Test Footer 2

Senin, 08 Januari 2018

Politik Tani di Indonesia


January 8, 2018 | Oleh: Hendro Sangkoyo [1]

sumber gambar: http://lintasnasional.com

Pasar hilang gaung/
Sungai hilang lubuk/
Fakta hilang makna/
Sri datang dalam goni

Abstrak

Bagaimana memahami dinamika perampasan ruang-ruang hidup di kepulauan Indonesia sejak tamatnya pengorganisasian petani dalam tradisi Kiri di paruh kedua 1960? Pertama, dinamika tersebut tercermin dengan baik dalam perubahan tingkat laba, rente dan riba dari perluasan monopoli kuasa atas situs produksi nilai dalam sirkuit kapital Bumi.

Kedua, politik agraria di sepanjang rejim Suharto dan varian-variannya sampai dengan tahun-keuangan 2011 menunjukkan perubahan dramatis dalam ekspresi institusional dari adu-kepentingan penguasaan ruang, yang harus dibaca dalam perluasan sirkuit  industrial dan keuangan di Asia timur-laut dan tenggara. Ketiga, rerantai proses, pelaku, jejaring sosial di sepanjang transformasi moda produksi nilai di kepulauan dan perarian Indonesia berjalan berkelindan dengan perubahan pesat dalam rerantai proses-proses ekologis di situ. Di sepanjang dekade pertama abad ke duapuluh-satu, ketiga gejala perubahan tersebut, yang telah ikut melahirkan bukan saja krisis bagi sirkuit kapital di Asia, tetapi juga konsolidasi dan integrasi vertikal dari rerantai proses produksi-konsumsi energi dan bahan antar wilayah-negara, sekarang tengah mencari ujud baru untuk mengatasi turunnya tingkat laba dari produksi barang dan realisasi penciptaan nilainya, dengan kata sandi “made in the World”. Ada tidaknya sebuah subjek sejarah kolektif di hadapan kombinasi perubahan tersebut di atas dapat mulai kita baca dari moda dan daya lawan perusakan serta daya pulih kerusakan sosial-ekologis dan kombinasi proses-proses berskala raksasa itu.

Pendahuluan

Politik tani, fokus tulisan ini, menyangkut dinamika relasi sosial-ekologis dari produksi-konsumsi massa biologis, dengan “produser-konsumer tani” dan “ruang-operasinya” sebagai si subjek perubahan. Bagaimana menuturkannya mengandung masalah: Perubahan macam apa yang terjadi, begitu pula bagaimana perubahan berlangsung dalam ruang-waktu, bisa dituturkan lewat beragam kerangka makna atau ideologi.

Barthes menulis di tahun 1967, penuturan sejarah berada dalam keadaan sekarat, karena penanda Sejarah bukan lagi apa yang nyata, melainkan apa yang hendak dimengerti, dengan struktur tuturan serta arsitektur artikulasi dari penuturnya (Barthes, 1967). Ada dua catatan di sini.
Pertama, mengacu pada cakupan pertimbangan dari sebutan politik tani di atas, objek periksa di sini adalah status dari fungsi-fungsi reproduksi kemanusiaan dari prosumer tani, dan fungsi-fungsi faal dari kepulauan perairan Indonesia Indonesia di sepanjang proses perubahan.
Kedua, camera obscura dari zona-zona ruang waktu dan sikap pikir yang berbeda juga berperan penting dalam mediasi perubahan.[2]

Masa di antara 1957 dan 1967 dapat disebut sebagai episoda penentu dalam perubahan politik tani di Indonesia, semacam prelude dari badai pembongkaran yang terus merambat dan berkecamuk sampai sekarang.
Dimulai dengan nasionalisasi aset-perusahaan perusahaan perkebunan Belanda pada tahun 1957,[3] kemenangan di atas kertas dari legislasi UU Pokok Agraria 1960 gagal mengharap pembelaan Negara di lapangan, dan harus berakhir dengan kekalahan gerakan tani kiri dalam “perang-kelas” terbuka di garis depannya sendiri. Kekalahan tersebut adalah babak pendahuluan dari plot Perang-Dingin yang berujung pada perdarahan besar-besaran dalam konteks pemusnahan paripurna tubuh gerakan kiri di Indonesia lewat kekerasan terorganisir.  Sepuluh tahun yang genting tersebut ditutup dengan sebuah grand finale yang memutar-balikkan logika-sosial dari kedaulatan politik tani di awal episoda. Para manajer negara di bawah ayunan tongkat komando Suharto berhasil meluncurkan tiga ketentuan politik berkekuatan hukum yaitu UU nomor 1/1967-penanaman modal asing; UU nomor 5/1967-ketentuan-ketentuan pokok kehutanan; dan UU nomor 11/1967-ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Indonesia-1967 menjadi epitaph bagi subjek dan rejim politik tani yang lama, sekaligus menjadi patok kilometer nol dari sebuah orde politik-tani baru.[4]

Empat-puluh Lima Tahun Orde Politik Tanu Baru di Indonesia

Pertanyaan pokok dalam rejim pertanian yang baru adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomika neoklasik pada produksi tanaman dan ternak. Petani dan konsumer hasil tani sebagai pribadi-pribadi atomistik diperlakukan dan diharapkan berprilaku sesuai dengan rasionalitas ekonomika neoklasik, seperti berangkat dari kepentingan sendiri, bertindak berdasarkan kecukupan informasi dan pertimbangan ekonomi. Pembelaan negara terhadap kepentingan kolektif petani sebagai kelas produser kecil dan buruh tani/kebun maupun koreksi terhadap konsentrasi penguasaan tanah dihapus dari agenda politik pengurusan publik. Di lain pihak, vitalitas rerantai pasokan pangan menjadi garis-depan dari penguatan peran negara, lewat investasi dalam industri petro-kimia, pengenalan varietas padi dengan genetika rakitan, distribusi pestisida secara besar-besaran, beserta pelaksanaan bimbingan dan intruksi massal. Hal ini berlaku di sepanjang orde baru politik tani sejak 1967, tanpa perubahan penting sejak jatuhnya pemerintah Suharto sampai sekarang.

Rasionalisasi produksi tani-pangan terutama padi dalam konteks pengelolaan ekonomi-makro bukan satu-satunya perubahan penting. Lebih mendasar lagi, orde politik baru tersebut juga mengenalkan rasionalitas baru dalam perlakuan atas ruang-waktu di wilayah-kuasa negara, sebagaimana ditampilkan oleh ketiga Undang-Undang tersebut di atas.

Untuk pertama kalinya, negara membingkai seluruh wilayah berhutan sebagai ruang yang dikuasai negara lewat UU nomor 5/1967 di atas. Pasal 2 UU tersebut menegaskan bahwa Hutan Negara mencakup hutan-hutan yang baik berdasarkan Peraturan Perundangan maupun Hukum Adat dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat. Dengan kata lain, pengakuan hak atas wilayah-wilayah menyejarah berdasarkan relasi sosial adati atas tanah dalam UU Pokok Agraria 1960 kehilangan kekuatan atau nilai kedakastralnya. Penjelasan umum dari UU  nomor 5/1967 butir 2 dan 3 menyebutkan  dasar pertimbangan dari adanya instrumen undang-undang tersebut adalah “makin  majunya ekspor hasil hutan serta makin banyaknya permintaan dari luar negeri; serta makin majunya industri yang menggunakan hasil hutan sebagai bahan baku.”

UU nomor  11/1967  tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, meniadakan penekanan dalam UU/Perpu nomor 37/1960 pada kualifikasi yang berhak melakukan penambangan, yaitu “asal kewarga-negaraan Indonesia dan boleh pula dengan badan swasta yang pengurusnya adalah warga-negara Indonesia seutuhnya”.[5] Sama seperti pembalikan logika politik dari UUPA/1960 lewat UU nomor  5/1967, UU nomor 11/1967 membalik sikap nasionalisme ekonomik dalam UU/Perpu nomor 37/1960 yang disusun sejak 1951 untuk menggantikan Indische Mijnwet.

Dalam konteks valorisasi ulang wilayah-wilayah kepulauan, penghapusan “lunak”keabsahan ruang berdasar hukum adat dalam UU nomor 5/1967 adalah setara dengan penghapusan pengakuan hukum terhadap relasi sosial atas tanah yang bersifat “ekso-ekonomik” atau “pra-kapitalis”.
Sementara itu, penghapusan syarat asal-usul “warga negara” dalam UU nomor 11/1967, pertimbangan permintaan ekspor produk kayu dalam UU nomor 5/1967, serta fasilitasi investasi asing dalam UU nomor 1/1967 memadukan orde baru alokasi ruang ke dalam rerantai produksi-nilai global. Dengan logika yang sama, di tahun 1968 rejim Suharto memberikan konsesi grosiran kepada armada penangkapan ikan tuna Jepang untuk beroperasi di seluruh Laut Banda.[6]

Perluasan monopoli kuasa atas situs produksi-nilai dalam sirkuit kapital Bumi

Rejim politik-tani baru tersebut di atas tak sekedar merupakan pembalikan logika politik tani populis di episoda republik pasca-kolonial sebelumnya. Beberapa perkembangan berikut ini menunjukkan beberapa gejala baru dalam evolusi proses kapital yang menyarankan perlunya dipertimbangkan kembali cakupan dari apa yang hendak dicapai oleh sebuah gerakan politik-tani progresif.

Dalam dua setengah dekade setelah paruh kedua 1960an, perluasan ekstrasi rente dari petak-petak daratan dan perairan kepulauan, khususnya di kedua cabang produksi nilai utama yaitu pertambangan—termasuk pertambangan hidrokarbon—dan kehutanan, menjadi salah satu tumpuan pemasukan kas negara yang terpenting. Dompet negara dikelola dengan parameter kesehatan moneter yang sedikit sekali kaitannya dengan daur metabolisme sosial dari penduduk pulau-pulau situs ekstrasi.

Di satu pihak, mekanisme “osmosis” dari situs surplus ke Jakarta, tanpa disertai dengan mekanisme distribusi surplus yang sesuai dengan tuntutan metabolisme di masing-masing situs, menyebabkan adagium “tanah bagi yang mengerjakannya” tak lagi menjamin syarat keadilan bagi si petani. Di lain pihak, kalkulus redistribusi antar juridiksi untuk pemasukan kas negara, yang memediasi kontras di antara propinsi kaya dan miskin bahan-mentah, tidak merepresentasikan seluruh alir surplus di masing-masing wilayah juro-politik.

Di situs-situs ekstraksi bahan mentah utama di propinsi Atjèh, Riau, Kalimantan Timur, Papua, kombinasi dari redistribusi pemasukan rente ekspor bahan mentah dan pembesaran volumetrik dari produksi bahan dan energi bahkan menghasilkan perumitan kemiskinan, krisis kesehatan rakyat, dan stagnasi atau kemunduran tingkat pelayanan publik.

Jejak ruang-waktu dan identitas genetik dari rerantai proses sosial-ekologis—seperti siapa yang memetik bagian terbesar dari surplus, siapa mengkonsumsi bahan mentah di mana, bagaimana produksi bahan mentah di satu wilayah menciptakan reduksi atau diskonto daya metabolisme sosial di situ untuk generasi yang belum lahir, bagaimana mengurangi dampak kerusakan fungsi-fungsi alam dan berapa lama dibutuhkan untuk memperbaikinya—hilang dari pengamatan publik.

Di satu sisi, rendahnya porsi rente yang dapat dikutip oleh pengurus negara di kedua sektor produksi nilai utama, yaitu kehutanan-ekstraktif dan pertambangan menunjukkan pelemahan representasi kepentingan politik warga masyarakat dalam cakap ekonomi kebangsaan. Di sisi lain, representasi binèr dari evolusi rerantai operasi kapital vs. pudarnya negara-bangsa di 1990an (Ohmae, 1995) merèmèhkan pentingnya kendali politik negara atas penduduk dalam perluasan medan-integrasi produksi-konsumsi. Kasus regionalisme negara-negara ASEAN, yang sekarang berujung pada “kemitraan ekonomi menyeluruh Asia timur” (CEPEA), memberikan gambaran yang baik mengenai awètnya politik kenegaraan.

Politik-Tani Baru Sebagai Subordinat Dari Perluasan Domain Akumulasi
Domain arena politik tani  pra-Orde Baru, yang berfokus pada relasi-spasial dyadic yang menautkan situs tani dengan lokasi kontrol penguasaan tanah in-absentia, menjadi terlalu sempit untuk merepresentasikan difusi spasial yang baru. Perluasan rerantai produksi-konsumsi bahan dan energi dalam orde politk-tani baru mencakup wilayah geografis yang jauh lebih luas, serta jejaring situs-situs kontrol institusional yang jauh lebih rumit. Apa yang dirampas lewat mekanisme keuangan atau realokasi fungsi ruang bukan saja ruang produksi tani dan wilayah-kuasa adati, melainkan juga cadangan ruang pendukung reproduksi tani manusia di daratan dan perairan setiap pulau. Cakupan spasial untuk membalik perambatan pencaplokan ruang tersebut menjadi lebih besar daripada situs pertanian atau desa-desa tani saja.
Medan reforma sekarang adalah jejaring situs-situs produksi nilai yang melahap ruang mukim dan lahan cadangan, serta meracuni tanah, air dan udara.

Pemusatan penguasaan tanah di Indonesia sejak Suharto juga berlangsung dalam konteks dominasi kapital keuangan. Jaringan sistem kredit Bumi mendorong dan melancarkan penyatuan pasar lahan pada skala regional, lewat perpipaan bank-bank raksasa yang menyatukan pasar kredit investasi dengan bursa saham, pasar bond , dan perbankan eceran. Alir keuangan yang jauh lebih cair tersebut membuka jalan ke petak-petak situs produksi bahan mentah di pedesaan maupun kampung-kampung pinggir kota yang sebelumnya adalah situs produksi tani-pangan penting.

Jakarta merupakan situs utama dari proses kapital tersebut. Pengusiran besar-besaran warga kampung-kampung kota di kawasan “segi-tiga emas” Kuningan di pertengahan 1980an untuk mengakomodasi investasi asing raksasa di sektor properti memberikan efek percontohan untuk proyek “super-block” sejenis di Jakarta dan di kota-kota lain. Dalam konteks politik tani, cerita dari sektor properti kota seperti ini melemahkan logika survival untuk masuk kota di antara musim tanam dan musim panen—siasat migrasi ulang-alik dari buruh-tani.

Sejauh menyangkut kapital keuangan, di samping dominasinya dalam proses perluasan perampasan ruang, logika akumulasi dari proses perluasannya baik menjadi pertimbangan. Untuk menjaga kelangsungan akumulasi, dibutuhkan jalan keluar yang tidak ada pada ruang operasinya semula, yaitu perluasan domain spasial dari operasinya. Untuk bisa merepresentasikan potensi tersebut, harus dilakukan valorisasi atau re-valorisasi dari sang objek (lihat Gambar 1).

Gambar 1. Evolusi Cakupan Sumber Surplus dalam Medan Perluasan-Ekonomik Bumi [7]

Dalam empat dekade terakhir, destabilitasi proses-proses alami telah mendorong pemeriksaan kembali instrumentalisme ekonomik sebagai gangguan bagi reproduksi masyarakat manusia dan fungsi faal alam. Meskipun begitu, bangkitnya penolakan dan membanjirinya peringatan dari kalangan otoritas keilmuan tersebut juga berlangsung pada zaman revolusi instrumentasi kapital keuangan. Pembesaran aliran dana konsumsi, termasuk transfer payment dan asuransi di dalam sirkuit perbankan, serta penghapusan sekat di antara sirkulasi bank investasi dengan sirkulasi simpan-pinjam lokal, mencaplok mekanisme penunjang kesejahteraan warga-negara menjadi bagian dari sirkulasi untuk akumulasi.

Satuan luas lahan Cartesian sendiri melemah maknanya sebagai basis inventory dari ruang produksi tani—salah satu numeraire vital dalam kritik terhadap politik tani maupun rumusan geometris dari tuntutan perombakan kuasa atas tanah—karena dua perkembangan berikut. Pertama, relasi-nilai sepetak lahan dalam rejim orde politik-tani-baru mencakup sumber rente yang jauh lebih majemuk dan dinamis dibandingkan imajinasi di balik Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
Rente diferensial dari sepetak lahan yang rendah produktivitas taninya sekarang harus dipertimbangkan di hadapan lapisan-lapisan peta potensi rente dari kandungan mineral, hidrokarbon, nilai derivatifnya, atau infrastruktur ekologis yang dibarangkan sebagai “jasa layanan alam”.

Perkembangan kedua yang tak kalah pentingnya, ketiga Undang-Undang di awal rejim orde baru tersebut di atas menggeser konteks sosial dari soal rente absolut. Dalam konteks populisme “Narodnik” di awal 1960an, masalah sentral adalah relasi kelas parasitik dari pemilik tanah dengan petani gurem dan buruh tani.
Dalam konteks liberalisasi rentier setelahnya, negara membarui monopoli hak atas ruang untuk mendapatkan rente berlapis atas petak muka Bumi.
Sementara prinsip eminent domain mengacu pada pengambilalihan milik pribadi untuk kegunaan umum—dengan bayaran atau kompensasi, akuan negara atas situs produksi kehutanan, pertambangan, atau real estate perkotaan berwatak calo.

Reklamasi hak atas sepetak muka Bumi saja, seperti agenda redistribusi lahan berhutan atau bekas hutan bagi komunitas-komunitas asli—hanya bersifat semacam transfer payment lewat hak mengutip atau mengeruk rente komunitas, tanpa mengubah logika perluasan produksi-konsumsi bahan dan energi. Tidak mengherankan bahwa dalam satu dekade terakhir setelah Suharto, terus bermunculan label-label apologetik seperti koperasi penebangan-hutan-untuk-eskpor-oleh-orang-kampung; pertambangan-emas-yang-baik-atas-nama-kampung-pemilik-hak ulayat; koperasi-tambang-batu-bara milik-putra-daerah; perkebunan-monokultur-oleh-kami-sendiri; dan seterusnya. Di lain pihak, sekarang terjadi pengaliran uang kompensasi pembesaran emisi dari industri negara utara ke komunitas penjaga hutan di pulau-pulau gemuk-karbon di Indonesia, sebagai mekanisme-politik atau keuangan dari kapital industri untuk mengingkari tanggung-jawab penurunan emisi gas rumah-kaca di pabrik sendiri.

Lebih jauh lagi, pemetaan menyeluruh dari sistem-sistem ekologis Bumi beserta kunci dari mekanisme reproduksinya telah mendorong (re)valorisasi ekosfera. Baik gejala krisis maupun perluasan investasi yang mendorong pendalamannya sekarang menjadi wilayah depan akumulasi nilai. Kerusakan ekologis tidak serta merta buruk bagi proses akumulasi lewat kapital keuangan. Domain ke III dalam gambar 1 di atas menunjukkan tahap evolusi sekarang dalam cakupan domain pembarangan/komodifikasi.

Ketiga perkembangan utama sejak orde politik-tani baru di akhir 1960an di atas—pembebasan dan transformasi alir kapital untuk perampasan ruang (a), pengabaian relasi dan nilai non-ekonomik dari rerantai proses sosial dan alam (b) dan pembesaran ruang integrasi-ekonomik serta domain sumber surplus (c)—takkan bisa dihadapi hanya dengan transfer aset tanah kepada subjek tani-kecil/keluarga. Politik-tani tandingan juga akan harus merespon perubahan dalam moda operasi negara, pengurusan rerantai ekonomik, dan pengurusan publik.

Transformasi praktek institusional pengurusan alir kapital dalam rejim politik-tani baru

Citra tentang pesatnya perluasan lahan-tani untuk ekstraksi rente juga memunculkan pertanyaan, apakah selama empat dekade terakhir ini juga terjadi reorganisasi serta penguatan instrumentasi dalam operasi dari lembaga-lembaga negara dan internasional, yang berpengaruh pada dinamika perampasan ruang. Beberapa petunjuk berikut memberikan konfirmasi atas pertanyaan tersebut.

Fasilitas Perluasan Pendudukan Ruang

Pada skala Bumi, penguasaan lahan besar-besaran tengah berlangsung dengan kecepatan penuh. Di antara 2005-2009, 20-50 juta hektar tanah-ladang di negeri miskin berpindah tangan ke perusahaan. Lebih dari 100 milyar dolar digunakan untuk akuisisi tanah-tani seluas +50 juta hektar.[8]

Di Indonesia, industri tani-sawit dan industri tambang memberikan contoh yang jelas mengenai reorganisasi peran negara dalam melancarkan alir kapital dalam orde tani-baru.
Tabel 1 menunjukkan angka perluasan kebun-industri sawit di Indonesia.

Tabel 1. Perluasan Kebun Sawit, 1967-2007 [9]

1967-1977: + 0.1 juta ha
1977-1987: + 0.5 juta ha
1987-1997: + 2.3 juta ha
1997-2007: + 3.7 juta ha

Sebagian besar dari tanah caplokan tersebut tak segera digarap, semacam stok lahan perusahaan-perusahaan raksasa. Komisi Sawit Indonesia memperkirakan bahwa perusahaan-perusahaan swasta telah mengakumulasi + 3.3 juta hektar tanah yang tidak diolah, menunggu saat datangnya keadaan keuangan dan ekonomi yang tepat. Di Indonesia perusahaan diijinkan memiliki lebih daripada 100 ribu hektar. Sementara itu tidak ada larangan pendirian perusahaan-perusahaan baru oleh korporasi keuangan untuk mendapatkan tanah tambahan.[10]

Contoh dari industri sawit tersebut di atas menunjukkan dimensi waktu dari perampasan ruang, yang lebih sedikit mendapatkan perhatian dalam kritik terhadap rejim tani-baru sekarang. Ketentuan politik orde-tani-baru bukan saja membolehkan, tetapi juga melancarkan pemusatan pemilikan untuk jangka-waktu yang sangat panjang.

Sektor industri tambang memberikan ilustrasi terbaik mengenai hilangnya ruang-waktu bagi subjek tani oleh penghibahan hak monopoli  atas ruang-waktu. Gambar 2 di bawah ini menunjukan bagaiman U.U. nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu-bara melancarkan perluasan monopoli ruang untuk operasi industri tambang. Luas kumulatif dari seluruh situs operasi tambang pada saat ini adalah sekitar 60 juta hektar, lebih dari  30% luas daratan kepulauan. Menjelang akhir kepresidenan Suharto, jumlah ijin usaha pertambangan adalah + 1000. Satu dekade setelah rejim otonomi pengurusan kabupaten/kota berjalan sekarang, telah dikeluarkan 10,235 ijin baru.

Sektor pertambangan minyak dan gas memberikan ilustrasi dramatis mengenai penciptaan ruang-ruang residual tersebut. Determinasi pencaplokan ruang lewat hibah hak monopoli penggunaan ruang kepada industri minyak dan gas sepenuhnya bertumpu pada peta rekonstruksi geologis dari distribusi cebakan hidrokarbon, yang diproyeksikan pada kartografi muka bumi. Berkat jasa dari otoritas perpetaan geologis utama seperti Dinas Geologi AS (USGS), wilayah Asia Tenggara dibagi habis menjadi 63 propinsi geologis dengan informasi cadangan hidrokarbon, dan wilayah kepulauan Indonesia dibagi habis menjadi 35 propinsi geologis.

Gambar 2. Hibah Ruang-Waktu Lewat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Dalam U.U. no.4/2009 [11]

Penjelasan: Grafik di sebelah kiri menunjukkan rentang-waktu yang dihibahkan pada perusahaan tambang untuk setiap tahapan. Grafik di sebelah kanan menunjukkan bentang ruang maksimum yang dihibahkan pada perusahaan tambang untuk setiap tahapan.

Bencana-industrial peluapan lumpur yang bermula dengan underground blow-out di sumur Banjarpanji 1 milik PT Lapindo di kabupaten Sidoarjo, misalnya, berada di dalam bingkai propinsi geologis nomor 3809.[12] Di dalam propinsi geologis yang sama, kurang-lebih  dua pertiga wilayah propinsi Jawa Timur dibebani dengan superimposisi blok operasi tambang  minyak dan gas. Perairan dan daratan pulau Madura nyaris seluruhnya menjadi situs operasi tambang minyak dan gas. Ruang-operasi tani dengan kelengkapan jejaring akuifer dan sistem-ekologis-tanahnya, dan ruang hidup bagi + 37 juta warga propinsi, de facto diperlakukan sebagai ruang saja.

Gambar 3 di bawah ini menunjukkan sebaran blok operasi minyak dan gas untuk propinsi Jawa Timur.

Gambar 3. Cakupan Blok Situs Operasi Industri Minyak dan Gas di Propinsi Jawa Timur
Sumber: BP Migas. 2010. WKP 2010.

Seperti halnya kasus Jawa Timur, ruang-ruang pendukung kehidupan manusia di masing-masing pulau di Indonesia dapat disebut sebagai ruang residual dari situs-situs produksi surplus.

Menjelang krisis ekonomi Asia di paruh kedua 1990an, perhimpunan ASEAN sendiri telah menjadi mekanisme politik pencaplokan wilayah pulau-pulau besar di Indonesia sebagai situs produksi “bersama” antar negara anggota perhimpunan. Rencana pengembangan Wilayah-Pertumbuhan-Asia-Timur yang melibatkan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Filipina (BIMP-EAGA) misalnya, memaparkan dalam dokumen-dokumen perencanaannya, bahwa agar keempat negara mendapatkan manfaat komparatif optimum, Indonesia harus menyediakan tanah-tanah berskala besar yang disiapkan sebagai situs investasi bersama, lewat tiga mekanisme pembiayaan utamanya yaitu foreign direct investment, portofolio investment dan kredit bank.[13]

Ketika Asia, khususnya Asia timur, masuk ke dalam episoda krisis sejak 1998, rontoknya nilai tukar mata-uang negara-negara anggota ASEAN menjadi peluang emas untuk akuisisi aset lahan dan bisnis di negara-negara tersebut. Indonesia berada di posisi teratas dalam nilai akuisisi intra-ASEAN pasca-krisis tersebut, terutama di sektor primer (kebun sawit dan tambang), 1,010 juta dolar.[14]

Penyatuan Situs-Situs Produksi Surplus Asia Timur

Belajar dari tidak adanya mekanisme kolektif untuk menghadapi krisis ekonomi Asia di akhir 1990an, episoda perluasan ekonomik Asia Timur berikutnya ditandai dengan integrasi spasial yang lebih ambisius. Sepuluh negara anggota ASEAN sekarang berkongsi dengan RRC, Jepang dan Korea Selatan (ASEAN+3) membentuk fakta dagang Wilayah Perdagang Bebas Asia Timur. Sementara RRC dan Federasi Rusia menguatkan kendalinya pada wilayah Eurasia dengan Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO), Jepang memimpin Kemitraan Ekonomik Menyeluruh untuk Asia Timur (CEPEA), beranggotakan tiga-belas negara dalam ASEAN+3 serta India, Australia  dan Selandia Baru.

Basis pemikiran pokok dari gagasan dan turunan model mengenai integrasi ekonomik untuk Asia, khususnya Asia Tenggara, berpusat pada teori “Geografi ekonomik baru”/GEB[15] dengan model-model potensi aglomerasi produksi-konsumsi di luar model demand-supply konvensional, seperti model  “pusat-pinggiran” yang baru, eksternalitas positif, serta berbagai efek maupun pendorong aglomerasi perluasan ekonomik. Jepang sebagai pemimpin prakarsa CEPEA juga mendorong kampanye moda bagi-kerja antar negara yang baru dengan pendekatan yang sama. Di akhir 2011 yang lalu IDE/JETRO—thinktank pemerintah Jepang—bersama Organisasi Dagang Dunia (WTO) meluncurkan prakarsa “Made in the World” di Paris. Fragmentasi rantai-pasokan bahan dan barang dalam produksi industrial sekarang menuntut kesediaan negara-negara untuk mengubah peran, dari produsen barang menjadi pemasok fungsi dalam proses dan rantai penciptaan nilai yang berkaki di banyak lokasi.

Meskipun menggunakan istilah “baru”, teori GEB sesungguhnya tidak mengandung perbedaan mendasar dari pendekatan umum ekonomika neoklasik, yang menaruh perdagangan sebagai arena utama dari pemeriksaan dan pengurusan. “Terobosan” dalam aglomerasi dalam hal ini juga bukan sebuah solusi permanen, tetapi sementara. Demikianlah pula, kerangka konseptual GEB bersandar pada seperangkat sikap pikir dan asumsi lama mengenai firma, manfaat/utility, serta daur-bisnis dalam kaitannya dengan perluasan usaha.

Dari titik berangkat yang menaruh seluruh rerantai ekonomik sebagai subset dari rerantai sosial dan rerantai ekologis, tidak ada sedikipun pencerahan dalam teori GEB tentang kerangka ruang-waktu diferensial dari sebuh wilayah hidup.
Dengan kata lain, chronotype dan spatiotype geografi “baru” tersebut mengacu pada kerangka ruang-waktu rerantai ekonomik semata. Sumber inspirasi dari GEB memang bukanlah pemburukan krisis yang menuntut pembaruan sikap pikir tentang penggunaan ruang dan waktu, melainkan peluang yang jauh lebih besar bagi akumulasi kekayaan lewat pembebasan alir kapital dari ketentuan-ketentuan pengurusan publik ekso-ekonomik.

Salah satu hambatan utama bagi pendekatan perencanaan aglomerasi skala raksasa adalah “efek batas juridiksi wilayah pengurusan publik” (border effect). Dalam model  biaya transportasi dari teori GEB, efek batas negara/teritori/wilayah pengurusan tersebut dapat dikonversi  ke dalam pembesaran jarak dan biaya transportasi antar wilayah. Adanya beda policy dalam soal perdagangan, investasi industrial, pembiayaan, moneter, dan fisikal di antara dua wilayah negara dapat menghambat aglomerasi dan karenanya sebisa-bisanya harus ditiadakan. Pertimbangan ini mendorong perumusan kesepakatan regional di Asia Timur untuk menghapuskan berbagai regulasi tapal batas, termasuk regulasi yang melindungi keselamatan dan keamanan manusia serat keutuhan ekologis jangka panjang. Teori GEB sendiri menunjukkan kemungkinan munculnya wilayah-wilayah “bayang-bayang aglomerasi” (agglomeration shadow) di sela-sela pusat produksi-konsumsi hasil aglomerasi, di mana yang terjadi di sepanjang proses aglomerasi justru penurunan penciptaan nilai dari kegiatan ekonomi domestik.

Dominasi Lex Mercatoria

Transformasi rejim tata-guna tanah di Indonesia sejak paruh kedua 1960an, beserta pengembang-biakan instrumentasi utamanya, yaitu kartografi ekonomistik berbasis monopoli penggunaan petak-permukaan-Bumi, tidak bisa dilepaskan dari perkembangan lex mercatoria, rejim hukum yang dirintis oleh para saudagar di Eropa abad pertengahan, dalam bentuk protokol yang mengatur transaksi dagang sesamanya.
Ujud kontemporer lex mercatoria adalah berbagai traktat, organisasi—khususnya yang menyangkut perdagangan dan arbitrasinya, dan instrumen regulasi transaksi komersial lain. Rejim tani-pangan global adalah salah satu medan penguatan lex mercatoria pada tataran trans-nasional, yang bekerja dengan kombinasi dengan berbagai protokol regulasi  dari dalam keluarga PBB, sindikal komersial, dan pakta-pakta kesepakatan pada tingkat regional dan nasional.[16]

Pembebasan sekat-sekat antar negara untuk kelancaran alir barang produk tani dan kapital secara umum, lewat kesepakata seperti pakta perdagangan bebas Asia Timur, kesepakatan perhimpuan ASEAN, atau kongsi ekonomii CEPEA, bukan saja melayani pembebasan arus perdagangan, tetapi juga melemahkan rejim hukum nasional, terutama yang menyangkut proteksi warganegara dari efek negatif perluasan ekonomik atau infrastrukturnya. Seperti halnya dengan episoda awal dari perkembangan lex mercatoria menjadi bagian dari hukum perdata di Eropa, sekarang di Indonesia dan di Asia tenggara kita bisa memetakan bagaimana ciri-ciri lex mercatoria menjelma lewat instrumen-instrumen hukum, mekanisme pengurusan, dan institusi kenegaraan. Dalam konteks orde tani-baru pasca 1960an, undang-undang bahkan memberikan hak pada pengurus negara untuk mengurung warga-negara yang menolak melepaskan tanah milik pribadi atau kampung untuk menjadi situs investasi kapital—di bawah ketentuan politik “pengadaan lahan bagi kepentingan pembangunan”.

Lex mercatoria bertumpu pada logika bahwa korporasi dan proses bisnis mampu mengatur diri-sendiri. Anggapan ini sebagian benar. Pengelolaan korporasi membela kepentingan perusahaan dengan mendorong transparansi alir keuangan, mencegah transaksi gelap antara perusahaan dengan pengurus negara, dan mempromosikan kriteria keberlanjutan usaha dengan pertimbangan aspek sosial atau ekologis. Cabang produksi nilai yang paling lapar lahan dan berdaya rusak tinggi seperti pertimbangan pun coba-coba bicara transparansi dengan melibatkan banyak pihak.

Masalahnya, ketika kriteria kelayakan, parameter ketaatan, dan cakupan tindakan koreksi ditentukan dari dalam dunia dagang sendiri, sama-sekali tidak ada jaminan apakah ketiganya selaras dengan logika keselamatan manusia atau keutuhan fungsi alam. Begitu pula,  ketika sistem regulasi-otonom dari dunia dagang bahkan tidak mampu mendeteksi datangnya krisis akut seperti  krisis Wall Street 2008, yang terjadi bukanlah kegagalan pasar menjalankan fungsi optimumnya, melainkan bangkrutnya pretensi bahwa kapital industri dan keuangan sebagai rerantai sosial otonom mampu mengatur tabiatnya sendiri melawan logika akumulasi  dalam denyut jantungnya sendiri.

Perekahan Ekologis

Pembesaran allometrik dari produksi-konsumsi bahan dan energi metabolik, sekarang dihadapkan pada pembesaran telapak spasial yang mengikuti logika akumulasi. Uraian di depan menunjukkan bagaimana proses pembungkaman logika reproduksi beserta representasi spasialnya yang bercorak allometrik berlangsung dalam empat dekade ini. Kata kunci perekahan ekologis mengacu pada bentrokan di antara corak adaptasi allometrik dari daur reproduksi alam beserta masyarakat manusia di satu pihak, dengan corak pelahapan ruang ad infinitum dari perluasan produksi-konsumsi bahan dan energi di lain pihak.[17]

Dalam rentang-ruang-waktu yang persis sama dengan usia rejim-tani-baru pasca 1960an, pembesaran jumlah penduduk telah mendapatkan “kredit kesalahan” lebih besar daripada yang layak diterimanya. Perekahan ekologis memberikan bukti tandingan yang sulit dibantah.

Untuk kepulauan Indonesia, cerita rontoknya sistem-sistem daur air utama sejak awal 1980an sampai akhir kepresidenan Suharto sedikit sekali berkorelasi dengan percepatan pertumbuhan penduduk di wilayah-wilayah aliran air tersebut.[18] Bagaimana dengan wilayah daratan pulau di seluruh Indonesia yang jatuh ke tangan koroporasi raksasa sebagai situs produksi nilai yang tidak melayani metabolisme manusia dan alam di situ?

Pertimbangan pulau Jawa, kemah-konsentrasi utama penduduk kepulauan. Di situ, rontoknya daya reproduksi sosial dan kesatuan-kesatuan sosial ekologis menyejarah yang tadinya mengurus produksi-konsumsi pangan dan airnya sendiri tidak mungkin diatasi lewat pengurangan pertambangan penduduk dengan migrasi penduduk ke luar pulau dan atau pembatasan kelahiran. Harus diperiksa kembali logika pembesaran rerantai produksi-konsumsi bahan dan energi, dalam ujud urbanisme parasitik yang dipuja-puji sampai sekarang. Seperti halnya dengan absennya penjelasan mengenai duduk perkara politik dari gejala involusi  ruang-operasi kelas pekerja-tani yang belum dilahirkan telah didorong oleh vektor-perluasan ekonomik dengan infrastruktur politiknya; bukan karena terlalu besarnya jumlah penghuni kepulauan.

Pembesaran kegawatan ruang-ruang hidup di Indonesia mencerminkan keadaan mutakhir dari holarki kesatuan-kesatuan sosial-ekologis menyejarah Bumi. Krisis berubahnya keajegan klimatik dari ekosfera sekarang, misalnya, telah dikiaskan sebagai sebuah “badai moral yang sempurna”, di tengahnya sulit bagi siapapun untuk menentukan arah tujuan.[19] Elemen kunci dari badai tersebut adalah masalah daya-tindak, godaan untuk melemparkan masalah ke generasi yang belum dilahirkan, dan ketidak-mungkinan untuk menerapkan teori-teori politik yang ada.[20]

Pembaruan politik tani atau rekonsitusi subjek sejarah dan ruang-hidupnya?

Seluruh catatan di depan mencoba menunjukan bahwa sebuah pemeriksaan yang agak lengkap atas dinamika politik-tani di kepulauan Indonesia paling tidak harus mencakup status dari fungsi-fungsi reproduksi kemanusiaan dari prosumer tani, fungsi-fungsi faal dari kepulauan perairan Indonesia, serta keragaman camera obscura dalam tafsir dan mediasi perubahan.

Pertanyaan di akhir catatan ini menyangkut kelengkapan syarat-syarat belajar untuk memperbarui dan memperkuat perlawanan terhadap perusakan. Agenda perombakan agararia macam apa harus tumbuh besar di Indonesia. Perombakan atau pembaruan agraria sendiri mengundang pertanyaan mengenai kecukupan dari agenda belajar dan koreksinya, di hadapan domain dan rentang krisis sosial-ekologis sekarang.

Pentingnya koreksi skala Bumi terhadap vektor pendorong perekahan ekologis beserta seluruh kontradiksi kemanusiaannya tidak memerlukan banyak komentar tambahan. Meskipun demikian, kriteria dari apa yang semestinya tercakup dalam tindakan koreksi tersebut bersifat genting. Fokus pada redistribusi petak-petak ruang produksi-tani kecil saja jelas tidak berwatak korektif, karena kemajuan dari sirkuit-sirkuit kapital keuangan sekarang.

Fantasi para pengurus negara di bawah kepresidenan Yudoyono, bahwa redistribusi macam itu setidaknya akan menjadi lubang katup pelepas amarah warga-negara di situs perkebunan, pertambangan atau real-estate perkotaan sesungguhnya tidak masuk akal, karena sebab-sebab yang diuraikan di depan. Hari ini, redistribusi tanah secara terbatas bagi petani kecil dan rakyat jelata di sekeliling situs-situs pembongkaran bentang alam terdengar seperti penerapan yang buruk dari resep Hernando De Soto untuk sertifikasi tanah-tanah pemukiman liar di negara-negara miskin, menjadikannya bankable dan transferable.

Sebagai pembanding, di tahun 2004 Presiden Filipina Arroyo menerapkan gagasan De Soto untuk membebaskan nilai lahan permukiman liar sebesar 100 milyar dolar, dengan sertifikasi tanah pemukiman liar, sekitar 57% dari penduduk perkotaan Filipina. Dengan tumpang-tindih peraturan dan wewenang antar badan pengurus publik, dibutuhkan  13 sampai 25 tahun untuk melaksanakannya.[21] Di sejumlah negara miskin di selatan, dan di halaman belakang De Soto sendiri di Peru, pemukiman liar yang baru saja dilegalkan ternyata hanya mendapatkan sedikit manfaat dari sertifikasi. Dari 200 ribu lebih rumah-tangga di kota Lima yang mendapatkan sertfikasi tanah di tahun 1998-1999, hanya 24 persen yang telah mendapatkan hutang di tahun 2002, itupun hampir semuanya dari kas negara.[22]

Untuk Indonesia, pertanyaannya adalah apakah sertifikasi tanah, sebagai hipotek kredit bank, akan mendorong gerakan pembaruan politik-tani. Agenda belajar yang mendesak sekarang adalah pemeriksaan kriits atas arah promosi atau advokasi politik-tani tandingan yang menjadi pilihan dari warga prosumer tani maupun organisasi-organisai partikelir yang gelisah.

Pembelaan kedaulatan atas ruang-hidup sekarang telah menjadi arena perebutan ruang bagi mayoritas warga-negara. Dalam dua dekade terakhir, pembesaran tekanan perampasan tanah dan air di kepulauan , yang telah menciptakan potensi perlawanan balik dari subjek yang terampas ruang-hidupnya, juga dihadapkan pada ketidak-mampuan kolektif untuk menemukan basis solidaritas kemanusiaan di tengah kesamaan derita, dan telah berhujung pada serangkaian perang terbuka atau diam-diam sesama rakyat jelata di berbagai pulau, dengan atau tanpa provokasi.

Dalam satu dekade ke depan sulit membayangkan perubahan politik-tani akan datang dari dalam pengurusan negara, karena asal-usul kelas dari awaknya maupun karena watak dari bangunan politiknya. Tuntutan pekerja-tani untuk belajar bersama merebut syarat hidupnya sendiri akan terus membesar, meskipun sangat boleh jadi bukan karena penguatan politik atau mengecilnya fragmentasi intra-kelas, tetapi karena memburuknya krisis.

Kepustakaan

Althuser, Louis. 1970. Idéologie et appareils idéologiques d’État. (Notes pour une recherche)/Ideology and Ideological State Apparatuses (Notes Towards an Investigation). La Pensée, no 151, juin.
Bankoff, Greg; Peter Boomgard. 2007. A History of Natural Resources In Asia.
Barthes, Roland. 1981 (1967). The Discourse of History. Dalam Shaffer, E. S. Comparative Critism: A Yearbook Volume 3, pp. 3-20. Cambridge: Cambridge University Press.
Berman, Paul S. 2002. The Globalization of Jurisdiction. U. Of Connecticut School of Law Articles and Working Papers.
Bull, Malcolm. 2012. What is the rational reponse?.  LRB (34:10, 24 Mei 2012)
Carrión, Jesús et al. 2009. European Union and Transnational Corporation: Trading Corporate Profits for Peoples’ Right. Enlazando Alternativas.
Chester, Marvin. 2011. A Law of Nature? Open Journal of Ecology Vol. 1, No. 3, 77-84,
Domhoff, G. William. 2005. The Death of Autonomy Theory: A Critique of Skocpol’s Soldiers And Mothers. http://www2.ucsc.edu/whorulesamerica/theory/skocpol.html.
Fairhead, James, Melissa Leach; Ian Scoones. 2012. Green Grabbing: a new appropriation of nature? Journal of Peasant Studies, 39: 2. 237-261
Fay, Chip; Martua Sirait. 2005. Kerangka Hukum Negara dalam Mengatur Agraria dan Kehutanan Indonesia: Mempertanyakan Sistem Ganda Kewenangan atas Penggusuran Tanah. ICRAF Southeast Asia Working  Paper, No. 2005_3
Foster, John Bellamy, Brett Clark, and Richard York. 2010. The Ecological Rift: Capitalism’s War on the Earth. New York: Monthly Riview Press.
Gardiner, Stephen. 2011. A Perfect Moral Storm: The Ethical Tragedy of Climate Change. Oxford: Oxford University Press.
Garver, G. 2011. A Framework for Novel and Adaptive Governance Approaches Based on Planetary Boundaries. Colorado State University, Colorado Conference on Earth System Governance, 17-20 May 2011.
Giampietro, Mario. 2005. Multi-Scale Integrated Analysis of Agroecosystem. Boca Raton, FL, CRC Press.
Haug, Wolfgang Fritz. 1984. Die Camera obscura des Bewusstseins. Kritik der Subjekt/Objekt-Artikulation im Marxismus. Dalam Die Camer obscura der Ideologie, Philosophie, Ökonomie, Wissenchaft. Drei Bereichstudien von Stuart Hall, Wolfgang Fritz Haug und Veikko Pietilä.Argument-Sonderband, AS 70, Berlin/West
Kaur, Amarjit. 2004. Wage Labour in Southeast Asia since 1840: Globalisation, the International Division of Labour and  Labour Transformations. New York: Palgrave MacMillan.
Korfman, Sarah. 1998. Camera Obscura of Ideology. Ithaca, NY, Cornell University Press.
Krugman, Paul. Geography and Trade. Cambridge: MIT Press, 1991.
—.”Increasing Returns and Economic Geography.” Journal of Political Economy.99 (1991): 483-99.
—.”The New Economic Geography, Now Middle-Aged.” Meeting of the Association of American Geographers (2010)
Lenin, V. I. 1901. The Agrarian Question and the “Critics or Marx, Ch.4. Zarya, Nos. 2-3, Dec. 1901
Lohmann, Larry. 1997. Cost-Benefit Analisys Whose Interest, Whose Ratonality? Presentation to the Yale University Program in Agrarian Studies.
Martinez-Alier, Joan. 2011. The EROI of agriculture and its use by the Via Campesina. Journal of Peasant Studies, 38:1, 145-160.
Ohmae, Kenichi. 1995. The End of the Nation-State: The Rise of Regional  Economies.  New York: Simon and Schuster Inc.
O’Neill, D.W., Dietz R., Jones, N. (Editors). 2010. Enough is Enough: Ideas for a sustainable economy in a world of finite resources. The report or the Steady State Economy Conference. Center for the Advancement of the Steady State Economy and Economic Justice for All, Leeds, UK.
Pereira Machado, Diamantino. 1992. On the Autonomy of the State and the Case of the Portuguese Estado Novo.
Ross, Michael L. 2004. Timber Bombs and Institutional Breakdown in Southeast Asia. Cambridge: Cambridge University Press.
Skocpol, Theda. 1979. State and social revolutions: A Comparative Analisys of France, Russia and China. Cambridge: Cambridge University Press.
Sudipto Roy; Majumdar, Priyadarshi; Ghosh, Subhankar. 2011. A theoritical analysis of the growth process of an organism and its dependence on various allometric relations. Natural Science Vol.3, No. 9, 802-811.
Zhao Chen, Ming Lu dan Zheng Xu. 2006. Core-Periphery Model  of Urban Economic Growth: Empirical Evidence form Chinese City-Level Data (1990-2006)

*) Tulisan ini pernah dimuat di Sangkoyo, H. (2013). “Politik Tani di Indonesia“. dalam Jurnal Studi Politik, Vol II, No.2, September 2013, hh. 58-74, Jakarta, Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Indonesia.

[1] Pelajar di School of Democratic Economic
[2] Camera Obscura (lit. Kamar gelap), semula digunakan untuk menunjukkan pembalikan imaji dalam konteks fotogtafi, dipakai sebagai kiasana dari pembentukan kesadaran-terbalik dalam telaah ideologi. Lihat, MECW 5, 36 (1975); Haug, W.F. (1984); Kofman (1999).
[3] Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N. V. (b.v.m.) (lembaran-negara Tahun 1954 No. 67 (UU 71 thn 1957).
[4] UU nomor 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan digantikan oleh UU nomor 4/1999, yang mengenalkan “jasa pelayanan lingkungan” sebagai “fungsi produksi” hutan, yang dapat diusahakan oleh pribadi, koperasi, badan-badan swasta atau milik negara. Desakan dari industri tambang menghasilkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  nomor  1/2004, yang menegaskan hak beroperasi bagi perusahaan-perusahaan tambang yang sudah ada sebelum UU no 41/1999.
[5] UU/Perpu nomor 37/1960, penjelasan Umum butir 3.d.
[6] FAO. (tanpa tahun). The History of Industrial Marine Fisheries in Southeast Asia.
[7] Sumber: SDE, 2012
[8] Institute for Food and Development Policy.(tanpa tahun). Fact Sheet.
[9] Komisi Sawit Indonesia, Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2009.
[10] USDA. 2009. Commodity Intelligence Report.
[11] Sumber: SDE. 2011
[12] USG. (2009). Open File Report 97-470F.
[13] Situs BIMP-EAGA seluas 1,6 juta km persegi, dengan jumlah penduduk 57.5 juta, mencakup seluruh kesultanan Brunei Darussalam, propinsi-propinsi pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua Barat dan Papua di Indonesia, Negara Bagian Sabah dan Sarawak serta Teritori Federal Labuan di Malaysia, dan pulau Mindanao serta propinsi Palawan di Filipina. Lihat
[14] Bartels, Frank L. 2004.
[15] Krugman (1991).
[16] Untuk uraian yang cukup luas pertimbangannya, lihat, mis. Berman, Paul S. The Globalization of Jurisdiction, U. Of Connecticus School of Law Articles and Working Papers, (2002). Untuk kajian yahg lebih kritis mengenal bagaimana rerantai transnaional memperkuat kedudukannya di depan hukum, lihat, Jesús Carrión et al. European Union and Transnational Corporation: Trading Corporate Profits for Peoples’ Right. Enlazando Alternativas, 2009.
[17] Lihat Foster, J.B. et al (2010).
[18] Dari 89 satuan wilayah (pengurusan) sungai di seluruh kepulauan Indonesia, angka satuan wilayah sungai utama berstatus rusak untuk tahun 1984, 1992, dan 1997 adalah 29/89, 39/89 dan 59/89 (DPU, berbagai tahun). Laju pertumbuhan penduduk per annum  untuk tahun-tahun yang sama (%) adalah 2.12, 1.62, dan 1.38 (www.indexmundi.com/facts/indonesia/population-growth)
[19] Gardiner, S. (2011).
[20] Bull, M. (2012).
[21]Gil C. Cabacungan Jr. 2004.arroyo launches urban land reform. Inqurier News Service,29/20/2004.
[22] Gravois, J. The De Soto Delusion. Slate, 29/01/2005.

Sumber: LPIK.Org 

0 komentar:

Posting Komentar