Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Pengadilan Rakyat Tragedi 1965 Akan Diadakan di Den Haag

by webmaster · August 15, 2015

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah aktivis hak asasi manusia, akademikus, dan jurnalis menggagas pembentukan pengadilan rakyat peristiwa 1965. Rencananya, pengadilan itu akan diadakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 11-13 November 2015.

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, yang mengkoordinir tim pembentukan pengadilan rakyat 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia–IPT 1965), IPT 1965 diadakan untuk membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.

Proses persiapan pembentukan IPT 1965, ujar Nursyahbani, sedang berlangsung mulai dari pengumpulan bukti di 13 daerah, mewawancarai saksi-saksi, pengumpulan dokumen hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 1965 termasuk hasil liputan Tempo, dan hasil riset sejumlah peneliti dari sejumlah universitas di luar dan di dalam negeri.

“Kami juga sudah mempersiapkan presecutors (jaksa) dan hakim berpengalaman dalam menangani kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan di sejumlah negara,” kata Nursyahbani saat berkunjung ke kantor Tempo, Selasa, 11 Agustus 2015. Nursyahbani didampingi Saskia E. Wieringa, peneliti kasus 1965 selama 30 tahun lamanya, dan Valentina Sagala, Dewan Eksekutif Institusi Perempuan.

Saskia menegaskan, dalam peristiwa 1965 akan dibuktikan bahwa telah terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ada tiga syaratnya, yaitu dilakukan secara terencana, ada niat, dan dilakukan secara meluas,” ujarnya.

Ironisnya, ujar Saskia, kasus 1965 yang terjadi 50 tahun lalu, masih terasa sangat kuat dampaknya kepada korban dan keluarganya, bahkan masyarakat yang kritis dengan kasus 1965. Misalnya, mereka yang dituduh terlibat 1965 dan menjadi eksil di sejumlah negara tak dapat pulang ke negaranya. Selain itu, masih kuatnya propaganda yang bernapaskan kebencian kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat yang berusaha membongkar kejahatan 1965, serta berlanjutnya tindak kekerasan kepada mereka yang berniat mengungkap peristiwa 1965.

Meski kegiatan ini berupa pengadilan, kata Valentina, tapi tidak ada upaya menyeret orang-orang ke pengadilan kriminal seperti diduga banyak orang. Sebab, pengadilan ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebuah putusan moral agar pemerintah Indonesia dapat membuat kebijakan terhadap peristiwa 1965. Den Haag dipilih sebagai tempat Penyelenggaraan IPT 1965 karena kota ini sebagai simbol penegakan HAM.

Putusan IPT 1965 akan dikeluarkan pada tahun 2016. Hasil putusan itu kemudian akan diberikan kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, dengan harapan akan keluar Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan begitu terbuka peluang, komunitas internasional mengeluarkan desakan agar Indonesia memenuhi tuntutan dalam putusan IPT 1965.

IPT 1965, ujar Nursyahbani, diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat luas dan pemerintah Indonesia termasuk komunitas internasional.

DIAH HARNI SAPUTRI | MARIA RITA

(sumber: TEMPO.co.id)
http://1965tribunal.org/id/pengadilan-rakyat-tragedi-1965-akan-diadakan-di-den-haag/

Senin, 10 Agustus 2015

Makna AEC Bagi Petani Indonesia

SEJARAH modern Asia Tenggara adalah sejarah konflik di antara negara-negara di kawasan tersebut. Konfrontasi Indonesia-Malaysia, klaim Filipina atas Sabah, berpisahnya Singapura dari Malaysia, Perang Vietnam hingga invasinya ke Kamboja. Berbagai konflik yang terjadi tersebut tidak lepas dari peran negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Soviet (Rusia-red) dan Cina.

Memasuki penghujung akhir dekade 1960-an, terutama dilatar belakangi peralihan kekuasaan di Indonesia dan Filipina, konflik-konflik ini coba diredam dengan membangun sebuah kerjasama kawasan, yang kemudian dikenal dengan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Tujuan didirikannya ASEAN selain untuk menghindari konflik di antara negara-negara anggotanya yang seringkali menjurus pada penggunaan kekuatan militer, juga dimaksudkan menghadang penyebaran komunisme di kawasan ini.

Namun seiring perkembangan, terutama pasca Perang Dingin, kerjasama ASEAN mengarah pada pembangunan blok ekonomi. Berbagai perjanjian yang dibuat ASEAN didominasi oleh kesepakatan-kesepakatan ekonomi yang mengarah pada liberalisasi ekonomi dan integrasi ekonomi kawasan. Tonggak awal liberalisasi tersebut ditandai dengan disetujuinya Common Effective Prefential Tariff-ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) pada tahun 1992.

Dalam perjalanannya, ASEAN terus melakukan penyempurnaan atas kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat guna terintegrasi secara penuh serta mentransformasi ASEAN dari satu asosiasi bersifat longgar menjadi organisasi berdasarkan rule-based organization dan mempunyai legal personality yang mengikat seluruh anggotanya. Wujud konkrit dari pengintegrasian tersebut adalah disahkannya Bali Concord II (Declaration of ASEAN Concord II), yang menyetujui pembentukan ASEAN Community, yang terdiri dari ASEAN Political-Security Community (APSC), ASEAN Economic Community (AEC) dan ASEAN Social-Culture Community (ASCC), serta Initiative for ASEAN Integration (IAI) dalam KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2003.

Empat tahun kemudian, tepatnya 20 November 2007, KTT ASEAN ke-13 di Singapura, para kepala negara/pemerintahan negara-negara anggota ASEAN menandatangani cetak biru masyarakat ekonomi ASEAN (AEC Blueprint) bersama piagam ASEAN (ASEAN Charter). Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Dengan berlakunya Piagam ASEAN resmilah ASEAN menjadi sebuah rezim baru perdagangan bebas. Piagam ASEAN merupakan dokumen konstitusional yang memuat tentang norma-norma, hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dan sejumlah kekuasaan-kekuasaan dalam proses legislatif, eksekutif dan yudisial yang wajib diratifikasi oleh seluruh negara anggotanya. Dengan demikian, setiap negara anggota dituntut untuk menyesuaikan peraturan di negaranya masing-masing agar sesuai dengan substansi dan isi Piagam ASEAN. Indonesia merupakan negara kesembilan yang telah meratifikasi piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN.

Pasar Tunggal dan Basis Produksi

ASEAN Economic Community merupakan bentuk dari integrasi ekonomi ASEAN yang mendekatkan pasar regional untuk perdagangan. Capaian tertinggi dari AEC adalah Pasar Tunggal dan Basis Produksi (Single Market & Production Base). Namun, bentuk integrasi ekonomi ASEAN bukanlah Customs Unions sebagaimana yang dipraktekkan oleh Uni Eropa, melainkan common market.
Penegasan AEC sebagai pasar tunggal dan basis produksi dinyatakan dalam pasal 1 ayat 5 ASEAN Charter yang berbunyi: “Menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang (free flow of goods), jasa-jasa (free flow of services) dan investasi yang bebas (free flow of investments); terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh (free flow of skilled labour); dan arus modal yang lebih bebas (freer flow of capital)”

Pelaksanaan Pasar Tunggal dan Basis Produksi, sebagaimana ditetapkan dalam AEC Blueprint merujuk pada Common Effective Prefential Tariff-ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) yang diatur di bawah skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). Dalam Pasal 3 CEPT disebutkan, CEPT berlaku untuk seluruh produk manufaktur dan semi manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian (tanpa terkecuali).[1] Guna mewujudkan pelaksaan CEPT, ATIGA mengamanatkan dilakukannya liberalisasi untuk 12 Priority Integration Sector (PIS) dan Food, Agriculture, and Forestry (FAF)

Masuknya sektor pertanian dan pangan dalam AEC, merupakan satu strategi ASEAN agar dapat mempertahankan keamanan pangan (food security) regional dalam jangka panjang, dalam rangka mengantisipasi krisis pangan, sebagaimana dialami ASEAN pada tahun 2008 lalu. Guna mempertahankan keamanan pangan regional tersebut, kemudian di bawah AEC, ASEAN membuat kesepakatan The ASEAN Integrated Food Security (AIFS) Framework dan The Strategic Plan of Action on ASEAN Food Security, pada ASEAN Summit ke 14 tahun 2009. Kesepakatan itu berisi program-program dan kegiatan penguatan ketahanan pangan regional dan membentuk cadangan terhadap ketahanan pangan regional, serta mekanismenya.

Tujuan utama dari AIFS adalah peningkatan produksi. Pelaksanaan AIFS untuk mencapai tujuannya dilakukan dengan menyususn Strategic Plan of Action on Food Security (SPA-FS). SPA-FS kemudian diturunkan dalam bentuk sasaran dari program ini, yaitu:
  • meningkatkan produksi pangan;
  • mengurangi kehilangan atau kerusakan panen,
  • mempromosikan pasar dan perdagangan yang kondusif,
  • memastikan kestabilan pangan,
  • mempromosikan ketersediaan dan aksesibilitas terhadap komoditas pertanian, dan
  • menjalankan regional food emergency relief arrangements.
Dilihat dari rencana strategis di atas, maka fokus utama dalam AIFS adalah peningkatan produksi yang sesungguhnya dimaksudkan untuk memenuhi permintaan pasar global. Ini tergambar jelas dalam ASEAN Economic Community Factbook yang menyatakan bahwa produksi pangan yang berkelanjutan dapat dicapai melalui
  • improving agricultural infrastructure development,
  • minimising post-harvest losses,
  • reducing transaction costs,
  • maximizing agricultural resources potential,
  • promoting agricultural innovation including research and development on agricultural productivity,
  • and accelerating transfer and adoption of new technologies,
Kesemua hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan memberikan ruang sebesar-besarnya pada agrobased industry dan penciptaan pasar yang efektif melalui pelaksanaan mekanisme dalam ATIGA (Pasar tunggal & basis produksi).

Masuk Investasi Besar

Sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia mewujudkan ASEAN Economic Community, dua pekan sebelum menghadiri KTT Ke-24 ASEAN di Myanmar, 11-13 Mei 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penerbitan Pepres ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk menopang komitmen Indonesia dalam mewujudkan AEC pada 2015.

Sektor pertanian merupakan salah satu bidang usaha yang dibuka habis-habisan oleh Pepres ini. Misalnya investasi asing dibolehkan hingga 49 persen untuk usaha budidaya tanaman pangan seluas lebih dari 25 hektar, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. Pada usaha industri perkebunan, keberadaan investasi asing untuk perbenihan diperbolehlan hingga 95 persen untuk usaha seluas lebih dari 25 hektar, yang berlaku bagi tanaman jarak, tebu, tembakau, bahan baku tekstil dan kapas, jambu mete, kelapa, kelapa sawit, teh, kopi, dan kakao; dan lada, cengkeh, minyak atsiri, tanaman obat, rempah-rempah, dan karet. Sedangkan untuk usaha perkebunan, baik yang terintegrasi dengan unit pengolahan maupun tidak, plus industri pengolahannya, juga boleh dikuasai asing hingga 95 persen.

Lalu, untuk usaha perbenihan dan budidaya hortikultura, seperti anggur, buah semusim, jeruk, apel, buah beri; sayuran daun, sayuran umbi, dan sayuran buah; tanaman hias dan jamur, investasi asing diperbolehkan maksimal hingga 30 persen. Tak ketinggalan untuk usaha pengolahan, wisata agro hortikultura berikut usaha jasanya (masing-masing maksimal 30 persen modal asing); usaha penelitian dan uji mutu hortikultura (maksimal 30 persen modal asing); penelitian, pengembangan ilmu, serta teknologi rekayasa (maksimal 49 persen modal asing).

Kehadiran Pepres 39/2014 menunjukkan dengan jelas bahwa AEC memiliki kecenderungan untuk berporos pada industri yang sangat menitikberatkan pada arus bebas barang dan jasa, sehingga mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak petani dalam menjaga produktivitas perekonomian masyarakat di akar-rumput. Dengan kata lain, pemberlakuan AEC akan semakin mengasingkan petani dari sumber kehidupan mereka, sehingga menyebabkan kehidupan petani semakin susah dan terjebak dalam perangkap kemiskinan yang tiada akhirnya.
Proses pemiskinan petani tersebut tergambar dari hasil sensus pertanian Badan Pusat Statistik (BPS, 2013), yang menyataan bahwa ada penurunan jumlah rumah tangga petani dari besaran 31,17 juta jiwa pada tahun 2003 menjadi 26,04 juta jiwa pada tahun 2013 (BPS, 2013). Namun, sebaliknya, ada peningkatan jumlah perusahaan pertanian dari 4.165 perusahaan menjadi sebanyak 5.922 unit di tahun 2013 (SPI, 2013)[2].
aSumber: BPS, ST 2013
Apabila diklasifikasikan menurut golongan luas lahan, pada tahun 2003 terlihat bahwa jumlah rumah tangga usaha pertanian yang menguasai lahan kurang dari 0,50 Ha (5.000 m2) mendominasi jumlah rumah tangga usaha pertanian di Indonesia. Kondisi yang hampir serupa terjadi pada tahun 2013. Tercatat bahwa pada tahun 2013, jumlah rumah tangga usaha pertanian dengan luas lahan yang dikuasai kurang dari 0,10 Ha (1.000m2) adalah sebesar 4,34 juta rumah tangga, mengalami penurunan sebesar 53,75 persen dibandingkan tahun 2003, yang tercatat sebanyak 9,38 juta rumah tangga. Rumah tangga usaha pertanian dengan luas lahan yang dikuasai antara 0,10–0,19 Ha (1.000–1.999 m2) pada tahun 2013 adalah sebanyak 3,55 juta rumah tangga, menurun sebesar 1,45 persen bila dibandingkan dengan tahun 2003 yang tercatat sebanyak 3,6 juta rumah tangga. Sedangkan golongan luas lahan 0,20–0,49 Ha (2.000–4.999 m2) tercatat mempunyai jumlah rumah tangga usaha pertanian sebanyak 6,73 juta rumah tangga pada ST2013, menurun sebanyak 83,58 ribu rumah tangga jika dibandingkan tahun 2003. Sedangkan untuk golongan luas lahan yang dikuasai lebih dari 0,50 Ha (5.000 m2), jumlah usaha rumah tangga pertanian hasil ST2013 sedikit meningkat dibandingkan dengan hasil ST2003[3].

bSumber: BPS, ST 2013

Hasil ST 2013 juga menunjukkan bahwa rumah tangga usaha pertanian paling banyak menguasai lahan dengan luas antara 0,20–0,49 Ha, yaitu sebanyak 6,73 juta rumah tangga. Berbeda dengan yang terjadi pada ST 2003, jumlah rumah tangga usaha pertanian terbanyak menguasai lahan dengan luas kurang dari 0,10 Ha, yaitu sebanyak 9,38 juta rumah tangga. Untuk rumah tangga usaha pertanian dengan luas lahan lebih dari 0,50 Ha hasil ST2003 adalah sebanyak 11,43 juta rumah tangga. Angka ini sedikit meningkat (0,70 persen) pada ST2013, yaitu menjadi sebanyak 11,51 juta rumah tangga. Hal yang menarik yang perlu dicermati adalah masih terdapat rumah tangga usaha pertanian yang menguasai lahan kurang dari 0,10 Ha pada ST2013, meskipun jumlahnya menurun tajam dibanding ST2003.
file1Sumber: BPS, ST 2013

Rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan ternyata mendominasi rumah tangga usaha pertanian di Indonesia. Dari sebanyak 26,14 juta rumah tangga usaha pertanian di Indonesia, sebesar 98,53 persen (25,75 juta rumah tangga) merupakan rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan. Sedangkan rumah tangga usaha pertanian bukan pengguna lahan hanya sebesar 1,47 persen, atau sebanyak 384 ribu rumah tangga.

Rumah tangga pertanian pengguna lahan dapat digolongkan ke dalam dua kelompok besar, yaitu rumah tangga petani gurem (rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0,50 Ha) dan rumah tangga bukan petani gurem (rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan yang menguasai lahan 0,50 Ha atau lebih). Hasil ST2013 menunjukkan bahwa dari 98,53 persen rumah tangga usaha pertanian pengguna lahan, sebesar 55,33 persennya (14,25 juta rumah tangga) merupakan rumah tangga petani gurem, sedangkan rumah tangga bukan petani gurem sebesar 44,67 persen (11,50 juta rumahtangga).

Masuknya investasi besar ke sektor pertanian, membuat hilangnya akses dan kontrol rakyat miskin di pedesaan dan pedalaman terhadap sumber-sumber agrarian, sehingga berkontribusi besar terhadap kecenderungan menghilangnya kelas dan profesi petani. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatanya akhri tahun 2014 menyatakan beberapa tahun belakangan ini ancaman terhadap eksistensi keluarga petani semakin menguat. Setiap menitnya 1 rumah tangga petani hilang, dan 0,25 ha lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Koversi tanah pertanian rakyat yang cepat dan meluas ini ditandai pula dengan terkonsentrasi tanah-tanah tersebut ke unit-unit usaha skala besar (perkebunan, pertambangan, kehutanan, infrastruktur).[4]

MP3EI dan ASEAN Connectivity

Karpet merah bagi investasi skala besar pada sektor pertanian tersebut sebelumnya telah pula dibentangkan Indonesia melalui program MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang disusun untuk tahun 2011-2025. MP3EI merupakan bagian utuh dari Master Plan on ASEAN Connectivity yang ditetapkan pada Oktober 2010 di Hanoi dan kembali dikukuhkan dalam dokumen tentang ASEAN Connectivity pada KTT ASEAN ke-XIX di Bali, pada 17-19 November 2011. ASEAN Connectivity adalah pelaksanaan percepatan pengkoneksian ASEAN di tahun 2011-2015 melalui peningkatan pembangunan infrastruktur fisik (konektivitas fisik), kelembagaan yang efektif serta mekanisme dan prosesnya (konektivitas kelembagaan), serta pemebadayaan kemansyarakatan (konektivitas rakyat ke rakyat).

MP3EI merupakan upaya “transformasi ekonomi Indonesia” yang bersifat ‘not business as usual’ yang hendak mengejar ketertinggalan Indonesia di berbagai bidang, serta mengangkat Indonesia menjadi Negara maju dan masuk menjadi 10 besar kekuatan ekonomi dunia di tahun 2030 dan 6 besar dunia di tahun 2050, melalui pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang inklusif dan berkelanjutan dengan berfokus pada 8 program utama yaitu:
  1. pertanian,
  2. pertambangan,
  3. energi,
  4. Industri,
  5. Kelautan
  6. Pariwisata
  7. Telematika, dan
  8. Pengembangan kawasan strategis
Pengembangan ke-8 program utama tersebut dilaksanakan dengan mendorong realisasi investasi skala besar di 22 kegiatan ekonomi utama dengan membagi Indonesia menjadi 6 (enam) koridor ekonomi yaitu Koridor Sumatera, Koridor Jawa, Koridor Kalimantan, Koridor Bali – Nusa Tenggara, Koridor Sulawesi dan Koridor Maluku-Papua. Untuk menghubungkan ke enam koridor ekonomi ini, maka diperlukan adanya infrastruktur yang mendukung seperti: jalan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, serta rel kereta dan pembangkit tenaga listrik.

Pembagian Koridor Ekonomi Indonesia dan Potensi Unggulannya
2Sumber: Dokumen MP3EI, 2011

Pembangunan infrastruktur besar-besaran untuk menarik investasi (asing dan domestik) masuk ke kawasan MP3EI, memperlihatkan bahwa sesungguhnya MP3EI yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jelas tidak memperhatikan pembangunan pedesaan dan rakyat desa, sehingga mengakibatkan terjadinya struktur ketimpangan agraria yang sangat masif. Di satu sisi rakyat dirampas hak atas tanah dan airnya, sementara pada sisi yang lain penguasaan korporasi atas sumber sumber-sumber agraria semakin diperluas.

Potensi Dampak Pemberlakukan EAC

Perubahan penguasaan, pemilikan dan pengusahaan lahan secara besar-besaran dari masyarakat kepada pihak investor (domestik/asing) melalui program MP3EI, pada gilirannya telah memberikan berkontribusi besar terhadap peningkatan konflik agraria. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pelaksanaan proyek MP3EI yang menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, telah mendorong tingginya konflik agraria yang disebabkan pembangunan infrastruktur sepanjang 2014.

KPA mencatat sedikitnya telah terjadi 472 konflik agraria di seluruh Indonesia dengan luasan mencapai 2.860.977,07 hektar. Konflik ini melibatkan sedikitnya 105.887 kepala keluarga (KK). Konflik agraria tertinggi pada tahun 2014 terjadi pada proyek proyek infrastruktur dengan jumlah kasus sebanyak 215 konflik agraria (45,55 persen) di sektor ini. Selanjutnya ekspansi perluasan perkebunan menempati posisi kedua yaitu 185 konflik agraria (39,19 persen), diikuti oleh sektor kehutanan 27 (5,72 persen), pertanian 20 (4,24 persen), pertambangan 14 (2,97 persen), perairan dan kelautan 4 (0,85 persen), lain-lain 7 konflik (1,48 persen). Dibandingkan dengan 2013 terjadi peningkatan jumlah konflik sebanyak 103 atau meningkat 27,9 persen. Gambaran konflik dapat dilihat pada diagram berikut ini:

3
Jika dilihat dari catatan selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir, maka sejak 2004 hingga ujung 2014 telah terjadi 1.520 konflik agraria dengan luasan areal konflik seluas 6.541.951.00 hektar, yang melibatkan 977.103 KK. Dengan demikian, rata-rata hampir dua hari sekali terjadi konflik agraria. Dalam satu hari, ada 1.792 hektar tanah rakyat yang dirampas hak penguasaan dan pengelolaanya, dan lebih dari 267 KK terampas tanahnya.[5]

4
Dari tahun ke tahun luasan areal konflik agraria terus meningkat. Dalam sepuluh tahun terakhir telah terjadi konflik agraria di areal seluas 6.541.951.00 hektar. Grafik peningkatan luasan areal konflik ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

5
Sementara para pihak terlibat dalam konflik agraria adalah sebagai berikut: konflik agrarian antara warga melawan perusahaan swasta sebanyak 221 konflik; warga melawan pemerintah (pusat/daerah) 115 konflik; warga berhadapan dengan warga 75 konflik; warga melawan perusahaan negara 46 konflik; dan warga melawan asset milik TNI/POLRI 18 konflik.[6] Tingginya konflik antara warga dengan perusahaan mengambarkan masifnya ekspansi modal skala besar ke pedesaan dan pedalaman.

6

Penguasaan dan pemilikan negara maupun swasta atas sumber-sumber agraria menjadi penyumbang utama konflik agraria. Pada sektor perkebunan misalnya, tercatat 26 konflik agraria yang mengharuskan warga berhadapan dengan pihak perkebunan BUMN, dan 85 konflik dimana masyarakat lokal/setempat harus berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan swasta (mayoritas kelapa sawit). Sementara di sektor infrastruktur tercatat ada 76 perusahaan negara dan 41 perusahaan swasta yang mengakibatkan konflik agraria. Gambaranlebih rinci ditunjukkan dalam gambar di bawah ini.[7]

7
Dari gambaran diatas tampak bahwa problem petani hari ini erat kaitannya dengan tanah. Kita tidak mungkin bicara kedaulatan pangan tanpa ikut membicarakan tanah. Paradoksnya, pembangunan dan industrialisasi membuat petani harus merelakan tanahnya. Jika petani bertahan dengan tuntutan mereka untuk terus dapat bertani, ancaman yang dihadapi bukan lagi produktivitas atau hasil panen yang semakin turun, tetapi juga pentungan dan peluru.

Lalu apa artinya integrasi ASEAN melalui AEC bagi petani, ditengah luas lahan yang semakin menyusut dan ancaman ekspansi modal kaum industrialis ? Dalam keadaan seperti ini para petani dipaksa hanya menghadapi dua pilihan:
  1. Tetap bertahan dengan produktivitas hasil pertanian yang terus menurun
  2. Menjual lahannya kepada pemilik modal.

Implikasinya:
  1. Petani harus rela kehilangan tanah dan menjadi ‘buruh tani’ (petani penggarap) yang konsekuensinya hidup dari upah.
  2. Bekerja ke kota untuk menyambung hidup, baik menjadi kaum miskin perkotaan atau buruh pabrik.
Dari disini dapat disimpulkan bahwa ASEAN Economic Community (AEC) pada kenyataannya tidak berpihak pada petani, karena itu maka adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin tanah tetap menjadi sumber penghidupan bagi petani, tanpa pernah memiliki kekhawatiran bahwa tanah mereka akan dirampas oleh korporasi atau siapapun, termasuk Negara.

Dalam kaitan tersebut, maka pemerintahan Jokowi-JK harus melaksanakan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pedoman Dasar Pokok Agraria (dikenal sebagai UUPA), bukan sebaliknya mendorong lahirnya UU Pertanahan yang baru. RUU Pertanahan dikhawatirkan mengokohkan sektoralisme, padahal pengertian agrarian, bukan sekedar tanah, namun meliputi bumi, air dan ruang angkasa sebagai satu kesatuan

Karena itu jika pemerintahan Jokowi-JK memaksakan lahirnya UU Pertanahan dan akan melikuidasi UUPA, yang merupakan benteng terakhir yang mengamanatkan bahwa seluruh sektor agraria (tanah dan sumber daya alam) sebagai satu atap koordinasi dan diabdikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hilangnya UUPA berpotensi semakin meluaskannya kemiskinan karena masyarakat adat, petani gurem dan masyarakat tak bertanah kehilangan kesempatan untuk memiliki tanah sebagaimana diamanatkan oleh UUPA, diantaranya pasal 9 yang berbunyi; “Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”, sementara pada pasal 10 dinyatakan; “Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan megerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”

Di sisi lain UUPA memberikan perlindungan yang jelas dan kuat terhadap petani kecil dan gurem, sebagaiman dinyatakan dalam pasal 15; “perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah”

Digantinya UUPA akan menghilangkan kewajiban Negara memberikan perlindungan terhadap petani, terutama petani kecil dan gurem ditengah ancaman pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) yang akan mengusur petani dari sumber kehidupan akibat ekspansi besar-besaran investasi skala besar ke sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, infrastruktur dan lain-lain.***

Penulis aktif di Agrarian Resource Center (ARC), Bandung dan Resistance and Alternatives to Globalization (RAG), Jakarta.
___

Kepustakaan:
Aartsen, Van, Ekonomi Pertanian Indonesia, Pembangunan , Jakarta 1953
Badan Pusat Statistik, Sensus Pertanian 2013, Jakarta, 2014
Bahriadi, Dianto dan Brenstein, Henry, Tantangan Kedaulatan Pangan, ARC, Bandung, 2014
Burmansyah, Edy, Rezim Baru ASEAN, Memahami Rantai Pasokan dan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Insist dan RAG, Yogyakarta, 2014
Hertanti, Rachmi, Kajian Atas Dampak Pasal 1 angka 5 ASEAN Charter Mengenai Pembentukan Pasar Tunggal & Basis Produksi (Single Market & Production Base) Terhadap Sektor Pangan di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2012
Konsorsium Pembaruan Agraria, Catatam Akhir Tahun 2014, Jakarta 2014
—————————————, Laporan Akhir Tahun 2013, Jakarta 2013
Muslim, Edib, Saat dunia tiada lagi sama, percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, Makalah disampaikan pada workshop peningkatan kontribusi Iptek dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, Jakarta, Mei 2012
Saragih, Mida, Pertanian Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN, Opini, Kompasiana, 2014
Setiawan, Bonnie, Jaringan Rantai Kapitalisme Global, Resist Book dan RAG, Yogyakarta, 2014
———————, Globalisasi Pertanian, Institute for Global Justice, Jakarta, 2003
UNDANG-UNDANG No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

—————-
[1] Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA)
[2] Sensus Pertanian 2013, Badan Pusat Statistik, hal 6
[3] Ibid, Hal 10-11
[4] Catatan akhir tahun 2014, Konsorsium Pembaruan Agraria, hal 7
[5] Ibid, hal 11
[6] Ibid, hal 14
[7] Ibid, hal 20

Senin, 03 Agustus 2015

Kembali ke Jalan (Pertanian) yang Benar

Aug 03, 2015 | Redaktur Agro Plus | Opini

Oleh Eko Mulyadi *

INDONESIA merupakan negara agraris. Itu merupakan fakta kalau parameternya dari mayoritas penduduk Indonesia bermata pencaharian di bidang pertanian. Apalagi sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang, tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, yang memberi arti sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.

Kenyataan sekarang, sebagai negara agraris kebutuhan pangan untuk warga negara Indonesia masih banyak dicukupi dari produksi luar negeri. Indonesia sekarang banyak mengimpor bahan pangan dari luar negeri, tidak hanya beras tetapi juga gandum, kedelai, jagung, dan lainnya. Selain ketidakmampuan, ini juga mengesankan ketidakkeberpihakan pemerintah terhadap petani. Impor pangan yang semakin meningkat, mengkhawatirkan petani yang dihadapkan pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai akhir tahun 2015.

Masih banyak petani yang hidup dalam kemiskinan, dan masih banyak pula penduduk di perdesaan – yang seharusnya jadi sentra produksi pangan, justru mengalami kelaparan.

Masa depan pertanian Indonesia juga tidak begitu cerah. Ini bila dilihat dari semakin berkurangnya jumlah petani. Pekerjaan sebagai petani tidak menarik lagi bagi generasi muda, yang justru sekarang berlomba-lomba mencari pekerjaan sebagai pegawai atau di bidang lain, karena takut dengan imej; jadi petani itu bakal hidup miskin.

Makanya, harap maklum jika di lapangan kita melihat mayoritas petani rata-rata berusia di atas 40 tahun, bahkan sebagian sudah berada pada usia yang tidak produktif.

Jadi pertanyaannya, patutkah predikat negara agraris tadi? Ini bukan merupakan pertanyaan sederhana, dan pasti jawabannya juga cukup rumit. Karena memang pertumbuhan ekonomi serta paradigma pembangunan justru menunjukkan ketidakberpihakan pada sektor pertanian.

Pada dekade sebelumnya, satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap sekitar 400.000 orang tenaga kerja, karena didukung sektor agriculture dan home industry. Tapi pada era sekarang ini, mungkin hanya separuhnya, ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi sekarang lebih didorong sektor jasa yang membutuhkan keahlian khusus, sehingga tidak banyak mempekerjakan orang.

Sementara dari sisi usia penduduk, Indonesia mempunyai potensi tenaga kerja yang sangat besar, didominasi kelompok usia produktif yakni kelompok usia muda. Padahal setiap tahun dibutuhkan lapangan kerja baru bagi sekitar 2,5 juta jiwa.

Mau tak mau, sektor yang harus digenjot adalah agriculture. Karena sebenarnya kita masih punya potensi besar untuk itu, baik dari ketersediaan lahan maupun tenaga kerja. Kita harus kembali ke jalan yang benar dan berpihak ke petani. 
Pertanian masih potensial untuk menyerap tenaga kerja.

Krisis yang terjadi pada 2008 lalu disebabkan sektor pertanian dan desa diabaikan. Kemiskinan tertinggi berada di desa. Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki kepedulian yang tinggi pada sektor pertanian. Pemerintah harus membuka mata, melihat lebih luas persoalan yang membatasi sektor pertanian itu untuk berkembang. Mengerti dengan kebutuhan petani di desa-desa dan melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Harus diakui, pertanian kita masih didominasi petani ‘gurem’ yang bekerja secara tradisional. Perlu menambah pengetahuan mereka, selain pengadaan teknologi untuk tanam dan panen. Berarti pula mengubah paradigma dalam membangun sektor pertanian, dengan mengembangkan agroindustry selain memberi nilai tambah juga merangsang generasi muda untuk mau turun ke sawah.

Toh dengan menggunakan mesin untuk membajak sawah atau memanen padi, tak lagi harus berkotor-kotor dan berpeluh menyangkul sawah. Toh juga bisa mendapat penghasilan besar dari pengolahan pascapanen.

Perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian juga bisa tercermin dari alokasi dana dalam APBN. Dengan semakin besarnya alokasi dana APBN untuk bidang pertanian, menjadikan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan untuk menyentuh kepentingan petani.

Subsidi dan proteksi masih sangat perlu diberikan kepada sektor pertanian, karena kondisinya yang sangat lemah dan belum berdaya sekarang ini.  Ketersediaan sarana produksi berupa benih dan pupuk dengan harga terjangkau, serta penyediaan permodalan dan pemasaran.

Pernah tercetus gagasan soal pendirian Bank Tani, ini perlu dikaji lebih serius oleh pemerintah agar petani menjadi bermartabat dan tidak terjebak pengijon dan lintah darat. Pemasaran hasil pertanian, dengan harga yang menguntungkan petani, juga perlu dikembangkan lebih sistematis dan modern dengan melibatkan Bulog dan koperasi.

Nantinya, dengan petani yang semakin berdaya, kedaulatan pangan nasional dapat terwujud. Konsumsi beras dunia saat ini yang mencapai lebih dari 450 juta ton per tahun dan singkong sekitar 242 juta ton per tahun, hendaknya bisa dimanfaatkan Indonesia jadi satu peluang untuk ‘memberi makan’ dunia.

“Sinar matahari yang terus menerus akan membuat produksi pangan, termasuk energi dan air, akan tetap melimpah. Dan kita hidup di wilayah ini.” Itu kutipan pidato Presiden Jokowi pada Pembukaan Konferensi Asia Afrika 22 April 2015, dan itu hendaknya jadi bahan perenungan, bahwa kita mendapat banyak karunia dari Illahi untuk bisa dimanfaatkan.

Kembalilah jadi negara agraris!

* Penulis adalah Pemimpin Redaksi agroplus.co.id (@kohen22)

http://agroplus.co.id/kembali-ke-jalan-pertanian-yang-benar/

IPT 1965 Dituduh Tengah Melakukan Balas Dendam Terbuka

BY  · AUGUST 3, 2015

Mayjen-Purn Kivlan Zen
Kabar tentang rencana Presiden RI Joko Widodo yang akan meminta maaf kepada eks Tapol PKI pada 15 Agustus mendatang, mengundang berita-berita miring di sejumlah media. Termasuk salah tanggap tentang ide dan tujuan IPT 1965, dan tuduhan kebangkitan PKI Baru.
Balas dendam terbuka
Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen SIP MSi mengatakan, rencana pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang akan meminta maaf kepada eks PKI melalui pidato Presiden tanggal 15 Agustus 2015 mendatang merupakan lampu hijau akan kebangkitan PKI. Tidak hanya itu, Kivlan juga menceritakan jika kelompok pendukung gagasan permintaan maaf pemerintah beralasan jika korban yang dibunuh oleh masa dipihak PKI mencapai ratusan ribu dan kenapa partai kami dibubarkan.
“Bahkan di Solo dan Semarang, mereka menggali kuburan itu dan mendirikan tugu peringatan, dan mereka juga sudah bekerjasama dengan Human Right PBB di Swiss, yang dipimpin oleh Nur Syahbani Kanca Sgkana (maksudnya Nursyahbani Katjasungkana, red.) dan Hasibuan, minta agar orang-orang yang terlibat pembunuhan PKI dibawa ke Mahkamah Internasional yang posisinya di Den Hag Belanda untuk diadili,” kata Kivlan saat berada di Hotel Emi Surabaya pada Sabtu (4/7/2015).
“Bayangkan jika hal ini kalau benar-benar terjadi, maka negara ini akan menjadi bulan-bulanan orang lain, dan kita akan dipecah belah seperti di Yugoslavia dan Uni Soviet, orang-orang yang dituduh terlibat ditangkap,” ungkapnya. Dengan demikian, nantinya orang-orang PKI itu akan melakukan balas dendam secara terbuka, kepada tentara dan tokoh-tokoh yang dulu terlibat menghabisi pemberontakan PKI, karena dianggap pembunuhan massal, bahkan mereka sudah mengirimkan nama-nama itu kesana.
“Banyak juga jenderal-jenderal yang terlibat, utamanya alumni 65, termasuk Wiranto, karena tahun 68 masih sempat bertugas di Brigif 18 sebagai Kasie 2 Operasi dan operasi Trisula di Blitar,” tambahnya.
Pemicu disintegrasi
Sesuai data yang didapat, Kivlan mengatakan jika tuntutannya adalah permintaan maaf, rehabilitasi nama mereka, dan kompensasi 2,4 miliar perorang, maka Negara akan membayar berapa jika dikalikan jumlahnya, kira-kira sekitar 2.000 Triliun. Menurutnya, negara harus waspada, karena jika Negara meminta maaf kepada eks PKI dan keturunannya, lantas bagaimana korban-korban pembantaian yang dilakukan oleh PKI pada tahun 60an seperti di Kediri, Blitar dan Jember.
Padahal, tambah Kivlan lagi, saat itu telah terjadi pembunuhan para ulama dan kyai yang dilakukan oleh PKI. Dan ada juga di Banyuwangi tanggal 1 Oktober yang 60 pemuda Anshor terbunuh, yang ini tidak disebutkan juga mendapatkan kompensasi, atau rehabilitasi kepada mereka.
“Jadi ketika Negara merasa bersalah dan meminta maaf kepada orang-orang PKI, maka pemerintah secara tidak langsung membenarkan gerakan mereka yang mengakibatkan terbunuhnya para jenderal itu, dan mereka tidak bersalah. Padahal gerakan G 30 S PKI bisa dibuktikan keterlibatannya, karena saat itu sempat terbentuk dewan revolusi pimpinan Untung, itu semua orang-orang PKI, meskipun mereka tidak mengaku terlibat dan merancang, karena dianggapnya urusan internal TNI AD,” tandas Alumni Akademi Militer (Akmil) 1971 ini.
Putra Minangkabau kelahiran Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam ini melanjutkan, dalam dekrit Untung menyebutkan bahwa gerakan ini adalah gerakan TNI AD yang dibantu oleh angkatan lain, ini kan janggal, disamping itu Untung bukan murni dari satuan angkatan darat, karena Untung dari satuan pengawal presiden yakni Cakra Bhirawa, dengan demikan bukan persoalan angkatan darat.
Kivlan juga menuding jika pemerintah akan menjadi pemicu disintegrasi bangsa, kalau permintaan maaf itu jadi dilakukan. “Karena sudah jelas mereka akan melakukan balas dendam, sesuai doktrinnya kongres ke 10 di Grabag menyebutkan akan melakukan agitasi propaganda, sabotase, dan balas dendam,” ucapnya.
Tekanan dari eks PKI
Mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD ini menduga ada tekanan yang diperoleh pemerintah untuk menyampaikan permintaan maaf kepada para eks PKI itu. “Menurut saya memang ada tekanan dalam negeri yakni eks PKI yang saat ini sudah masuk ke berbagai partai, termasuk PDIP, ini bukan suudzon, tetapi berdasarkan data, contoh yang jelas ya Ciptaning di PDIP yang sangat kental sekali antinya terhadap kejadian G 30 S PKI, dan beberpa eks-eks PKI yang menekan kepada Presiden, agar melakukan permintaan maaf,” tandasnya.
“Dilingkaran atas juga sudah mulai terlihat siapa-siapa yang pro PKI, dari cara-cara berfikirnya, karena pada saat kejadian mereka baru berumur balita, termasuk konsep-konsep dari yayasan korban 65 yang didalam pengurusnya ada Gerwani,” tudingnya.
Menurut Kivlan, pemerintah akan membentuk dewan rekonsiliasi jilid dua, yang unsurnya dari Jaksa Agung, TNI, Kepolisian, Menkopolhukam dan Menkumham dalam rangka menyelesaikan masalah HAM berat di masa lalu, yang focusnya kasus Tri Sakti, Semanggi 1 dan 2, Petrus, Wasiong, dan lain lain yang akan diselesaikan supaya tidak menjadi beban Negara.
“Agar RUU ini bisa berjalan, maka dicarikan solusi yang salah satunya pembentukan Komisi melalui Perpres untuk organisasinya dan Keppres untuk personilnya, supaya tidak bisa dibatalkan oleh MK, dan sesuai aturan, Presiden memang bisa membentuk itu,” kata Kivlan saat berada di Hotel Emi Surabaya pada Sabtu (4/7/2015).
Mantan Kas Kostrad saat Prabowo Subianto menjabat Panglima Kostrad ini juga mengatakan, jika rancangannya juga sudah disebutkan, yang salah satu isinya adalah permintaan maaf dari Pemerintah Indonesia kepada para korban 6 peristiwa, termasuk kejadian PKI tahun 1965.
“Tetapi didalamnya tanpa menyebutkan bagaimana dengan dengan kejadian Tanjung Priuk, PRRI Permesta, RMS, DI-TII, yang disana banyak mengorbankan jiwa putra-putra Negara, akibat pemberontakan itu, kenapa tidak masuk yang dipersoalkan,” protesnya.
“Seandainya yang disebutkan di media itu benar, bahwa pemerintah akan meminta maaf, bahkan saya juga mendengar informasi dari Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, saat bertemu dua minggu yang lalu, bahwa dalam pidato Presiden tanggal 15 Agustus nanti, Negara akan meminta maaf kepada seluruh korban PKI. Lantas saya jawab, loh pemerintah meminta maaf, kalau meminta maaf maka merekalah yang benar,” terangnya (Sumber Panjimas.Com, 5/1.15)
Pelanggaran HAM lewat rekonsiliasi
Sehari sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia diselesaikan melalui rekonsiliasi, bukan melalui jalur yustisi. Ia mengklaim bahwa sebagian besar korban pelanggaran HAM menyetujui hal itu.
“Saya melihat sebagian besar menyatakan telah setuju (rekonsiliasi),” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (3/7/2015). Prasetyo tidak menjelaskan dengan rinci siapa korban pelanggaran berat HAM yang menyetujui langkah rekonsiliasi itu.
Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu akan berkomunikasi lagi dengan korban atau keluarganya yang masih belum menerima penyelesaian melalui rekonsiliasi. Tim akan menjelaskan selengkapnya soal apa itu rekonsiliasi.
“Nanti seiring berjalannya waktu, melakukan pendekatan dan penjelasan. Kita berharap semua paham dan sepakat kenapa perkara pelanggaran berat HAM harus dituntaskan,” ujar Prasetyo.
Komite tersebut beranggotakan 15 orang. Jumlah ini bisa bertambah sesuai atas kebutuhan. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, dan Polri. Komite itu akan diperkuat dengan penerbitan peraturan presiden. “Secepatnya mereka akan bekerja. Kemarin kan baru selesai rapat. Jadi, tunggu saja,” ujar Prasetyo. “Ya peristiwanya kan sudah cukup lama itu, bagaimana mencari bukti-buktinya, dan sebagainya. Nyatanya kan ini sudah berapa tahun nggak selesai, maka kami ingin cepat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/7/2015).
Keluarga korban sudah setuju
Prasetyo menganggap para aktivis HAM yang mengkritik kebijakannya tidak tahu kesulitan yang dihadapi kejaksaan di lapangan untuk mengusut kasus itu. Dia khawatir, jika pemerintah tetap bersikeras pengadilan HAM digelar, hasil penelusuran jaksa tidak optimal. “Kenapa harus dipaksakan pengadilan HAM kalau sulit? Nanti hasilnya tidak optimal, protes lagi,” ucap mantan politisi Partai Nasdem itu.
Prasetyo juga mengklaim bahwa keluarga korban sudah menerima akan dilakukannya rekonsiliasi. Pasalnya, mereka juga ingin agar kasus itu segera berakhir. Dia menuding keluarga korban yang keberatan atas pendekatan rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah tidak mewakili seluruh korban. “Apa mereka mewakili semuanya, tidak juga. Coba tanya ke Komnas HAM, mereka yang lakukan pendekatan ke pihak korban,” kata dia.
Saat disinggung soal janji kampanye Jokowi untuk menggelar pengadilan HAM bagi kasus pelanggaran HAM berat, Prasetyo kembali meminta agar masyarakat berpikir realistis lantaran kasus-kasus itu sudah terjadi belasan hingga puluhan tahun yang lalu. Dia juga mengklaim cara ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Janji kampanye Jokowi
Keluarga korban pelanggaran HAM hingga kini masih menuntut keadilan. Di dalam visi, misi, dan program aksi saat kampanye lalu, Jokowi dan Jusuf Kalla berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.
Komitmen itu disampaikan pada dua butir sebagai berikut:
(1). “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai saat ini masih menjadi beban sosial bagi bangsa Indonesia, seperti kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
(2). “Kami berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional, termasuk di dalamnya merevisi UU Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.”
Bagi keluarga korban, menghapus impunitas hanya bisa terwujud dengan penyelesaian melalui pengadilan, yaitu Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan satu-satunya UU yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat pada masa lalu
(Sumber: Kompas 7/7/15)
http://1965tribunal.org/id/ipt-1965-dituduh-tengah-melakukan-balas-dendam-terbuka/

Minggu, 02 Agustus 2015

NU dan Rekonsiliasi 65

| by: Arman Dhani

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama (NU) ke 33 yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur, semestinya menjadi momen penting bagi perdamaian.

Selayaknya, jika memang ingin mencatatkan sejarah, ajang pertemuan para nahdliyin ini digunakan untuk membahas permasalahan bangsa. Mulai dari isu sektarian yang makin mengkhawatirkan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas pendidikan melalui pondok pesantren dan isu tentang rekonsiliasi 65.

Isu terakhir barangkali salah satu yang paling tidak populer di antara isu-isu yang lain. Apalagi setelah NU mengeluarkan buku Benturan NU-PKI sebagai jawaban atas wacana rekonsiliasi kepada korban pembunuhan 1965. Wakil Ketua Umum PBNU, As’ad Said Aly,mengatakan, pembuatan buku dilakukan karena ada desakan agar NU meminta maaf kepada korban pembunuhan 1965.

Alasannya menarik, menurut As’ad, “Ada yang mendiskreditkan NU dan mendelegitimasikan NU.” Gerakan neoliberal, ujar As’ad lagi, sebagai biang keladi untuk mendiskreditkan NU. “Ada liberalisasi agama, ingin kebebasan agama a la barat. Agar penghujatan atas Tuhan itu boleh dan hujatan atas agama itu boleh,” katanya.

Sebagai salah satu organ dengan masa sangat besar, NU pun masih memiliki ketakutan terhadap ideologi. Gerakan neoliberal yang dimaksud ini juga semestinya bisa ditelisik lebih jauh, dijabarkan dan dipertanyakan sosoknya. Ketua tim penulisan buku putih Abdul Mun’im DZ mengatakan, buku Benturan NU-PKI memaparkan tragedi 1965 dari sudut pandang NU dalam menghadapi PKI sebagai kelompok “bughot” (subversif). Jika demikian maka semestinya ada usaha untuk membuka kembali dokumen sejarah terkait relasi NU dan mereka yang tertuduh PKI.

Memang sejauh ini masih ada silang sengketa tentang keterlibatan NU sebagai organ dalam pembantaian orang-orang yang dituduh sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Asvi Warman Adam, peneliti sejarah politik LIPI mengatakan, akar permasalahan gerakan NU-PKI harus dirunut dari tahun 1948 dan 1965. Asvi beranggapan, benturan NU-PKI yang pertama dimulai sebelum tahun 65, ketika aksi sepihak PKI/Barisan Tani Indonesia (BTI).
“Ada UU yang mengatur tentang pembatasan tanah warga, land reform. Itu mengatur tanah yang bisa dikuasai warga saat itu, pelaksanaan UU ini didukung oleh PKI dan BTI,” katanya.

Sejauh ini Nahdlatul Ulama masih menjadi salah satu lembaga yang konsisten membela kemanusiaan dan akal sehat. Ketika kelompok lain gemar mengkafirkan dan menyesatkan, NU masih menjadi organ yang kerap melakukan pembelaan terhadap kelompok minoritas. Bahkan banyak intelektual muda mereka yang menjadi pembela kelompok Syiah, Ahmadiyah dan kristen. Namun masih sedikit yang bersuara tentang korban 65.

Salah satu tugas besar intelektual NU, saya kira, adalah untuk meluruskan persepsi tentang komunisme yang sinonim dengan ateisme. Karena selama komunis dianggap sinonim dengan ateis maka pembenaran terhadap pembantaian kelompok PKI pada 65 akan tetap dilakukan. Sejauh ini beberapa kelompok masyarakat masih berpikir bahwa pembantaian 65 merupakan bagian dari penegakan aqidah yang membantai kaum murtad.

Isu 65 memang masih sangat sensitif. Tidak terhitung penulis, intelektual dan kelompok masyarakat yang disakiti dan diserang tanpa ada pembelaan. Beberapa waktu lalu, acara arisan keluarga dan anak-anak eks tahanan politik (tapol) 65 yang dilangsungkan di Yogyakarta, dibubarkan kelompok tertentu. Pembubaran tersebut sempat diwarnai dengan aksi pemukulan terhadap salah satu peserta arisan dan hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.

Kelompok yang membawa label agama juga kerap melakukan penyerangan terhadap kelompok minoritas, termasuk keluarga korban 65. Nahdlatul Ulama sejauh ini masih menjadi kelompok yang cukup netral, malah pada satu titik, menjadi teladan dengan melakukan pendekatan personal terhadap keluarga yang diberi label PKI.

Beberapa kawan saya berkelakar, jika kamu ingin melakukan tindakan kriminal, seperti membunuh, merampok, atau memperkosa tuduh saja korban kamu sebagai syiah, ahmadiyah atau komunis niscaya kamu akan selamat dari jeratan hukum. Saya menolak percaya hal ini, namun melihat bagaimana negara berpihak, saya pesimis bahwa memang negara ini ada untuk membela warga negaranya.

Gus Dur pada 14 Mei 2000 dalam acara Secangkir Kopi, TVRI mengatakan bahwa pengertian rekonsilasi yang benar adalah mengharuskan adanya pemeriksaan tuntas oleh pihak pengadilan, kalau bukti-bukti yang jelas masih dapat dicari. Di sinilah letak keadilan yang harus ditegakkan di Bumi Nusantara. Belum tentu orang-orang yang dituduh komunis bersalah sehingga akhirnya dihukum mati. Sikap ini adalah sebuah terobosan penting dalam usaha menegakkan suara jernih dalam kebisingan sejarah.

Namun, sayang, inisiatif Gus Dur untuk melakukan rekonsiliasi kerap ditentang dan dianggap angin lalu. Bahkan permintaan maafnya tidak ada yang mau mengakui, apakah permintaan maaf itu diberikan atas nama presiden atau atas nama NU. Kini setelah Gus Dur mangkat, hampir tak ada suara dari tubuh NU untuk kembali membahas usaha rekonsiliasi ini. Apapun itu, semoga muktamar kali ini berjalan lancar. Dan siapapun kelak yang memimpin NU semoga bisa membawa kebaikan.***

http://indoprogress.com/2015/08/nu-dan-rekonsiliasi-65/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+indoprogress-feed+%28IndoPROGRESS%29

Selasa, 21 Juli 2015

Tolikara: License To Kill?

ADA BANYAK banyak pertanyaan saya seputar insiden Karubaga berdarah. Pertama, Karubaga, ibukota kabupaten Tolikara, terletak di Propinsi Papua. Kota ini sangat terisolir. Karenanya, sangat mengagumkan untuk saya bahwa berita dari Tolikara bisa keluar hanya dalam hitungan jam.
Tidak hanya itu. Kejadian ini terjadi pada hari raya Idul Fitri yang adalah hari libur terbesar nasional. Tentu tidak banyak orang bekerja pada hari itu. Orang berhari raya.

Saya mendapat berita pertama dari MetroTV. Judul beritanya pun (paling tidak yang online) sangat tendensius, ‘Saat Imam Takbir Pertama, Sekelompok Orang Datang dan Lempari Musala di Tolikara.’ Kemudian judul berita MetroTV itu diganti menjadi ‘Amuk Massa Terjadi di Tolikara,’ MetroTV, 17/07/15).
Wartawan yang melaporkannya adalah Ricardo Hutahaean. Saya mendengar bahwa yang bersangkutan adalah kontributor MetroTV di Papua. Saya jadi ingin tahu, dari mana dia mendapat sumber beritanya?

Berita di website MetroTV juga muncul dengan gambar. Seingat saya, ada tiga buah gambar, Namun sekarang hanya ada satu gambar. Gambar itu rupanya diambil dari ketinggian yang memperlihatkan api yang membakar pemukiman. Kemudian ada massa yang menghadap ke arah kebakaran tersebut.
Sangat luar biasa untuk saya, karena kecepatan berita MetroTV bisa menyamai standar pemberitaan internasional. Hanya saja persoalannya adalah: berita-berita tentang Papua biasanya tidak terdengar selang beberapa hari. Mengapa untuk kali ini MetroTV bisa sangat cepat?

Persoalan kedua adalah soal isi berita. Di samping soal headline yang bombastis, berita pertama MetroTV tidak menyebut sama sekali ada penembakan. Tidak ada sama sekali. Kita tahu kemudian bahwa ada 11 orang yang ditembak polisi dan tentara. Satu orang diantaranya meninggal dunia.
Hal yang sama juga terlihat dari siaran pers dari Kepolisian Republik Indonesia yang dirilis oleh media-media Jakarta. Tidak ada satu kata pun yang menyebut terjadi penembakan.[1]

Hingga saat ini, berita yang berawal dari MetroTV itulah yang berhasil membentuk narasi tentang insiden Karubaga berdarah ini: bahwa umat Islam diserang ketika melakukan sholat Ied dan Musholla dibakar. Beberapa media kemudian menggelembungkannya menjadi masjid yang terbakar. Sementara, persoalan sebelas remaja ditembak dan satu orang meninggal tidak disebut sama sekali. Juga insiden penembakan tidak pernah disebut sama sekali. Siapakah yang melakukannya? Polisi? Tentara? Atau rakyat sipil yang bersenjata?

Diberitakan, ada tiga ribu peserta Seminar dan KKR GIDI yang datang dari berbagai kota di Indonesia di kota Karubaga saat insiden ini terjadi. Mengapa tidak ada satu pun keterangan dari mereka muncul di media massa? Mengapa tidak ada satu pun keterangan dari peserta sholat Ied itu muncul?

Persoalan ketiga adalah soal surat dari Badan Pekerja Wilayah GIDI (Gereja Injili di Indonesia) itu. Sekarang kita tahu bahwa diakui surat itu memang pernah ada dan tampaknya memang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Wilayah DIGI. Namun, surat yang beredar di media-media sosial dan kemudian dirilis oleh media massa di Jakarta punya beberapa kejanggalan. Seperti Seminar Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) itu berlangsung tanggal 15-20 Juli 2015. Bukan pada tanggal 13-19 Juli seperti yang disebutkan dalam surat yang banyak beredar itu. Kegiatan Seminar KKR tersebut diberitakan dan diiklankan secara luas di Papua. Bahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, membuka acara Seminar KKR tersebut.[2]

Surat yang diedarkan itu, beserta semangat di dalamnya, adalah salah. Surat itu mengijinkan perlakuan diskriminatif terhadap pemeluk agama lain, khususnya umat Islam yang menjadi minoritas di kota Karubaga, kabupaten Tolikara, dan di bumi Papua. Apapun alasannya, isi surat itu bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang mensyaratkan perlindungan kepada yang minoritas dan yang lemah.
Namun di sisi yang lain, dalam konteks Indonesia, kita juga melihat terlalu banyak kejadian dan peraturan yang bernada sama dengan semangat surat Badan Pekerja Wilayah (BPW) GIDI Tolikara itu. Diskriminasi dan kekerasan terhadap minoritas terjadi dimana-mana di Indonesia ini. Kita tentu ingat kasus-kasus perusakan tempat ibadah, penyegelan, penutupan, hingga penghilangan kemerdekaan untuk beribadah. Kita menentang surat Badan Pekerja Wilayah GIDI Tolikara itu seperti kita menolak diskriminasi dalam bentuk apapun.

Sementara itu, terlepas dari isi surat BPW GIDI, ada satu persoalan penting. Pada gambar surat yang dikeluarkan oleh BPW GIDI yang beredar cepat di media sosial itu, pada bagian tembusan surat itu, yang dilingkari adalah kepolisian. Artinya, ini adalah surat tembusan ke pihak kepolisian. Besar kemungkinan bahwa surat ini bersumber dari kepolisian. Saya lampirkan contoh tipikal surat BPW GIDI yang beredar di media online dan media sosial:

Ini membawa kita kepada problem yang lebih besar. Tidak diragukan lagi bahwa aparat keamanan—polisi, tentara, dan intelijen—tahu akan potensi ledakan ini. Bahkan sebelum terjadi insiden ini, umat Islam Tolikara sudah menemui Kapolres Tolikara dan Bupati.[3] Rupanya, bahkan Bupati Tolikara dan Presiden GIDI pun tahu akan keresahan umat Islam di Tolikara ini. Oleh karena itu, mereka memberikan jaminan bahwa umat Islam boleh melakukan sholat Ied dan merayakan Idul Fitri di Tolikara. Bahkan mereka berdua menyumbang seekor sapi untuk dipotong dan dipakai berhari raya.[4]

Yang kita tidak tahu adalah apakah ada upaya untuk mengantisipasi insiden berdarah ini? Pihak kepolisian pun sudah memberikan keterangan bahwa beberapa hari sebelumnya sudah ada upaya mempertemukan ‘pihak-pihak yang berkepentingan.’ Siapakah pihak-pihak ini? Apakah pihak GIDI dan komunitas Muslim di sana? Bagaimana hasilnya?

Dari semua yang kita ketahui tentang insiden berdarah ini, kita dibikin bertanya-tanya: kenapa pihak kepolisian dan aparat keamanan membiarkan situasi ini berkembang? Kita tidak tahu apakah pembiaran ini karena kelalaian ataukah karena kesengajaan. Karubaga dan seluruh daerah Pegunungan Tengah Papua adalah daerah yang bergolak. Ini adalah wilayah dimana gerilyawan kemerdekaan Papua paling aktif. Ini juga wilayah dimana, akhir-akhir ini, pihak tentara dan polisi paling banyak melakukan pembunuhan ekstra-yudisial.

Kita tahu bahwa pada hari raya Idul Fitri, situasi berkembang menjadi unjuk rasa. Anak-anak muda GIDI melakukan demonstrasi terhadap sholat Eid. Demonstrasi ini dihadapi dengan penembakan. Hingga saat ini kita tidak tahu detail terjadinya penembakan ini. Media-media Indonesia sibuk memberitakan (melakukan provokasi, lebih tepatnya) tentang pelarangan beribadah dan pembakaran rumah ibadah.

Sulit untuk merumuskan bahwa insiden berdarah ini sesungguhnya adalah murni konflik berdasarkan agama. Melihat sejarah panjang pembunuhan-pembunuhan terhadap orang Papua, maka tidak diragukan bahwa insiden Karubaga berdarah ini adalah bagian dari konflik politik antara rakyat Papua dengan aparat keamanan Indonesia.

Aparat keamanan melakukan pembiaran hingga situasi menjadi sebuah demonstrasi. Perlu diingat bahwa demonstrasi itu dilakukan oleh rakyat sipil yang tidak bersenjata. Namun mereka dihadapi dengan kekerasan senjata.
Hal seperti ini terjadi berulangkali di tanah Papua. Di sebagian besar kejadian, rakyat Papua tidak pernah mendapatkan keadilan atas pembunuhan-pembunuhan yang mereka alami. Jika pun pelakunya diadili maka mereka yang diadili hanyalah prajurit rendahan dan dihukum dengan hukuman serendah-rendahnya yang dimungkinkan oleh hukum.

Kita sungguh perlu mengetahui siapa yang melakukan penembakan dan mengapa dilakukan penembakan? Sementara kita tahu bahwa yang memiliki hak dan kemampuan untuk memegang senjata hanyalah tentara dan polisi. Hampir bisa dipastikan bahwa penembakan itu dilakukan oleh pihak polisi dan kemungkinan juga tentara.

Insiden Idul Fitri berdarah di Karubaga ini, lagi-lagi memperlihatkan bahwa TNI/Polri memiliki hak atau lisensi untuk menembak dan membunuh. Hanya kali ini jauh lebih canggih. Penembakan dan pembunuhan yang dilakukan dibungkus menjadi soal agama. Dan, tidak ada orang yang mempertanyakan penembakan ini.
Sekali lagi, kita menolak diskriminasi dalam bentuk apapun. Kita menolak pengingkaran hak beribadah terhadap umat Islam di Karubaga dan Tolikara. Namun kita juga menolak pembunuhan dan penembakan yang dilakukan oleh TNI/Polri dalam menangani demonstrasi ini.

Jika tidak ada yang mempertanyakan penembakan ini dan pihak yang seharusnya bertanggungjawab tidak berusaha memberikan jawabannya, maka sekali lagi, Indonesia sudah menunjukkan sikap diskriminatifnya terhadap rakyat Papua. ***
———–
[1] Lihat: ‘Ini Kronologis Pembakaran Masjid di Tolikara,’ Republika, 17/07/15.
[2] Lihat, ‘Hari Ini Gubernur Buka Seminar dan KKR Pemuda GIDI di Karubara,’ Tabloid Jubi, 14/07/15.
[3]Lihat, ‘Sebelum Insiden, MUI sudah ingatkan Kapolres Tolikara,’ Tempo, 19/07/15.
[4] Lihat, ‘Presiden GIDI Bantah Surat Edaran Berlogo BPP GIDITabloid Jubi, 7/20/2015.

Insiden Media di Tolikara

21/07/2015 | Pusat Kajian Media & Komunikasi | Remotivi


Hari raya Idul Fitri lalu, warga Tolikara, Papua, dikagetkan dengan kerusuhan yang berujung pada terbakarnya sejumlah kios dan sebuah rumah ibadah umat Islam. Bagaimana media online memberitakan peristiwa tersebut?  

Api yang semula melahap kios pedagang dan rumah ibadah umat Islam di Tolikara, Papua, pada Idul Fitri 17 Juli lalu, kini merembet ke media sosial. Berbagai macam kecaman dan kutukan beterbaran. Beberapa mengandung nada yang mengkhawatirkan: agresi antar-umat beragama. Tak lama, peristiwa itu mendapat reaksi balasan—di antaranya penggerudukan Gereja Injili di Solo dan intimidasi dengan pembakaran pintu Gereja Kristen Jawa di Purworejo.
Sayangnya media, yang semestinya menjadi rujukan publik untuk melihat kasus ini secara jernih, malah memperkeruh suasana. Terutama dalam media online, kerja jurnalisme justru mengaburkan fakta, membuat kesimpulan prematur, dan membentuk opini publik yang menyesatkan. Ini terjadi karena media menulis berita tanpa sensitivitas serta dengan data yang sepotong-sepotong dan belum diverifikasi.
Dalam penilaian kami, terdapat beberapa masalah dalam peliputan media atas insiden Tolikara:

1. Mengorbankan akurasi demi kecepatan dan klik

Banyak media secara tergesa melaporkan telah terjadi pembubaran solat Id dan pembakaran tempat ibadah. Kompas.com dan MetroTVNews.com, dalam catatan kami, adalah media yang paling awal memberitakan insiden Tolikara. Keduanya menaikkan berita tersebut masing-masing pada Pk. 9.46 dan 9.59 WIB, belum genap 1 jam setelah peristiwa itu terjadi. Sementara Kompas.com hanya memakai satu narasumber dari kepolisian, MetroTVNews.com bahkan tak memakai satu pun narasumber. Pemberitaan MetroTVNews.com tersebut juga tak memperlihatkan tanda-tanda ditulis oleh wartawan yang secara langsung berada di lapangan.
Media lain pun latah, tak mau kalah cepat. Kualitas jurnalisme yang dihasilkan pun tak kalah cacat. Untuk insiden segenting ini, media-media tersebut malah dengan gagah menurunkan berita minim sumber atau hanya memakai sumber resmi, serta tanpa konfirmasi dari pihak yang dituduh melakukan pembakaran.
Akhirnya terjadi disinformasi: apa yang dibakar? Tempat ibadah itu dibakar atau terbakar? Apakah massa jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIDI) membakar kios beserta tempat ibadah, atau membakar kios yang apinya kemudian merembet ke tempat ibadah? Benarkah ada pembubaran solat Id, atau yang terjadi adalah larangan menggunakan speaker?
Dalam isu sensitif semacam ini, penting bagi media untuk melakukan verifikasi agar informasi yang disebarnya tidak meluaskan ketegangan. Namun media seolah tak mempedulikan kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat pemberitaannya. Media hanya peduli berapa klik mampir ke situs mereka.

2. Memasak berita dari bahan yang tak teruji

Dalam masa yang keruh ini, beredar pula sebuah edaran dengan kop surat GIDI. Tanpa penelusuran siapa yang pertama kali menyebar surat ini di media sosial, beberapa media dengan sigap langsung menggorengnya menjadi berita, seperti yang dilakukan oleh Viva, JPNN, dan RepublikaOnline.
Keberadaan surat edaran GIDI masih simpang siur. Pernyataan-pernyataan seputarnya saling bertentangan. Kapolri Badrodin Haiti mengindikasikan bahwa GIDI Tolikara mengakui menerbitkan surat pelarangan solat Id. Sementara itu Menteri Koordinator Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan sebaliknya, bahwa GIDI tidak mengeluarkan surat tersebut dan bahwa ia curiga ada pihak lain yang membuat surat tersebut. Belakangan, beberapa orang atas nama pribadi menyatakan kepalsuan surat tersebut setelah melakukan analisis digital atasnya.
Dari semua pemberitaan, sejauh pemantauan kami, tak satu pun yang menjadikan Nayus Wenda dan Marthen Jingga, dua nama yang membubuhkan tandatangan dalam surat tersebut, sebagai sumber berita. Padahal, kesaksian keduanya penting untuk memahami insiden ini.

3. Gagal memahami konteks peristiwa

Media gagal memberitkan peristiwa di Tolikara dengan komprehensif. Kebanyakan media fokus pada penyerangan dan pembakaran yang terjadi dan abai melihat rangkaian peristiwa sebelumnya, yaitu penembakan dua belas orang yang menyebabkan satu orang anak berumur lima belas tahun tewas.
Penembakan ini dibahas sambil lalu, misalnya, melalui pernyataan Menteri Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto yang menegaskan bahwa hal itu bukan disengaja.  Kompas.com pun memuat mentah-mentah tanpa mengkritisi pernyataan arogan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Fuad Basya: "Sekarang begini saja, kalau itu peluru polisi, ya wajar, kan dia punya senjata. Begitu juga TNI. Kalau diserang, lalu nembak, ya wajar saja”.
Media tertegun dengan peristiwa terbakarnya rumah ibadah—yang memang merupakan tragedi—namun lalai untuk mempertanyakan lebih lanjut mengenai tragedi kemanusiaan akibat pembunuhan yang “wajar” dan “bukan disengaja” tersebut.
Memenggal peristiwa Tolikara menjadi semata soal terbakarnya rumah ibadah adalah ajakan untuk melihat dalam bingkai yang sempit. Konsekuensinya, menjauhkan publik dari konteks yang sangat mungkin dapat membantu memahami mengapa peristiwa ini dapat terjadi.
Peristiwa ini juga menambah riwayat panjang kasus kekerasan di Papua dan, sekali lagi, media massa arusutama bungkam. Padahal, kali ini, kekerasan berada tepat di bawah hidungnya.

4. Beritakan dulu, ralat kemudian

Screensay.com mencatat adanya berita yang dihapus atau direvisi. Salah satu contoh yang banyak beredar di media sosial adalah berubahnya berita Metro TV News. Isi berita tersebut menjadi lebih pendek dengan menghilangkan dramatisasi peristiwa seperti kalimat “Saat imam mengucap takbir pertama, tiba-tiba beberapa orang mendekati jamaah ...”. Judul berita pun berubah dari “Saat Imam Takbir Pertama, Sekelompok Orang Datang dan Lempari Musala di Tolikara” menjadi “Amuk Massa Terjadi di Tolikara”.
Dari sini, redaksi tampak tidak memikirkan konsekuensi dari sebuah berita sebelum memuatnya, dan baru merevisi berita setelah mendapat tanggapan. Revisi ini pun tidak sesuai dengan Pedoman Media Siber karena tidak menyertakan keterangan perubahan berita.

5. Menyiram api yang dinyalakan sendiri

Pada permulaan kasus, media gencar memunculkan berita yang membuat keruh suasana. Tanpa akurasi dan konteks yang memadai, media—baik disengaja atau tidak—dapat menggiring opini publik untuk menyakini yang terjadi di Tolikara adalah konflik agama. Padahal, informasi yang ada tidak cukup untuk menyimpulkan demikian. Informasi yang keliru bisa berdampak fatal meluasnya konflik ke daerah lain.
Namun belakangan media ramai memunculkan pernyataan tokoh-tokoh agama yang menyerukan perdamaian dan toleransi, tanpa menyadari bahwa media sendirilah yang pada mulanya memicu keresahan di tengah publik.

6. Provokatif  

Insiden terbakarnya rumah ibadah umat Islam di Tolikara adalah kabar yang cukup teruk. Sejumlah media, alih-alih menyajikan berita yang menjernihkan peristiwa, malah mengeruhkan keadaan dengan berita-berita provokatif.
RepublikaOnline terdepan dalam melakukan hal ini.
Dengan memakai mulut Ketua Aliansi Nasional Anti Syi’ah (ANNAS) Athian Ali, media tersebut memuat dua berita yang menuding keterlibatan “Zionis Israel” dalam GIDI dan, dengan demikian, harus dibubarkan. Dalam pemberitaan lain, RepublikaOnline bahkan melansir pernyataan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Imail Yusanto bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kebencian—bukan hanya jemaat GIDI, melainkan juga—masyarakat Papua terhadap umat Islam.
Tidak cukup dengan meminjam mulut narasumber, RepublikaOnline juga menukar kata-kata narasumber dengan istilah yang lebih dramatis dalam tajuk berita “MUI: Pembakar Masjid di Tolikara Tak Pantas Hidup di Indonesia”.
Media ini mengganti kutipan narasumber yang menjadi judul berita tersebut. Kutipan tersebut seharusnya berbunyi “Mereka yang seperti itu tidak boleh tinggal di negara ini [cetak miring oleh kami]”. Perubahan istilah “tinggal” menjadi “hidup” memiliki pengertian berbeda dan lebih keras—bahwa nyawa pelaku layak direnggut.
Dalam berita-berita tersebut, RepublikaOnline tidak sedang melakukan jurnalisme, melainkan provokasi yang bisa mengarah pada konflik lebih besar.

7. Narasumber elitis

Kebanyakan media asal Jakarta menggantungkan penulisan beritanya dari sumber-sumber resmi dan elit. Kepolisian, tentara, dan pejabat—yang kebanyakan berada di Jakarta—menjadi narasumber dominan yang dipilih media. Hampir tak ada suara warga sipil Tolikara, yang mungkin bisa memberikan informasi lebih tepat.
Model pemberitaan semacam ini memperlihatkan mayoritas produksi berita masih berpusat di Jakarta dan media memberitakan dengan menggilir narasumber berita dari satu elit ke elit yang lain. Karenanya sulit untuk mempercaya media berhasil merepresentasi peristiwa ini dengan jernih. Mayoritas media disadari atau tidak tak lebih dari corong aparat dan pejabat.


 Atas dasar itu, kami mengimbau media dan wartawan yang meliput setiap peristiwa kekerasan untuk pertama-tama berkerja bagi kepentingan publik. Pada saat ini tidak yang lebih penting bagi publik selain kedamaian. Untuk tujuan itu, kode etik jurnalistik perlu menjadi pegangan bagi kerja di lapangan.
Imbauan juga kami sampaikan pada publik agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak akurat. Publik hendaknya memeriksa setiap informasi yang diterimanya. Apakah sumbernya kredibel? Apakah berita tersebut telah memuat pernyataan dua pihak yang berkonflik (cover both sides)? Apakah berita tersebut menyajikan data yang bisa dipercaya? Dengan menimbang hal ini, publik hendaknya tidak sembarang menyebar informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. []

http://www.remotivi.or.id/kabar/161/Insiden-Media-di-Tolikara