Test Footer 2

Senin, 28 September 2015

Komnas HAM: Presiden minta maaf kepada korban, bukan kepada PKI

28 September 2015 | Heyder Affan dan Sri Lestari | Wartawan BBC Indonesia

"Kita tidak memiliki pilihan, (kasus dugaan pelanggaran HAM berat pasca 1965) itu harus diselesaikan. Karena itu menyangkut korban, menyangkut sejarah, menyangkut hak-hak orang," kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat mengambil inisiatif untuk meminta maaf atau menyatakan penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965.
Tindakan Presiden itu dianggap sebagai upaya percepatan penyelesaian kasus tersebut di tengah lambannya pembahasan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
"Kita tidak memiliki pilihan, (kasus dugaan pelanggaran HAM berat pasca 1965) itu harus diselesaikan. Karena itu menyangkut korban, menyangkut sejarah, menyangkut hak-hak orang," kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia, Rabu (16/09), di kantornya.
Tentang adanya penolakan oleh kelompok-kelompok di masyarakat terhadap penyelesaian kasus kekerasan pasca 1965, Nur Kholis mengatakan: "Ini tidak menyangkut dengan ideologi. Misalnya presiden harus menyatakan penyesalan kepada partai tertentu (PKI), tidak."
Image copyrightAP
Image captionPermintaan maaf atau pernyataan penyesalan Presiden itu ditujukan kepada korban kekerasan pasca peristiwa G30S dan bukan kepada PKI, kata Komnas HAM.
"Dalam konteks korban-korban anak bangsa itulah, Presiden menyatakan penyesalannya," tandas Nur Kholis.
Tetapi mengapa menurut Nur Kholis permintaan Presiden itu harus didahului adanya konsensus nasional? Apa komentarnya terhadap tuntutan sebagian korban '65 agar pelaku tetap diadili? Bagaimana soal kuburan massal?
Berikut petikan wawancara dengan Ketua Komnas HAM Nur Kholis:
Apa yang diharapkan Komnas HAM terhadap rencana atau wacana Presiden Joko Widodo untuk meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965?
Indonesia itu masih ada beban masa lalu yang sampai hari ini belum dapat diselesaikan, yaitu berupa kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah-satunya kasus yang terkait peristiwa 1965.
Seharusnya, beban ini dapat diselesaikan di awal-awal 1998. Kemarin itu adalah momentum terbaik bagi negara ini untuk menyelesaikan kasus-kasus ini.
Akan tetapi, mungkin tumpukan masalah besar bangsa ini begitu banyak, sehingga dari satu presiden ke presiden berikutnya, masalah ini belum dapat diselesaikan.
Image copyrightAFP
Image captionTuntutan agar pemerintah mengungkap kasus pembunuhan massal terhadap orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota PKI telah disuarakan secara terbuka sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada 1998.
Kita juga menyadari bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat di negara lain juga terjadi dan penyelesaiannya juga memakan waktu yang cukup panjang, lama, memakan energi yang banyak, dan biaya yang tidak sedikit.
Akan tetapi Indonesia, sebenarnya, momentumnya itu di awal-awal reformasi. Sehingga, para korban, komnnas HAM yang menghendaki penyelesaian makin jauh dari reformasi, itu semakin sulit.
Akan tetapi kita tidak memiliki pilihan, itu harus diselesaikan. Karena itu menyangkut korban, menyangkut sejarah, menyangkut hak-hak orang.
Dan yang terpenting hak generasi muda saat ini, dan generasi muda yang mendatang, untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi dalam praktek bernegara di masa lalu di Indonesia. Ini juga penting.
Juga yang tidak kalah penting, negara ini memang harus dibangun dengan kejujuran, dengan mengungkap kebenaran. Tanpa itu, pondasi negara ini tidak kokoh.
Karena, kalau kita belajar dari negara-negara yang kuat, tidak ada negara itu yang dibangun dengan ketidakujujuran.
Karena itu upaya-upaya yang dilakukan Komnas HAM, para korban, NGO yang selama ini bersama korban, itu dalam rangka mengokohkan pondasi negara. Itu sangat penting bagi bangsa ini.
Dalam arti, Komnas HAM mendorong agar Presiden memberikan pernyataan maaf secara resmi?
Ya. Bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan masa lalu ini. Kalau kita baca literatur, itu tidak ada yang sama modelnya antara satu negara dengan yang lain, tetapi prinsip sama.
Misalnya, kita mau menyelesaikan kasus masa lalu yang terkait HAM, beberapa prinsip diantaranya, misalnya, kita harus mengungkapkan kebenaran.
Image copyrightGetty
Image captionDi Jakarta, kantor ormas pemuda yang berafiliasi dengan PKI dirusak oleh massa anti Komunis, 13 Oktober 1965.
Kedua, kita memastikan bahwa hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
Itulah serangkaian prinsip. Tentu ada prinsip yang lain yang itu menjadi standar internasional yang berlaku.
Tetapi bagaimana caranya, itu tergantung kepada negaranya masing-masing.
Nah, di Indonesia, yang sudah terpikirkan konsepnya sampai saat ini terus disusun dan dibuat, ada langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, kita ingin membangun konsensus nasional. Penyelesaian ini bukan hanya masalah Komnas HAM, bukan hanya masalah korban, tetapi ini harus menjadi masalah bangsa.
Ini yang sangat penting dari sesuai proses ini. Harus dibangun konsensus nasional, sehingga timbul satu kepedulian, satu semangat bersama bahwa ini adalah masalah nasional.
Setelah konsensus nasional sudah dilakukan, langkah konkret apa yang harus dilakukan?
Setelah konsensus nasional, kita beranjak pada yang lebih teknis.
Sebagaimana yang disusun Komnas HAM dan korban serta konsultasi dengan NGO dan kementerian terkait, tahapan berikutnya adalah pembentukan tim di bawah presiden yang keanggotaannya bisa dari Komnas HAM, pemerintah, masyarakat sipil, kemudian juga dari perwakilan korban.
Image captionRadimin, warga sebuah desa di Kabupaten Pati, Jateng, menunjuk sebuah kuburan massal orang-orang yang dituduh PKI di sebuah hutan di kabupaten tersebut. Pemerintah dituntut mengungkap kebenaran penyebab pembunuhan massal itu.
Nah, tim di bawah Presiden inilah yang menjalankan proses berikutnya.
Proses berikutnya, misalnya mengumpulkan semua data dan informasi, meminta keterangan dari korban dan sumber-sumber yang penting.
Dan dari sanalah, mulailah tim dapat merumuskan satu pola kejahatan masa lalu itu seperti apa, dan lain-lain.
Bahan inilah yang kemudian dapat disampaikan kepada Presiden sebagai bahan bagi presiden untuk setidaknya menyampaikan penyesalan peristiwa di masa lalu.
Penyesalan Presiden itu kemudian diperuntukkan kepada siapa?
Ini tidak menyangkut dengan ideologi. Misalnya presiden harus menyatakan penyesalan kepada partai tertentu, tidak.
Dia harus menyatakan penyesalan bahwa telah terjadi conflicting ideology (konflik ideologi) di masa lalu.
Image copyrightGetty
Image captionPresiden Joko Widodo telah merencanakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM kasus pasca 1965 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015.
Akan tetapi bukan itu poinnya. Poinnya adalah dari proses politik itu telah menimbulkan serangkaian kesengsaraan bagi negara ini dan telah melahirkan banyak korban.
Dalam konteks korban-korban anak bangsa itulah, Presiden menyatakan penyesalannya.
Itu sangat penting, karena sebagai negara hukum yang menghormati HAM, seharusnya apapun yang terjadi apakah itu di ranah politik, apakah itu di ranah sosial maupun kultural, jika itu prosesnya menimbulkan korban dan kerugian, maka negara harus hadir.
Di masa lalu, diduga negara sering tidak hadir terkait dengan masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Diduga juga bahwa negara terlibat aktif dalam peristiwa-peristiwa itu.
Karena itu, presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, menyatakan kita menyesalkan bahwa telah terjadi peristiwa seperti itu, dan kita akan menyelesaikan.
Dan dengan itu, kita bersama-sama secara nasional menyatakan berharap dan berjanji bahwa peristiwa-peristiwa ini tidak akan terjadi di masa depan.
Jadi semuanya dalam konteks ini adalah untuk kebaikan bersama.
Bagaimana dengan soal ganti rugi kepada korban?
Barulah, tim akan bekerja bagaimana mengorganisasikan korban, bagaimana mengidentifikasi masalah mereka di masa lalu, kemudian apakah misalnya pemerintah dapat menyediakan ganti rugi.
Mungkin ganti rugi merupakan topik penting, akan tetapi menurut Komnas HAM mungkin tidak semua ganti rugi dapat dipenuhi. Tetapi itu sangat tergantung anggaran nasional, karena semua ini untuk kepentingan nasional.
Image copyrightAFP
Image captionAnggota Front Pembela Islam, FPI, memasang poster cover buku karya politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. FPI merupakan salah satu ormas keagamaan yang menentang segala hal yang dikaitkan dengan PKI.
Akan tetapi, pengakuan adanya peristiwa di masa lalu dan kita berusaha mengungkap kebenaran, dan kemudian kita berusaha memberikan ganti rugi yang sesuai kemampuan negara, misalnya, terhadap para korban masa lalu itu, itu merupakan komitmen luar biasa.
Jadi Komnas HAM tidak ingin menempatkan ganti rugi itu dengan kompleksitas masalahnya itu di depan, tetapi pengakuan atas peristiwa di masa lalu sebagai prioritas itu menjadi sangat penting dan juga pengungkapan kebenaran.
Banyak yang orang bertanya-tanya terkait rencana atau wacana permintaan maaf Presiden itu di mana posisinya ketika di sisi lain RUU KKR mengalamideadlock?
Ada sedikit perbedaan antara permohonan maaf dan regret (penyesalan). Secara konsep, mungkin penyesalan itu merupakan jalan tengah. Karena dengan kata penyesalan, tidak ada orang yang sangat terpojokkan oleh pernyataan Presiden.
Akan tetapi agenda untuk mengungkap kebenaran peristiwa di masa lalu itu dapat dilakukan.
Akan tetapi kita kembalikan semuanya kepada Presiden untuk memilih poin yang mana untuk dipilih. Penyesalan atau permintaan maaf itu konsep yang bergulir, sedang dibahas dan dididsukisian secara serius.
Image copyrightGetty
Image captionSejumlah pemuda tengah berusaha merusak sebuah bangunan yang diduga milik anggota atau simpatisan PKI di Jakarta, 14 Oktober 1965.
Itu yang menjadi diskusi yang sangat panjang saat ini. Saya kira ini mudah-mudahan dapat berjalan dan kemudian kita dapat bekerja bersama-sama.
Poinnya adalah dalam penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM di masa lalu itu adalah bekerja sama.
Jadi, dengan kata lain, senandainya nanti ada permintaan atau penyesalan Presiden, itu merupakan terobosan politik di tengah kebekuan Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR)?
Tim di bawah presiden itu merupakan upaya percepatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Nah, RUU KKR sebenarnya sama. RUU KKR pada akhirnya itu juga akan membentuk satu komite.
Bisa saja diparalelkan. Jadi kalau KKR terbentuk, kerja tim dapat didistrisbusikan, atau kerja tim yang sudah berjalan akan diserahkan kepada komisi ini.
Jadi ini upaya pararel, dan lebih tepatnya upaya percepatan. Kita harapkan konsep KKR secara bersamaan menyandingi konsep yang sedang berjalan.
Prinsip kerjanya sama, hanya diharapkan pembentukan tim ini ada sedikit percepatan.
Kalau kita bayangkan, jika kita mau menggunakan UU KKR, kita juga setuju. Sekarang sedang berproses.
Seandainya disahkan tahun ini, maka tahun depan akan ada seleksi untuk komisioner. Pada akhir 2016 lembaga itu settle (sudah disahkan), dan komisioner akan mulai bekerja.
Image captionUpaya penuntasan kasus kekerasan pasca 1965, termasuk penyiksaan terhadap orang-orang tidak bersalah, terus disuarakan. Rutan Guntur di Jakarta adalah lokasi yang disebut sebagai tempat penahanan para tahanan politik yang dianggap simpatisan PKI.
Karena ini terkait konsep, maka konsep ini tidak bisa dirumuskan oleh Komnas HAM, korban, atau NGO (LSM) sendiri. Semua ini harus dirumuskan secara nasional.
Karena itu, Komnas HAM tahun lalu melakukan lokakarya nasional membahas soal bagaimana menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu, yang mengundang banyak lembaga, korban dan NGO.
Kemudian kita melakukan konsultasi dengan para korban. Selain itu Komnas HAM berusaha rapat gabungan dengan berbagai institusi pemerintah terkait
Seperti diketahui, Komnas HAM sudah tiga kali bertemu dengan Menhukham, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kepala BIN, Panglima TNI untuk upaya terus menerus membahas konsep ini dan secara paralel tetap berkomunikasi dengan NGO yang mendampingi korban, dan terus menerus berkomunikasi dengan para korban.
Terakhir, kami berusaha untuk bertemu seluruh pimpinan partai politik karena seperti saya katakan di awal, konsensus nasional itu menjadi satu tahap awal yang harus terpenuhi.
Dari 11 partai politik, kami sudah bertemu tiga pimpinan partai politik untuk berdiskusi soal konsep, mendengar keberatan dan menampung dukungan, sehingga nanti bagaimanapun dukungan politik bagi penyelesaian masalah ini menjadi sangat penting.
Tidak semua korban mendukung upaya rekonsiliasi, apabila pelakunya tidak diadili secara hukum?
Satu hal lagi yang sejauh ini menjadi kertas kerja atau PR bagi negara adalah apakah kita selesaikan masalah ini dengan non-judisial semuanya, atau kita pilih sebagian judisial dan sebagian lainnya non-judisial.
Image copyrightGetty
Image captionMahasiswa dan pelajar yang tergabung KAMI dan KAPPI menggelar unjuk rasa di depan Istana Presiden di Bogor menuntut agara PKI dibubarkan (1966).
Ini yang terus kita diskusikan, kita carikan konsepnya dengan seluruh kelebihan dan kelemahannya.
Satu opsi, misalnya, kita pilih ada yang dibawah ke pengadilan dan ada yang tidak dibawah ke pengadilan.
Opsi kedua, kasus diselesaikan non-yudisial.
Bagaimana perdebatan di kalangan pemerintah terkait rencana permintaan maaf Presiden Jokowi?
Kalau sikap pemerintah, saya tidak terlalu khawatir. Kalau berdasarkan amatan kami, perbedaan di tubuh pemerintah dicatat juga oleh Komnas HAM, tetapi lebih kepada distorsi informasi saja.
Mungkin informasi-informasi yang terdistribusi itu tidak sama. Kami menduga, informasi yang sampai itu tidak sama. Misalnya, mungkin, bahwa presiden harus meminta maaf kepada partai-partai ini. Saya tegaskan tidak seperti itu.
Karena itu, penting untuk duduk bersama. Kita harapkan semua elemen pemerintah duduk bersama sebelum mengeluarkan statement (pernyataan).
Pak Jusuf Kalla juga dalam beberapa kesempatan kami berjumpa, mendiskusikan secara informal. Tentu kami juga menghargai concern (kepedulian) Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pak Jusuf Kalla menyampaikan soal ganti rugi secara langsung kepada saya.
Ya, kita akan mendiskusikan. Itu kita tidak dapat memiliki persepsi sendiri-sendiri tentang ini karena ini adalah sebuah peristiwa nasional yang besar.
Tentu apa yang menjadi kepedulian Pak Kalla juga menjadi hal penting. Komnas ham menanggapi positif.
Bagaimana Komnas HAM menyikapi sikap TNI terkait penyelesaian kasus 1965?
Apa yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kita juga menanggapi positif. Mungkin beliau belum berdiskusi secara mendalam. Perbedaan di dalam tubuh TNI juga kita tanggapi positif.
Yang terpenting bagaimana membangun komunikasi dengan teman-teman TNI. Termasuk juga dengan NU, Muhammadiyah. Ini juga menurut kami, setelah sekian puluh tahun, kita harus membuka komunikasi. Itu poin kami.
Jadi, konsensus nasional ini ada prinsip umum yang disepakati secara internasional. Tetapi belajar dari negara lain, cara menyelesaikan setiap negara, berbeda.
Image copyrightGetty
Image captionPresiden Abdurrahman Wahid.
Dan perbedaan di Indonesia itu, menurut kami, justru bisa menjadi capital (modal). Bahwa orang Indonesia itu suka musyawarah.
Nah itulah capital terbesar bagi bangsa ini, untuk menyelesaikan persoalan ini. Nah musyawarah itu 'kan kita harus duduk.
Duduk bersama itulah yang memang memerlukan kekuasaan Presiden untuk mengorganisasikannya. Nah, Komnas HAM mendorong peristiwa itu terjadi.
Image copyrightAFP
Image captionPresiden Megawati Soekarnoputri.
Tentu perbedaan sudah kita rasakan. Tetapi perbedaan itu lebih dimotivasi oleh tendensi dan prejudice. Menurut amatan kami, tendensi dan prejudice menjadi salah-satu ganjalan yang tidak terselesaikan sejak 1998.
Karena itu sudah saatnya kita duduk bersama dan Komnas HAM memberikan karpet merah bagi semua pihak untuk duduk bersama. Karena kalau begini terus, ya, kapan masalah ini selesai.
Komnas HAM sangat mengapresiasi rezim pemerintahan saat ini dalam kaitan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, karena ada komitmen.
Era Pak SBY sebenarnya sudah dimulai. Pak SBY harus diakui, dia meletakkan keinginan untuk menyelesaikan. Juga presiden-presiden sebelumnya.
Era Gusdur juga sudah menyatakan bahwa beliau sudah memulai. Begitu juga era Ibu Megawati. Era SBY berulangkali konsultasi dengan Komnas HAM.
Image copyrightAFP
Image captionPresiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Era Jokowi, yang jadi pembeda, dia cantumkan itu secara tegas dalam Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015. Nah, ini modal tambahan bagi bangsa ini untuk menyelesaikannya.
Sekali lagi saya garis bawahi, modal terbesar bangsa ini untuk menyelesaikannya, adalah duduk bersama dalam konsep musyawarah. Tetapi musyawarah tetap dibawah prinsip internasional.
Bahwa mari kita mengungkapkan kebenaran dengan penuh kejujuran, dan mari kita berkomitmen peristiwa ini tidak terjadi lagi, baru kita sebagai bangsa yang besar maju bersama-sama.
Bagaimana sikap pimpinan partai politik terkait penyelesaian kasus 1965?
Dalam satu tahun terakhir, kami mencoba mendiskusikan dengan seluruh aktor politik penting di Indonesia. Bahkan di era sebelumnya, kita sudah bertemu dengan Ketua DPR, MPR.
Bahkan Ketua DPR yang dulu Marzuki Ali menyampaikan tentang komitmennya untuk mendorong juga. Ketua MPR yang lama apalagi. Nah Ketua MPR sekarang juga, dan kita mau bertemu Ketua DPR dan ketua parpol.
Hasil dari pertemuan dengan tiga pimpinan parpol, prinsipnya mereka mendukung dengan cacatan. Nah catatan ini sedang kita kumpulkan sebagai bahan musyawarah bersama. Menurut kami catatan itu masih bisa dididkusikan.
Image captionKomnas HAM mengaku telah membicarakan masalah penyelesaian kasus kekerasan 1965 dengan pimpinan MPR dan DPR.
Akan tetapi, bahwa informasi yang tidak sama yang diterima dan direkam oleh parpol itu juga terkonfirmasi dalam pertemuan itu.
Sehingga dengan demikian, kami kok yakin, masalah ini kalau kita mau berkoban untuk menelateni secara terus menerus, dengan seluruh hambatan yang luar biasa ini, masalah ini dapat kita selesaikan dengan modal bahwa bangsa ini memiliki suka berunding atau musyawarah
Apa komentar Anda tentang kebijakan Wali Kota Palu yang meminta maaf kepada korban kekerasan 1965, serta menyiapkan program rehabiltasi dan kompensasi?
I'm really apreciate to the major. Dia menginisiasi permohonan maaf, walaupun kita tahunya gemanya itu 'kan hanya di Palu, tetapi inisiatifnya untuk 'udahlah saya mohon maaf'. Dia menyatakan mohon maaf, tidak hanya regret (penyesalan). Yang setahu saya dia bukan dari keluarga korban. Nah, inisiatif-inisiatif seperti di Paluini sebenarnya dapat memberikan motivasi nasional.
Nah, kita mengharapkan inisiatif Palu ini juga dapat menjadi modal bagi wali kota yang lain, bagi gubernur yang lain, untuk juga mencoba mencari jalan, mungkin tidak mirip-mirip Palu, karena kita ketahui, bahwa penyelesaian itu berbeda-beda.
Jadi inisiatif Palu, dia berusaha membuat peraturan daerah, dia berusaha berkomunikasi dengan korban, dan juga orang-orang dulu mungkin juga memiliki hubungan keterkaitan keterlibatan dengan kekerasan, dia mencoba komunikasi, menurut kami itu inisiatif yang luar biasa.
Ada dua poin dari inisiatif Palu, yang pertama, dia inisiatif untuk declare. Kedua dia memberikan contoh action langsung. Contoh langsung ini bagi korban bagi orang-orang yang mengalami kekerasan di masa lalu, relasinya dengan state, terbukanya komunikasinya dengan negara, itu menjadi penting.
Komnas sudah bertemu dengan korban. Apa yang mereka harapkan?
Ekspektasi korban 'kan tidak satu. Dan tentu ada korban menginginkan ini proses kebenaran dan rekonsiliasi. Ada korban yang menghendaki jalur pengadilan. Tetapi di atas semuanya, dari diskusi dengan korban, yang penting ada pengakuan negara.
Saya -secara pribadi- menganggap penyelesaian masa lalu itu bukanlah soal kalah-menang. Sekarang yang terpenting adalah mari kita ungkapkan kebenaran. Karena ini eksistensinya.
Image captionSejumlah eks tahanan politik di Pati, Jateng, yang dituduh simpatisan atau anggota PKI, menuntut penyelesaian melalui jalur hukum.
Ke pengadilan itu cara kita untuk mengungkapkan kebenaran plus memang untuk memberikan penghukuman bagi orang yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Tetapi untuk kasus 65 dimana orang yang patut dimintai pertanggungjawaban rata-rata sudah meninggal, itu juga ada sedikit kesulitan.
Tetapi sekali lagi, kondisi itu tidak boleh menjadi apologi bagi pemerintah.
Nah, maksudnya kita harus melangkah dalam hal ini dengan kondisi itu. Karena kalau kita coba akan berdiskusi dengan korban, dan bagi korban ada pengakuan dari state (negara) itu sangat berarti bagi korban.
Tahap berikutnya yang mungkin menjadi ekspektasi korban soal ganti rugi, itu mari diskusikan.
Ini memang mengkhawatirkan karena bisa saja tidak terduga. Tetapi tentu kita menyadari dan kita yakin, negara belajar dari sejarahnya dan meletakkan masalah ini tidak bisa ego orang per orang. Bahwa ini masalah bersama. Soal ganti rugi mari kita kompromikan.
Saya tidak bicara bahwa kebijakan Presiden seperti apa, tapi kita lihat anggaran negara berapa. Dan bagi orang yang diduga terlibat di masa lalu, juga dia harus memberilkan kontribusi model penyelesaian seperti apa. Mau juga berunding dan seterusnya.
Tetapi catatan kita, sekali lagi, adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terutama 1965, itu bukan soal kalah memang. Tapi bagaimana kita menyelesaiakan persoalan ini secara bermartabat dengan pengungkapan kebenaran.
Dengan proses ini, kemudian hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2012 lalu, bagaimana kelanjutannya?
Pastilah sebagai penyelidik, kami berharap penyidikan itu diteruskan.
Akan tetapi manakala ada kondisi riil yang dihadapi dan ada perkembangan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini tetapi kemudian ada masalah, khusus kasus '65, yaitu orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban rata-rata sudah tidak ada (meninggal dunia). Realitas ini harus memaksa Komnas HAM harus mencari jalan.
Tetapi sekali lagi jalan lain yang dipikirkan Komnas HAM ini, jangan menjadi apologi pemerintah. Jangan jadi apologi pemerintah bahwa ini kasus akan diselesaikan dengan cara ini, ini, ini.
Image captionKomnas HAM menyatakan, pihaknya tetap menginginkan agar hasil penyelidikannya terkait kasus kekerasan 1965 ditindaklanjuti, walaupun mereka tidak menolak upaya jalan lain dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Nah cara ini, ini, ini, harus kita musyawarahkan. Karena tidak semua korban setuju, misalnya non-judisial. Tetap ada tuntutan dengan cara judicial.
Nah, mandat Komnas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, kita sebagai penyelidik. Tetapi upaya untuk mediasi di masyarakat juga diamanatkan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Jadi kami tidak ingin terjebak perdebatan kewenangan Komnas HAM atau tidak, tetapi kami ingin fokus kepada bagaimana kita mencari jalan keluar atas masalah ini yang sudah sejak 1998 ini belum terselesaikan.
Mari kita berunding dengan dewasa. Karena ini bukan soal kalah-memang, tetapi kita harus berkorban.
Peluang penyelesaian hukum, masih terbuka dengan kondisi sekarang?
Itu tidak ada jawaban yang tunggal, karena para ahli hukum memiliki argumen yang berbeda-beda untuk kasus '65.
Kalau menurut Komnas HAM?
Kalau menurut komnas HAM, hasil penyelidikan sudah ada, tinggal dilanjutkan ke penyidikan. Cuma 'kan kita tidak bisa ngomong kasus '65 saja.
Karena faktanya bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, itu dapat juga dilakukan dengan kompromi-kompromi nasional.
Artinya, bahan penyelidikan itu dapat juga dijadikan bahan untuk penyelesaian kasus ini. Karena bahan itu menurut kami matang, itu hasil penyelidikan.
Jadi, kita berharap bahwa upaya yudisial atau non-yudisial itu kerangkanya nasional dan itu harus menyelesaikan dan tidak menimbulkan masalah baru.
Karena cukup bagi korban telah puluhan tahun menjadi korban, saya pribadi saya tidak ingin mereka menjadi korban karena polemik yang muncul.
Tapi, komnas HAM tetap membuka diri dan membangun komunikasi dengan siapapun.
Di sejumlah daerah, ada tuntutan pengungkapan kuburan massal terkait korban '65. Bagaimana Komnas HAM menyikapi tuntutan ini?
Itu (penungkapan kuburan massal) salah-satu upaya pengungkapan kebenaran. Tetapi untuk melakukan itu diperlukan konsensus nasional dulu, kalau tidak upaya-upaya itu hanya akan menimbulkan masalah baru.
Karena begini, saat ini harus diakui, di lapangan, diskusi-diskusi itu (soal kekerasan pasca 1965) masih kadang-kadang dibubarkan, lebih kepada distorsi informasi.
Image copyrightnoni arnee
Image captionKuburan massal orang-orang yang dituduh simpatisan atau anggota PKI di Dusun Plumbon, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jateng.
Membuka kuburan itu menjadi agenda penting, tetapi kalau belum ada konsensus nasional, yang terjadi adalah bisa jadi akan ada kekerasan baru di lapangan, karena tidak adanya konsensus nasional.
Kenapa pada tahun 1998 itu pembongkaran kuburan itu menjadi sesuatu yang bisa dimulai dan pada kondisi itu bisa dilakukan. Karena ada momentumnya. Saat ini momentumnya sudah tidak seperti itu. Makanya diperlukan suatu konsensus baru.
Jadi selama distorsi informasi masih terjadi, sulit rasa dilakukan upaya-upaya itu.
Jika sudah ada konsensus nasional, maka itu agenda resmi negara dan kita harus lakukan di mana yang dapat kita lakukan atau memungkinkan informasinya.
Nah itu harus menjadi agenda, karena pengungkapan kebenaran salah-satunya seperti itu.

http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150921_indonesia_lapsus_kasus65_komnasham

0 komentar:

Posting Komentar