Test Footer 2

Rabu, 27 April 2016

NEGARA DAN MAAF

Oleh: Goenawan Muhamad



Negara, dalam pengertian saya, tak pernah merupakan sebuah abstraksi. Ia kita alami, dan kita hadapi, sebagai sesuatu yang kongkrit: ketika ditangkap atau ditolong polisi, ketika kita mengurus KTP dan surat kawin, ketika kita berhadapan dengan menteri atau dirjen atau petugas pajak. Atau ketika kita dibawa ke depan hakim.

Sebagai sesuatu yang kongkrit, Negara tak pernah seluruhnya utuh, ajeg, koheren, dan permanen. Undang-undang bisa berubah, aturan bisa dibengkokkan. "Representasi" Negara, yakni para petugas atau pejabat, bisa berganti-ganti. Kadang-kadang bisa berubah haluan -- atau berubah kebijakan karena disogok.

Negara yang kongkrit inilah yang umumnya tak dilihat ketika orang meletakkannya sebagai Subyek -- seraya melupakan bahwa subyek ini sebenarnya subyek yang terbelah dan dalam ketidak-stabilan..

Pandangan ini tentu berbeda dari Hegel, misalnya. Bagi Hegel, Negara bekerja menyalurkan proses di mana manusia bersikap atau bertindak melampaui kepentingan masing-masing. Proses itu menyatukan kepentingan-kepentingan partikular ke dalam sesuatu yang universal, sesuatu yang berlaku dan diterima siapa saja, kapan saja. Negara, menurut Hegel, mengutamakan rasionalitas.

Saya berpendapat, pandangan Marx tentang Negara lebih sesuai dengan pengalaman. Negara tidak selamanya, atau bahkan tak mungkin, mengikuti Roh Mutlak ("absoluter Geist") -- sebab bagaimana kita bisa yakin Roh itu punya desain? Bagi pandangan Marxis, watak Negara ditentukan oleh gerak dan sikap masyarakat, yang hubungan-hubungannya tak serta merta mengikuti rasionalitas.

Sementara itu, dalam Negara yang kongkrit, selamanya ada konflik dalam bangunannya. Ada kepentingan-kepentingan yang bertarung. Dalam prosesnya, selalu ada bagian dari masyarakat yang oleh tata tertentu tidak diperhitungkan, bahkan disisihkan.

Maka ketika kita berbicara tentang "Negara minta maaf", atau "Negara menolak minta maaf", atau "Negara memberi ampun", kita perlu bertanya lebih jauh: apa arti maaf? Bagaimana dasar ethisnya, sebab ini adalah masalah ethis, selain politis? Bagian mana dari Negara yang harus melakukan itu? Kepada siapa?

Negara, dengan kata lain, tak bisa diIihat sebagai makhluk serba tahu yang hidup di luar sejarah.

Maka kejahatan Negara di pertengahan 1960-an, di bawah rezim Soeharto, tak bisa diteruskan jadi dosa Negara Indonesia di awal abad ke-21 yang justru dilahirkan kembali dengan menampik "Orde Baru". Ketika Negara yang sekarang minta maaf untuk dosa itu, ia mau tak mau hanya jadi "proxy" -- dan permintaan maaf dari si "pengganti" tak akan bisa setara nilainya, baik dalam ketulusan maupun efek psikologisnya, dengan permintaan maaf yang diungkapkan mereka yang berbuat kejahatan.

Lagi pula, permintaan maaf dari Negara yang sekarang secara tak langsung melepaskan kaitan Rezim Soeharto dengan kekejaman di tahun 1960-an yang lalu.

Itu sebabnya pemerintah Jerman Timur tidak mengikuti pemerintah Jerman Barat dalam bersikap meminta maaf atas kejahatan Nazi.

Hans Kundnani, pengarang "Utopia atau Auschwitz", (sebuah buku tentang generasi 1968 dan Holocaust), mengatakan kepada harian The Telegraph 4 September 2013, bahwa di Jerman Timur hubungan dengan masa Nazi diputus sama sekali. Pemerintah Republik Demokrasi Jerman menegaskan diri sebagai anti-Naziizme. Seorang penduduk Jerman Timur menceritakan kepada The Guardian (29 Maret 2007) betapa salahnya media Barat yang menganggap di negeri komunis itu hanya sedikit kejahatan Nazi diungkap. Lihat, anak-anak sekolah Jerman Timur selalu dibawa untuk melihat sisa kekejaman Nazi di kamp konsentrasi. Semua tempat kekejian di sana dirawat sebagai peringatan agar "tak seorang pun lupa". Semua pejabat Nazi yang penting dipenjarakan -- atau lari ke Barat. Pemerintah DDR menerbitkan sebuah buku dengan daftar tokoh-tokoh Nazi yang belum tertangkap, sementara di Jerman Barat, Hans Globke, pengacara Nazi terkemuka, diangkat jadi menteri dalam pemerintahan Adenauer di Jerman Barat pasca-perang.

Pemerintah DDR tidak perlu meminta maaf atas kejahatan Nazi. Ia bukan bagian dari masa lalu itu.

Tentu, tak ada salahnya Negara meminta maaf, jika itu untuk mendapatkan kerukunan baru. Tapi permintaan maaf yang disertai sikap "take-and-give" bukanlah permintaan maaf yang ideal -- dan sama sekali tidak cukup. Maka bagi saya, tepat sekali ketika Pemerintah Jokowi -- meskipun tanpa meminta maaf -- memerintahkan agar kuburan massal korban yang dibunuh karena afiliasi mereka dengan PKI dicari dan ditemukan.

Akan lebih baik lagi jika dinyatakan, dan disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok, bahwa sebuah kekejian besar telah dilakukan sebagian bangsa kita waktu itu. Kalau masih hidup, para pelaku kebuasan yang dipotret Joshua Oppenheimer dalam film "The Act of Killing" dan "The Look of Silence" ditangkap dan dihukum. Tak kurang penting: perlu sekali dikumandangkan bahwa keluarga mereka yang disingkirkan karena label "PKI" adalah bagian sah bangsa kita.

Saya termasuk orang yang menggagas perlu didirikannya sebuah monumen untuk korban di Pulau Buru. Saya juga berharap agar dibuat satu peta se-Indonesia yang menunjukkan lokasi tempat penahanan dan penyiksaan masa itu. Buku pelajaran dengan sejarah yang tak menyebut masa yang menakutkan itu harus diganti. Semoga juga ada penghormatan khusus kepada Sri Ambar, yang kisah penyiksaan dan keteguhan hatinya saya ceritakan dalam Catatan Pinggir saya, "Maaf", di Majalah Tempo pekan ini.

Kemudian kita semua perlu mengakui, banyak tokoh dan kelompok sosial-polltik -- baik Kiri maupun Kanan , sipil maupun militer -- yang pernah menganjurkan atau bahkan ikut melakukan kekerasan dalam sejarah Republik ini. Pergulatan politik yang ingin berkuasa mutlak akan berkahir dengan kekejaman. Kita harus bertekad, semua itu tak boleh terulang lagi.
***
Jakarta, 27 April 2016

https://www.facebook.com/goenawan.mohamad/posts/10153554664387286?fref=nf

0 komentar:

Posting Komentar