Rabu, 7 September 2016 | 19:30 WIB
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun
Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014).
Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir
untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan
Munir.
JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan TPF bisa disimpulkan bahwa pembunuhan Munir merupakan akibat dari sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memegang kekuasaan pada saat itu.
- Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan TPF bisa disimpulkan bahwa pembunuhan Munir merupakan akibat dari sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memegang kekuasaan pada saat itu.
Menurut Usman, Munir dibunuh karena dianggap selalu memberikan kritik
terhadap pemerintah dalam hal demokrasi, hak asasi manusia dan
reformasi sektor keamanan.
"Kesimpulan utama dari TPF adalah pembunuhan munir merupakan sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memiliki kekuasaan saat itu. Munir dibunuh karena kerap mengkritik pemerintah," ujar Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Usman menuturkan, kesimpulan TPF kasus Munir tersebut juga dikuatkan oleh majelis halim saat persidangan Pollycarpus pada 2006 yang menilai pembunuhan munir adalah sebuah konspirasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Pollycarpus masih banyak menyimpan fakta-fakta yang tidak diungkapkan dalam persidangan.
Sementara itu pada tahun 2008, saat Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, mengatakan motif pembunuhan Munir tidak bisa dipastikan. Namun, ada kemungkinan pembunuhan Munir dilatarbelakangi urusan politik.
Usman menuturkan saat itu MA berpendapat Munir dibunuh karena terlalu banyak mengkritik kebijakan Pemerintah dan dianggap membahayakan Pemerintah.
"Saat memvonis Pollycarpus, MA berpendapat munir dibunuh dianggap membahayakan pemerintah. Sayangnya 6 tahun kemudian justru Pollycarpus menghirup udara bebas," kata Usman.
Usman juga menyebut ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan Munir. Pasalnya, pada tahun 2008 polisi juga sempat menahan mantan Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono.
Dalam persidangan, kata Usman, yang jaksa penuntut umum mendakwa Muchdi menggerakkan Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan motif balas dendam.
Bagi jaksa, Muchdi telah sakit hati akibat pengungkapan kasus penculikan oleh Munir yang mengakibatkan Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus.
"Jadi sebenarnya sampai di titik itu perkaranya terang, faktanya juga ada. Karena itu Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk menuntaskan kasus Munir," ungkap dia,
"Kesimpulan utama dari TPF adalah pembunuhan munir merupakan sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memiliki kekuasaan saat itu. Munir dibunuh karena kerap mengkritik pemerintah," ujar Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).
Usman menuturkan, kesimpulan TPF kasus Munir tersebut juga dikuatkan oleh majelis halim saat persidangan Pollycarpus pada 2006 yang menilai pembunuhan munir adalah sebuah konspirasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Pollycarpus masih banyak menyimpan fakta-fakta yang tidak diungkapkan dalam persidangan.
Sementara itu pada tahun 2008, saat Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, mengatakan motif pembunuhan Munir tidak bisa dipastikan. Namun, ada kemungkinan pembunuhan Munir dilatarbelakangi urusan politik.
Usman menuturkan saat itu MA berpendapat Munir dibunuh karena terlalu banyak mengkritik kebijakan Pemerintah dan dianggap membahayakan Pemerintah.
"Saat memvonis Pollycarpus, MA berpendapat munir dibunuh dianggap membahayakan pemerintah. Sayangnya 6 tahun kemudian justru Pollycarpus menghirup udara bebas," kata Usman.
Usman juga menyebut ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan Munir. Pasalnya, pada tahun 2008 polisi juga sempat menahan mantan Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono.
Dalam persidangan, kata Usman, yang jaksa penuntut umum mendakwa Muchdi menggerakkan Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan motif balas dendam.
Bagi jaksa, Muchdi telah sakit hati akibat pengungkapan kasus penculikan oleh Munir yang mengakibatkan Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus.
"Jadi sebenarnya sampai di titik itu perkaranya terang, faktanya juga ada. Karena itu Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk menuntaskan kasus Munir," ungkap dia,
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor | : Sabrina Asril |
http://nasional.kompas.com/read/2016/09/07/19304221/temuan.tpf.pembunuhan.munir.akibat.pemufakatan.jahat.institusi.pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar