Test Footer 2

Senin, 11 April 2016

Pernyataan Sikap Panitia Konferensi Rakyat Lawan Kriminalisasi, Rebut Demokrasi


Kriminalisasi sebagaimana kita pahami adalah penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri. Penggunaan kewenangan-kewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakan hukum namun sebenarnya tidak. Ada motif lain dibaliknya, atau ada udang di balik batu, yang semata-mata hanyalah untuk merugikan tersangka atau orang yang dikehendaki untuk menjadi tersangka. Sedemikian terasanya itikad buruk tersebut sehingga penegakan hukum tersebut bukannya mendapatkan dukungan dari masyarakat, namun justru kecaman dan perlawanan. Motif “Kriminalisasi” pada dasarnya adalah untuk merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut. Motif ini bisa beragam, mulai dari sekedar merusak reputasi korban, menghalang-halangi korban melakukan aktivitasnya, teror kepada pihak lain, kepentingan politik, hingga motif ekonomi. Pihak yang memiliki motif utama tersebut tidaklah harus aparat penegak hukum, namun bisa saja pihak tersebut adalah pihak lain, seperti pelapor atau orang lain yang menyuruh pihak penegak hukum. Berbagai kriminalisasi terjadi menimpa masyarakat dimana pelakunya beraneka ragam, institusi kepolisian, Kementerian, Pengusaha, tokoh masyarakat, institusi agama, lembaga politik dan sebagainya. Korban kriminalisasi dan payung hukum yang digunakan juga beragam. Namun, grafik kriminalisasi ini meningkat, dan menjadi pola yang digunakan guna membungkam kebebasan berpendapat, ekspresi, kebebasan beragama-berkeyakinan, dan perjuangan untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial.
Sebagai contoh, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dalam sengketa tanah adat dengan perusahaan tambang terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan terhadap Pak Bachtiar bin Sabang. Bachtiar Sabang di pidanakan dengan menggunakan pasal 78 UU Hutan dan kemudian UU Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Sastrawan Saut Situmorang yang menginisiasi Aliansi Anti Pembodohan guna mengkritik dan melawan penerbitan 33 penyair dimana Denny JA termasuk di dalammnya, di kriminalisasikan karena komentar facebooknya oleh Fatin Hamama. Saut Situmorang dikriminalisasi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 Mahasiswa dikriminalisasi paska pembubaran aksi buruh di depan Istana pada 30 Oktober 2015 saat menyuarakan penolakan terhadap Peratuan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Meski ke 27 orang tersebut disiksa saat penangkapan, tapi pihak kepolisian tetap mengkriminalisasi mereka dengan menggunakan Kepolisian menerapkan pasal karet melawan penguasa yang tertera pada Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP.
Lagi soal buruh, Saiful Anam dan Eko, di laporkan ke polisi oleh Direktur perusahaan tempat mereka bekerja, PT. Nanbu Bekasi, setelah membuat status facebook yang mengungkapkan praktek buruh kontrak yang terjadi di perusahaan tersebut. Sebelum pemolisian tersebut, Serikat Bumi Manusia yang merupakan serikat dimana Saiful dan Eko menjadi pengurusnya memang tengah mengadvokasi diskriminasi terhadap buruh kontrak.
 Lain halnya petani di Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Para petani yang tergabung dalam Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) ini di kriminalisasi karena melaporkan ancaman, intimidasi dan represifitas yang dilakukan oleh TNI AL dan Preman PT. Wongsorejo yang menuduh para petani tersebut merusak Gardu yang baru saja dibangun. Meski mendapatkan represifitas, polisi sebaliknya, mengkriminalisasi mereka dengan mengunakan pasal 170 ayat (1) KUHP dimana dinyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap orang/pekerja PT. Wongsorejo.
 Di Ternate, Adlun fiqri, di kriminalisasi dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuduhan mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan Institusi kepolisian. Hal tersebut terjadi setelah Adlun yang ditilang oleh Polantas dari Polres Ternate. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka mereka harus bayar sebesar Rp 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) jumlahnya hanya Rp 150.000. Praktek yang ganjil yang melanggar UU Lalulintas tersebut kemudian direkam oleh Adlun dalam bentuk video lalu disebarluaskan ke YouTube dan Facebook.
Pelaku kriminalisasi yang baru-baru ini hangat terjadi adalah Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. Menteri Yuddy melaporkan seorang Guru Honorer, Mashudi, 38 tahun, asal Brebes, Jawa Tengah. Mashudi yang mengirimkan sms kritik dan protes karena status guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Mashudi dianggap memberikan ancaman kepada Yuddy Chrisnandi. Ia dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
 Seorang penterjemah di Medan, Sumatera Utara, di laporkan ke Polresta Medan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia setelah ia menterjemahkan Kitab agama Hindu dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Penterjemah ini dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Beruntung hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa terdakwa tidak melanggar pasal 156a KUHP karena hanya menjalankan profesinya sebagai penerjemah.
 Namun lain halnya dengan ustad Tajul Muluk, pemimpin komunitas syiah Sampang, Madura. Tajul Muluk dikenai pasal 156a KUHP. Ia dianggap membuat aliran tersendiri, aliran Tajul Muluk, sesuatu yang dipaksakan, meskipun telah dibantah bahwa tidak ada ustad Tajul muluk adalah bagian dari Syiah.
Berbagai kriminalisasi ini terjadi berulang kali dan diadopsi oleh berbagai pihak guna meredam protes, menjatuhkan lawan, menghambat ruang demokrasi karena masih adanya berbagai macam regulasi yang memberikan ruang bagi kriminalisasi.
Oleh karena itu perjuangan melawan kriminalisasi adalah bagian dari upaya merebut kembali ruang demokrasi yang di renggut penguasa secara kesewenang-wenangan.
Maka kami mengundang rekan-rekan sebagai pembicara dalam acara konferensi tersebut dan Kami juga meminta organisasi anda untuk menyediakan bood,bood ini berisi gambar atau berupa data-data tentang kasus kriminalisasi.

Kami panitia Konferensi Rakyat Lawan Kriminalisasi Rebut Demokrasi dengan ini menyatakan  untuk:

  1. Bebaskan kawan-kawan kami yang menjadi korban kriminalisasi.
  2. Hapuskan seluruh regulasi beserta pasal-pasal karet yang sering digunakan aparat untuk membungkam gerakan perlawanan rakyat.
  3. Kembalikan hak demokrasi yang seutuhnya kepada seluruh rakyat.
  4. Hapuskan regulasi hukum yang membatasi hak berdemokrasi
  5. Menyerukan kepada semua rakyat untuk bersatu dalam  melawan segala bentuk kriminalisasi.
  6. Membuat wadah untuk menyatukan kekuatan bersama demi mempertahankan demokrasi.
  7. Penegakan hukum yang berkeadilan bukan tumpul keatas tajam kebawah.  
  8. Berikan kebebasan berpendapat, beragama dan berkeyakinan
  9. Menolak segala Rancangan Undang-Undang yang tidak berpihak pada rakyat..


                                                                             Jakarta, 9 April 2016



Mujiyo
Ketua Panitia


Organisasi Pendukung Kepanitiaan:
LBH Jakarta, Safenet. ICTWatch, Papua Itu Kita, LBH Pers,  TII, Kontras, ELSAM, SBMI, FSedar, PPR, PPRI, Sebumi, Pembebasan, dan Geram Kriminalisasi.
http://blog.solidaritas.net/2016/04/pernyataan-sikap-panitia-konferensi_10.html?spref=fb

0 komentar:

Posting Komentar