Test Footer 2

Senin, 15 Juni 2015

Walikota Palu Meminta Maaf Kepada Korban Peristiwa 1965-66

by webmaster · June 15, 2015


Illustrasi korban Peristiwa 1965 di Palu

Permintaan maaf Walikota Palu, Rusdy Mastura kepada korban kasus pembunuhan massal Peristiwa 1965 – 66, mengejutkan banyak orang. Keberaniannya untuk menentukan keberpihakan, adalah langkah yang sangat berarti. Dia bertekad untuk mengubah paradigma masyarakat, terutama di kota Palu agar sadar HAM. Memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi korban dan memberi beasiswa atau pendidikan gratis kepada anak-cucu mereka.

Tak berhenti pada maaf

Dengan rendah hati walikota Palu, H Rusdy Mastura menyampaikan permintaan maaf kepada korban kasus pembunuhan massal yang terjadi pada tahun 1965-1966 yang ada di kota Palu Sulawesi Tengah. Penyampaian permintaan maaf tersebut, diungkapkannya dihadapan ratusan keluarga korban dalam acara seminar hasil penelitian dan ferivikasi korban peristiwa 1965/1966 di kota Palu pada Selasa (19/5) di ruang auditorium kantor walikota Palu.

Permintaan maaf yang disampaikan langsung walikota Palu, H Rusdy Mastura ini sudah berulangkali disampaikannya dalam setiap kesempatan baik di depan forum pertemuan soal Hak Asasi Manusia pada skala daerah maupun secara nasional. Dihadapan ratusan keluarga korban kasus pembunuhan massal, Walikota Palu Rusdi Mastura bertindak atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Palu. Rusdy Mastura menceritakan kisahnya sewaktu remaja mengaku aktif sebagai anggota Pramuka itu menuturkan, ketika Gerakan 30 September 1965 pecah, banyak orang yang dituduh terlibat ditangkap oleh tentara.

Walikota Palu berkeinginan kuat agar peristiwa kelam itu tidak terjadi lagi. Dia bertekad untuk mengubah paradigma masyarakat, terutama di kota Palu agar sadar HAM. Menurutnya, permintaan maaf terhadap para korban pelanggaran HAM berat menjadi salah satu upaya untuk memberi penyadaran tentang HAM kepada masyarakat.

Walau sudah meminta maaf, urainya, persoalan belum selesai. Dia mengatakan akan membentuk program rehabilitasi dan rekonsiliasi untuk para korban. Atas dasar itu Rusdi mengajak semua pihak membantu pemerintah Kota Palu menyusun program tersebut seperti Wantimpres, para korban dan lembaga masyarakat sipil yang fokus terhadap isu HAM seperti Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulteng dan KontraS. Rusdi berharap Palu menjadi kota yang sadar HAM.

“Saya mau masyarakat menyadari pentingnya HAM,” tegas Walikota Palu ini dihadapan wartawan New York Times tersebut. Walikota Palu, H Rusdy Mastura menyadari keputusannya meminta maaf bukannya tanpa hambatan. Soalnya ada kelompok masyarakat lain yang menentang keputusannya itu. Namun Rusdy mengatakan tidak terlalu merisaukan kelompok tersebut.

Menurut Rusdy, hal terpenting yang perlu dilakukan adalah bagaimana memenuhi hak korban. Rusdi berjanji akan memberikan kesehatan gratis bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk anak-anak korban ia berjanji akan memberi beasiswa atau pendidikan gratis.

Data korban

Hasil penelitan dan verifikasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) peristiwa tahun 1965/1966 di Kota Palu mencapai 768 nama yang tersebar di 8 kecamatan. Ke-768 nama korban itu berasal dari data awal sebanyak 500 nama dan data tambahan sebanyak 268 nama. Demikian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu merilisnya.

Laporan korban pelanggaran HAM yang dirilis itu adalah hasil penelitian dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Peneliti yang terdri dari Moh. Syafari Firdaus, M. Isnaeni Muhidin, Iksan, dan Iwan Lapasere. Penelitian itu juga dibantu oleh contributor yakni Nurlaela Lamasitudju (SKP-HAM Sulteng) dan Jefriyanto (SKP-HAM Sulteng) serta didukung oleh pembaca kritis seperti Tahmidi Lasahido (Sosiolog), Wilman Lumangino (Sejarahwan), Kamala Chandrakirana (KKPK), Dodi Yuniar (AJAR).

Laporan dalam bentuk ringkasan eksekutif itu juga mengulas tentang bagaimana Peristiwa 1965/1966 secara spesifik di Palu. Peristiwa itu menurut laporan itu diawali dengan terjadinya Gerakan 30 September 1965 (G30S) di Jakarta yang berimbas nyaris merata di seluruh Indonesia tak terkecuali Kota Palu.

Gelombang protes dan demonstrasi yang menuntut pembubaran dan “pembersihan” Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta elemen-elemennya terjadi juga di Kota Palu. Protes dan demonstrasi ini berlangsung dari Oktober 1965 sampai Februari 1966, yang disusul dengan penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan terhadap para anggota partai, anggota-anggota ormas yang berafiliasi dengan PKI, serta mereka yang dianggap sebagai simpatisannya.

4 Gelombang penangkapan

Ada empat gelombang penangkapan dan penahanan yang terjadi di Kota Palu dan sekitarnya, yaitu penangkapan dan penahanan gelombang pertama terjadi di akhir 1965. Sasaran penangkapan dan penahanan gelombang pertama ini adalah para pimpinan PKI dan pimpinan organisasi-organisasi pendukungnya.

Gelombang kedua terjadi tahun 1966 dan 1967. Penangkapan dan penahanan gelombang kedua ini masih menyasar anggota PKI dan anggota organisasi pendukungnya. Gelombang penangkapan dan penahanan ketiga terjadi tiga tahun kemudian, yaitu pada tahun 1969 sampai tahun 1970. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah anggota militer dari kesatuan Brawijaya yang tergabung dalam Batalyon 711 Raksatama, Palu, dengan tuduhan mereka adalah bagian dari PKI. Selain alasan itu, tidak terkuak alasan yang jelas atas penangkapan dan penahanan terhadap para anggota militer tersebut. Sebagian dari mereka justru ada yang baru pulang dari tugas operasi pembebasan Irian Barat.

Gelombang penangkapan dan penahanan keempat terjadi tahun 1975, yang didasari oleh isu “Gerakan PKI Gaya Baru” yang berkembang di Sulawesi Tengah. Penangkapan dan penahanan terhadap mereka yang dituduh “PKI Gaya Baru” ini tidak lagi menyasar para anggota PKI atau aktivis dari ormas-ormas pendukungnya. Mereka yang ditangkap dan ditahan adalah putra-putra daerah yang sebagian besar adalah aktivis PNI (Partai Nasional Indonesia). Mereka yang ditangkap kemudian dipenjarakan dari ormas-ormas pendukungnya. Mereka yang ditangkap dan ditahan adalah putra-putra daerah yang sebagian besar adalah aktivis PNI (Partai Nasional Indonesia). Mereka yang ditangkap kemudian dipenjarakan di Palu dan Manado.

16 Bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM kategori berat yang terjadi di Kota Palu selama rentang waktu tahun 1965/1966 ketika aksi penumpasan PKI yang dikenal dengan Gerakan 30 September mencakup 16 bentuk. Itu terungkap dari hasi penelitian dan verifikasi korban pelanggaran HAM yang diseminarkan di Auditorium Kantor Walikota Palu, Selasa (19/5/2015).

Penelitian yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari empat orang itu masing-masing Moh. Syafari Firdaus, M. Isnaeni Muhidin, Iksam dan Iwan Lapasere itu merinci ke-16 bentuk pelanggaran HAM itu, yaitu; kerja paksa; wajib lapor; penyiksaan; penangkapan sewenang-wenang; penahanan sewenang-wenang; pengambilan dan pemutusan sumber penghidupan; perilaku kejam dan tidak manusiawi; pemerasan; pencurian/penjarahan/perampokan barang milik; pengadilan yang tidak adil; pembiaran yang mengakibatkan kematian; penghilangan paksa; kekerasan seksual; pembakaran dan pengrusakan rumah dan barang milik; usaha eksekusi; dan perkosaan.

Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan sewenang-wenang merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan itu sama sekali tidak didasari dengan kejelasan kesalahan. Satu-satunya alasan hanya bahwa program landreform di Kota Palu (Sulteng) belum berjalan, tidak sebagaimana di Jawa.

13 Orang ke Pengadilan

Dari sekitar 768 nama yang terverifikasi sebagai korban Tahanan Politik di Palu, hanya sekitar 13 orrang yang diproses di persidangan. Mereka ini adalah orang-orang yang tergolong ke dalam Tapol Golongan A, yang dipandang sebagai para pemimpin dan petinggi PKI di Sulawesi Tengah. Proses persidangannya sendiri berlangsung pada tahun 1975, kurang-lebih 10 tahun setelah mereka menjalani masa tahanan. Mereka yang diadili ini semuanya diputus bersalah dan mendapat hukuman penjara antara 14 sampai 20 tahun.

Penelitian itu boleh dikata cukup representative, karena selain mengandalkan metodologi social, juga didampingi oleh empat orang pembaca kritis yakni Tahmidi Lasahido (Sosiolog), Wilman Lumangino (Sejarahwan), Kamala Chandrakirana (KKPK), dan Dodi Yuniar (AJAR). Tak hanya itu, dua orang juga terlibat sebagai contributor, yakni Nurlaela Lamasitudju (SKP-HAM Sulteng) dan Jefriyanto (SKP-HAM Sulteng).

Bertindak sebagai enumerator dalam penelitian dan verifikasi itu adalah Asman Yodjodolo, Asriana, Azwa,r Darusman, Dedi, Eman, Fildayani, Gagarisman, Iman, Korta Desmayanto, Lekman, Netty Kalengkongan, Niki Priatmi, Nurdian, Pangestu Murwandani, Ulfah, Ummu Qalsum, Yansen Kundimang Yufardin. (afd)

Sumber: Koran Pedoman Palu – Sulteng
http://1965tribunal.org/id/walikota-palu-meminta-maaf-kepada-korban-peristiwa-1965-66/

0 komentar:

Posting Komentar