Test Footer 2

Sabtu, 26 September 2015

Anggota Wantimpres Dukung Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Sabtu, 26 September 2015 | 14:33 WIB

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa, dalam sebuah diskusi Smart FM, di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Suharso mengaku mendukung komitmen pemerintah tersebut.

Ia menjelaskan, ada anggota Wantimpres yang selalu mengikuti perkembangan rencana pemerintah melakukan rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM. Salah satu anggota Wantimpres yang bertugas mengawal rencana itu adalah Sidharto Danusubroto.

"Pasti ada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan kita well informed soal ini," kata Suharso, seusai menjadi pembicara dalam diskusi bersama Smart FM, di Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).

Suharso menuturkan, penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM harus dilihat dari sisi yang positif.

Ia berharap pemerintah mendapat dukungan dari semua pihak untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu tersebut.

"Soal sensitivitasnya itu kan tergantung dari sudut pandang. Ini persoalan bangsa, jangan kemudian ada yang mengaduk-aduk kemudian membangkitkan dendam," ucapnya.

Rencana rekonsiliasi pemerintah dengan korban pelanggaran berat HAM masa lalu mencuat sejak awal Juli 2015.

Saat itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM di masa lalu melalui tiga tahapan.

Tiga tahapan itu dimulai dengan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran berat HAM, dilanjutkan dengan pembuatan kesepakatan antara pemerintah dengan korban yang menyatakan bahwa kasus serupa tidak akan terulang, dan pemerintah akan meminta maaf saat dua tahapan sebelumnya disepakati.

"Ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Itu satu paket, satu rangkaian," ujar Prasetyo.

Rencana rekonsiliasi ini sempat dibahas oleh Jaksa Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada 2 Juli 2015.

Dalam pertemuan itu juga disepakati pembentukan Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu.

Komite itu akan berisi 15 orang yang terdiri atas unsur korban atau masyarakat, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan TNI, purnawirawan kepolisian dan beberapa tokoh yang kredibel.

Komite tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo. Adapun kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang menjadi perhatian pemerintah adalah kasus Talangsari, Wasior, Wamena, penembak misterius atau petrus, G30S PKI, kerusuhan Mei 1998, dan penghilangan orang secara paksa.
Penulis: Indra Akuntono
Editor : Desy Afrianti

http://nasional.kompas.com/read/2015/09/26/14332681/Anggota.Wantimpres.Dukung.Jokowi.Selesaikan.Kasus.HAM.Masa.Lalu

0 komentar:

Posting Komentar