Tahun
demi tahun telah berlalu tanpa ada penyelesaian tuntas atas tuntutan
keadilan dari jutaan korban pelanggaran HAM di Tanah Air. Masih adakah
secercah harapan untuk mereka? Gurat-gurat kelelahan dan keputusasaan
tampak di wajah wanit paruh baya tersebut. Ia adalah Karsiah Sie, salah
seorang dari orang tua sejumlah mahasiswa yang menjadi korban dalam
kasus tewasnya mahasiswa Trisakti pada 12 ei 1998. Sepuluh tahun silam,
putranya, Hendriawan Sie, yang saat itu berusia 20 tahun, adalah salah
seorang aktivis mahasiswa yang berdemonstrasi melawan kediktatoran
mantan Presiden Soeharto dan harus tersungkur lantaran dihantam kerasnya
timah panas yang mengenai tubuhnya.
Memang, akhirnya rezim Soeharto tumbang dan Era Reformasi bergulir,
tetapi bertahun-tahun kemudian tetap saja KArsiah Sie belum juga
mendapatkan keadilan atas tewasnya sang putra tercinta. Karsiah Sie
sudah berkali-kali dating ke DPR dan ke Kejaksaan Agung untuk meminta
keadilan, namun tak pernah mendapatkannya. Melihat kurangnya niat
pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan kasus Trisakti itu, Karsiah Sie
jelas terpukul walaupun para korban sudah mendapatkan pernghargaan
bintang jasa Adi Pratama Pejuang Reformasi dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
Selama sepuluh tahun kami merasa terombang-ambing, saya lelah.
Sampai sekarang, kasusnya belun tuntas-tuntas, belum ada kemajuan,â€
kata Karsiah Sie usai konferensi pers yang entah untuk ke berapa kalinya
itu demi penuntasan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi (TTS), pada
Selasa, 26 Februari 2008.
Ungkapan perasaan pedih yang menggumpal di hati perempuan itu mungkin
bisa juga diwakili oleh sikap penolakan untuk berkabung dari para
keluarga korban pelanggaran HAM di era Soeharto tatkala pemerintah
mengimbau masyarakat menaikkan bendera setengah tias pasca-meniggalnya
sang mantan presiden itu.
Bendera Merah-Putih kami sudah lama berkibar, tentu tak bagus jika
harus dinaikkan setengah tiang hanya untuk menghormati seorang terdakwa
seperti Soeharto,†kata Koordinator KOmisi untuk Orang Hilang dan
Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, pada 27 Januari 2008.
Pernyataan sikap dari para korban pelanggaran berat HAM masa lalu
itu, antara lain diwakili oleh Lestari, Sri Sulistiowati, Bejo Untung,
John Pakasi (korban pelanggaran HAM 1965), Djoko (perwakilan korban
kasus Talangsari, Lampung 1989), Koordinator Tim Advokasi dan
Rehabilitasi Korban Tragedi 1965, Witaryono Reksprojo, dan sejumlah
korban Tanjung Priok, kasus 27 Juli 1996, kasus Mei 1998.
Para korban HAM itu menyatakan sangat kecewa karena hingga akhir
hayat mantan Presiden Seoharto, pemerintah belum juga mampu
menyelesaikan berbagai warisan masalah masa lalu, yakni korupsi masif
dan palanggaran HAM. Sikap dari para korban pelanggaran berat HAM
tersebut terbilang amat wajar. Selama ini, mereka telah berupaya dengan
segala kemampuan untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yan gmenimpa
diri atau keluarganya. Mereka, misalnya, berulang kali mendatangi DPR,
Kejaksaan Agung, LBH, Komnas HAM, dan berbagai lembaga lain guna
mendapatkan penyelesaian. Termasuk pula berunjuk rasa di berbagai
tempat, seperti di depan Istana Negara, Tugu Proklamasi, sampai di
Bundaran Hotel Indonesia. Tapi, semua itu belum juga membawa mereka
kepada keadilan yang didambakan.
Jeritan hati Karsiah Sie dan sejumlah korban pelanggran berat HAM
tadi sebenarnya barulah memperlihatkan segelinitr saja derita para
korban pelanggaran berat HAM yang selama ini terjadi di TanahAir. Di
negeri ini, masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM yang tetap
menimbulkan polemic berkepanjangan. Sebut saja pembataian sesama anak
bangsa yang terjadi sebelum dan sesudah pecahnya peristiwa Gerakan 30
September 1965 (G30S) dengan jumlah korban sekitar 75 ribu – 1,5 juta
orang, penembakan misterius â€Å“Petrus†1982-1985 dengan jumlah korban
sekitar 1.678 orang, kasus di Timor Timur pasca Referendum 1999 dengan
korban 97 orang, juga kasus-kasus di Aceh pra DOM 1976-1989 dengan
korban ribuan orang.
Selain itu, masih ada pula Kasus Tanjung Priok 1984 dengan korban 74
orang, kasus-kasus di Papua 1966-2007 dengan korban ribuan orang, kasus
Dukun Santet Banyuwangi 1998 dengan korban puluhan orang, kasus Marsinah
1995, kasus hilangnya Wiji Thukul, kasus Bulukumba 2003 dengan 2 korban
tewas dan puluhan luka-luka, Talangsari Lampung, 1989, dengan korban
803 orang, kasus 27 Juli 1996 dengan jumlah korban 1..317 orang,
Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998 dengan korban 31 orang, Kerusuhan Mei
1998 dengan jumlah korban 1.308, kasus Semanggi I 1998 dengan korban
473 orang, Semanggi II 1999 dengan korban 231 orang, serta Penculikan
Aktivis 1998 dengan korban 23 orang.
Belum lagi bila dirinci dengan berbagai kasus yang terjadi di Aceh
pada periode 1989-1998 hingga 2004 dan sejumlah kasus yang terjadi di
Papua pasca-1998. Di Aceh tercatat DOM Aceh 1989-1998 (dengan jumlah
korban 6.873 orang), Simpang KKA 1999 (korban: 200 orang), Kekerasan
dalam Operasi Wibawa 1999 (korban: 73 orang), Pembantaian Tgk Bantaqiah
dan santrina 1999 (korban: 57 orang), Pembantaian di Idi Cut 1999
(korban: 28 orang), Kasus Operasi Rajawali 2001 (korban: 1.216 orang),
Darurat Militer I dan II 2003-2004 (korban: 1.326). Sedanglan di Papua
pasca 1998, tercatat kasus Kimaam 2001 (dengan korban 18 orang),
Pembunuhan di luar prosedur hokum terhadap Theys Hiyo Eluay dan
penghilangan orang secara paksa terhadap Aristoteles Masoka 10 November
2011, kasus Wasior April-Oktober 2011 (korban: 117 orang), Kasus Abepura
2000 (korban: 63 orang), kekerasan terhadap masyarakat di Wamena 2003
(korban: 16 orang).
Tanah Air kita juga sempat tercoreng kasus kekerasan antar kelompok
masyaraka yang berbau SARA seperti pada kasus Sampit 2001 yang
menyebabkan 371 orang menjadi korban pada peristiwa konflik social
antara komunitas Dayak dan Madura, kasus Ambon 1999 dan 2004 yang
meyebabkan 1.775 orang menjadi korban dalam konflik sosial antara
komunitas Islam dan Kristen di Maluku, serta kasus Poso 1998 dan 2004
yang menyebabkan 1.039 menjadi korban akibat konflik sosial yang terjadi
antara komunitas Islam dan Kristen di Sulawesi Tengah.
Untuk kasus Poso dan Ambon, pemerintah menyelesaikannya dengan
Deklarasi Malino I dan II, sedangkan kasus Sampit diselesaikan dengan
mengungsikan Suku Madura dari wilayah konflik. Memang, sudah ada upaya
penyelesaian terhadap sejumlah masalah pelanggaran HAM di Tanah Air.
Berbagai kasus di Aceh, misalnya, sebagian telah diselesaikan dengan
peradilan militer dan dengan sejumlah langkah penyelesaian yang mirip
dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) meski dalam lingkup
kecil dan tak ada kabar tentang tindak lanjut atas laporan komisi
tersebut (Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh bentukan
mantan Presiden B.J. Habibie). Belakangan, dengan disepakatinya
Perjanjian Damai di Helsinky pada 15 Agustus 2005, penyelesaian kasus
juga direkomendasikan dilaksanakan dengan KKR. Tapi, dengan
dibatalkannya UU KKR oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentu perlu
dipikirkan langkah penyelesaiannya dalam bentuk lain.
Demikian pula berbagai pelanggrana HAM di Papua, sebagian
permasalahan HAM di sana telah diupayakan penyelesaiannya melalui
peradilan militer meski terdapat ketidakpuasaan di sana-sini. Langkah
penyelesaian lain yang telah dilaksanakan adalah digelarnya Pengadilan
HAM Ad Hoc di Jakata tahun 2002-2003 untuk kasus Timor Timur Pasca-Jajak
Pendapat. Namun, ada penilaian bahwa pelaku utama tak tersentuh, proses
pengadilan tidak kompeten, banyak putusan bebas bagi perwira militer,
vonisnya terlalu ringan, dan tidak ada reparasi untuk korban. Memang,
kemudian Pemerintah Timor Leste dan RI melakukan semacam rekonsiliasi
dan tak lagi mempersoalkan lebih lanjut kasus ini. Kendati demikian,
kasus ini sempat disorot di tingkat internasional (PBB) dengan
kemungkinan digelarnya pengadilan HAM internasional. Ada pula pengadilan
koneksitas tahun 2002 untuk Kasus 27 Juli 1996. Tapi, vonis dinilai
hanya dijatuhkan kepada warga sipil, tak ada pejabat militer yang
dihukum, tak menyentuh pelaku utama, dan tak ada reparasi bagi
korban. Kemudian, ada pula pengadilan militer bagi pelaku lapangan (Tim
Mawar) dan pemeriksaan oleh Dewan kehormatan Perwira bagi beberapa
jenderal untuk kasus Penculikan Aktivis.
Pengadilan militer ini dinilai meghasilkan vonis ringan,
pengadilannya eksklusif, tak menyentuh pelaku utama, dan sebagian
aktivis masih tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, sudah digelar
pula pengadilan militer bagi pelaku lapangan dalam kasus Penembakan
Mahasiswa Trisakti 1998. Tapi, vonis dinilai terlalu ringan, terdakwa
hanya aparat rendah di lapangan, tak menyentuh pelaku utama. Demikian
pula dengan pengadilam HAM di Makassar untuk kasus Abepura, Papua, yang
terdakwanya dinilai hanya aparat lapangan serta telah terjadinya
penolakan atas gugatan reparasi dari korban.
Ketidakpuasaan yang sama terjadi pada pelaksanaan pengadilan HAM Ad
Hoc di Jakarta tahun 2003-2004 untuk kasus Tanjung Priok 1984. Vonis
dianggap terlalu ringan, ada vonis bebas, tidak menyentuh pelaku utama,
serta terjadi initimidasi selama persidangan dan reparasi yang tidak
memadai bagi korban.
Sejumlah upaya penegakan HAM juga telah dilakukan
oleh Komnas HAM.
Tapi, selain keberhasilan membawa beberapa kasus ke pengadilan HAM Ad
Hoc yang hasilnya dianggap belum memuaskan, lebih banyak lagi langkah
Komnas HAM yang macet di tengah jalan. Penyebabnya, antara lain, karena
tak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, serta tidak adanya
rekomendasi DPR untuk dilanjutkan dengan pengadilan HAM Ad Hoc lantaran
kasusnya dianggap bukan pelanggaran berat HAM. Berbagai kasus yang masih
macet itu adalah Kasus Kerusuhan Mei 1998, Semanggi I 1998, Semanggi II
1999, dan Penembakan Mahasiswa Trisakri 1998.
Kasus Mei 1998, Komnas HAM telah membentuk KPP dan hasilnya telah
diserahkan ke Jaksa Agung, tapi Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke
Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap dan sampai kini tak ada
perkembangan lebih lanjut. Sedangkan untuk Kasus Trisakti dan Semanggi I
dan II, Komnas HAM sudah membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke
Kejaksaan Agung. Tapi, Kejaksaan Agung kemudian mengembalikan berkas
dengan alasan tidak lengkap atau lantaran DPR menyatakan tidak ada
pelanggaran berat HAM dalam kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan
rekomendasi pembentukan Pengadilah HAM Ad Hoc.
Langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggran berat HAM yang belum
memuaskan – baik karena vonis yang dinilai terlalu ringan atau tak
terjangkaunya â€Å“otak†di belakang kasus – serta tersendatnya upaya
penyelesaian di Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR itulah yang membuat
para korban dan keluarganya nyaris berputus asa. Namun secercah asa
sekarang mulai menyembul kembali setelah MK memutuskan bahwa DPR tak
lagi berwenang menentukan apakah suatu kasus adalah pelanggarang berat
HAM atau bukan. Inilah agaknya yang bakal meretas kisruh selama ini
terjadi di antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dan meluluskan langkah
menuju terbentuknya pengadilan HAM Ad Hoc atas sejumlah kasus HAM yang
tersumbat. Dengan demikian, kesan bahwa DPR selama ini telah jadi
â€Å“benteng perlindungan†para pelanggar HAM juga akan pupus tersapu
angin kebenaran yang mulai bertiup kencang.
Peran Komnas HAM pun kini semakin penting semenjak dibatalkannya UU
KKR oleh MK tersebut. Pengadilan HAM Ad Hoc yang pernah digelar
sebelumnya – betapapun hasilnya belum memuaskan banyak pihak – tentu
perlu segera diikuti dengan diwujudkannya pengadilan HAM Ad Hoc
lainnya. Jadi, derita ribuan korban pelanggaran berat HAM tak harus
terus berkepanjangan. Sehingga, nantinya tak akan ada jeritan korban
yang memilukan itu lagi, â€Å“ Paling tidak, kami bisa tahu, kalau masih
hidup, ia ada di mana, dan kalau memang sudah mati, lantas di mana
kuburannya?