by webmaster_2 · November 13, 2015
IPT65: Selamat sore Bung. Kita bertemu di arena IPT di Den Haag.
Anda tampil sebagai saksi ahli, penampilan Anda di luar agenda dan di
luar jadwal. Bisa diceritakan mengapa Anda merasa perlu tampil dan
setuju untuk diajak tampil?
Dianto Bachriadi (DB): Saya menjadi pengamat selama dua hari. Selama
dua hari itu kita dengar berulang-ulang nama Komnas HAM sering disebut,
dokumen Komnas sering disebut dan saya merasa ada beberapa hal yang
perlu saya klarifikasi mengenai posisi dan kedudukan dokumen itu. Saya
kira itu harus diketahui supaya tidak salah tafsir.
Saya pikir karena saya komisioner saya punya otoritas untuk
mengatakan posisi dari sejumlah dokumen dan beberapa hal yang berkenaan
dengan kesaksian-kesaksian yang kita dengar selama dua hari ini. Saya
pikir penting untuk saya menyatakan diri, saya meminta untuk
mengintervensi tribunal ini, dengan signifikasi tadi. Saya ingin memberi
klarifikasi tentang beberapa hal yang menurut saya penting untuk
diketahui agar tidak terjadi salah tafsir.
IPT65: Apa saja yang ingin Anda klarifikasi?
DB: Tadi persoalan posisi dokumen, proses yang sedang terjadi dari
laporan yang sudah kita selesaikan tentang laporan pelanggaran HAM berat
yang terjadi tahun 65 itu, yang sudah selesai tahun 2012. Sudah lima
tahun dia delay bolak balik – bolak balik Komnas Kejaksanaan dan itu
menurut saya penting diketahui karena itu juga berkait dengan
signifikasi dari IPT ini.
Peristiwa 65 itu sudah membuka mata kita lebih luas, lebih jauh, dan
lebih dalam, dari hasil penyelidikan Komnas bahwa akan pentingnya bangsa
kita membuka ruang-ruang untuk pengungkapan kebenaran. Kita bersetuju
untuk rekonsiliasi. Tapi proses pengungkapan kebenaran itu harus
mendahului dari rekonsiliasi. Dan ini ruang yang tepat.
IPT65: Jadi Anda melihat ini bermanfaat bagi penuntasan masalah rekonsiliasi?
DB: Tentu kalau tidak bermanfaat saya tidak akan datang ke sini.
IPT65: Anda juga ditanya soal status Anda di sini?
DB: Saya komisioner, dan sebagai komisioner tentu saja saya bisa
memutuskan untuk melakukan kegiatan yang menurut saya penting menunjang
kewenangan tugas yang saya emban berdasarkan Undang Undang. Kita bicara
di sini soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, kita bicara tentang
penyelesaian kejahatan kemanusiaan. Kita bicara tentang pengungkapan
kebenaran, kita bicara tentang kemanusiaan. Kita bicara tentang hal-hal
yang sangat penting di dalam kemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
Saya tidak datang dengan kepentingan politik. Saya tidak berurusan
dengan itu. Saya adalah komisioner HAM. Saya bicara hak asasi manusia.
IPT65: Di Indonesia banyak dibicarakan soal status tribunal ini, bagaimana Anda melihat statusnya?
DB: Statusnya baik saja di pandangan saya. Seperti tadi ini adalah
ruang-ruang bagi kita sebagai bangsa untuk mengungkapkan kepada khalayak
sesuatu yang penting di dalam proses rekonsiliasi. Seharusnya proses
itu terjadi di dalam negeri, melalui proses peradilan yang resmi atau
melalui proses pengungkapan kebenaran yang memang difasilitasi negara
secara terbuka, dan para pihak yang berkepentingan bisa meyatakan apa
yang dianggap benar. Kita perdebatkan di situ secara sehat, secara
terbuka, jadi kita bisa melihat apa yang terjadi selama bertahun-tahun
itu.
Jadi bukan hanya penting untuk HAM tapi juga penting untu anak-anak
kita di kemudian hari. Bahwa inilah sejarah bangsa, bahwa tidak ada yang
perlu ditutup-tutupi. Tadi ada dikatakan itu semacam menjelek-jelekkan
bangsa; semakin kita tutupi ini semakin jelek bangsa kita justru. Apa
yang salah dengan sesuatu yang terbuka? Kalau memang kita ingin ada
rekonsiliasi, kita terbuka, baru saling memaafkan, baru kita bisa
berdamai kita mulai melangkah dengan lega. Tidak ada lagi yang saling
bersikeras dengan dendam masa lalu.
IPT65: Lalu bagaimana menurut Anda minat yang ditunjukkan
terutama oleh majelis hakim tribunal ini yang bukan orang Indonesia,
terhadap apa yang terjadi di Indonesia?
DB: Itu yang ingin saya katakan dunia internasional kan juga tidak
tutup mata terhadap peristiwa itu. Di sini banyak ahli, banyak yang
sudah melakukan riset, penelitian. Ada profesor, doktor yang
kualifikasinya tidak diragukan lagi. Kualitas informasinya sudah tidak
diragukan lagi. Dan dengan pengetahuan mereka, mereka ingin membantu
proses pengungkapan kebenaran itu. Para hakim yang berasal dari luar
mereka memiliki concern. Concern mereka adalah pengungkapan kebenaran.
Itu sesuatu yang membantu. Kenapa kita harus menghindar dari itu?
IPT65: Jadi masalah ahwa ini adalah langkah-langkah menghianati bangsa itu tidak ada maknanya menurut Anda ya?
DB: Itu aneh menurut saya. Pertama mungkin kurang memahami apa maksud
dan pegertian people’s tribunal, pengadilan rakyat. Yang kedua, ada hal
yang penting yang tidak hendak dilakukan. Persoalannya sederhana, soal
pengungkapan kebenaran. Tapi kalau tidak hendak dilakukan malah jadi
pertanyaan malah jadi pertanyaan.
Demikian penjelasan Dianto Bachriadi, salah seorang komisioner Komnas
HAM yang hadir pada sidang IPT65, Tribunal Rakyat Internasional yang
hari-hari tengah bersidang di Den Haag, Negeri Belanda.
http://1965tribunal.org/id/komisioner-komnas-ham-dianto-bachriadi-penting-intervensi-tribunal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar