Selasa, 21 April 2015 | 17:12 WIB | Tempo
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Apa saja tujuh kasus tersebut?
"Kongkretnya, ada tujuh kasus, yakni kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI dan kerusuhan Mei 1998," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Prasetyo mengatakan, tim akan menempuh dua jalur penyelesaian kasus. Pertama, untuk kasus yang masih memungkinkan menjerat pelaku dan menemukan barang buktinya, akan ditempuh melalui jalur judisial.
Kedua, lanjut Prasetyo, untuk kasus yang sudah terjadi di atas 15 hingga 30 tahun lalu yang kemungkinan kecil bisa menjerat pelaku, akan didorong ke upaya rekonsiliasi antara korban dengan pelaku.
Menurut Prasetyo, ada beberapa kasus yang telah didata berkasnya oleh Komnas HAM. Tim akan bekerja berdasarkan temuan Komnas HAM sembari mencari bukti atau saksi baru demi penuntasan kasus-kasus HAM tersebut.
"Saat ini tim akan bekerja bersama secara cermat, menelaah, meneliti kasus itu satu per satu. Intinya kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu harus tuntas tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain," ujar Prasetyo.
"Bangsa ini punya beban sejarah di masa lalu, yakni dugaan pelanggaran HAM berat. Kita akan mencari bagaimana penyelesaian terbaik atas kasus itu," lanjut Prasetyo.
Pembentukan tim ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Intelejen Negara Marchiano Norman, perwakilan Panglima TNI dan para komisioner Komnas HAM di ruangan Jaksa Agung, Selasa siang.
Penulis | : Fabian Januarius Kuwado |
Editor | : Sandro Gatra |
http://nasional.kompas.com/read/2015/04/21/17120411/Ini.Tujuh.Kasus.Pelanggaran.HAM.yang.Akan.Diusut.Pemerintahan.Jokowi
0 komentar:
Posting Komentar