adanya banyak perangkap dan juga pemberitaan negatif diseputar tribunal-tribunal rakyat ini. Karena itu, pertama, tujuan IPT harus jelas.
Dibutuhkan kerangka hukum yang jelas
Kritik utama adalah bahwa tribunal-tribunal rakyat ini berpihak. Penyiksaan sering dilakukan oleh banyak pihak, dan hal ini harus diakui. Kedua,tribunal rakyat harus memiliki kerangka hukum yang jelas. Walaupun bukan tribunal yang resmi sehingga tidak akan diadakan penuntutan ataupun putusan secara hukum, kategori kejahatan haruslah jelas. Sebab yang terjadi di tahun 1965 dapat dikerangkakan sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebab kejahatan itu terhitung sistematik, berupa kebijakan, dan terjadi secara meluas, ahli-ahli hukum tahu langkah-langkah mana yang harus diambil. Ketiga, penting untuk dijelaskan siapa saja yang akan dilibatkan untuk mendukung prosedur-prosedur yang berlaku.
Dalam sebuah sebuah tribunal rakyat, umumnya terdapat beragam komposisi “bangku”. Biasanya ada 12 atau 13 orang yang duduk di bangku. Selain pengacara ada pengemuka umum dan seniman, dengan maksud menarik perhatian umum. Namun, Dr de Vlaming menekankan, meskipun bukan tribunal resmi , tribunal rakyat harus dibuat semirip mungkin dengan tribunal formal.
Dengan hampir berakhirnya Tribunal Yugoslavia, pengacara dan ahli hukumnya bisa dianggap wadah cadangan para ahli yang turut bersumbang-pikir mengenai aspek-aspek penting seperti: bagaimana mengerangkakan kejahatan-kejahatan dan memilih hakim; bagaimana menangani saksi; bagaimana mengorganisasi persidangan; sejauh mana tribunal sebaiknya berjalan serupa tribunal resmi; apakah perlu merinci pelaku secara perorangan atau haruskah tribunal ini dilihat semata-mata sebagai kampanye pencarian kebenaran; dan siapa target utama tribunal ini: negara atau perorangan. Demikian upaya agar hasil-hasil Tribunal akan dianggap serius dalam arti memperoleh pengakuan umum yang lebih besar.
Perlindungan saksi korban
Fransisca Pattipilohy
Kedua presentasi oleh Martha Meijer dan Frederiek de Vlaming ditanggapi oleh Prof Nico Shulte Nordholt dan Francisca Pattipilohy. Nico Schulte Nordholt bertutur mengenai kenyataan politik di Indonesia saat ini. Dia menilai bahwa walaupun tidak dapat disangkal bahwa IPT teramat penting, situasi politik di Indonesia tidak segera mendukung (kondusif) untuk pemberian pengakuan oleh pemerintah baru
Dia menjelaskan bahwa sekalipun presiden baru Jokowi berniat baik, beliau masih dikelilingi oleh pejabat-pejabat yang menganut ideologi militer tentang Republik Indonesia (NKRI) dan, sebagai bagian dari itu, dogma militer tentang pembunuhan di tahun 1965. Selama orang-orang ini ada dalam posisi kontrol, tidak akan ada tanggapan positif terhadap IPT karena “1965” masih dianggap sebagai masalah keamanan.
Nico
Selain itu, tambahnya Schulte Nordholt, di masyarakat Indonesia sedang berlangsung radikalisasi kelompok-kelompok Islam dan gagasan bahwa komunis adalah atheis sepenuhnya disokong oleh gerakan radikalisasi ini. Maka, tambahnya, kita harus menghadapi kekuatan-kekuatan yang menentang ini, segera setelah cerita-cerita (tentang “1965”) disebar-luaskan, halmana berarti bahwa kita harus melindungi mereka yang memberi kesaksian, dan kesaksian-kesaksian itu sendiri yang akan digunakan sebagai bahan bukti di dalam proses ini.
Pentingnya penyebaran informasi
Sembari mengedepankan sisi yang lebih positif, Cisca Pattipilohy mengingatkan para hadirin bahwa sejarah telah memperlihatkan kita beberapa contoh, khususnya dari masa setelah kemerdekaan Indonesia, di mana peningkatan kesadaran politik di masyarakat Belanda (tentang peran Belanda, au) adalah proses yang lamban, tetapi akhirnya terjadi perubahan dan muncullah pengakuan umum tentang kesalahan-kesalahan di masa lalu.
Pattipilohy menekankan bahwa walaupun perlawanan terhadap impunitas atas pembunuhan-pembunuhan 1965 mungkin adalah hal yang paling sulit yang kita hadapi, penyebaran informasi mengenai situasi terkait 1965 tetap teramat penting. Menurutnya, film-film buatan Joshua Oppenheimer memainkan peran signifikan dalam memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa kejahatan-kejahatan semacam itu benar-benar telah terjadi.
Menumbuhkan kesadaran publik 
Dari presentasi-presentasi dan tanggapan hadirin pada soft launching ini, tersimpul adanya beberapa lapisan aksi yang harus dipertimbangkan. Dua pembicara pertama mengangkat diskusi tentang semua faktor penentu dalam langkah-langkah ke arah IPT (Tribunal) itu sendiri dan ke arah tujuan memperoleh pengakuan internasional dan dari PBB atas terjadinya pembunuhan-pembunuhan serta impunitas yang diciptakan negara Indonesia.
Ini berarti bahwa selain memperoleh dukungan pengacara dan lembaga-lembaga internasional, kita mesti memperoleh bahan bukti yang cukup kuat untuk membangun tuntutan. Dan tidak kurang penting adalah perlindungan mereka yang menyajikan bahan bukti atau merupakan bagian dari pembuktian tersebut. Dua pembicara berikutnya mengangkat diskusi tentang situasi politik Indonesia saat ini dan upaya meningkatkan kesadaran publik.
Dari hadirin ada yang mengingatkan bahwa dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar, kita harus berhati-hati agar tidak memberi amunisi kepada lawan politik untuk menjatuhkan pemerintah sekarang; atau menstigmatisasi anggota keluarga para pelaku yang selama ini membantah adanya peristiwa (1965) ini dan lalu memperlakukan mereka sebagai penjahat.
Satu pertanyaan yang berarti yang diajukan pada akhir acara adalah bahwa bila kampanye ini harus berdengung agar memperoleh perhatian khalayak umum. Pasalnya dengungan seperti apa yang harus diciptakan…
http://1965tribunal.org/id/international-people-tribunal-melawan-impunitas-dan-membangun-patokan-pertanggungjawaban-negara/

Kamis, 18 Desember 2014

Pengadilan Internasional Peristiwa 1965

Historia – Kam, 18 Des 2014

HISTORIA.CO.ID - Sekelompok aktivis, peneliti dan pegiat HAM berikhtiar menyelenggarakan Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda. Dua hakim internasional siap mengadili.
BUKTI-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 telah banyak terungkap. Komisi Nasional HAM pada 2012 yang lalu juga telah menyerahkan hasil penyelidikan pro justisia pelanggaran berat HAM peristiwa 1965 ke Kejaksaan Agung. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan sikap pemerintah atas tragedi kemanusiaan itu.
Presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan presiden berjanji akan “menghormati HAM dan penyelesaian berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu termasuk 1965.” Tapi harapan menipis saat Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada peringatan Hari HAM sedunia 10 Desember lalu, menyatakan pemerintah tak akan meminta maaf atas pelanggaran HAM masa lalu.
“Dari pertimbangan tersebut, saat diskusi film Jagal bersama Joshua Oppenheimer di Den Haag pada 22 Maret 2013, kami bersepakat akan memberikan tekanan internasional kepada pemerintah Indonesia,” ujar Nursyahbani Katjasungkana, koordinator sekretariat International People’s Tribunal 1965 (IPT 65), pada peluncuran situs www.1965tribunal.org, di gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta (17/12).
Tekanan internasional itu berupa Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal 1965 (IPT 1965), yang akan dilaksanakan pada Oktober 2015 di Den Haag, Belanda, bertepatan dengan setengah abad peristiwa 1965. Untuk sampai ke sana, sekretariat IPT 65 bekerjasama dengan organisasi-organisasi penyintas, pegiat HAM, akademisi, peneliti, seniman, jurnalis, mahasiswa, dan berbagai tokoh masyarakat serta aktivis prodemokrasi nasional dan internasional.
Sekretariat IPT 65 di Indonesia dan Belanda akan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen masa lalu, materi audiovisual, pernyataan para saksi atau testimoni dan alat bukti lain yang akan dipresentasikan dalam sidang.
“Segala macam testimoni terkait masalah 65 dapat dikirim pada situs IPT, dan nanti akan ada tim yang mengolah,” ujar Saskia Eleonora Wierenga, koordinator peneliti IPT 65,  yang juga penulis bukuPenghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia: Politik Seksual di Indonesia Pascakejatuhan PKI.
Prosedur IPT 1965 berupa sidang HAM formal, bukan sidang kriminal yang menuntut seseorang atas dakwaan melakukan perbuatan pidana. Melainkan penuntut akan mendakwa negara Indonesia agar bertanggungjawab secara moral dan hukum berdasarkan bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan yang tersebar luas dan sistematis pasca 1965-1966. Majelis hakim akan melakukan penghakiman dengan menguji bukti-bukti dan membangun rekam sejarah yang akurat dan sahih sebagai dasar untuk memberikan putusannya. Pembacaan putusannya akan dilaksanakan pada 2016 di Jenewa, Swiss.
Menurut Nursyahbani, yang telah bersedia menjadi hakim adalah Elizabeth Odio Bonito, mantan ketua majelis hakim pengadilan internasional Yugoslavia, dan Helen Jarvis, mantan hakim pengadilan internasional Kamboja.
IPT 65 akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan sepanjang 2015 yang diharapkan dapat membantu proses pemulihan para penyintas serta keluarganya. Pengadilan Rakyat Internasional 1965 pada akhirnya akan menciptakan iklim politik di Indonesia, dimana HAM diakui dan dihormati.
(Historia - Aryono)
https://id.berita.yahoo.com/pengadilan-internasional-peristiwa-1965-184422220.html

Minggu, 14 Desember 2014

Senator AS Berharap Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM 1965





“Indonesia memiliki peran besar untuk bermain sebagai pemimpin regional dan global tetapi dalam peran tersebut harus ada demokrasi inklusif, kunci untuk ini adalah mengatasi pelanggaran HAM masa lalu. Khususnya pembunuhan massal yang dilakukan pada tahun 1965 dan 1966,” kata Tom Udall.

Kemitraan erat antara Amerika dan Indonesia menggugah Senator Tom Udall menganjurkan cara penyelesaian peristiwa pembunuhan masal yang terjadi hampir 50 tahun lalu.

“Saya mengusulkan dua hal; Pertama saya mendesak pemerintah Indonesia yang baru untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna menyelesaikan masalah kejahatan ini. Kedua saya mendesak pemerintah Amerika untuk membentuk kerjasama antar lembaga dan merilis dokumen rahasia terkait peristiwa tersebut. Amerika harus menjelaskan apa yang diketahuinya dan mengungkap informasi yang ada,” kata Udall.

Senator Tom Udall mengakui peristiwa 1965-1966 di Indonesia adalah sejarah yang menyakitkan.

“Ini adalah sejarah menyakitkan mengingat pada tanggal 1 Oktober 1965, enam jenderal Indonesia tewas, yang menurut pakar dibunuh oleh personel militer tetapi Partai Komunis Indonesia yang dituduh menyebabkan kematian tersebut untuk membenarkan pembunuhan massal. Beberapa bulan kemudian menjadi periode mengerikan bagi masyarakat Indonesia dimana CIA telah menyebutnya periode terburuk pembunuhan massal terhadap ratusan ribu orang pada abad ke-20. Ribuan lainnya banyak yang mati di penjara, kelaparan, disiksa, diperkosa dan dihilangkan secara paksa di seluruh Indonesia,” papar Udall.

Tom Udall mengatakan orang-orang yang menjadi sasaran kekejaman itu adalah yang diduga terkait dengan PKI dari berbagai kalangan termasuk, perempuan, guru, intelektual, dan yang lainnya yang tidak bersenjata. Mereka dibunuh tanpa proses hukum. Senator Udall juga menjelaskan mengapa penyelesaian peristiwa masa lalu ini penting.

“Mereka yang selamat dan dari keturunan korban terus terpinggirkan, banyak diantara pelaku pembunuhan masih hidup bebas tanpa hukuman dan sangat sedikit warga Amerika yang menyadari sejarah ini, atau tindakan pemerintahnya selama ini. Peristiwa ini menuntut perhatian dan keteguhan kita karena Amerika dan Indonesia bekerja sama untuk membangun kemitraan yang kuat di Asia Pasifik,” lanjut Udall.

Tom Udall mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Indonesia pada era 1965-1966 penting demi demokrasi dan perdamaian yang stabil. Penyelesaian yang dianjurkannya adalah dukungan bagi kemajuan demokrasi Indonesia dan kemitraan Amerika-Indonesia.

Kamis, 11 Desember 2014

Larangan Pemutaran Film Senyap

KAMIS, 11 DESEMBER 2014 | 23:36 WIB
Sikap naif bisa muncul di mana saja, bahkan di kampus seperti Universitas Brawijaya Malang, yang baru-baru ini melarang pemutaran film Senyap-atau The Look of Silence. Hal ini amat disesalkan. Tak selayaknya perguruan tinggi menjadi tertutup terhadap karya sinematografi yang bermutu hanya karena ada yang memprotesnya.
Pemimpin Universitas Brawijaya tak mengizinkan pemutaran film Senyap di fakultas ilmu budaya dengan alasan klise: menjaga ketenangan kampus demi kegiatan belajar-mengajar. Tapi kampus ini sebenarnya sedang mematikan daya nalar mahasiswanya sembari melestarikan mitos "bahaya laten komunisme". Sebab, Senyap sebenarnya jauh dari upaya "penyebaran ajaran komunisme".
Film itu mengisahkan keluarga korban pembantaian massal, yang terjadi pada era seputar peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Soeharto pada 1965. Bagi sebagian kalangan, angle yang diambil Senyap mungkin dianggap sensitif. Selalu muncul pertanyaan di kalangan masyarakat Nahdlatul Ulama, termasuk ketika Oppenheimer membuat film sebelumnya, Jagal: mengapa "pembantaian" terhadap para ulama oleh Partai Komunis Indonesia tidak pernah dipersoalkan? Padahal film garapan Joshua Oppenheimer ini hanya satu dari sekian banyak sudut pandang tentang Peristiwa 1965.
Sudut pandang dan materi dalam film Senyap, tentu saja, belum tentu seluruhnya benar. Kampus sebenarnya merupakan tempat yang paling tepat untuk mendiskusikan tragedi kemanusiaan itu dari berbagai perspektif. Mahasiswa berkesempatan saling menguji pikiran dan pendapat. Keterbukaan warga akademis akan menghidupkan toleransi di kalangan mahasiswa, sekaligus menghargai perbedaan.
Larangan pemutaran film Senyap di Universitas Brawijaya menunjukkan semakin sempitnya pemikiran di kalangan terdidik. Sebab, pada saat yang sama, kita menyaksikan tumbuhnya intoleransi di kampus lain. Aneka seminar menentang pluralisme, misalnya, digelar di sejumlah kampus-yang anehnya justru tidak pernah mendapatkan masalah dalam hal perizinan. Kecenderungan ini sangat memprihatinkan, terutama karena muncul dari perguruan tinggi.
Petinggi Universitas Brawijaya semestinya tidak perlu terlalu khawatir akan pemutaran film yang dianggap kontroversial seperti Senyap. Film ini justru bisa memantik pemikiran mahasiswa, sehingga terbuka kemungkinan kelak mereka membuat film dokumenter lain yang bisa saja senada atau, sebaliknya, bertentangan sama sekali. Pemimpin kampus juga tak seharusnya mengikuti paranoia militer tentang "ajaran terlarang komunisme".
Pemerintah sepatutnya menegaskan kembali kebebasan akademis di kampus itu. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi perlu memberikan jaminan kepada mahasiswa untuk bisa mendiskusikan apa pun yang berguna bagi kepentingan pendidikan mereka. Larangan memutar film di kampus tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang. Tanpa sikap terbuka, kampus hanya akan menghasilkan alumnus yang naif dan alergi terhadap perbedaan. *
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2014/12/12/8842/Larangan-Pemutaran-Film-Senyap

Rabu, 10 Desember 2014

Transkrip pidato pengantar Senator Tom Udall untuk Usulan Resolusi Mengenai Indonesia

SIARAN PERS:

Usulan Resolusi Senat Amerika Serikat Mengutuk Pembunuhan Massal 1965-1966 di Indonesia dan Mendesak Pemerintah Amerika Serikat Untuk Membuka Dokumen Rahasia Tentang Peran Amerika Serikat Dalam Pembunuhan Massal 1965-1966.

Pada 10 Desember 2014 dalam Kongres Amerika Serikat Senator Tom Udall mengajukan usulan Resolusi Mengenai Indonesia. Usulan tersebut secara khusus membahas mengenai pembunuhan massal 1965-1966 terhadap orang-orang yang dituduh sebagai komunis atau pendukungnya.

Dalam pertimbangannya resolusi ini menyebutkan pengakuan bahwa pemerintah Amerika Serikat menyediakan bantuan keuangan, militer, dan intelijen kepada Angkatan Darat Indonesia selama masa pembunuhan massal tersebut dan melakukannya dengan kesadaran bahwa pembunuhan tersebut sedang berlangsung dan tercatat dalam dokumen rahasia Departemen Luar Negeri AS.

Pertimbangan dalam resolusi ini juga menyebutkan bahwa bantuan AS kepada pemerintahan Suharto berlangsung selama lebih dari 3 dasawarsa sekalipun kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintahan Soeharto terus berlangsung.

Resolusi Mengenai Indonesia yang diajukan tersebut berisi empat butir yang berinti pada dua hal. Pertama, mendesak pemerintahan baru Indonesia untuk membentuk komisi rekonsiliasi dan kebenaran untuk menangani kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.

Kedua, resolusi ini menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat sendiri untuk membuka dokumen rahasia yang relevan dengan pembunuhan massal 1965-1966 di Indonesia. Usulan resolusi ini pada butir pertamanya mengutuk pembunuhan massal 1965-1966 di Indonesia.

Senator Tom Udall dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa resolusi ini bukanlah sebuah penentangan terhadap pemerintahan baru di Indonesia melainkan sebuah kesempatan untuk penegakan keadilan dan rekonsiliasi.

“Sebab-sebab terjadinya pembunuhan massal tersebut memang rumit, namun demikian kerumitan membolehkan kita mengabaikan atau melupakan mereka yang menderita karenanya. Dan kita juga tidak boleh berpura-pura tidak tahu adanya peran pemerintah AS sendiri dalam masa tersebut.”

Gagasan tentang resolusi ini tercetus setelah Senator Tom Udall mengadakan pemutaran dan diskusi film Jagal/The Act of Killing di depan senator dan staf di Washington, DC pada bulan Februari 2014.

Pada kesempatan tersebut sutradara film Jagal—yang juga menyutradarai film Senyap/The Look of Silence—Joshua Oppenheimer menyampaikan, “ “Amerika Serikat dan Indonesia tidak akan memiliki hubungan yang etis selama pemerintah Amerika Serikat belum menjelaskan secara terbuka dan meminta maaf atas partisipasinya dalam pembantaian massal 1965 di Indonesia serta dalam mendukung rezim otoriter yang dibangun sesudahnya.”

Jika film Jagal bercerita tentang pembunuhan massal 1965-1966 di Sumatera Utara dari perspektif korban, film Senyap bertema sama namun cerita berangkat dari perspektif korban. Film Senyap diluncurkan pada 10 November 2014 oleh Komnas HAM RI dan Dewan Kesenian Jakarta. Dalam rangka memperingati hari HAM sedunia, film Senyap diputar luas lewat 450-an pemutaran komunitas di 56 kota di seluruh Indonesia pada 10 Desember 2014, bersamaan dengan diajukannya resolusi ini oleh Senator Tom Udall di Washington, DC, Amerika Serikat.

“Resolusi Senat ini adalah bentuk solidaritas antar manusia terlepas dari masalah ras, etnis, agama, dan kebangsaan. Persoalan yang dihadapi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia, bukan cuma masalah korbannya, bukan cuma masalah Indonesia, tapi masalah semua manusia di dunia” demikian Adi Rukun, tokoh utama dalam film Senyap, menanggapi resolusi ini.

Teks lengkap Usulan Resolusi Mengenai Indonesia:
http://www.scribd.com/…/Sense-of-the-Senate-Resolution-Rega…
 
Video Pidato Pengantar Senator Tom Udall untuk Usulan Resolusi Mengenai Indonesia
https://www.youtube.com/watch?v=fpUOvJKSzR0
___

Transkrip pidato pengantar Senator Tom Udall untuk Usulan Resolusi Mengenai Indonesia
Indonesia Floor Statement
Senator Tom Udall
December 10, 2014

Madame President, our nation and Indonesia enjoy a strong relationship, reflected in the U.S.-Indonesia Comprehensive Partnership of 2010. This partnership is robust and growing. It serves both our countries, for bilateral, regional and global cooperation. The election of President Widodo in July is a step forward, part of a great democratic transition over the past two decades in Indonesia. We are working together—for economic growth, for the environment, and for our security.

This is progress, and to be encouraged. Indonesia has a major role to play, as a regional and global leader. But, in that role, it must be an inclusive democracy. Key to this is to address past human rights abuses, specifically the mass murders committed in 1965 to 1966.

Next year is the 50th anniversary of these killings. I rise today—International Human Rights Day—to introduce a resolution concerning these events, which Indonesia’s own Human Rights Commission has labeled a crime against humanity. But, let me be clear. This is not a censure of the people of Indonesia or Indonesia’s new government. It is an opportunity for justice and for reconciliation. The events took place decades ago. The reasons behind them are complex. But, that cannot justify ignoring the past or forgetting those who suffered under it. Nor can we ignore our own government’s role during that time.

My resolution proposes two things. First, I urge Indonesia’s new government to create a truth and reconciliation commission to address these crimes. Second, I urge our own government to establish an interagency working group and to release relevant classified documents. We should make clear what was known to us, and we should make this information available.

It is a painful history to recall. On October 1, 1965, six Indonesian Army generals were killed. According to scholars, these generals were killed by military personnel. But their deaths were blamed on Indonesia’s Communist Party, which was used to justify mass murders.

The next few months were horrific for the Indonesian people. The C.I.A. has called it one of the worst periods of mass murders in the twentieth century. Hundreds of thousands were killed. Many others were imprisoned, tortured, raped, starved, and disappeared across the country. These individuals were targeted for their alleged association with Communism, but they came from all walks of life, including women’s groups, teachers, intellectuals, and others. Most were unarmed, and none had due process of law.

The U.S. provided financial and military assistance during this time and later, according to documents released by the State Department, and General Suharto consolidated his power, ruling from 1967 until 1998.

Some may ask. Why is this resolution needed? Why now? Here’s why. The survivors, and descendants of victims, continue to be marginalized. Many of the killers continue to live with impunity. Very few Americans are aware of these historical events, or our own government’s actions during this time. These events demand our attention and resolution, as we work together to build a strong Asia Pacific region.

I am proud to serve on the Senate Foreign Relations Committee. An important goal is the development of peaceful, stable democracies—democracies that provide security and hope to their own people, and economic opportunity with businesses in my state and across the U.S.

Indonesia is the world’s third largest democracy. Its population is diverse. It has the largest Muslim majority population in the world. It has faced many challenges, and continues to move forward.

A strong U.S.-Indonesia relationship benefits both our countries. I offer this resolution in support of that relationship, and Indonesia’s continued progress as a growing democracy and a vital U.S. ally.

Berita mengenai pemutaran film Jagal/The Act of Killing untuk Senator Amerika Serikat pada bulan Februari 2014:
http://www.usnews.com/…/between-indonesia-and-the-oscars-th…

Keterangan mengenai film Senyap dapat dibaca pada www.filmsenyap.com

https://www.facebook.com/filmjagal/posts/616246641831831#

Menyuarakan Yang Bisu di Garis Massa [1]

Pada tahun 2010 aku berkesempatan mengikuti salah satu sessi workshop film dokumenter bersama Tomy W Taslim di sebuah rumah belajar tepi jalan Merden Purwanegara. Pada saat itu aku mengajukan pendapat bahwa sebuah film dokumenter sejatinya memiliki tugas kewajiban untuk dapat dan berani membunyikan yang dibungkam dan menyuarakan yang dibisukan... Beberapa tahun kemudian, saat mengetahui kabar kelahiran sebuah film dokumenter karya Joshua Oppenheimer yang dibuat bersama sutradara anonimus Indonesia; hati ini terperanjat. 


Hari ini aku menonton sekaligus 2 sekuel film dokumenter Joshua, The Act of Killing dan The Look of Silence; bersama belasan teman dan kolega. Gerimis Desember melembab basah di tempat-tempat rendah. Tak banyak orang yang merubung tempat kami menonton karena memang urung dipublikasikan secara konvensional dan terbuka, selain secara virtual di medsos saja. Tokh tak mengurangi kekhidmatan menyaksikan film yang kami proyeksikan ke dinding.

Ke dua film dokumenter Joshua ini, Jagal dan Senyap, jadi terasa istimewa bukan saja karena serentak diputar di lebih dari 133 tempat di berbagai kota dalam kerangka peringatan Hari HAM se Dunia. Melainkan juga karena film ini berhasil menyingkap apa yang selama lebih dari setengah abad dirahasiakan sebagai borok kebusukan oleh negara. Tetapi secara lugas justru dibuka sendiri secara terang-terangan oleh para pelaku sekaligus korbannya. 

Ke 2 film dokumenter ini memang mengangkat tema yang sama yakni pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh pendukung PKI di tahun antara 1965-1966 dan bahkan juga tahun-tahun berikutnya; meskipun jutaan orang korbannya tak mengerti ihwal kesalahan apa yang sesungguhnya terjadi di elite partainya. Barangkali memang ada kesalahan sejarah dalam tubuh atau bagian kepala partai politik bernama PKI; di masa lalu itu. Tetapi kesalahan sejarah seperti ini justru menjadi kesesatan tambahan lagi manakala terjadi pembantaian terbengis untuk menghukuminya. 

Sebelum berurutan lahir 2 film dokumenter Joshua ini, aku juga pernah menyimak film dokumenter mengenai tema yang sama dan dibuat oleh Lembaga Pembebasan yakni Kado Buat Rakyat Indonesia.