Test Footer 2

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 22 Maret 2014

Kronologi Konflik Tanah di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah



  • 22 March 2014
Kronologi ini disusun berdasarkan:
  1. Fakta-fakta lapangan
  2. Tanggapan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) terhadap surat Bupati Kebumen No. 590/6774
  3. Cahyati, D.D., 2011. Analisis Konflik ekologi Politik di Era Desentralisasi Sumber Daya Alam. Studi Kasus: Konflik Penambangan Pasir Besi di Urut Sewu Kabupaten Kebumen (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Ilmu Politik Universitas Indonesia. Depok.
  4. Website Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html.
  5. Laman http://bumisetrojenar.blogspot.com/

###

Tanah yang menjadi konflik di daerah Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terletak di antara muara Kali Lukulo Desa Ayamputih di sebelah barat, sampai dengan muara Sungai Wawar Desa Wiromartan. Secara total, daerah yang berkonflik ini memiliki panjang kurang lebih 22,5 km dan lebar 500 meter dari bibir pantai. Warga yang terlibat dalam konflik ini berasal dari beberapa desa sepanjang pantai Kebumen Selatan, yaitu: Desa Ayamputih, Setrojenar, Bercong (Kecamatan Buluspesantren); Desa Entak, Kenoyojayan Ambal Resmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Sumberjati, (Kecamatan Ambal); Mirit Petikusan, Mirit, Tlogodepok, Tlogopragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan (Kecamatan Mirit). Kronologi konflik ditampilkan dalam tabel di bawah ini.


Waktu
Peristiwa
Keterangan

1830 - 1871
Penataan tanah “Galur Larak”
Pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, dilakukan pembagian/penataan tanah dengan sistem “galur larak”, yaitu dengan membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan.

1920
Blengketan Desa
Penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa (2 – 4 desa) digabung menjadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang.

1922
Kelangsiran tanah I pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa menjadi satu lokasi dengan cara tukar guling.
·       Pada periode ini batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai dengan pantai laut selatan (banyu asin).

1932
Klangsiran tanahII pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda dengan partisipasi petani Urutsewu. Tanah yang di-klangsir berarti dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, sehingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V.
·       Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
·       Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “Tanah Kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak + 150 -  200 meter dari garis pantai. Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak + 150 -  200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa. Contoh pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.
·       Klaim “Tanah Kompeni” tersebut mendapatkan penolakan/perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.
·       Fakta bahwa masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni” adalah bahwa pada masa itu banyak petani garam yang tinggal di daerah utara menyewa sebagian “tanah kompeni” tersebut kepada pemilik tanah yang sebenarnya, untuk membuat garam.

1937
Latihan Tentara Kolonial Belanda
Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh Tentara Belanda. Pada waktu ini belum ada Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena TNI berdiri pada 3 Juni 1947. TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya TNI. [sumber: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html; diakses pada 23/12/2013]

1942-5
Latihan Tentara Jepang
Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA  dilakukan di sebelah selatan pal-budheg.

1945 -
Proklamasi Kemerdekaan RI
·       Tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu

1960
Pasca Pengesahan UUPA 1960
·    Pendaftaran/sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria/Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.
·    Bukti-bukti : Sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut/pantai.

1965 - 1969
Pasca G 30 S
·    Masyarakat takut mengakui jika memiliki sertifikat tanah pemilik sertifikat karena dituduh sebagai anggota PKI.
·    Masyarakat juga takut untuk mengurus sertifikat

1975
Masuknya perkebunan tebu “Madukismo”
·    Lahan selatan makam urutsewu (kelas D V) dianggap tidak bertuan, sehingga sewa lahan tidak dibayarkan, tetapi setelah ada masyarakat yang menunjukkan akta jual beli, kemudian perusahaan mau membayar sewa.

1982
TNI Pinjam tempat ketika latihan
·    Selain latihan TNI juga melakukan Uji Coba Senjata Berat
·    TNI membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat. Belakangan “pinjam tempat” tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan.

1998 – 2009
TNI “pinjam” urutsewu ke Pemerintah Kabupaten Kebumen
·    TNI juga pernah membuat “kontrak” dengan pemerintah daerah ttg penggunaan tanah pesisir urutsewu untuk latihan. Hal ini membuktikan bahwa tanah pesisir urutsewu benar-benar milik warga.
Maret-April 1998
Pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih (k.l.) 500 m dari garis pantai ke utara dan panjang k.l. 22.5 km.
·    Pemetaan dilakukan secara sepihak oleh anggota TNI yaitu Serma Hartono, NRP : 549021, kemudian dimintakan tanda tangan kepada kepala desa.
·    Istilah yang dipakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah “Tanah TNI-AD”, hal ini menegaskan bahwa TNI telah mencoba melakukan klaim sepihak atas tanah rakyat.
·    Hasil pemetaan dimintakan tandatangan dari kepala desa di kawasan Urutsewu, dengan alasan minta ijin penggunaan tanah milik untuk latihan sehingga kepala desa bersedia menandatangani. Artinya, tandatangan ini tidak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan.
·    Peta area latihan ini tidak bisa dijadikan dasar/bukti bahwa TNI memiliki tanah tersebut karena pemetaan dilakukan secara sepihak oleh TNI dan bukan instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Des
2006
Surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja
·    Surat ini menyatakan bahwa walaupun sudah ada “kesepakatan tidak tertulis” antara warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD, yang menyetujui penggunaan tanah “berasengaja” untuk latihan dan ujicoba senjata; Pemerintah Desa tetap berhak untuk mengelola kawasan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
·    Latar belakang terbitnya surat ini adalah adanya pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan pesisir, antara lain petani, pengelola wisata dan penggalian pasir laut, sementara Pemerintah Desa juga merasa berhak untuk mengambil keuntungan ekonomi dari aktifitas yang ada di tanah berasengaja.
·    Pengertian tanah berasengaja (jw : sengaja di-bera-kan/tidak ditanami)adalah tanah yang sengaja diberakan dan digunakan sebagai ladang penggembalaan ternak kambing, sapi maupun kerbau.

Nov 2007
Surat Camat Buluspsantren Nomor 621.11/236 tertanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di pendopo Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar, dan Brecong, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) 3 desa, mantan Kades (2 desa), dan warga masyarakat 3 desa.
·    Pada poin 5 surat ini menyatakan bahwa TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai. Hal ini bermasalah, karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai tersebut terdapat tanah rakyat yang merupakan “tanah pemajekan” sehingga tertera di Buku C Desa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
·    Berdasarkan kesaksian Agus Suprapto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen yang pernah melihat dokumen peta tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, tidak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini sesuai dengan pernyatan BPN Kebumen pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, 13 Desember 2007, bahwa sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.
·    Menurut kesaksian Sugeng, Paryono, dan Nur Hidayat (dari Setojenar), musyawarah 8 Desember 2007 pihak Dislitbang AD hanya mensosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang (UU) yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah Negara atau tanah hankam,” tanpa menyebut UU yang mengaturnya. Ini adalah pembodohan dan kebohongan publik. Yang jelas, tidak semua pemilik tanah dalam zona 500 m dari garis pantai dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sampai sekarang belum sekalipun tercapai kata sepakat dari para pemilik tanah.

2007
Pelebaran klaim “Tanah TNI” dari 500 m menjadi 1000 m dari garis pantai.
·    Pada saat proses pembebasan tanah untuk bangunan Jalan Lintas Selatan Selatan, klaim “Tanah TNI” berkembang, dari radius 500 m menjadi 1000m dari garis pantai, sehingga TNI (Kodam IV Diponegoro) mempunyai alasan untuk meminta ganti rugi (surat Gubernur Jateng kepada Pangdam IV Diponegoro, tgl 5 Oktober 2007, perihal Permohonan ulang aset pengganti tana TNI AD dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa)
·    Pelebaran/perluasan klaim tersebut memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan pathok “radius 1000 m”, dan pasca pencabutan muncul ancaman dari Panglima Kodam IV Diponegoro yang intinya: akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI akan diambil tindakan tegas.
·    Klaim 1000 meter dari garis pantai ternyata diakomodir dalam Draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipaparkan di DPRD kabupaten Kebumen pada 13 Desember 2007 menyebutkan rancangan penetapan kawasan Hankam/TNI 1000 meter kali 22,5 km. Juga bunyi pasal terkait “di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selaian kegiatan pertahanan keamanan”.

2008
Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.
·       Surat Kodam IV Diponegoro, kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi.
·       Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI nyata-nyata telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urutsewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dilakukan oleh TNI

2008
Izin eksplorasi pasir besi diberikan oleh pemerintah kepada PT MNC
·       Desa-desa yang termasuk ke dalam area izin eksplorasi adalah Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan. Dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) para pamong desa yang hadir menolak kehadiran perusahaan tambang. Hanya Desa Winomartan, melalui kepala desanya, yang mendukung rencana penambangan sepanjang menguntungkan masyarakat setempat.
·       Salah seorang komisari PT MNC adalah pensiunan TNI-AD; sementara direkturnya (kemungkinan) adalah mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
·       Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

Januari 2011
Ijin eksploitasi (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) diberikan kepada PT MNC
·         Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha, dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD.
·         Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan, artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

16 April 2011
Warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD
Penolakan warga ditunjukkan dengan aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun yang silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade dari pohon yang dibuat oleh warga. Melihat blokadenya dibongkar TNI-AD, warga kembali memblokade jalan dengan kayu, merobohkan gerbong TNI AD, dan melempari gudang peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan dibangun diatas tanah milik warga. Peristiwa ini direspon dengan penyerangan oleh TNI. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukul warga. Kejadian ini menyebabkan 6 petani dikriminaliasasi (pasal pengrusakan dan penganiayaan), 13 orang luka-luka, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet, dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah; 12 sepeda motor milik warga dirusak dan beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas secara paksa oleh tentara.

Mei 2011
TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi
·       Berdasarkan surat dari Kodam IV Diponegoro, kepada Direktur PT. Niagatama Cemerlang, nomor : B/6644/2011, tanggal : 19 April 2011, tentang : pemberitahuan, disampaikan bahwa PT Mitra Niagatama Cemerlang tidak diijinkan (oleh TNI) untuk melanjutkan survey lapangan, mengurus ijin pertambangan pasir besi di kecamatan Mirit.
·       Surat ini merupakan mekanisme “cuci tangan” yang dilakukan oleh TNI setelah mendapatkan penolakan keras dari warga. Tetapi terbitnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa TNI benar-benar pernah memberikan ijin kepada PT MNC untuk menambang pasir besi alias terbukti melakukan kegiatan bisnis.

2012
Aksi warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat
·         Penolakan dari masyarakat sangat massif, tetapi sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh pemerintah maupun DPRD
·         Perta RTRW menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat, sekaligus sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.
·         Tuntutan masyarakat adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata”

Mei 2012
Warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit
Dengan kekuatan massa warga berhasil mengusir PT MNC di Kecamatan Mirit, namun hingga saat ini ijin  Pertambangan belum dicabut.

Des 2013
Pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 m dari garis pantai di pesisir Urutsewu
Pada Desember 2013, pemagaran oleh TNI-AD sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu  Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.
Pemagaran ini telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan oleh TNI.

11 Februari 2014
Pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Kebumen. Warga diwakili oleh empat kepala desa, yaitu: Widodo Sunu Nugroho (Wiromartan),  Bagus Wirawan (Lembupurwo), Supardi (Mirit), dan Mukhlisin (Kaibon Petangkuran). Pihak pemerintah Kabupaten Kabumen diwakili oleh Buyar Winarso (bupati), Adi Pandoyo (Sekda), Frans Haedar (asisten I), kejaksaan, dan para kepala dinas. 
Hasil pertemuan ini adalah:
  1. Bupati menjelsakan bahwa dia sudah berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak petinggi TNI, ketua DPR RI, dll., baik secara formal maupun nonformal, tetapi belum membuahkan hasil
  2. Bupati sebenarnya menginginkan agar status tanah diselesaikan dulu sebelum melakukan pemagaran, dan Bupati menyatakan bingung bagaimana cara menghentikan pemagaran
  3. Bupati mengakui tidak mendapatkan surat resmi/permintaan ijin terkait pemagaran di Urutsewu
  4. Bupati menjanjikan untuk mengadakan audiensi dengan gubernur Jawa Tengah untuk memecahkan persoalan ini, dan berjanji akan memberi kabar. Namun hingga saat ini (10 April 2014) belum ada informasi apapun.
Kesimpulan :
  1. Tidak terdapat sejengkalpun tanah negara di pesisir Urutsewu.
  2. Sejak dahulu hingga sekarang masyarakat tetap memanfaatkan tanah pesisir Urutsewu
  3. TNI terbukti melakukan kegiatan bisnis, yaitu dengan adanya izin penambangan pasir besi kepada PT MNC, dan adanya pungutan terhadap petani dan pelaku ekonomi di kawasan pesisir Urutsewu
  4. Pemagaran dilakukan di atas tanah milik masyarakat tanpa izin dan tanpa dasar yang kuat.
___

http://urutsewu.tumblr.com/post/80339549156/kronologi-konflik-tanah-di-urutsewu-kebumen-jawa

Rabu, 19 Februari 2014

SOYANG [Opereta Anak-anak]

oleh: Hersri Setiawan

“SOYANG”
“folklore” teater anak desa
satire sosial “human trafficking” masa kini

Pengantar

Dalam Surat Budaya 6, “Tentang Lekra – apa dan bagaimana”, ketika saya menyinggung tentang hubungan yang tidak terpisahkan antara seni dan kehidupan, antara “bahasa seni” dan “bahasa perjuangan hidup”, saya ajukan sebagai contoh permainan teatral anak-anak, “Soyang”. Barangkali karena alasan itulah (alm) Buyung Saleh, alias Prof. Saleh Puradisastra, memberi padanan arti untuk kata ‘folklore’ dalam kata Sunda ‘kabinangkitan rakyat’.
Menurut hemat saya “Soyang”, permainan teatral anak-anak tani di desa-desa di Jawa ini, termasuk dalam apa yang disebut sebagai ‘kabinangkitan rakyat’ itu. Ia bukan sekedar kisah, adat, perilaku, kepercayaan rakyat yang dilestarikan secara lisan. Ia merupakan suatu ‘kabinangkitan’, dari mana rakyat bisa mencari dan menemukan acuan nilai-nilai hidup.

          Permainan teatral anak-anak perempuan tani ini saya turunkan sekarang,  sekaligus sebagai pasemon untuk rangkaian kisah-kisah “human trafficking”, khususnya “women trafficking, yang marak – dan bahkan mengalami “booming” – di sepanjang masa rezim Orba dan Orba-ba Esbeye -Boediono sekarang ini. Ekspor TKI dan TKW! Ekspor Pahlawan Devisa! (HidupPahlawan Devisa!)  Sebutan apa pun hendak diberikan oleh rezim kepada “kegiatan ekonomi” ini, tapi bagi saya tak lain dan tak bukan adalah perdagangan budak di jaman modern. Tak ubahnya seperti pemerintah kolonial dahulu mengirim budak-budak dari Jawa ke New Caledonia, Afrika Selatan, Ceylon atau Srilangka dan penjuru dunia yang lain. Ketika calo-calo pencari tenaga kerja atau “kuli kontrak” malang-melintang di desa-desa, terkadang dengan cara menculik dan dilarikan dengan “mobil hitam”. “Montor Duyung” adalah hantu di siangbolong yang lebih menakutkan ketimbang “gendruwo” atau kuntilanak di malam hari.  
  
Sinopsis
“Soyang” dimainkan oleh sekelompok anak perempuan dan laki-laki, di sebuah halaman pada petang hari, ketika bulan purnama sedang berkembang. Dua orang anak yang paling besar dari mereka bermain sebagai pemain utama protagonis dan antagonis; yang seorang berperan sebagai  janda tanimiskin, dan yang lain berperan sebagai janda tanikaya atau tuan-tanah.
Pada suatu petang Janda Tanimiskin itu datang ke rumah Janda Tanikaya dengan membawa sekian banyak anak-anaknya, laki-laki dan perempuan. Maksud kedatangan si EmakJanda  untuk menggadaikan anak-anaknya itu kepada si Ibu Janda. Bulan berganti bulan tahun berganti tahun, sekian lama kemudian, si Emak Janda miskin datang kembali  hendak menebus kembali anak-anaknya. Tapi ditolak oleh si penerima gadai.
Adegan ini dilukiskan dalam permainan teatral yang lain "Ula Banyu" (Ular Air), jadi-jadian dari si Janda Tanimiskin, yang berhadap-hadapan dengan seorang Raksasi, jadi-jadian dari si Janda Tanikaya. Ketika permainan berakhir tidak semua anak-anaknya berhasil  dibebaskan,  tapi terkadang bahkan si Emak sendiri pun mati dimangsa Raksasi yang mengamuk, menerkam ke kiri dan ke kanan.


SOYANG
opereta anak-anak tani di bawah terang purnama

          "Soyang" salah satu bentuk folklore
          Sayang, permainan dan lagu "Soyang", seperti juga banyak dolanan anak-anak di bawah terang bulan di desa lainnya, sekarang pasti tidak pernah lagi kita saksikan dan dengar. Barangkali anak-anak jaman sekarang malah sudah tidak lagi tahu, apakah itu "soyang" dan dolanan serta lagu seperti apakah itu! Jangankan anak-anak, bahkan "orang-orang tua" sebaya saya sekalipun!
Mudah-mudahan jika mereka itu tidak lagi sempat menonton atau memainkan "Soyang", sambil meresapi keindahan malam desa di bawah sinar bulan, adalah karena tersebab oleh kesibukan mereka belajar atau bekerja. Bukan karena, bagi anak-anak, kepekaan gendang telinga mereka yang sudah menjadi tumpul oleh suara-suara "kemajuan jaman"; dan, bagi orang-orang tua, oleh karena kepekaan hati nurani mereka tidak tergetar lagi oleh satire desa yang lembut padahal tajam.
          Di atas sudah saya sebutkan, bahwa dolanan anak-anak bernama "Soyang" ini, seperti semua dolanan-dolanan lainnya, termasuk salah satu yang disebut dalam satu rangkuman istilah “folklore”. Di dalam semua folklore "tersembunyi" segala sisi pernyataan pergulatan hidup masyarakat. Ada di sana pernyataan keindahan dan seni, kiat dan ilmu, pandangan hidup dan kebijaksanaan. Orang bisa belajar dari legenda dan babad, tapi juga dari folklore dalam bentuk pernyataannya yang bagaimanapun.
          Dalam buku kumpulan dolanan anak-anak yang pernah terbit di jaman pemerintahan Bala Tentera Dai Nippon di Jawa, yaitu oleh "Djawa Gunseikanbu Djakarta, 2603" (tahun Sumera untuk 1943), lagu dolanan anak-anak ini diterbitkan di bawah nama "Sonyang". Begitu juga penamaan yang terdapat dalam buku himpunan dolanan anak-anak oleh Pak Ar, nama pedengan dari seorang tokoh pendidik Arintoko, di Yogyakarta  dalam awal tahun 50-an.
Perbedaan nama "soyang" dan "sonyang" tidak saya utamakan, karena mengingat kesamaannya baik di dalam bentuk maupun di dalam isi pesan dolanan ini. Perihal inilah yang buat saya lebih patut diutamakan. Bahkan juga apakah arti kata "soyang" atau "sonyang" itu! Beberapa kamus kata-kata Jawa yang saya buka (Th. Pigeaud, W.J.S. Poerwadarminta, P. Jansz, dan juga Hans Herrfurth dan S. Prawiroatmodjo), semua tidak mempunyai lema kata ini. Kata yang ada, dan dekat dengannya, ialah "sonya", yang berarti "sunyi" atau "suwung", dan "somyang" atau "sumyung", yang berarti sebaliknya: "gaduh".
Saya tidak hendak mendesakkan tafsir tentang hubungan atau perubahan kata-kata tersebut, antara yang satu dan yang lain. Sementara itu dalam banyak lagu dolanan anak-anak Jawa memang sering kita menjumpai kata-kata yang "tak bermakna", selain terkadang semata-mata sebagai semacam "sampiran" bunyi dan irama. Sebagai contoh, dalam lagu dolanan yang lain, misalnya "Sar-sur Kulonan", apa itu arti kata "sar-sur"? Tentu saja bisa kita tafsir dengan jalan kérata-basa atau jarwa dhosok atau volksetymologie: "sar-sur" ialah kata jadian dari kata berulang yang dimodifikasikan (dwilingga salin-swara) "sasar-susur", yang berasal dari "(ke)sasar" karena "(ke) susu(r)", salah arah atau salah maksud karena tergesa-gesa. Kata lain lagi, misalnya dalam lagu dolanan "Ris-irisan pandhan". Di sana ada kata "madu jalé, lé, lé, lé, manuk podhang … dst". Arti kata "madu" jelas, "manuk" ialah "burung", "podhang" ialah kepodang, sejenis burung. Tapi apa itu arti "jalé"? Dalam "sluku-sluku bathok", misalnya, ada kata "bathoké éla-élo". Tempurungnya "éla-élo", apa itu artinya? Begitulah dan banyak lagi semacamnya.

          Syair dan lagu "Soyang"
          Dolanan teatral bocah bernama "Soyang" ini didukung oleh sejumlah tak terbatas pemain anak-anak. Tapi syarat yang tidak boleh tidak ada, yaitu adanya dua anak perempuan – seperti sudah saya sebut di atas. Dua anak inilah pemain-pemain utama lakon: protagonis dan antagonis. Anak yang satu, sebutlah Pemain I, yang memerankan tokoh perempuan desa yang kaya duduk di tempat ketinggian, misalnya pada undakan atau baturan rumah. Tentunya ini untuk melukiskan, bahwa ia seorang perempuan terpandang di desa. Anak perempuan yang satu lagi, sebutlah Pemain II, memerankan tokoh perempuan tani yang miskin, berdiri di depan Pemain I, seakan-akan di antara mereka berdua dipisahkan oleh pintu rumah yang tertutup. Di belakang Pemain II ini berdiri sekian banyak anak-anak, yang memang memainkan peranan anak-anak, berderet-deret membentuk semacam antrian panjang ke belakang.
          Mereka, Pemain II dan anak-anaknya itu, menyanyikan bersama-sama sambil melangkah maju-mundur di depan Pemain I. Di bawah ini saya tuliskan syair lagu "Soyang". Adapun nada-nada lagunya saya tulis berdasar notasi gending Pak Ar dalam pélog, yang dengan berbekal harmonika-mulut saya sesuaikan dengan nada-nada Barat (atau "doremifasol" atau "solfasilami", kata orang). Terjemahan syair dan keterangan tentangnya menyusul di bawah:

          0      1     .     3     .     .     1     3
                  So - yang               so-yang
          4     5     4     3     4     5     4     3     .
             ponja   pan - ji   'dul   se-ma-rang
          3     3     1     .            
          ya-ya    bu
          3     1     3
          ya-ya    na
          4     5     5     4     5     3     0     4     5     5     4     5     3
          ma- ----nuk---   in -  dra        ma-    ----nuk---      in-dra
          3     3     4     5     .      4     5     1     3
          kawan    a-tus             kawan   da - sa
          3     3     3     1
          é - wa    é  - wu
          3     3      1     3     ,     0     //
          é - wa  jengglèng

Nyanyian bersama Ibu dan anak-anaknya ini disahut oleh Pemain I:

          0     4     5     .     4     5     3     .     0     4     5     .     4     5     3
               Sin - ten------       ni-ku                sin - ten--------      ni-ku,
          3     3     4     5     4     5     1     3
dhodhok   dhodhok   lawang   kori?

Pemain II menjawab:

          0     4     5     .     3     5     4     .     0     4     5     .     3     5     4
              Ing - gih-------      ku-la                ing - gih------      ku-la,
          1     1     4     3     3     1     1     7     .     0     //
          kèngkèna-né    kanjeng   ra-ma
         
          Nyanyian silih berganti berhenti sementara, digantikan dengan dialog panjang antara Pemain I dan Pemain II, sepanjang-panjang ketangkasan dua Pemain itu menyusun konflik-konflik kisah. (Sekedar sebagai contoh isi dialog pada adegan ini akan saya kemukakan di bawah). Sesudah dialog panjang berakhir, Pemain II pulang tanpa diikuti anak-anaknya.
          Pergelaran berhenti sebentar.
          Yang terlihat memang terjadi hiaat. Kekosongan. Tidak ada suara nyanyian. Tidak ada gerak-gerik permainan. Anak-anak berhenti bermain, berubah ke suasana canda dan gurau, kritik-mengritik tentang cara menyanyi atau bermain, sambil mengipas-kipas diri dari peluh yang membasahi badan.
          Tapi hiaat itu, disedari atau tidak, ternyata merupakan kekosongan dramatik. Di balik kediamannya puncak lakon segera akan dimasuki. Ketika permainan dimulai lagi, nyanyian bersama lagu dengan kata-kata di atas berulang kembali. Tapi kemudian disusul dengan gugatan Ibu,
Pemain II:

0     4     5     .      4     5     3     .     0     4     5     .     4     5     3
               bo - ten -------     tri-ma                bo - ten -------    tri - ma
          3     3     4     5     4     5     1     3     0     //
          a - nakku    di - si - ya    si   - ya …

                   tidak terima, tidak terima
                   anakku diperlakukan buruk

          Dua kalimat lagu di atas dapat diulang-ulang sekehendak Pemain II, dengan baris yang kedua diubah-ubah, bergantung pada kreativitas dia menyusun, misalnya:

          boten trima boten trima
          anak lanang dibebarang
          anak wédok dicecenthok

                   tidak terima, tidak terima
                   anak lelakiku dianggap barang
                   anak perempuanku diperhina 

          Di atas sudah diutarakan tentang arti kata "soyang" atau "sonyang" yang tidak jelas. Begitu juga kata-kata "yaya bu" dan "yaya na". Bisa jadi ini memang sekedar sampiran bunyi dan lagu. Tapi boleh jadi memang kata-kata yang mengandung arti, yaitu: "yaya [i]bu" dan "yaya [ré]na". Kata "yaya" atau "yayah", ialah kata Kawi untuk "ayah", dan "ibu" atau "réna" ialah kata Kawi untuk "ibu" atau "istri". Bahasa Kawi mengenal kata majemuk "yayah réna" yang berarti "ayah ibu". Barangkali adanya kata-kata itu di dalam syair, yang justru di sana pula ditempatkannya, menjadi semacam ungkapan kata-kata sesambat seseorang ketika menghadapi malapetaka atau penderitaan.

Kata "ponja-panji", yang terkadang berganti dengan "jatiwangi" atau "batik wangi", jelas penyebut nama tempat, mengingat kata-kata berikutnya yang berbunyi "[ki]dul Semarang" atau "selatan Semarang". Dolanan "Soyang" atau "Sonyang", dengan demikian, lahir sesudah sebuah tempat bernama "Semarang" telah lahir. Ini tidak menjadi soal, mengingat bahwa Semarang memang sudah dikenal pada masa para wali (akhir abad ke-15 atau awal abad ke-16).
Kata "éwa éwu" yang  di tempat lain "éwa éwo", mungkin juga kata yang mengandung arti "[ma]èwu-èwu" yaitu "beribu-ribu" atau menunjuk pada jumlah [entah apa] yang ribuan banyaknya. Adapun "jengglèng" ialah sepatah kata onomatopea yang melukiskan bunyi kekerasan yang saling berbenturan.

          Terjemahan syair dolanan ini sebagai berikut:

                   Soyang Soyang
                   Ponjapanji selatan Semarang
                   yaya bu yaya na
                   Burung dewata burung dewata
                   Empat ratus empat puluh
                   ribuan ribuan
                   jengglèng!

          Jalannya dolanan dan lakon         
          Bersamaan dengan gema suara paduan nyanyian melagukan kata "jengglèng", barisan "ular" yang berkepala Pemain II itu berhenti beberapa langkah di depan Pemain I. Lalu disusul dialog dalam nyanyian antara Pemain I dan Pemain II, semuanya masih berdiri, seakan-akan pintu rumah masih tertutup. Pemain I di dalam rumah duduk dengan anggun. Pemain II dan anak-anaknya berdiri di depan pintu, dengan wajah-wajah cemas menanti apa yang akan terjadi.
Pemain I menyahut bertanya dalam nyanyian:

          Siapa itu siapa itu
          Yang mengetuk-ketuk daun pintuku?

Pemain II menjawab:

          Inilah sahaya inilah sahaya
          suruhan ayah anak-anak sah'ya

Pemain I menyahut, dalam nyanyian, dengan nada-nada sama seperti nyanyian Pemain II, ganti-berganti:

                   Mbok nggih mlebet, mbok nggih mlebet
                   lawang kori sampun menga
          Silakan masuk, silakan masuk
          pintu rumah sudah dibuka

Pemain II

                   Boten ajeng mlebet, boten ajeng mlebet
                   Yèn boten kalih sampéyan
          Tidak hendak masuk, tidak hendak masuk
          Jika tidak bersama Anda         
         
          Setiap dialog perbantahan ini berakhir, anak-anak menyahut dengan senggakan:

éwa-èwu éwo jengglèng,
dan disusul teriakan tanpa lagu:
Kakang Génjung Sélandana!

          Lalu Pemain I berdiri, seolah-olah hendak membawa tamu-tamunya masuk rumah. Pemain I duduk kembali, tetap di tempat ketinggian. Pemain II di depannya dengan sekian banyak anak di belakangnya masih tetap berdiri. Kembali dialog perbantahan terdengar dalam nyanyian dengan nada-nada lagu yang sama:

Pemain I:

                   Mbok nggih lenggah, mbok nggih lenggah
                   klasa pasir 'pun gumelar
          Silakan duduk, silakan duduk
          Tikar halus sudah tergelar

Pemain II:
                   Boten ajeng linggih, boten ajeng linggih
                   Yèn boten kalih sampéyan
          Tidak hendak duduk, tidak hendak duduk
          Jika tidak bersama Anda

Senggakan Anak-Anak menyahut, seperti di atas.

Pemain I:
                   Mbok nggih nggantèn, mbok nggih nggantèn
                   apu gambir 'mpun cumawis
          Silakan makan sirih, silakan makan sirih
          kapur gambir telah tersedia

Pemain II:
                   Boten ajeng nggantèn, boten ajeng nggantèn
                   Yèn boten … dst.

          Demikianlah dialog perbantahan bisa diteruskan, selama dua pemain utama itu masih bisa menemukan kata untuk saling disilang-selisih dan diperbenturkan, hingga akhirnya disudahi bunyi "jengglèng", suara senggakan keras sekian banyak anak-anak itu. Sesudah perbantahan dalam nyanyian selesai, dialog diteruskan tanpa lagu.
Isi pembicaraan dialog lugas ini tentu saja Pemain I menanya Pemain II, siapa dia sejatinya dan apa maksud kedatangannya dengan membawa sekian banyak anak. Dari jawaban Pemain II kita mendengar, bahwa dia seorang petani miskin dengan banyak anak. Suami Pemain II, ayah anak-anak itu, menyuruhnya untuk membawa anak-anak mereka dan menggadaikan mereka pada Pemain I. Sebelum Pemain I menyatakan kesediaan menerima gadai, ia menanyakan nama masing-masing anak. 
Pemain II menyebut nama-nama mereka, semuanya terdiri dari nama-nama perkakas kerja, yang anak perempuan nama-nama peralatan dapur dan rumahtangga, misalnya Irus, Siwur, Luweng dan sebagainya; dan yang anak laki-laki nama-nama alat-alat berladang dan sawah, misalnya Bapang, Garu, Gejig dan sebagainya.
Lalu dialog diteruskan,
          Pemain I: "Kamu rela, kalau anak-anakmu kukasih makan satu kali satu hari, dengan sekepal nasi jagung dan seteguk air minum?"
          Pemain II: "Terserah Anda saja!"
Berkata begitu ia lalu berdiri, dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah tergadai. Pemain I berdiri. Dengan suara galak dipanggilnya anak-anak itu seorang demi seorang, diberitahukannya tugas kewajibannya sesuai dengan nama masing-masing. Selesai memberikan perintah bekerja pada semua anak gadai itu, suara paduan lagu "Soyang" kembali mengalun. Sampai pada suara "jengglèng" dan nyanyian berhenti, Pemain II datang kembali.
Dialog dalam nyanyian berulang, tapi kalimat
inggih kula, inggih kula
kèngkènané kanjeng rama
          diubah menjadi:
inggih kula, inggih kula
ajeng nebus anak kula!
          inilah aku, inilah aku
hendak menebus anak-anakku!

Pemain I tidak mengijinkan anak-anaknya diambil Pemain II. Anak-anak itu, ketika mendengar suara emaknya yang datang untuk mengentas nasib mereka sebagai anak tergadai, serentak berdiri dan berlari di belakang Pemain II. Berturut-turut, yang di belakang memegangi pinggang yang di depannya, semua mencari perlindungan dari emaknya. Si Emak, Pemain II, merentangkan kedua tangannya lebar-lebar, melindungi mereka itu.
Dialog perbantahan tanpa dinyanyikan berlangsung lagi.
Pemain I yang marah, menjadi berubah watak. Seperti dewi Raksasi Batari Durga kelaparan ia minta agar Pemain II menyerahkan anaknya satu demi satu untuk dimangsanya. Ia melompat dan menerjang untuk bisa menerkam salah seorang anak. Menghindari sergapan raksasi itu, Pemain II dan anak-anaknya meliuk ke kiri dan ke kanan, seperti gerakan ular air. Raksasi berhadapan dengan Naga! Bukan nyanyian bersama "Soyang" yang merdu yang terdengar sekarang, tapi sorak-sorai gegap gempita:

"Ha-é  ula banyu                         
dalan gedhé woté lunyu …!"
terj.:   "Hore ular air
jalan besar titian licin …!"

Barangsiapa terlepas dari pegangan, berarti ia harus menjadi mangsa raksasi. Secara jujur ia harus berpindah pihak, tidak lagi berdiri di belakang Emak dan saudara-saudaranya, tapi berdiri di belakang Raksasi.
Demikianlah "Soyang" berakhir. Terkadang sebelum si Raksasi berhasil mendapat mangsa sama sekali, oleh karena semua pemain sudah menjadi kelelahan.
Berbeda dengan "Soyang" yang teatral dramatik, bagian akhir permainan ini menjadi murni sebuah dolanan di bawah terang bulan. Ada kalanya, atau bahkan yang banyak terjadi, bagian ini dimainkan terpisah. Bukan sebagai fragmen "Soyang", tapi mendapat sebutannya sendiri: "Ha-é Ula Banyu".
*
Demikianlah opereta "Soyang" atau "Sonyang".
Teks yang pernah saya tulis lebih 50 tahun lalu ini dua kali saya tulis ulang.(*)  Mudah-mudahan bisa mengusik pemerhati folklore dan dolanan anak-anak di bawah purnama, untuk menggali dan menghimpunnya sebelum punah dilanda arus jaman. Karena banyak di antara ‘kabinangkitan rakyat’ itu yang "menyembunyikan" impian kehidupan dan suara desa yang teredam. Apalagi, khusus untuk “Soyang”, saya menemukan isi satire yang terkandung dalam folklore dolanan anak ini.*** 

(*) Tulisan ini pertama kali terbit dalam majalah Zaman Baru, 15 Januari 1960 No.1, tiga kali ditulis ulang yaitu pada 28-9-2002, 24-6-2011 dan 15-2-2014.

Kockengen, Nederland, 28 September 2002
Tangerang, Indonesia, 24 Juni 2011 – 24 April 2013