Test Footer 2

Sabtu, 23 Januari 2016

1 Tahun Kriminalisasi BW, Status Hukum Menggantung

23/01/2016

81/SK-RILIS/I/2016
PERS RILIS
Tepat setahun yang lalu, 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Berbagai kejanggalan melekat pada penangkapan ini dan sekaligus menandai dimulainya gelombang kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik dan para pendukung KPK. Dari hal tersebut ada beberapa refleksi yang dapat dilihat.
Pertama mengenai penanganan kasus yang berjalan sangat lamban. Ini tidak sesuai dengan pernyataan Bareskrim yang sejak awal penangkapan selalu menyebut-nyebut memiliki bukti lebih dari cukup untuk membuktikan BW melakukan tindak pidana. Namun justru berkali-kali berkas perkara BW dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekitar 8 bulan setelah penangkapan BW, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareksrim kepada Kejagung baru dilakukan.
Sejak tahun 2008 sampai 2015, kurang lebih 20 kasus dugaan tindak pidana yang sama dengan yang disangkakan kepada BW, tercatat waktu paling lama yang ditempuh mulai dari tahap penyidikan sampai persidangan adalah 10 bulan. Namun dalam kasus BW, penangkapan berjalan singkat, hanya sekitar satu minggu semenjak diterbitkannya sprindik. Dan butuh waktu sangat lama untuk penyerahan ke Kejagung.
Kedua, setelah perkara ditangan Kejagung, kasus BW juga masih terombang-ambing. Kejagung seperti tidak yakin dan setengah hati menerima dan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dari Bareskrim. Dugaan ini timbul apabila melihat fakta bahwa sudah sekitar 4 bulan semenjak dilakukannya serah terima BW dari Bareskrim kepada Kejagung, dan belum ada tanda-tanda kejaksaan akan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Bila mengacu pada Peraturan Jaksa Agung terkait pedoman penanganan perkara pidana umum, seharusnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Keragu-raguan penuntut umum
dalam melimpahkan perkara ke pengadilan secara sederhana semakin membuktikan bahwa kasus BW adalah Kriminalisasi.
Mengingat jangka waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, melalui ini kami LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung agar segera menghentikan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan para pendukung gerakan anti korupsi lainnya.
Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Narahubung:
Ichsan (087789298381)
Isnur (081510014395)

http://www.bantuanhukum.or.id/web/1-tahun-kriminalisasi-bw-status-hukum-menggantung/

0 komentar:

Posting Komentar