Test Footer 2

Kamis, 25 Februari 2016

Indonesia: Hak Asasi di Bawah Ancaman Karena Pemerintahan Joko Widodo Gagal Memenuhi Janji-Janjinya

Rabu, 24 Februari 2016 
Press-Release :

Amnesty International
Indonesia: Hak Asasi di Bawah Ancaman Karena Pemerintahan Joko Widodo Gagal Memenuhi Janji-Janjinya

Indonesia terus menghadapi serangkaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mana pemerintahan President Joko Widodo gagal untuk atasi dan di beberapa kasus bahkan terlihat lebih buruk di bawah masa satu tahun jabatannya, menurut Amnesty International pada peluncuran Laporan Tahunan HAM globalnya hari ini.
Laporan ini mendokumentasikan serangkaian masalah HAM endemk di Indonesia sepanjang tahun lalu, termasuk hal mengkhawatirkan dan meningkatnya pengekangan kebebasan berkespresi, pembatasan kebebasan beragama, penggunaan kekuatan berlebihan, dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dan kembalinya penggunaan hukuman mati.
“Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya punya banyak hal untuk dilakukan jika mereka mau memenuhi janji-janjinya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia. Kami melihat suatu bahaya kemunduran di banyak isu HAM pada 2015,” menurut Josef Benedict, Deputi Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International.
“Meskipun pemerintah telah berulang kali membuat janji-janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM serius masa lalu, mereka masih keras kepala untuk melanjutkan komitmen-komitmen tersebut.”

Kebebasan berekspresi dan beragama
Dibebaskannya aktivis pro-kemerdekaan Papua Filep Karma pada November – setelah ia menghabiskan lebih dari satu dekade di dalam penjara karena ekspresi politik damainya – merupakan sesuatu yang baik, tetapi tidak bisa menutupi pengekangan kebebasan berekspresi yang lebih luas di segala penjuru Indonesia.
Lebih dari 50 tahan nurani (prisoners of conscience) masih ada di balik jeruji di Papua dan Maluku, sementara penangkapan ratusan aktivis damai di Provinsi Papua dan Papua Barat terjadi sepanjang tahun lalu. Janji-janji Presiden Joko Widodo untuk menghapus pembatasan akses jurnalis asing ke Papua belum terpenuhi hingga akhir tahun lalu.
“Pemerintah Indonesia harus berhenti menangkap dan mengkriminalisasikan mereka yang berbicara secara damai. Semua tahanan nurani harus segera dan tanpa syarat dibebaskan, dan ketentuan hukum yang digunakan untuk memenjarakan mereka harus dicabut”, menurut Josef Benedict.
Gangguan, intimidasi, dan serangan terhadap minoritas agama terus terjadi, difasilitasi oleh ketentuan hukum yang diskriminatif baik di tingkat nasional maupun lokal.

Impunitas
Korban-korban konflik bersenjata dan represi kekerasan masa lalu masih terus dilupakan di Indonesia, tahun lalu ditandai oleh peringatan ke-50 tahun mulai terjadinya peristiwa pembantaian massal 1965-66, ketika hingga satu juta orang kehilangan nyawanya di segala penjuru Indonesia. Meskipun laporan-laporan resmi menghubungkan aparat keamanan kepada serangkaian kasus tersebut di atas dan pelanggaran HAM serius lainnya di masa lalu, budaya impunitas terus berjaya dan hanya segelintir orang yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Tahun lalu, pemerintah Indonesia bahkan mencoba mencegah pertemuan-pertemuan yang akan diselenggarakan oleh para korban dan aktivis untuk memperingati peristiwa 1965.
“Daripada mengganggu mereka yang mencoba memperingati kejadian masa lalu, Indonesia harus menjamin bahwa hak-hak korban atas kebenaran dan keadilan dihormati. Memendam masa lalu hanya mempertahankan penderitaan dan tidak memutus rantai impunitas dan pelanggaran HAM yang telah terjadi berpuluh-puluh tahun”, menurut Josef Benedict.

Penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat 
Paling tidak 108 orang dicambuk di Aceh di bawah hukum Syariah karena perjudian, meminum alkohol, atau “zina” selama tahun 2015. Pada bulan Oktober, Hukum Pidana Islam Aceh (Qanun Jinayat)  mulai berlaku, memperluas penggunaan penghukuman yang kejam bagi pelaku hubungan seksual sejenis dan hubungan intim antara dua orang di luar ikatan perkawinan, dengan hukuman cambuk maksimum masing-masing 100 dan 30 kali.
“Hukum cambuk merupakan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, dan bisa merupakan penyiksaan.  Qanun Jinayat di Aceh dan implementasinya merupakan pelanggaran yang jelas terhadap kewajiban HAM internasional Indonesia, dan harus dicabut oleh pemerintah pusat,” menurut Josef Benedict.

Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati 14 orang pada in 2015. Juga mengkhawatirkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan eksekusi mati pada 2016 – secara potensial menempatkan nyawa dari terpidana mati dalam resiko, dan tak terhindarkan akan menempatkan mereka dan keluarga mereka dalam situasi kecemasan yang hebat dan ketakutan.
Amnesty International menegaskan kembali seruannya kepada pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan moratorium eksekusi mati dengan pandangan untuk menghapus secara total hukuman mati.

Laporan penuh: https://www.amnesty.org/en/latest/research/2016/02/annual-report-201516/

Dokumen Publik

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim media Amnesty International di London, Inggris, di: +44 20 7413 5566 atau +44 (0)777 847 2126
email: press@amnesty.org twitter: @amnestypress
International Secretariat, Amnesty International, 1 Easton St., London WC1X 0DW, UK


0 komentar:

Posting Komentar