Test Footer 2

Minggu, 23 November 2014

Bukan Menaikan Harga BBM, Tapi Melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 !

Minggu, 23 November 2014 | 10:04 WIB | Editorial 

Tanggal 17 November lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Nilai kenaikannya cukup signifikan: sebesar Rp 2000,- untuk jenis premiun dan solar.
 
Jokowi menjelaskan, kenaikan harga BBM tidak bisa dihindarkan. Menurutnya, alokasi anggaran APBN untuk subsidi BBM terlalu besar dan cenderung boros. Ia mencatat, dalam lima tahun terakhir, alokasi subsidi BBM mencapai Rp714 triliun. Sementara, pada periode yang sama, alokasi untuk pembangunan infrastruktur hanya Rp574 triliun dan sektor kesehatan sebesar Rp220 triliun.

Jokowi menyakinkan bahwa besarnya alokasi subsidi BBM menyebabkan pemerintah tidak punya ruang fiskal untuk menjalankan programnya, terutama yang terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, Jokowi menyebut agenda pemangkasan subsidi BBM ini sebagai bentuk ‘pengalihan subsidi dari aktivitas konsumtif menjadi aktivitas produktif’. Maksudnya, anggaran subsidi BBM akan dialihkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pertanian, pembangkit listrik, pembiayaan program kelautan, dan pembangunan jalan baru.

Benarkah demikian? Mengkambing-hitamkan subsidi BBM sebagai pemborosan dan mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk membiayai programnya pembangunannya adalah sebuah penyesatan.  Yang dilupakan, subsidi BBM bukan satu-satunya pos belanja di APBN. Ironisnya lagi, ada pos belanja yang sangat boros dan merugikan negara yang justru tidak pernah disentuh: pertama, belanja rutin birokrasi, termasuk gaji pegawai, yang cukup tinggi; dan kedua, pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri.

Taruhlah soal pembayaran utang. Di APBN 2015 ini porsi pembayaran bunga utang mencapai Rp154 triliun atau hampir 8% dari total belanja APBN kita. Dan untuk diketahui, sepanjang tahun 2005-2011, porsi pembayaran utang mencapai Rp 1.323,8 triliun. Sayangnya, pemerintahan Jokowi-JK tidak pernah menyinggung persoalan beban utang luar negeri ini. Padahal, tidak semua dari komponen utang luar negeri itu adalah utang sah. Tidak sedikit dari jumlah utang itu yang masuk kategori utang ilegal (illegal debt), utang najis (oudius debt), dan utang tidak sah (illegitimate debt).

Dengan demikian, kalau saja pemerintahan Jokowi-JK berani melakukan proses audit terhadap utang itu dan menegosiasikan ulang dengan para kreditur, maka pemerintah akan punya sedikit ruang fiskal. Lagi pula, soal utang luar negeri ini bukan hanya soal beban kewajiban membayar pinjaman dan beban bunganya, tetapi terkait dengan proyek neokolonialisme di Indonesia. Untuk diketahui, utang luar negeri telah menjadi alat bagi para kreditur, yang notabene negara-negara kapitalis maju dan perwakilan kepentingan korporasi multinasional, untuk menjerat leher negeri dunia ketiga dan mendikte kebijakan ekonomi-politiknya.

Selama ini pemerintah melihat persoalan subsidi BBM hanya sebagai bahan bakar untuk sektor transportasi saja. Mereka lupa bahwa subsidi BBM juga berkontribusi dalam menggerakkan aktivitas produksi, seperti industri, pertanian, nelayan, dan usaha kecil (UKM dan industri rumah tangga). Subsidi BBM berkontribusi dalam meringangkan biaya produksi dan distribusi. Artinya, jika terjadi kenaikan harga BBM, maka aktivitas produksi tersebut akan mengalami gangguan akibat kenaikan biaya produksi dan distribusi. Alhasil, jika terjadi kenaikan BBM, sektor-sektor produksi tersebut akan tergencet dan berpotensi gulung tikar.

Wacana pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, seperti untuk infrastruktur pertanian, pembangkit listrik, pembiayaan program kelautan, dan pembangunan jalan baru, perlu diberondong pertanyaan kritis. Pasalnya, wacana ini juga sangat getol disuarakan oleh Bank Dunia. Dan, sebagaimana ditegaskan oleh petinggi Bank Dunia sendiri, investor asing berharap kenaikan harga BBM segera dilakukan pemerintah sehingga dana subsidi bisa dialihkan ke sektor infrastruktur. Tentu saja, pembangunan infrastruktur yang dimaksud bertujuan untuk melayani proses akumulasi kapital. Apalagi, pada saat berpidato di Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) lalu, Jokowi mengundang para investor asing untuk ambil-bagian dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Malahan, untuk menarik minat para investor asing tersebut, Jokowi menjanjikan kemudahan dalam perizinan dan pembebasan lahan. Artinya, penggusuran dan penyingkiran rakyat dari lahan penghidupannya akan dilakukan oleh rezim Jokowi-JK untuk memastikan kapital asing merasa nyaman mengakumulasi keuntungan di Indonesia.

Yang harus diingat oleh Jokowi-JK, kenaikan harga BBM akan menggerus pendapatan rakyat Indonesia. Sebagaimana dilansir oleh Bloomberg, penduduk Indonesia dengan pendapatan harian sebesar US $ 11/hari harus mengalokasikan 33 % pendapatan mereka untuk mendapatkan segalon bensin (1 galon setara dengan 1,9 liter). Artinya, jika terjadi kenaikan harga BBM, pendapatan harian mereka tentu akan sangat tergerus. Apalagi kalau pendapatan harian mayoritas rakyat Indonesia dihitung hanya US $ 2/hari, tentu kehidupan mereka makin sulit. Belum lagi efek berantai yang dipicu oleh kenaikan harga BBM, seperti kenaikan biaya transportasi, kenaikan harga barang kebutuhan, kenaikan biaya hidup, kenaikan biaya produksi yang memicu efisiensi (PHK), dan lain-lain. Singkat cerita, kenaikan harga BBM akan membawa tekanan ekonomi cukup mendalam dan berjangka panjang kepada rakyat Indonesia.

Nah, untuk meredam dampak kenaikan harga BBM, Jokowi-JK menerbitkan tiga ‘kartu sakti’, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kebijakan semacam ini, yang di Amerika Latin sana disebut ‘kebijakan sosial neoliberal’, dirancang dengan anggaran terbatas dan sasaran yang dibatasi pula. Kebijakan ini hanya menarget mereka yang paling miskin atau yang paling rentan. Kalau kita lihat, kebijakan semacam ini tak ubahnya  pekerjaan “palang merah” di medan perang. Memang ia berhasil menolong banyak korban di medan perang, tetapi tidak semua korban, dan tetap saja tidak bisa menghentikan berjatuhannya korban akibat perang.

Yang juga sering disampaikan ke kita, bahwa kita jangan lagi berharap banyak dan bergantung pada BBM. Menurut mereka, cadangan minyak terbukti (proved reserves) kita menipis, yakni hanya sekitar 3,7 miliar barel atau 0,25% dari total cadangan dunia, sedangkan cadangan minyak potensial kita hanya 3,857 miliar barel. Jadi totalnya hanya 7,5 miliar barel saja dan diperkirakan akan habis dalam hitungan belasan tahun kedepan.
Kemudian, produksi minyak mentah (lifting) kita juga terus menurun. Pada tahun 2004, lifting minyak kita masih 1,4 juta barel/hari. Jumlah itu terus menurun. Pada tahun 2012, lifting minyak kita tinggal 890.000 barel/hari. Alhasil, sejak tahun 2004 lalu, Indonesia berubah predikat dari negeri “pengekspor” menjadi “pengimpor” minyak.

Kenapa bisa demikian? Cadangan minyak terbukti kita memang menipis, tetapi bukan berarti cadangan minyak kita sudah habis. Banyak ahli perminyakan, termasuk petinggi Pertamina, yang menegaskan bahwa cadangan minyak kita sebetulnya masih banyak. Seketaris SKK Migas, Gde Pradyana, memperkirakan negeri ini masih memiliki potensi cadangan minyak baru sebesar 43,7 miliar barel.

Hanya saja, untuk membuktikan potensi tersebut menjadi cadangan minyak terbukti dibutuhkan kegiatan eksplorasi yang intensif. Sementara kegiatan eksplorasi ini butuh dana yang sangat besar. Konon, satu sumur saja membutuhkan biaya mencapai US$100 juta atau setara Rp1 triliun. Itupun resiko kegagalannya sangat besar alias menemukan sumur kosong (dry hole).  Nah, di sinilah letak masalahnya: pemerintah sangat lemah dalam mendorong dan menyediakan anggaran untuk eksplorasi. Bayangkan, alokasi APBN untuk kegiatan eksplorasi hanya 0,07 %.

Sejak Orde baru hingga sekarang, pemerintah kita bertindak tak ubahnya hanya sebagai penerima rente. Untuk diketahui, Pertamina harus menyerahkan 93% keuntungannya kepada pemerintah sebagai dividen. Akibatnya, pertamina mengalami kendala finansial untuk eksplorasi. Menurut kami, kedepan separuh dari keuntungan minyak dikembalikan ke kegiatan migas sebagai investasi.  Selain itu, pemerintah perlu menciptakan petroleum fund untuk menopang kegiatan eksplorasi di masa depan.

Persoalan lainnya adalah kegiatan eksplorasi dan produksi minyak Indonesia masih mengandalkan sumur-sumur tua. Perlu pengayaan teknik dan teknologi untuk memaksimalkan sumur-sumur tua ini. Dalam konteks ini, selain dengan melakukan pengembangan teknik sendiri, pemerintah mestinya bisa mendorong konsep alih-teknologi dengan kontraktor asing.

Dan satu persoalan terbesar yang tidak pernah disinggung-singgung pemerintah, termasuk pemerintahan Jokowi-JK, adalah dominannya penguasaan korporasi asing terhadap ladang-ladang migas Indonesia. Data Indonesian Re­sour­ce Studies (IRESS) mengungkapkan bahwa Pertamina  hanya memproduksi minyak sebesar 15 persen dan 85 persen diproduksi oleh korporasi asing. Sementara data Kementerian ESDM pada tahun 2009 menyebutkan,  pertamina hanya  memproduksi 13,8%. Sisanya dikuasai oleh swasta asing seperti Chevron (41%), Total E&P Indonesie (10%), Chonoco-Philips (3,6%) dan CNOOC (4,6%). 

Pengelolaan gas kita juga bernasib sama. Hampir 90% produksi gas Indonesia hanya dikangkangi oleh 6 perusahaan asing, yakni Chevron, Total, ConocoPhilips, British Petroleum, dan ExxonMobil. Sementara untuk batubara penguasaan asing diperkirakan mencapai 70%. Inilah yang menyebabkan kita tidak pernah berdaulat di bidang energi. Bagi kami, tanpa mengoreksi dominasi kepemilikan dan penguasaan asing ini, kita jangan bermimpi terlalu tinggi untuk bisa mewujudkan swasembada energi.

Sayangnya, pemerintahan Jokowi-JK enggan, atau mungkin sengaja, tidak menyentuh akar persoalan tersebut. Dan, untuk diketahui, salah satu pangkal dari semua masalah karut-marutnya pengelolaan migas di Indonesia itu bermuasal dari pengesahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas. UU ini merupakan hasil kongkalikong antara rezim Megawati kala itu dengan kekuatan asing, khususnya IMF dengan Letter of Intent (LoI)-nya. UU inilah yang membentangkan karpet merah kepada modal asing untuk menguasai bisnis migas Indonesia dari hulu hingga ke hilir.

Dan sejak awal kami pun sudah mencium indikasi kuat, bahwa pencabutan subsidi BBM di Indonesia sangat terkait dengan agenda liberalisasi di sektor hilir migas kita. Untuk diketahui, sejak Orde Baru hingga tahun 2000-an, korporasi asing sudah sukses berjaya di sektor hulu. Sekarang ini mereka sangat ngiler untuk menguasai sektor hilir migas kita.

Dan, seturut dengan pengesahan UU migas di tahun 2001 itu, SPBU asing pun mulai menjalar di Jakarta dan sekitarnya. Namun, untuk sementara, SPBU asing itu tidak bisa berkembang pesat dan berekspansi ke daerah-daerah karena kalah bersaing dengan SPBU Pertamina. Sebagaimana kita ketahui, harga jual BBM di SPBU Pertamina lebih murah ketimbang di SPBU asing. Karena itulah, sejak saat itu berdengun keraslah tuntutan pencabutan subsidi BBM sebagai prasyarat membawa harga jual BBM di Indonesia sesuai mekanisme pasar.

Sayang, upaya membawa harga BBM ke mekanisme pasar ini sempat terjegal di tahun 2004, saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyerahan harga BBM ke mekanisme pasar adalah inkonstitusional. Alhasil, dalih lain pun mesti dicari. Muncullah argumentasi: subsidi BBM menyebabkan defisit APBN dan alokasi subsidi BBM salah sasaran. Dua argumentansi inilah yang senantiasa dipergunakan pemerintah, baik rezim SBY maupun rezim Jokowi-JK saat ini, untuk menghalalkan penghapusan subsidi BBM.  Dan, ingat juga, bahwa yang paling getol mendesak pemerintahan Jokowi-JK mencabut subsidi BBM adalah lembaga-lembaga imperialis, seperti Bank Dunia dan IMF. Malahan, kenaikan harga BBM jenis premium sebesar Rp 8.500 sekarang ini persis seperti yang direkomendasikan oleh Bank Dunia.

Tak mengherankan, yang paling bertepuk tangan dengan senyum sumringah dalam kenaikan harga BBM ini adalah SPBU asing dan korporasi asing yang berniat berpartisipasi dalam bisnis BBM di Indonesia. Sementara SPBU Pertamina, yang notabene perusahaan milik negara, harus mengelus dada ketika sebagian besar pelanggannya beralih ke SPBU asing.
Karena itu, terkait dengan kenaikan harga BBM ini, kita patut mengajukan satu pertanyaan penting kepada pemerintahan Jokowi-JK: masih adakah komitmen mereka untuk memperjuangkan cita-cita Trisakti sebagaimana didengunkannya semasa kampanye pemilu kemarin? Kalau memang masih ada, maka tidak ada pilihan lain selain membatalkan kenaikan harga BBM.

Tak hanya itu, pemerintahan Jokowi-JK harus menghentikan liberalisasi migas di Indonesia, baik di sektor hulu maupun hilir. Sebagai tahap awal, pemerintahan baru ini harus mencabut UU migas tahun 2001. Selanjutnya, mereka harus mengembalikan tata-kelola migas Indonesia sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Bagi kami, yang mendesak dilakukan pemerintahan Jokowi-JK adalah mengembalikan kedaulatan dan kontrol bangsa ini terhadap semua kekayaan alam dan aset nasionalnya.

Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/editorial/20141123/bukan-menaikan-harga-bbm-tapi-melaksanakan-pasal-33-uud-1945.html#ixzz3JuLfB9M8

0 komentar:

Posting Komentar