Kamis, 24 Maret 2016
“Untuk bikin kartu saja sudah puluhan
milyar. Padahal katanya dana kurang untuk membayar layanan kesehatan
pasien. Ini aja udah gak bener. Seharusnya dengan KTP saja sudah cukup
buat rakyat untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan, karena KTP adalah tanda
resmi sebagai warga negara,” tegasnya.
Menurutnya kenaikan iuran belum perlu
dilakukan sebelum ada audit terbuka pada seluruh pelaksanaan BPJS.
Kenaikan iuran hanya akan menambah beban rakyat disamping korupsi dana
BPJS yang belum jelas penggunaannya sampai saat ini.
“Seharusnya Presiden mengajak bicara DPR
untuk mengevaluasi BPJS, sebelum menandatangani Peraturan Presiden.
Presiden kan tidak tahu semua persoalan yang disebabkan oleh BPJS.
Batalkan semua peraturan BPJS yang memberatkan rakyat dan merugikan
dokter dan rumah sakit,” ujarnya.
Tjiptaning menyatakan dukungannya agar
245 juta rakyat Indonesia semuanya ditanggung oleh negara untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus membayar iuran dan
co-sharing. Ia juga mendukung realcost yang harus dibayarkanpada dokter
dan rumah sakit yang selama ini tidak dilakukan oleh BPJS sehingga
memperparah layahan kesehatan.
“Saat ini sudah 86,4 juta yang dibayar
negara lewat PBI (Penerima Bantuan Tunai). Kita harus dorong sampai
seluruh rakyat menerima PBI. Dengan dana 5 Persen APBN Rp 2.200 Triliun
untuk kesehatan sebesar Rp 110 Triliun. Kalau kurang kita harus tambah
lagi, supaya masalah rakyat, dokter dan rumah sakit bisa segera
selesai,” tegasnya.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR)
Jabodebek, Roy Pangharapan dalam kesempatan yang sama menegaskan jutaan
orang saat ini tidak mampu untuk melanjutkan membayar iuran BPJS.
“Karena tidak mampu bayar maka mereka
kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih parah lagi
mereka akan dikanakan denda dan sanksi dari BPJS. Ini sudah gila!”
tegasnya.
Untuk itu Roy Pangharapan meminta agar
pemerintahan Joko Widodo memutihkan semua tunggakan iuran rakyat pada
BPJS agar rakyat kembali dapat menggunakan hak kesehatannya.
“Lebih bagus lagi kalau Presiden Joko
Widodo segera mengeluarkan Perppu SJSN dan BPJS kemudian mengambil alih
ke tangan negara semua pembiayaan dan jaminan kesehatan sesuai perintah
UUD’45,” ujarnya dalam forum itu.
Ketua Umum relawan Joko Widodo yang
tergabung dalam Almisbat, Hendrik Dikson Sirait yang memimpin forum
menegaskan bahwa persoalan jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS
Kesehatan sudah akut dan pada posisi yang membahayakan rakyat dan
negara.
http://www.bergelora.com/nasional/kesra/3177-mantap-ribka-tjiptaning-jaminan-kesehatan-cukup-pakai-ktp-saja.html
0 komentar:
Posting Komentar