Test Footer 2

Senin, 21 Maret 2016

Darurat Agraria

21 Maret 2016 | 10:40


Sejak tanggal 17 Maret lalu, sedikitnya 500-an petani Jambi menggelar aksi jalan kaki menuju Jakarta. Jarak yang akan mereka tempuh kurang lebih 1000 kilometer. Dan waktu yang dibutuhkan bisa sampai dua bulan.

Mungkin dalam benak sebagian orang menggantung pertanyaan penting, mengapa petani Jambi harus mengambil jalan perjuangan yang maha-berat itu?

Pertama, konflik agraria yang mencekik kehidupan petani Jambi sudah berlangsung lama. Sebagai misal, Suku Anak Dalam (SAD) sudah terusir dari tanahnya sejak 1987. Tetapi sampai sekarang konflik yang melilit mereka belum selesai.

Kedua, berbagai jalan perjuangan sudah ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini, mulai dari negosiasi, aksi massa, hingga pendudukan, tetapi belum berbuah hasil. Kalaupun mereka mendapat surat dari lembaga tertentu yang menjanjikan penyelesaian konflik, tetapi realisasinya di lapangan tidak ada.

Ketiga, bagi petani, tanah adalah faktor produksi terpenting. Inilah kunci kehidupan mereka. Masalahnya, konflik agraria telah menghilangkan akses mereka terhadap tanah. Akibatnya, hidup mereka terkatung-katung. Walhasil, masa depan hidup mereka, juga anak-anak mereka, jadi gelap.

Itulah yang mendasari petani Jambi untuk mendeklarasikan “darurat agraria”. Dan mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan darurat agraria.

Kesimpulan petani Jambi itu tidaklah berlebihan. Merujuk pada data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada tahun 2015 terjadi 252 kasus konflik agraria di Indonesia, yang menyeret 108.714 keluarga. Jika diakumulasi dalam satu dekade terakhir, terjadi 1.772 konflik agraria pada luasan wilayah 6.942.381 hektar yang melibatkan 1.085.817 keluarga. Artinya, dalam dua hari sekali terjadi konflik agraria di Indonesia.

Darurat agraria ini juga ditunjukkan oleh struktur kepemilikan tanah yang makin timpang. Indeks gini kepemilikan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,72. Lalu, menurut BPN, hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset nasional yang sebagian besar dalam bentuk tanah. Sementara 85 persen rumah tangga petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah.

Darurat agraria ini juga membawa petaka. Bukan hanya pemiskinan, tetapi juga kekerasan hingga kematian. Seperti di tahun 2015, konflik agraria menyebabkan korban tewas sebanyak 5 orang, tertembak 39 orang, dianiaya sebanyak 124 orang, dan ditahan 278 orang.

Bagi kami, darurat agraria ini adalah lonceng yang memberi tanda bahwa ada yang tidak beres dengan politik agraria kita. Bukannya memakmurkan petani dan rakyat banyak, politik agraria sekarang ini justru menjauhkan petani dari tanahnya. Sekarang tanah menjadi barang komersil yang dimiliki oleh korporasi.

Memang, sejak bergulirnya reformasi hingga kini, ada banyak produk legislasi yang justru menghamparkan karpet merah bagi swasta untuk menguasai sumber daya alam, termasuk tanah. Inilah yang memicu praktek perampasan tanah dan sumber daya milik rakyat oleh korporasi, baik domestik maupun asing.

Data konflik agraria menunjukkan korelasi antara meningkatnya konflik dan liberalisasi agraria. Sekali lagi, mari merujuk ke data KPA tahun 2015, konflik agraria terbesar terjadi di sektor-sektor yang sangat terbuka pada investasi: perkebunan sebanyak127 kasus (50 persen), infrastruktur 70 kasus (28 persen), kehutanan 24 kasus (9,60 persen), pertambangan 14 kasus (5,2 persen), dan lain-lain 9 kasus (4 persen), serta pertanian dan pesisir 4 kasus.

Inilah pangkal masalahnya: politik agraria yang makin pro-investasi. Sumber daya agraria tidak dikelola sesuai mandat pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebaliknya, sumber daya agraria untuk melayani investasi, untuk melipatgandakan keuntungan segelintir orang.

Sayang, di bawah pemerintahan baru, Jokowi dan Jusuf Kalla, aras politik agraria kita masih tetap mengabdi pada investasi. Malah makin digenjot dan diperderas. Lebih parah lagi, demi melancarkan arus masuk investasi asing, pemerintah menawarkan berbagai kemudahan. Mulai dari memudahkan perizinan, ketersediaan tanah/pembebasan lahan, hingga mengesampingkan persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Situasi darurat agraria ini seharusnya menjadi momentum bagi bangsa ini, khususnya pemerintahan yang sedang berkuasa, untuk mengoreksi politik agraria yang pro-investasi itu. Sudah saatnya kita kembali ke politik agraria yang berpijak pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

http://www.berdikarionline.com/darurat-agraria/

0 komentar:

Posting Komentar